Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Tasikmalaya
Cara Cepat Biar Lega dengan Crash Program 2024

Cara Cepat Biar Lega dengan Crash Program 2024

Moch. Encep Iqbal Firdaus Ts.
Jum'at, 26 Juli 2024 |   137 kali

Tasikmalaya (24/7) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya mensosialisasikan PMK No. 30 tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN TA 2022. Acara sosialisasi dibuka oleh Plh. Kepala KPKNL Tasikmalaya, Alamsyah yang menyampaikan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Crash Program Keringanan Utang Tahun 2024. Diharapkan para penguna jasa layanan piutang negara diwilayah kerja KPKNL Tasikmalaya, semakin peduli pada penyelesaian piutang negaranya dengan menggunakan kesempatan emas ini.

Selanjutnya dalam agenda inti pada kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula KPKNL Tasikmalaya dihadiri oleh perwakilan dari para penyerah piutang di wilayah kerja KPKNL Tasikmalaya. Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Tasikmalaya, Wisratno Eko Wibowo beserta Uus Jaenudin pelaksana pada Seksi Piutang Negara KPKNL Tasikmalaya.

Paparan dalam sosialisasi ini membahas mengenai PMK 30 Tahun 2024 yang meliputi:

 

1.    Review capaian Crash Program Keringanan Hutang pada tahun 2021 s.d. 2023,

2.    Persandingan Crash Program 2021, 2022, 2023 dan Rencana 2024,

3.    Latar belakang penerbitan PMK 30 Tahun 2024,

4.    Prinsip-prinsip dasar PMK 30 Tahun 2024,

5.    Objek dan jenis Crash Program serta pengecualiannya,

6.    Tarif keringanan Crash Program Tahun 2024 dan simulasi perhitungannya,

7.    Persyaratan Administrasi Crash Program Piutang Negara 2024.

 

Tahun ini, Pemerintah meluncurkan PMK Nomor 30 Tahun 2024 yang memberikan kesempatan lebih luas bagi UMKM dan debitur lainnya untuk mendapatkan keringanan utang. Dengan sisa kewajiban hingga Rp2 miliar, debitur dapat memperoleh penghapusan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya juga keringanan utang pokok:

 

-        35% (didukung barang jaminan tanah atau tanah dan bangunan).

-        60% (tidak didukung barang jaminan tanah atau tanah dan tanah dan bangunan).

 Tambahan keringanan utang pada pokok utang setelah diberikan keringanan sebesar:

-        (+)40% (s.d. 30 Juni 2024).

-        (+)30% (1 Jul - 30 Sep 2024).

-        (+)20% (1 Okt - 20 Des 2024).

     Ajukan Permohonan Keringanan Utang ke KPKNL terdekat sebelum 16 Desember 2024. Program ini dirancang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kelonggaran finansial bagi mereka yang terdampak. Selanjutnya, dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta mengajukan pertanyaan salah satunya RSUD Garut yang menyampaikan tindak lanjut apabila piutang yang belum diserahkan bisa ikut Crash Program 2024 dan permintaan data piutang yang diserahkan ke KPKNL yang hilang akrena musibah kebanjiran dan kebakaran. Seksi Piutang Negara menyampaikan bahwa selama piutang masih dalam ranah Penyerah Piutang / Kementerian Lembaga / BLU, maka menjadi tanggung jawab pemilik piutang sesuai ketentuan berlaku dan untuk menjadi perhatian sebuah arsip termasuk piutang untuk di jaga dengan baik agar dapat diselesaikan secara baik oleh KPKNL Tasikmalaya.

    Para pengguna jasa layanan Piutang Negara di wilayah kerja KPKNL Tasikmalaya diminta untuk memanfaatkan program penyelesaian piutang negara melalui mekanisme Crash Program Keringanan Utang Tahun 2024 sesuai PMKNomor 30 Tahun 2024. BKPN yang telah di-PSBDT dapat diangkat kembali untuk mengikuti program penyelesaian piutang negara melalui mekanisme Crash Program Keringanan Utang Tahun 2024. PSBDT tidak menghapuskan hak tagih negara pada piutangnya, selain itu debitur / penanggung utang tidak mengetahui BKPN telah di-PSBDT, karena PSBDT bersifat rahasia. Sinergi dan kerjasama antara Penyerah Piutang dan KPKNL sangat diperlukan guna menunjang suksesnya kebijakan program penyelesaian piutang negara melalui mekanisme Crash Program Keringanan Utang Tahun 2024 sesuai PMK Nomor 30 Tahun 2024.

Foto Terkait Berita

Floating Icon