Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tasikmalaya
Akta Pengakuan Hutang Batal Demi Hukum, Bagaimana Kreditur Memperoleh Kembali Piutangnya: Studi Kasus Lelang Eksekusi Pengadilan

Akta Pengakuan Hutang Batal Demi Hukum, Bagaimana Kreditur Memperoleh Kembali Piutangnya: Studi Kasus Lelang Eksekusi Pengadilan

Wismiarto
Selasa, 01 September 2026 |   312 kali

Akta Pengakuan Hutang Batal Demi Hukum, Bagaimana Kreditur Memperoleh Kembali Piutangnya 


(Studi Kasus Lelang Eksekusi Pengadilan Nomor 5/Pen.Pdt/2025/PN Tasikmalaya)

 

Oleh : Agustina Lies Rahayu, Pelelang Ahli Muda KPKNL Tasikmalaya

 

 

I. PENDAHULUAN

  A. Latar Belakang

 

Akta pengakuan hutang memiliki posisi penting dalam hubungan keperdataan karena dapat memperjelas keberadaan kewajiban, jumlah hutang, pihak yang berkewajiban membayar, serta kondisi pembayaran yang telah disepakati. Apabila dituangkan dalam akta autentik, dokumen tersebut juga memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sebagaimana konsep akta autentik dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Namun, kekuatan pembuktian tidak boleh disamakan dengan kekuatan eksekutorial. Tidak setiap akta pengakuan hutang dapat langsung dieksekusi tanpa proses gugatan. Pasal 224 HIR mengenal eksekusi terhadap grosse akta pengakuan utang dengan karakter dan persyaratan tertentu, sedangkan akta yang memuat hubungan hukum dan klausul yang lebih kompleks tetap harus diuji menurut sifat dan substansinya.

 

Masalah menjadi lebih serius apabila akta yang digunakan sebagai dasar hubungan para pihak justru dinyatakan batal demi hukum. Keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai posisi kreditur. Di satu sisi, perjanjian yang batal tidak lagi dapat dipaksakan pelaksanaannya. Di sisi lain, batalnya perjanjian tidak dengan sendirinya menghapus fakta bahwa sejumlah uang telah berpindah dari satu pihak kepada pihak lain. Persoalan kemudian bergeser dari sekadar menagih berdasarkan kontrak menjadi mencari dasar hukum yang tepat untuk memulihkan kerugian yang nyata.

 

Persoalan tersebut terlihat secara konkret dalam suatu hubungan antara Pihak I sebagai pemberi dana dengan Pihak II sebagai penerima dana. Para pihak membuat Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 tanggal 14 April 2022 yang pada pokoknya mencatat penyerahan dana sebesar Rp220.000.000,00. Dana tersebut berkaitan dengan penebusan Sertipikat Hak Milik Nomor 01951, seluas 235 m², yang sebelumnya atas nama Pihak III. Akta juga mengatur konsekuensi apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, termasuk pengaturan mengenai tanah yang dijadikan jaminan.

 

Ketika pembayaran tidak dilakukan, Pihak I mengajukan gugatan wanprestasi melalui Perkara Nomor 26/Pdt.G/2024/PN Tsm. Akan tetapi, Majelis Hakim justru menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 batal demi hukum. Salah satu persoalan yang menjadi dasar pertimbangan adalah klausul yang memungkinkan hubungan pinjaman berujung pada pengikatan jual beli dan pengosongan tanah apabila debitur tidak dapat membayar. Dengan merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3438 K/Pdt/1985, Majelis menilai pinjaman uang tidak dapat berubah menjadi jual beli tanah hanya karena debitur gagal melunasi kewajibannya. Akibatnya, Akta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan gugatan wanprestasi ditolak.

