Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Tasikmalaya
KPKNL Tasikmalaya sukseskan Pemusnahan dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal bersama KPPBC TMP C Tasikmalaya dan Pemda Kota Tasikmalaya

KPKNL Tasikmalaya sukseskan Pemusnahan dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal bersama KPPBC TMP C Tasikmalaya dan Pemda Kota Tasikmalaya

Moch. Encep Iqbal Firdaus Ts.
Kamis, 27 November 2025 |   144 kali

            Tasikmalaya - Ariyanto, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara selaku perwakilan KPKNL Tasikmalaya turut andil dalam pemusnahan 5,5 juta Batang Rokok Ilegal dengan menyaksikan dan menandatangani berita acara pemusnahan barang (27/11). Barang yang menjadi milik negara hasil penindakkan di wilayah priangan timur ini telah mendapat Surat Persetujuan Pemusnahan yang dikeluarkan oleh Kepala KPKNL Tasikmalaya selaku pengelolaan Barang Milik Negara a.n. Menteri Keuangan Nomor S-97/MK/KNL.0805/2025 tanggal 19 November 2025.

            Kegiatan ini dilaksanakan di lapangan parkir Balai Kota yang diinisiasi oleh KPPBC TMP C Tasikmalaya bersama Satpol PP dan Forkopimda se-Priangan Timur. Total dimusnahkan 5.533.650 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp8,1 miliar. Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, Yudi Hendrawan, menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi serta komitmen pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 oleh Bea Cukai bersama aparat daerah di wilayah Priangan Timur.

                Peran utama KPKNL dalam upaya ini adalah dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari hasil penindakan rokok illegal ialah 

Cek fisik barang dari daftar barang yang dimohonkan untuk dihapuskan untuk meyakinkan bahwa daftar barang yang dimohonkan dihapuskan sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

Penerbitan Persetujuan Pemusnahan/Penyelesaian BMN oleh Kepala KPKNL atas nama Menteri Keuangan, menerbitkan surat keputusan atau persetujuan terkait tindak lanjut atas rokok ilegal yang telah disita dan menjadi BMN. Tindak lanjut ini biasanya berupa pemusnahan karena barang ilegal tersebut tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan.

Hadir dalam Kegiatan Pemusnahan: Pejabat dari KPKNL menghadiri dan menyaksikan langsung kegiatan pemusnahan rokok ilegal serta menandatangani Berita Acara Pemusnahan, memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan transparan.

Dukungan Administrasi dan Penghapusan Aset: KPKNL memastikan percepatan dalam proses administrasi pengelolaan BMN, termasuk penghapusan barang sitaan tersebut dari buku catatan BMN setelah dimusnahkan.

Edukasi dan Sosialisasi: Melalui berita dan media sosial, KPKNL juga turut serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif rokok ilegal, serta pentingnya memberantas peredarannya untuk mengamankan penerimaan negara. 

            Selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Bea Cukai Tasikmalaya melakukan 372 penindakan, yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,12 miliar. Selain itu, negara memperoleh penerimaan Rp1,93 miliar melalui mekanisme ultimatum remedium. “Pemusnahan ini wujud nyata komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang adil bagi pelaku industri hasil tembakau yang taat aturan,” tegas Yudi.

            Selain di Tasikmalaya, pemusnahan rokok ilegal difasilitasi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Pabrik Narogong Bogor, menggunakan metode co-processing. Metode ini dinilai ramah lingkungan karena memanfaatkan panas dan mineral dari limbah sebagai bahan bakar dan bahan baku dalam proses pembuatan semen, sehingga limbah dapat dimusnahkan tanpa mencemari lingkungan. Bea Cukai Tasikmalaya menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

           Rokok Ilegal Tak Miliki Pita Cukai Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan, hampir 99 persen rokok ilegal tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita palsu/bekas, atau memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Produsen rokok ilegal umumnya berasal dari luar wilayah Jawa Barat, sementara Jawa Barat termasuk Priangan Timur, lebih banyak menjadi wilayah pemasaran, terutama melalui warung-warung kecil. Finari juga mengungkapkan berbagai modus penyelundupan yang dilakukan pengedar rokok ilegal, seperti melalui jalan tol, jasa pengiriman, hingga disembunyikan di antara sembako. Ia menegaskan bahwa Program Gempur Rokok Ilegal sedang digalakkan secara nasional, dan saat ini telah diberlakukan ancaman pidana 1–5 tahun serta denda bagi produsen maupun pengedar. Pada kesempatan itu, Finari mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal demi melindungi ekonomi dan kesehatan publik.

Foto Terkait Berita

Floating Icon