Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Tasikmalaya
Sosialisasi Pemberian Somasi, Gugatan Sederhana dan Lelang Hak Tanggungan

Sosialisasi Pemberian Somasi, Gugatan Sederhana dan Lelang Hak Tanggungan

Moch. Encep Iqbal Firdaus Ts.
Rabu, 30 Juli 2025 |   149 kali

        Tasikmalaya, Kamis tanggal 24 Juli 2025, bertempat di Aula Serbaguna PD BPR Artha Sukapura, Jl Ahmad Yani No. 138 Kota Tasikmalaya, Pejabat Fungsional Pelelang Muda Agustina Lies Rahayu dan Maryoso menyampaikan Materi Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Aplikasi Lelang Indonesia versi 2 pada rangkaian acara workshop yang diselenggarakan PD BPR Artha Sukapura bertajuk Sosialisasi Pemberian Somasi, Gugatan Sederhana dan Lelang Hak Tanggungan.

        Hadir pada acara tersebut Direktur Utama PD BPR Artha Sukapura, Direktur Operasional, Kepala SKN, para Kepala Divisi, Pimpinan KPD, para Pimpinan Cabang dan pegawai PD BPR Artha Sukapura. Pada kesempatan tersebut Lies menyampaikan UU No 4 Tahun 2023 tentang P2SK terkait batas waktu perubahan nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat”  menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang tersebut diundangkan yaitu tanggal 11 Januari 2025 sehingga penjual harus menyesuaikan surat permohonan dan dokumen persyaratan lelang lainnya dengan nomenklatur yang baru dengan melakukan perubahan nama pemegang hak tanggungan sesuai ketentuan Pasal 16 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan untuk memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang. Acara Workshop ditutup dengan pemberian cinderamata mata oleh Direktur Utama PD BPR Artha Sukapura, Aam Aminudinn dan sesi foto bersama

        Dengan Sosialisasi ini KPKNL Tasikmalaya berharap potensi lelang pada PD BPR Artha Sukapura dapat diselesaikan dengan mekanisme lelang sehingga pengelolaan keuangan dan aset lebih optimal dan menghasilkan penerimaan negara bukan pajak yang baik.

Foto Terkait Berita

Floating Icon