 

Putusan tersebut tidak mengakhiri persoalan. Kreditur kemudian mengajukan gugatan baru melalui Perkara Nomor 53/Pdt.G/2024/PN Tsm. Konstruksinya berubah. Kreditur tidak lagi meminta pelaksanaan Akta yang telah dinyatakan batal, melainkan menuntut pengembalian uang yang secara nyata telah diterima oleh Tergugat. Pembuktiannya juga diperkuat melalui bukti rekening, account statement, dan dua orang saksi. Majelis kemudian menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukumnya membayar Rp220.000.000,00 kepada Penggugat.

 

Perkara selanjutnya memasuki tahap eksekusi. Dokumen eksekusi memperlihatkan adanya proses teguran atau aanmaning, sita eksekusi, permohonan lelang, dan penjualan SHM Nomor 01951 melalui KPKNL Tasikmalaya. Risalah Lelang Nomor 39/08.05/2026-01 menunjukkan bahwa tanah dan bangunan tersebut akhirnya terjual seharga Rp288.000.000,00. Dasar langsung pelelangan bukan lagi Akta Pengakuan Hutang Nomor 02, melainkan rangkaian eksekusi Putusan Nomor 53/Pdt.G/2024/PN Tsm.

 

Rangkaian perkara tersebut menarik karena menunjukkan adanya dua lapis perlindungan hukum yang berbeda. Hukum menolak mekanisme pengambilalihan tanah yang bersumber dari akta yang dinyatakan tidak sah, tetapi pada saat yang sama tidak membiarkan penerima dana mempertahankan Rp220.000.000,00 tanpa pengembalian. Dengan demikian, kajian ini penting untuk melihat secara tepat apa yang sebenarnya hilang ketika akta batal demi hukum, hak apa yang masih dapat dituntut oleh kreditur, dan bagaimana putusan pembayaran akhirnya dapat diwujudkan melalui sita serta lelang eksekusi pengadilan.

 


B. Rumusan Masalah

 

Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini diarahkan pada tiga pertanyaan. Pertama, bagaimana akibat hukum Akta Pengakuan Hutang yang telah dinyatakan batal demi hukum terhadap kedudukan kreditur dan debitur? Kedua, apakah kreditur masih mempunyai dasar hukum untuk memperoleh kembali dana yang telah diserahkannya setelah dasar kontraktualnya gugur? Ketiga, bagaimana putusan yang lahir dari gugatan perbuatan melawan hukum tersebut kemudian dapat dilaksanakan melalui rangkaian aanmaning, sita eksekusi, dan lelang pengadilan?

 


C. Tujuan Penelitian

 

Penelitian ini bertujuan menjelaskan akibat hukum batal demi hukum terhadap Akta Pengakuan Hutang, menganalisis dasar perlindungan hukum yang masih tersedia bagi kreditur setelah hubungan kontraktual tersebut kehilangan kekuatan mengikat, serta menguraikan hubungan antara gugatan perbuatan melawan hukum, putusan penghukuman pembayaran sejumlah uang, sita eksekusi, dan penjualan harta tereksekusi melalui lelang.

 

Kajian ini secara khusus juga bertujuan membedakan antara eksekusi suatu benda berdasarkan kedudukannya sebagai jaminan kebendaan dengan eksekusi harta milik pihak yang kalah untuk memenuhi amar pembayaran sejumlah uang. Pembedaan tersebut menjadi penting karena dalam perkara yang dianalisis, SHM Nomor 01951 akhirnya memang dilelang, tetapi bukan melalui pelaksanaan klausul jaminan dalam Akta Pengakuan Hutang yang telah dinyatakan batal.

 


D. Metode Penelitian

 

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum utama terdiri atas ketentuan KUHPerdata dan HIR, PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

 

Pendekatan kasus dilakukan dengan menelaah Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 26/Pdt.G/2024/PN Tsm, Putusan Nomor 53/Pdt.G/2024/PN Tsm, dokumen pelaksanaan eksekusi Nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2025/PN Tsm, Penetapan Lelang Nomor 5/Lelang.Pdt.Eks/2025/PN Tsm, Risalah Lelang Nomor 39/08.05/2026-01, serta riwayat SHM Nomor 01951. Analisis dilakukan dengan membandingkan dasar gugatan, fakta yang terbukti, pertimbangan hakim, perubahan posisi hukum para pihak, dan tahapan pelaksanaan putusan.

