Sharing Session KPKNL Tasikmalaya Bersama PT Bank BRI KC Banjar, Dorong Penyelesaian Kredit Macet pada Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
Moch. Encep Iqbal Firdaus Ts.
Selasa, 05 November 2024 |
593 kali
Kab. Pangandaran – KPKNL Tasikmalaya mengadakan acara Sharing Session bersinergi dan berkolaborasi bersama PT BRI KC Banjar bertema Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Macet Pada PT. BRI (Persero) Cabang Banjar pada Senin 4 November 2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh pegawai Pemimpin Cabang, Pemimpin Cabang Pembantu, Manajer Bisnis Mikro, RM Credit Risk Restructuring & Recovery, RM SME Task Force, Petugas Penunjang Bisnis, Kepala Unit PT. BRI (Persero) Tbk Banjar dan Team leader Head CRR BRI Bandung sebagai peserta dan 4 (empat) Pejabat lelang KPKNL Tasikmalaya sebagai pameteri di Ballroom Hotel Arnawa Pangandaran.
Dalam rangka memperingati dan menggaungkan tema HUT DJKN ke 18 yaitu Transformasi Pelayanan Menuju Indonesia Maju, Agustina Lies Rahayu Pelelang Ahli Muda KPKNL Tasikmalaya selaku pembawa acara bersama seluruh Pelelang KPKNL Tasikmalaya hadir dalam acara ini dalam upaya penyelesaian kredit macet pada lelang eksekusi hak tanggungan. Agustina Lies Rahayu menyampaikan agenda pada hari itu ialah pembukaan, sambutan Kepala KPKNL Tasikmalaya dan Pemimpin Cabang PT BRI Banjar, materi, sesi tanya jawab/diskusi, dan penutup. Sharing Session materi disampaikan oleh Pelelang Ahli Muda KPKNL Tasikmalaya mengenai Lelang Eksekusi Hak Tanggungan sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Macet oleh Dani Hari Mulyo dan Bedah Dokumen Persyaratan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT oleh Maryoso.
Dalam sambutan Kepala KPKNL Tasikmalaya, Thamrin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pejabat PT Bank BRI Banjar dan Kanwil BRI dari Bandung yang turut hadir. Penyelesaian kredit macet pada Lelang Eksekusi Hak Tanggungan merupakan upaya kerjasama dan sinergi antar PT BRI Banjar selaku pemohon dan KPKNL Tasikmalaya selaku penyelenggara. Dengan adanya kegiatan ini permohonan lelang dapat diajukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan meningkatkan peluang laku lelang dengan meningkatkan upaya pemasarannya.
Selanjutnya, R. Balya Taufik Hidayah Ayatullah Pinca PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Banjar menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya acara ini sehingga upaya dalam Penyelesaian Kredit Macet pada Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dapat lebih optimal kedepannya. Permohonan layanan lelang kepada KPKNL merupakan cara terakhir penyelesaian kredit bermasalah perbankan dan melalui mekanisme lelang terbentuk harga yang optimal, sehingga lelang dapat efektif dan efisien untuk mencapai produktivitasnya. Melalui sharing session, diharapkan kendala-kendala yang selama ini menjadi penghambat pelaksanaan lelang di Bank BRI dapat diatasi dan pada akhirnya mampu meningkatkan produktivitas lelang pada tahun 2024 hingga seterusnya.
Agenda utama yaitu materi pertama mengenai Lelang Eksekusi Hak Tanggungan sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Macet oleh Dani Hari Mulyo disampaikan definisi lelang, Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi objek Hak Tanggungan sesuai Pasal 6 UUHT, syarat dan mekanisme eksekusi, dan tahapan proses lelang dari awal hingga akhir.
Pada materi kedua yang disampaikan oleh Maryoso yaitu bedah persyaratan umum maupun khusus dalam pengajuan permohonan lelang serta hal detail yang perlu diperhatikan agar permohonan dapat sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu juga bentuk bukti perjanjian kredit, sertifikat dan akta pemberian hak tanggungan, bukti kepemilikan SHM/HGB, surat peringatan, laporan penilaian, pengumuman lelang, SKPT dan persyaratan khusus yang disampaikan kepada KPKNL sebelum pelaksanaan lelang.
