Amankan Keuangan Negara dengan Lelang Eksekusi Pajak Serentak Se-Jawa Barat
Moch. Encep Iqbal Firdaus Ts.
Jum'at, 26 Juli 2024 |
191 kali
Kab. Ciamis (18/07). Kantor Wilayah
(Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, II, III, dan Kanwil
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat mengadakan kegiatan
lelang serentak yang dilakukan pada Kamis tanggal 18 Juli 2024. Kegiatan ini
merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antar unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan di wilayah Jawa Barat.
Aset yang dilelang secara serentak ini
terdiri dari kendaraan bermotor (roda dua, empat, bahkan truk), tanah dan/atau
bangunan, dan juga logam mulia emas murni. Lelang ini dilaksanakan secara
daring melalui 6 (enam) KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat yaitu KPKNL
Bandung, KPKNL Bekasi, KPKNL Bogor, KPKNL Cirebon, KPKNL Purwakarta, dan KPKNL
Tasikmalaya melalui situs portal.lelang.go.id.
Lelang melalui internet (e-auction) merupakan suatu modernisasi
lelang yang dilakukan DJKN yang memungkinkan masyarakat pembeli atau peserta
lelang dapat berpartisipasi dengan melakukan penawaran cukup
melalui internet tanpa perlu hadir pada suatu tempat pelaksanaan lelang.
Masyarakat juga jadi mudah mengakses untuk mengikuti lelang-lelang yang
diselenggarakan oleh DJKN.
KPKNL Tasikmalaya melaksanakan lelang
dari KPP Pratama Tasikmalaya dan KPP Pratama Ciamis yang terdiri dari kendaraan
bermotor roda dua sebanyak 2 Lot, roda empat dan truk sebanyak
masing-masing 1 Lot. Pelaksanaan lelang eksekusi dilaksanakan oleh
Pelelang Ahli Muda Agustina Lies Rahayu dan Dani H Mulyo bersama juga Pelelang
Ahli Pertama Adrian Noor P berhasil laku sebanyak 2 Lot kendaraan roda dua.
Lelang merupakan tindakan penagihan
aktif yang dilakukan DJP setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, dan
surat perintan melaksanakan penyitaan sebagaimana diatur dalam PMK 61 Tahun
2023. Sebelum melakukan penagihan aktif, kantor pajak mengambil langkah persuasif terlebih dahulu guna mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya. Namun uapaya
tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi tunggakan dimaksud.
Pelaksanaan kegiatan lelang eksekusi
pajak secara serentak ini selain untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara
juga bertujuan untuk dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak yang menunggak
pajak, serta memberikan edukasi. Direktorat Jenderal Pajak memberikan apresiasi
kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak
untuk mengamankan penerimaan negara melalui kegiatan lelang serentak sebagai
wujud nyata sinergi Kemenkeu Satu.
Foto Terkait Berita