 

II. TINJAUAN PUSTAKA

 

Akta dalam hubungan keperdataan mempunyai fungsi utama sebagai alat untuk merekam dan membuktikan adanya suatu perbuatan atau hubungan hukum. Pasal 1868 KUHPerdata mengaitkan akta autentik dengan akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang. Dalam hukum pembuktian, akta autentik mempunyai kedudukan yang kuat terhadap hal-hal yang secara sah dituangkan di dalamnya. Namun, kuatnya nilai pembuktian sebuah akta tidak berarti bahwa setiap isi perjanjian yang termuat dalam akta tersebut pasti sah. Keabsahan materi perjanjiannya tetap harus dinilai berdasarkan hukum perikatan.

 

Karena itu, terdapat perbedaan antara keautentikan akta, keabsahan perjanjian, dan kekuatan eksekutorial. Sebuah dokumen dapat dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, tetapi isi perjanjiannya tetap dapat dipersoalkan apabila tidak memenuhi syarat sah perjanjian. Sebaliknya, keberadaan akta autentik juga tidak otomatis membuat semua kewajiban di dalamnya dapat langsung dieksekusi tanpa putusan pengadilan. Dalam konteks grosse pengakuan utang, praktik Mahkamah Agung menekankan perlunya adanya pengakuan kewajiban pembayaran sejumlah uang yang jelas dan murni; pencampuran dengan berbagai syarat atau perjanjian lain dapat menimbulkan masalah terhadap kemampuan grosse tersebut untuk langsung dieksekusi berdasarkan Pasal 224 HIR.

 

Keabsahan perjanjian sendiri bertumpu pada Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam Putusan Nomor 26, Majelis membedakan syarat subjektif berupa kesepakatan dan kecakapan dengan syarat objektif berupa objek tertentu serta sebab yang tidak terlarang. Majelis menerima bahwa para pihak telah sepakat dan cakap melakukan perbuatan hukum. Persoalan justru muncul pada isi perjanjiannya, khususnya mekanisme apabila kewajiban tidak dipenuhi.

 

Konsekuensi batal demi hukum berbeda dari pembatalan yang semata-mata dilakukan karena cacat pada syarat subjektif. Dalam perkara ini, pengadilan secara tegas menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 batal demi hukum, dianggap tidak pernah ada, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan konsekuensi tersebut, hak dan kewajiban tidak dapat lagi dipaksakan semata-mata dengan mengandalkan klausul dalam Akta tersebut.

 

Namun, keadaan itu harus dibedakan dari keberadaan fakta material. Akta yang kehilangan kekuatan hukum tidak otomatis menghapus fakta bahwa transfer pernah dilakukan, sertifikat pernah ditebus, atau dana pernah diterima. Fakta-fakta tersebut tetap dapat dibuktikan melalui alat bukti lainnya. Dalam hukum acara perdata, alat bukti tidak hanya berupa akta, tetapi juga dokumen lain, keterangan saksi, pengakuan, persangkaan, dan sumpah. Bahkan keberadaan akta autentik tidak menjadikannya satu-satunya sumber untuk menarik fakta hukum dalam suatu sengketa.

 

Ketika kewajiban tidak lagi dapat dituntut berdasarkan kontrak, salah satu persoalan yang dapat muncul adalah apakah perilaku salah satu pihak setelah kontrak dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 KUHPerdata pada pokoknya mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab-akibat. Karena itu, perbuatan melawan hukum tidak dapat diperlakukan sebagai sekadar label alternatif ketika gugatan wanprestasi gagal. Harus terdapat konstruksi perbuatan dan dasar tanggung jawab yang dapat berdiri sendiri.