Sesi berlanjut dengan sesi tanya-jawab atau diskusi peserta dan pemateri, dengan pertanyaan diantaranya dari Denny Relson Fredito Bolang, Team Leader Head CRR yang menanyakan apabila terdapat 2 Aset yang akan dilelang dalam 1 Laporan Penilaian dan 1 Hak Tanggungan, 1 aset ditebus oleh debitur, lalu 1 aset lagi ingin diajukan lelang, bagaimana prosedur dalam permohonan lelangnya.
Dani H Mulyo menjawab bahwa Objek tetap dapat diajukan lelang. Roya yang dilakukan untuk aset yang ditebus dilakukan secara parsial (sebagian). Untuk Penilaian perlu dilakukan penilaian ulang (pembaharuan) sesuai dengan aset yang akan diajukan lelang. Terdapat hal yang perlu ditelaah lebih lanjut yaitu mengenai detail objek lelangnya, jika hanya tanah saja akan lebih jelas dikarenakan adanya batas-batas maupun patok titik tanah. Namun apabila terdapat bangunan apalagi tumpang tindih berada diatas tanah yang masih sebagai jaminan dan yang sudah ditebus akan berisiko menimbulkan masalah penguasaan objek lelang apabila laku terjual.
Berikutnya dari Gilang menanyakan Biaya-Biaya yang akan timbul Pasca Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT oleh pembeli lelang barang tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan) agar BRI dapat menyampaikan juga kepada calon pembeli lelang
Maryoso menjawab bahwa biaya tersebut diantaranya ialah:
PNBP Bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang.
Pelunasan Harga Lelang = Harga Lelang + (Harga Lelang x 2%) – Uang Jaminan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) untuk Kas Daerah lokasi Objek berada.
Pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
BPHTB = Tarif 5% BPHTB x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP/ Nilai Perolehan Objek Pajak/Harga Lelang – NPOPTKP (est 80 jt)).
Tunggakan PBB terutang Tahunan/5 tahunan/10 tahunan (jika ada).
Bea Balik nama ke BPN.
Jika objek lelang terdapat kendala ditempati pembeli/belum kosong (masih ditempati pemilik/pihak ke-tiga) terdapat biaya pengosongan oleh pembeli dengan estimasi Biaya Pengosongan, Permohonan Pengosongan ke Pengadilan Negeri, dan Pengamanan dari Pihak Kepolisian (jika diperlukan).
Ada pula dari Ricky yang menanyakan terkait Surat Peringatan dalam syarat khusus permohonan lelang apakah dapat diganti dengan pernyataan default dan Standar jangka waktu Surat Peringatan. Pertanyaan ini dijawab oleh Agustina Lies Rahayu bahwa Surat Peringatan merupakan dokumen persyaratan khusus pada lelang eksekusi objek hak tanggungan sesuai pasal 6 UUHT yang menjadi bukti bahwa debitur wanprestasi. Untuk jangka waktu/ atau jeda surat peringatan dengan surat peringatan selanjutnya disesuaikan dengan kelayakan waktu atau asas kepatutan. Surat pernyataan sebagai bukti debitur wanprestasi dapat dikuatkan dengan Surat Pernyataan Default/Wanprestasi.
Diakhir acara, Agustina Lies Rahayu memberikan kejutan berupa hadiah souvenir kepada peserta yang datang pertama, terjauh, menjawab kuis, dan 2 penanya terbaik pada sesi tanya jawab. Menutup kegiatan tersebut dengan bersama-sama mengucapkan Hari Kekayaan Negara ke 18 DJKN - Transformasi Pelayanan Menuju Indonesia Maju. Acara ditutup dengan ucapan terima kasih atas sinergi positif bersama Bank BRI, yang juga turut mendukung untuk penyelenggaraan lelang yang transparan dan akuntabel.
Foto Terkait Berita