Cara Cepat Biar Lega dengan Crash Program 2024
Moch. Encep Iqbal Firdaus Ts.
Jum'at, 26 Juli 2024 |
137 kali
Tasikmalaya (24/7) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya mensosialisasikan PMK No. 30 tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN TA 2022. Acara sosialisasi dibuka oleh Plh. Kepala KPKNL Tasikmalaya, Alamsyah yang menyampaikan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Crash Program Keringanan Utang Tahun 2024. Diharapkan para penguna jasa layanan piutang negara diwilayah kerja KPKNL Tasikmalaya, semakin peduli pada penyelesaian piutang negaranya dengan menggunakan kesempatan emas ini.
Selanjutnya dalam agenda inti pada kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula KPKNL Tasikmalaya dihadiri oleh perwakilan dari para penyerah piutang di wilayah kerja KPKNL Tasikmalaya. Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Tasikmalaya, Wisratno Eko Wibowo beserta Uus Jaenudin pelaksana pada Seksi Piutang Negara KPKNL Tasikmalaya.
Paparan dalam sosialisasi ini membahas mengenai PMK 30 Tahun 2024 yang meliputi:
1. Review capaian Crash Program Keringanan
Hutang pada tahun 2021 s.d. 2023,
2. Persandingan Crash Program 2021, 2022, 2023
dan Rencana 2024,
3. Latar belakang penerbitan PMK 30 Tahun
2024,
4. Prinsip-prinsip dasar PMK 30 Tahun 2024,
5. Objek dan jenis Crash Program serta
pengecualiannya,
6. Tarif keringanan Crash Program Tahun 2024
dan simulasi perhitungannya,
7. Persyaratan Administrasi Crash Program
Piutang Negara 2024.
Tahun
ini, Pemerintah meluncurkan PMK Nomor 30 Tahun 2024 yang memberikan kesempatan
lebih luas bagi UMKM dan debitur lainnya untuk mendapatkan keringanan utang.
Dengan sisa kewajiban hingga Rp2 miliar, debitur dapat memperoleh penghapusan
seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya juga keringanan utang
pokok:
- 35% (didukung barang jaminan tanah atau
tanah dan bangunan).
- 60% (tidak didukung barang jaminan tanah atau tanah dan tanah dan bangunan).
Tambahan keringanan utang pada pokok utang setelah diberikan keringanan sebesar:
- (+)40% (s.d. 30 Juni 2024).
- (+)30% (1 Jul - 30 Sep 2024).
- (+)20% (1 Okt - 20 Des 2024).
Ajukan Permohonan Keringanan Utang ke KPKNL terdekat sebelum 16 Desember 2024. Program ini dirancang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kelonggaran finansial bagi mereka yang terdampak. Selanjutnya, dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta mengajukan pertanyaan salah satunya RSUD Garut yang menyampaikan tindak lanjut apabila piutang yang belum diserahkan bisa ikut Crash Program 2024 dan permintaan data piutang yang diserahkan ke KPKNL yang hilang akrena musibah kebanjiran dan kebakaran. Seksi Piutang Negara menyampaikan bahwa selama piutang masih dalam ranah Penyerah Piutang / Kementerian Lembaga / BLU, maka menjadi tanggung jawab pemilik piutang sesuai ketentuan berlaku dan untuk menjadi perhatian sebuah arsip termasuk piutang untuk di jaga dengan baik agar dapat diselesaikan secara baik oleh KPKNL Tasikmalaya.
Para
pengguna jasa layanan Piutang Negara di wilayah kerja KPKNL Tasikmalaya diminta
untuk memanfaatkan program penyelesaian piutang negara melalui mekanisme Crash
Program Keringanan Utang Tahun 2024 sesuai PMKNomor 30 Tahun 2024. BKPN yang
telah di-PSBDT dapat diangkat kembali untuk mengikuti program penyelesaian
piutang negara melalui mekanisme Crash Program Keringanan Utang Tahun 2024.
PSBDT tidak menghapuskan hak tagih negara pada piutangnya, selain itu debitur /
penanggung utang tidak mengetahui BKPN telah di-PSBDT, karena PSBDT bersifat
rahasia. Sinergi dan kerjasama antara Penyerah Piutang dan KPKNL sangat
diperlukan guna menunjang suksesnya kebijakan program penyelesaian piutang
negara melalui mekanisme Crash Program Keringanan Utang Tahun 2024 sesuai PMK
Nomor 30 Tahun 2024.
Foto Terkait Berita