 

Apabila gugatan kemudian menghasilkan putusan yang menghukum pihak tertentu membayar sejumlah uang, persoalan berpindah dari hukum materiil menuju hukum eksekusi. Pelaksanaan putusan pembayaran sejumlah uang pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme eksekusi di bawah pimpinan Ketua Pengadilan. Tahapannya dapat meliputi permohonan eksekusi, aanmaning, sita eksekusi apabila diperlukan, dan penjualan barang yang disita. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa eksekusi pembayaran sejumlah uang merupakan salah satu jenis eksekusi yang berlandaskan Pasal 196 HIR dan bahwa sita eksekusi dalam konteks tersebut berfungsi menyiapkan harta tereksekusi untuk memenuhi putusan.

 

Ketika objek yang disita harus dijual, lelang menjadi instrumen untuk mengubah aset menjadi nilai uang yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan putusan melalui mekanisme lelang. Dengan demikian, dasar penjualan dalam lelang eksekusi pengadilan bukan hubungan kontraktual awal para pihak, tetapi kewenangan eksekutorial yang putusan.

 

III. PEMBAHASAN

A. Akibat Hukum Akta Pengakuan Hutang yang Dinyatakan Batal Demi Hukum

 

Hubungan hukum dalam perkara ini bermula dari kebutuhan Pihak II untuk memperoleh dana yang berkaitan dengan SHM Nomor 01951. Menurut Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 tanggal 14 April 2022,  Pihak II menyatakan mempunyai hutang sebesar Rp220.000.000,00 kepada Pihak I. Dana tersebut disebut digunakan untuk menebus sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor 01951 yang sebelumnya atas nama Pihak III yang berlokasi di Kota Tasikmalaya dengan luas 235 m².

 

Akta tersebut tidak hanya mencatat besarnya dana. Para pihak juga mengatur pembayaran dan konsekuensi apabila kewajiban tidak dipenuhi. Jumlah Rp220.000.000,00 dikaitkan dengan bunga dan keuntungan yang dalam Akta disebut menjadi Rp242.000.000,00. Jangka pembayaran dibatasi sampai awal Mei 2022 dengan tambahan tenggang sampai 15 Mei 2022. Sertifikat digunakan sebagai bagian dari skema pengamanan pembayaran, dan apabila Pihak II tidak mampu memenuhi kewajibannya terdapat pengaturan mengenai pengikatan jual beli dan pengosongan tanah dan bangunan.

 

Riwayat pertanahan memperkuat bahwa transaksi tersebut tidak berdiri sendiri. SHM Nomor 01951 sebelumnya berada atas nama Pihak III dan pernah dibebani Hak Tanggungan kepada Bank BUMN. Pada April 2022 tercatat roya atas Hak Tanggungan Bank BUMN. Setelah itu terdapat Akta Jual Beli Nomor 142/2022 tanggal 2 Mei 2022 yang menjadi dasar peralihan hak kepada Pihak II. Fakta ini relevan karena menunjukkan hubungan waktu yang dekat antara penebusan beban atas sertifikat, pembuatan Akta Pengakuan Hutang, dan peralihan hak kepada Pihak II.

 

Perselisihan kemudian timbul karena pembayaran tidak dilakukan sebagaimana diharapkan Pihak I. Dalam gugatan pertama, Pihak I tidak hanya meminta Pihak II dinyatakan wanprestasi. Penggugat juga meminta Akta Pengakuan Hutang dinyatakan sah dan mengikat, SHM Nomor 01951 dinyatakan sah sebagai ganti kerugian, dan Penggugat diberikan izin melakukan proses balik nama terhadap objek tersebut.

 

Justru pada titik tersebut Majelis menguji substansi Akta. Pengadilan menerima bahwa terdapat kesepakatan dan para pihak mempunyai kecakapan. Artinya, masalah tidak terdapat pada identitas atau kemampuan para pihak untuk membuat perjanjian. Masalah muncul pada mekanisme yang dibentuk di dalam perjanjian apabila debitur tidak membayar. Akta memungkinkan dilangsungkannya pengikatan jual beli dan mewajibkan Tergugat mengosongkan tanah dan bangunan setelah kondisi gagal bayar terjadi.

 

Pengadilan kemudian merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3438 K/Pdt/1985 dan mengambil posisi bahwa perjanjian pinjaman uang tidak dapat berubah menjadi jual beli tanah hanya karena debitur tidak mampu melunasi pinjaman. Atas dasar itu, Akta Nomor 02 dinyatakan bertentangan dengan hukum, batal demi hukum, dianggap tidak pernah ada, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Pertimbangan ini harus ditempatkan dalam kerangka yang tepat. Yang ditolak pengadilan bukan praktik pemberian pinjaman uang itu sendiri. Yang dipersoalkan adalah konstruksi hukum yang memungkinkan objek tanah pada akhirnya berpindah kepada kreditur akibat ketidakmampuan debitur membayar. Dalam hukum jaminan tanah, perlindungan kreditur memang tersedia melalui lembaga Hak Tanggungan yang diatur secara khusus dalam UU Nomor 4 Tahun 1996. UU tersebut mengatur pembebanan hak jaminan atas tanah serta mekanisme untuk memperoleh pelunasan dari objek jaminan. Karena itu, penyerahan sertifikat atau klausul dalam perjanjian tidak dapat begitu saja dipersamakan dengan lahirnya Hak Tanggungan yang memenuhi struktur hukum tersebut.

 

Akibat batal demi hukum mempunyai konsekuensi langsung terhadap strategi Penggugat. Pihak I tidak dapat lagi memaksa Pihak II memenuhi kewajiban yang semata-mata bersumber dari Akta Nomor 02. Penggugat juga tidak dapat memperoleh tanah dengan alasan bahwa Akta tersebut telah menetapkan tanah sebagai ganti pembayaran. Putusan Nomor 26 bahkan menyatakan kedudukan para pihak kembali seperti sebelum Akta dibuat.

 

Pada saat yang sama, Putusan Nomor 26 mempunyai persoalan pembuktian lain. Untuk mendukung klaim bahwa Pihak II tidak memenuhi pembayaran, Penggugat hanya menghadirkan satu saksi. Majelis menerapkan prinsip unus testis nullus testis dan menilai satu keterangan saksi tersebut tidak cukup untuk memperkuat dalil wanprestasi. Jadi kegagalan gugatan pertama tidak semata-mata disebabkan batalnya Akta. Ada pula kelemahan dalam pembuktian atas fakta tidak dilaksanakannya kewajiban yang dituntut.

 

Hal yang sangat penting adalah bahwa Putusan Nomor 26 tidak menyatakan bahwa penyerahan Rp220.000.000,00 tidak pernah terjadi. Sebaliknya, dalam pertimbangannya Majelis mencatat adanya pinjaman, penerimaan uang, sertifikat yang berkaitan dengan transaksi, serta keberadaan Akta Nomor 02. Yang gugur adalah dasar kontraktual untuk menuntut pemenuhan kewajiban dengan bentuk sebagaimana dirumuskan dalam Akta.

 

Pembedaan antara kontrak dan fakta ekonomi tersebut menjadi pusat perkara. Batalnya Akta menghilangkan dasar untuk mengatakan, misalnya, bahwa “karena Pasal tertentu dalam Akta berbunyi demikian, maka tanah harus diserahkan”. Tetapi batalnya Akta tidak dapat mengubah kenyataan historis apabila uang benar-benar telah ditransfer dan digunakan. Fakta tersebut tetap dapat dibuktikan melalui rekening bank, tanda transfer, kesaksian, dokumen pertanahan, atau bukti lainnya.

