Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Tasikmalaya
Amankan Keuangan Negara dengan Lelang Eksekusi Pajak Serentak Se-Jawa Barat

Amankan Keuangan Negara dengan Lelang Eksekusi Pajak Serentak Se-Jawa Barat

Moch. Encep Iqbal Firdaus Ts.
Jum'at, 26 Juli 2024 |   191 kali


Kab. Ciamis (18/07). Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, II, III, dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat mengadakan kegiatan lelang serentak yang dilakukan pada Kamis tanggal 18 Juli 2024. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antar unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan di wilayah Jawa Barat.

Aset yang dilelang secara serentak ini terdiri dari kendaraan bermotor (roda dua, empat, bahkan truk), tanah dan/atau bangunan, dan juga logam mulia emas murni. Lelang ini dilaksanakan secara daring melalui 6 (enam) KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat yaitu KPKNL Bandung, KPKNL Bekasi, KPKNL Bogor, KPKNL Cirebon, KPKNL Purwakarta, dan KPKNL Tasikmalaya melalui situs portal.lelang.go.id.

Lelang melalui internet (e-auction) merupakan suatu modernisasi lelang yang dilakukan DJKN yang memungkinkan masyarakat pembeli atau peserta lelang dapat berpartisipasi dengan melakukan penawaran cukup melalui internet tanpa perlu hadir pada suatu tempat pelaksanaan lelang. Masyarakat juga jadi mudah mengakses untuk mengikuti lelang-lelang yang diselenggarakan oleh DJKN.

KPKNL Tasikmalaya melaksanakan lelang dari KPP Pratama Tasikmalaya dan KPP Pratama Ciamis yang terdiri dari kendaraan bermotor roda dua sebanyak 2 Lot, roda empat dan truk sebanyak masing-masing 1 Lot. Pelaksanaan lelang eksekusi dilaksanakan oleh Pelelang Ahli Muda Agustina Lies Rahayu dan Dani H Mulyo bersama juga Pelelang Ahli Pertama Adrian Noor P berhasil laku sebanyak 2 Lot kendaraan roda dua.

Lelang merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan DJP setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintan melaksanakan penyitaan sebagaimana diatur dalam PMK 61 Tahun 2023. Sebelum melakukan penagihan aktif, kantor pajak mengambil langkah persuasif terlebih dahulu guna mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya. Namun uapaya tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi tunggakan dimaksud.

Pelaksanaan kegiatan lelang eksekusi pajak secara serentak ini selain untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara juga bertujuan untuk dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak yang menunggak pajak, serta memberikan edukasi. Direktorat Jenderal Pajak memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara melalui kegiatan lelang serentak sebagai wujud nyata sinergi Kemenkeu Satu.

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon