Lestarikan Nilai Guna dan Tata Kelola Arsip dengan Bimbingan Teknis
Moch. Encep Iqbal Firdaus Ts.
Selasa, 23 Juni 2026 |
24 kali
Selasa (23/06/2026), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Tasikmalaya melaksanakan
kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 KPKNL
Tasikmalaya dengan mengundang Pejabat Fungsional
Arsiparis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Hendro Darpito dan Arif Prasetyo
sebagai narasumber.
Bimbingan Teknis (Bimtek) arsiparis ini
merupakan implementasi Rencana Aksi Pembelajaran (RAP) KPKNL Tasikmalaya tahun 2026 berupa Pelatihan
Pengelolaan Kearsipan. Sekaligus langkah strategis untuk melestarikan nilai
guna arsip dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Pelatihan
ini mengasah keterampilan pegawai dalam menerapkan kaidah kearsipan modern,
mulai dari pengelolaan arsip dinamis (vital, aktif, dan inaktif) dan statis, penyusutan,
hingga digitalisasi melalui website satu kemenkeu.
Kegiatan dibuka oleh Kepala KPKNL
Tasikmalaya Muthoharul Janan yang menyampaikan apresiasi capaian pemberkasan arsip
digital oleh KPKNL Tasikmalaya dan kesediaan 2 (dua) narasumber untuk dapat
lebih menguatkan pengelolaan arsip di KPKNL Tasikmalaya agar lebih optimal.
Diharapkan dengan adanya bimtek ini dapat meningkatkan kesadaran, kemauan pengetahuan, dan pengalaman pegawai untuk
melakukan penatausahaan dan pengelolaan arsip yang baik.
Agenda dan materi
yang disampaikan ialah Bimbingan
Teknis Pemberkasan Arsip Aktif dan Inaktif baik selaku Unit Pencipta maupun
Pengolah Kearsipan, Penyusutan Arsip, serta Evaluasi dan Rekomendasi
Pengelolaan Arsip di KPKNL Tasikmalaya. Hal ini merupakan jalan Implementasi
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan
Arsip Dinamis dan nomor 473 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di
Lingkungan Kementerian Keuangan.
Hendro Darpito menyampaikan bahwa arsip
merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa
dalam berbagai informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh
lembaga negara. Pembenahan arsip menjadi hal penting untuk menyatukan informasi,
temu kembali arsip, dan memudahkan penyusutan. Pemberkasan yang terpilah dengan
baik menjadi titik awal dengan tahapan pemeriksaan, penentuan indeks, kode,
palabelan, membuat daftar arsip, serta penataan fisik menggunakan sarana folder
dan filling cabinet.
Ujung dari
arsip apabila tidak dimusnahkan maka akan menjadi arsip statis yang akan
disimpan di ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia). ANRI adalah Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Presiden.
Arif Prasetyo menyampaikan materi
pemusnahan arsip dengan berbagai syarat dan prosedur yang tepat agar sah secara
hukum, tidak melanggar perundang-undangan, dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan.
Di akhir, diskusi tanya jawab dilakukan bersama narasumber dan setiap pegawai yang hadir berkaitan dengan kondisi ruang arsip baik yang masih diarea ruang kerja, gudang kantor, gudang luar kantor, arsip digital, dan rencana penghapusan.
Foto Terkait Berita