 

Karena itu, akibat hukum batal demi hukum dalam perkara ini tidak tepat dirumuskan sebagai “kreditur kehilangan seluruh haknya”. Formulasi yang lebih tepat adalah bahwa kreditur kehilangan hak untuk memaksakan prestasi berdasarkan perjanjian yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, tetapi masih mungkin mempunyai tuntutan lain apabila dapat membuktikan adanya fakta penyerahan kekayaan yang menimbulkan kewajiban pemulihan berdasarkan dasar hukum yang berbeda.

 

Pembedaan ini juga menjelaskan mengapa perkara kemudian tidak berhenti pada Putusan Nomor 26. Apabila batalnya Akta langsung dianggap menghapus seluruh konsekuensi faktual transaksi, Pihak II akan tetap memegang manfaat Rp220.000.000,00 sementara Pihak I kehilangan uangnya. Sebaliknya, apabila Akta yang batal tetap dipaksakan, putusan yang telah menyatakan Akta tidak sah menjadi tidak berarti. Jalan yang kemudian ditempuh adalah memisahkan kedua hal tersebut: tidak lagi mempertahankan Akta, tetapi membuktikan secara independen bahwa terdapat uang yang harus dikembalikan.

 


B. Rekonstruksi Dasar Tuntutan Kreditur melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

 

Putusan Nomor 53/Pdt.G/2024/PN Tsm menunjukkan perubahan yang cukup mendasar dalam strategi gugatan. Kreditur tidak lagi berusaha membantah kesimpulan Putusan Nomor 26. Sebaliknya, kesimpulan bahwa Akta Nomor 02 batal demi hukum justru digunakan sebagai premis untuk membangun tuntutan baru.

 

Dalam gugatan kedua, Penggugat secara eksplisit menguraikan Putusan Nomor 26 yang menyatakan Akta Pengakuan Hutang dianggap tidak pernah ada dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dari keadaan tersebut Penggugat berpendapat bahwa para pihak harus dikembalikan pada keadaan semula danPihak II harus mengembalikan Rp220.000.000,00 yang telah diterimanya.

 

Perubahan ini penting karena objek argumentasinya tidak lagi berbunyi: “Tergugat harus membayar karena melanggar Akta”. Argumennya berubah menjadi: “Karena Akta tidak mempunyai kekuatan hukum, Tergugat tidak memiliki dasar untuk tetap mempertahankan uang yang telah diterimanya.” Dengan cara tersebut, Penggugat tidak berusaha menghidupkan kembali kontrak yang sudah dibatalkan, tetapi membangun kewajiban pengembalian dari konsekuensi batalnya hubungan tersebut.

 

Strategi pembuktian juga diperbaiki. Pada perkara pertama hanya terdapat empat bukti surat, yaitu identitas, Akta Pengakuan Hutang, dan sertifikat, serta satu orang saksi. Pada Perkara Nomor 53, Penggugat mengajukan delapan bukti surat. Selain Akta dan sertifikat, terdapat Putusan Nomor 26, account statement Bank , rekening giro Bank, dan tanda terima penyerahan sertifikat. Penggugat juga menghadirkan dua saksi.

 

Peningkatan pembuktian tersebut mempunyai arti strategis. Pada Putusan Nomor 26, keberadaan satu saksi menjadi salah satu alasan gugatan wanprestasi tidak terbukti secara memadai. Pada Putusan Nomor 53, fakta transfer tidak lagi bergantung pada satu keterangan lisan. Ada bukti perbankan dan dua saksi yang menerangkan konteks pemberian dana.

 

Saksi I menerangkan bahwa sekitar Rp210.000.000,00 digunakan untuk pelunasan kepada Bank BUMN dan terdapat Rp10.000.000,00 yang berkaitan dengan proses balik nama. Saksi II juga mengetahui adanya hubungan para pihak dan transfer untuk penebusan sertifikat. Majelis kemudian menggunakan bukti P-6 dan P-7 serta keterangan para saksi untuk menyimpulkan bahwa Pihak II telah menerima dana Rp220.000.000,00.

