Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Tasikmalaya
Lestarikan Nilai Guna dan Tata Kelola Arsip dengan Bimbingan Teknis

Lestarikan Nilai Guna dan Tata Kelola Arsip dengan Bimbingan Teknis

Moch. Encep Iqbal Firdaus Ts.
Selasa, 23 Juni 2026 |   24 kali

Selasa (23/06/2026), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 KPKNL Tasikmalaya dengan  mengundang Pejabat Fungsional Arsiparis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Hendro Darpito dan Arif Prasetyo sebagai narasumber.

Bimbingan Teknis (Bimtek) arsiparis ini merupakan implementasi Rencana Aksi Pembelajaran (RAP) KPKNL Tasikmalaya tahun 2026 berupa Pelatihan Pengelolaan Kearsipan. Sekaligus langkah strategis untuk melestarikan nilai guna arsip dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Pelatihan ini mengasah keterampilan pegawai dalam menerapkan kaidah kearsipan modern, mulai dari pengelolaan arsip dinamis (vital, aktif, dan inaktif) dan statis, penyusutan, hingga digitalisasi melalui website satu kemenkeu.

Kegiatan dibuka oleh Kepala KPKNL Tasikmalaya Muthoharul Janan yang menyampaikan apresiasi capaian pemberkasan arsip digital oleh KPKNL Tasikmalaya dan kesediaan 2 (dua) narasumber untuk dapat lebih menguatkan pengelolaan arsip di KPKNL Tasikmalaya agar lebih optimal. Diharapkan dengan adanya bimtek ini dapat meningkatkan kesadaran, kemauan pengetahuan, dan pengalaman pegawai untuk melakukan penatausahaan dan pengelolaan arsip yang baik.

Agenda dan materi yang disampaikan ialah Bimbingan Teknis Pemberkasan Arsip Aktif dan Inaktif baik selaku Unit Pencipta maupun Pengolah Kearsipan, Penyusutan Arsip, serta Evaluasi dan Rekomendasi Pengelolaan Arsip di KPKNL Tasikmalaya. Hal ini merupakan jalan Implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis dan nomor 473 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Hendro Darpito menyampaikan bahwa arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa  dalam berbagai informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara. Pembenahan arsip menjadi hal penting untuk menyatukan informasi, temu kembali arsip, dan memudahkan penyusutan. Pemberkasan yang terpilah dengan baik menjadi titik awal dengan tahapan pemeriksaan, penentuan indeks, kode, palabelan, membuat daftar arsip, serta penataan fisik menggunakan sarana folder dan filling cabinet.

Ujung dari arsip apabila tidak dimusnahkan maka akan menjadi arsip statis yang akan disimpan di ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia). ANRI adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Arif Prasetyo menyampaikan materi pemusnahan arsip dengan berbagai syarat dan prosedur yang tepat agar sah secara hukum, tidak melanggar perundang-undangan, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Di akhir, diskusi tanya jawab dilakukan bersama narasumber dan setiap pegawai yang hadir berkaitan dengan kondisi ruang arsip baik yang masih diarea ruang kerja, gudang kantor, gudang luar kantor, arsip digital, dan rencana penghapusan.

Foto Terkait Berita

Floating Icon