Pangandaran - "Tukar menukar aset harus sesuai ketentuan ", demikian pesan yang disampaikan oleh Ali Ridho, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara yang mewakili KPKNL Tasikmalaya dalam kegiatan rapat koordinasi terkait tukar-menukar Aset Desa, Rabu (3/11/2021).
Pada kesempatan tersebut Ali Ridho, menyampaikan reviu atas proses tukar-menukar terkait aturan , syarat yang harus dipenuhi, dan nilai aset pihak yang akan ditukar minimal sama/seimbang dengan aset desa yang akan ditukar. Apabila terdapat perbedaan nilai, dalam hal ini aset nilainya lebih rendah dari aset desa yg ditukar maka selisihnya diganti dengan uang yang akan disetorkan ke kas negara atau kas daerah. Diharapkan dengan koordinasi semacam ini, nantinya proses pelaksanaan tukar-menukar antara Tanah Kas Desa Sukahurip dengan Tanah Milik Yayasan Tri Bhakti Langlang Buana Bandung dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan, dan berharap hasil tukar-menukar tersebut dapat membawa manfaat bagi Pemda Kab. Pangandaran dan masyarakat sekitar, khususnya masyarakat Desa Sukahurip.
Kegiatan tersebut diselenggarakan sehubungan kegiatan peninjauan lapangan ke Desa Sukahurip Kecamatan Pangandaran yang merupakan tindak lanjut atas rencana tukar-menukar aset antara Tanah Kas Desa Sukahurip dengan Tanah Milik Yayasan Tri Bhakti Langlang Buana Bandung yang rencananya akan dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan unsur lainnya.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Pemkab Pangandaran tersebut selain dihadiri oleh perwakilan dari KPKNL Tasikmalaya, juga dihadiri antara lain, Jajaran Sekda Pemda Pangandaran beserta Dinas terkait, Perwakilan dari Kantor Pertanahan Kab. Pangandaran, Camat Pangandaran, Kepala Desa Sukahurip , Perwakilan dari Universitas Langlang Buana. (Tim Humas KPKNL Tasikmalaya)