 

Pada titik ini Akta Nomor 02 tidak lagi menjadi satu-satunya fondasi pembuktian. Walaupun Akta telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai perjanjian, keberadaan transaksi tetap dapat direkonstruksi melalui bukti independen. Hal tersebut memperlihatkan perbedaan antara nilai normatif akta sebagai sumber kewajiban dan nilai faktual akta serta dokumen lain sebagai bagian dari rangkaian pembuktian. Majelis kemudian menghubungkan keadaan tersebut dengan Pasal 1265 KUHPerdata. Putusan Nomor 53 menyatakan bahwa karena Akta dinyatakan batal, keadaan para pihak kembali seperti semula dan Pihak II wajib mengembalikan Rp220.000.000,00. Karena berdasarkan fakta persidangan uang tersebut belum dikembalikan, Penggugat dianggap mengalami  kerugian  dan tindakan Tergugat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

 

Penggunaan Pasal 1265 dalam pertimbangan tersebut menarik untuk dikaji secara kritis. Secara tekstual, Pasal 1265 membahas syarat batal dalam perikatan, sedangkan Putusan Nomor 26 menyatakan Akta Nomor 02 batal demi hukum karena persoalan syarat objektif perjanjian. Oleh karena itu, tidak tepat menggeneralisasi Putusan Nomor 53 menjadi kaidah bahwa setiap perjanjian yang batal demi hukum selalu harus diselesaikan melalui Pasal 1265.

 

Namun, yang jelas dari ratio yang digunakan Majelis adalah adanya gagasan pemulihan: jika dasar hubungan yang memungkinkan seseorang menerima atau mempertahankan suatu prestasi telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka keadaan para pihak tidak boleh dibiarkan timpang. Dalam perkara ini, pemulihan tersebut dilakukan dengan mewajibkan pihak yang telah menerima uang untuk mengembalikannya.

 

Setelah menetapkan adanya kewajiban tersebut, Majelis menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata untuk menilai tidak dikembalikannya uang sebagai PMH. Di sinilah penting untuk tidak menyederhanakan perkara dengan mengatakan bahwa “wanprestasi yang gagal dapat diganti dengan PMH”. Perubahan yang terjadi jauh lebih substantif. Dalam gugatan pertama, pelanggaran yang dituduhkan adalah tidak dilaksanakannya prestasi berdasarkan kontrak. Dalam gugatan kedua, dasar yang dipersoalkan adalah tidak dikembalikannya Rp220.000.000,00 setelah dasar kontraktual untuk mempertahankan uang tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

Dengan demikian, fakta dasarnya memang berasal dari peristiwa yang sama, tetapi konstruksi hubungan hukum dan perbuatan yang dimintakan pertanggungjawaban tidak identik.

 

Hal ini sekaligus perlu dibaca dalam konteks prinsip ne bis in idem. Pasal 1917 KUHPerdata pada dasarnya berkaitan dengan kekuatan putusan terhadap perkara yang pokoknya sama, didasarkan pada alasan yang sama, serta berlangsung antara pihak yang sama dalam hubungan yang sama. Dalam praktik peradilan perdata, Mahkamah Agung menekankan bahwa kesamaan perkara tidak hanya dinilai dari perubahan redaksi gugatan, tetapi harus dilihat secara substantif dari pihak, objek, dan hakikat sengketa.

 

Putusan Nomor 53 sendiri, berdasarkan dokumen yang tersedia, tidak menguraikan secara khusus persoalan ne bis in idem. Karena Tergugat dan Turut Tergugat juga tidak hadir, tidak terlihat adanya eksepsi mengenai hal tersebut. Oleh karena itu, kajian ini tidak dapat menyimpulkan secara abstrak bahwa setiap gugatan kedua setelah kontrak dinyatakan batal pasti bebas dari persoalan ne bis in idem. Yang dapat dinyatakan dari perkara konkret ini adalah bahwa Pengadilan Negeri Tasikmalaya menerima dan memeriksa gugatan kedua, lalu mendasarkan penghukumannya pada kewajiban pengembalian dan PMH, bukan pada pelaksanaan kembali Akta Nomor 02.

 

Perubahan lainnya terlihat dari jumlah kerugian. Pada perkara pertama, tuntutan berkembang sampai ratusan juta rupiah di luar pokok pinjaman, termasuk bunga dan kerugian immaterial. Dalam perkara kedua, tuntutan disederhanakan menjadi Rp264.000.000,00, terdiri atas Rp220.000.000,00 uang pokok dan Rp44.000.000,00 keuntungan yang diklaim hilang.

 

Majelis hanya menerima Rp220.000.000,00. Kerugian sebesar itu dinilai terbukti dari bukti transfer dan keterangan saksi, sedangkan keuntungan Rp44.000.000,00 ditolak karena tidak berdasar. Hal tersebut konsisten dengan pendekatan bahwa pemulihan diarahkan pada kerugian yang benar-benar dapat dibuktikan, bukan menghidupkan kembali keuntungan atau bunga yang bersumber dari Akta yang telah kehilangan kekuatan mengikat.

 

Pendekatan yang sama terlihat terhadap SHM Nomor 01951. Penggugat kembali meminta sita jaminan, tetapi Majelis menolaknya karena penyerahan sertifikat sebagai jaminan merupakan bagian dari perjanjian yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan kata lain, kemenangan Penggugat dalam Perkara Nomor 53 tidak menghasilkan pengakuan bahwa Pihak I mempunyai hak kebendaan terhadap tanah tersebut. Amar Putusan Nomor 53 hanya menyatakan Tergugat melakukan PMH dan menghukum Tergugat membayar Rp220.000.000,00 beserta biaya perkara. Gugatan selebihnya ditolak.

 

Hal ini merupakan titik perubahan yang sangat penting. Setelah Putusan Nomor 53, dasar hak Pihak I bukan lagi Akta Pengakuan Hutang dan bukan pula status sebagai pemegang jaminan atas SHM. Dasar haknya adalah putusan pengadilan yang memuat amar condemnatoir untuk pembayaran sejumlah uang.

 

Dari perspektif perlindungan kreditur, perkara ini menunjukkan bahwa batalnya kontrak tidak selalu menghilangkan kemungkinan memperoleh pemulihan. Tetapi keberhasilan tersebut bergantung pada kemampuan kreditur membuktikan haknya melalui dasar lain yang sah. PMH dalam perkara ini bukan cara untuk “mengakali” batalnya kontrak, melainkan konsekuensi dari munculnya keadaan baru setelah kontrak dinyatakan tidak berlaku: dana tetap berada pada pihak penerima dan tidak dikembalikan.

 

Karena itu, strategi hukum yang dapat ditarik dari Putusan Nomor 53 bukan “gunakan PMH setiap kali wanprestasi gagal”, melainkan identifikasi terlebih dahulu hak apa yang masih dapat berdiri setelah kontrak gugur, kemudian buktikan unsur hukum dan kerugian yang melandasinya secara mandiri.



C. Pelaksanaan Putusan Pembayaran melalui Aanmaning, Sita Eksekusi, dan Lelang Pengadilan

 

Setelah Putusan Nomor 53 menghasilkan penghukuman pembayaran Rp220.000.000,00, persoalan berubah dari pembuktian hak menjadi pelaksanaan hak. Putusan yang hanya tertulis di atas kertas belum tentu memberikan manfaat nyata apabila pihak yang dihukum tidak melaksanakannya secara sukarela. Fungsi eksekusi adalah menjembatani jarak antara amar putusan dan pemenuhan konkret atas hak pihak yang menang.

 

Dalam hukum acara perdata, eksekusi pembayaran sejumlah uang merupakan bentuk eksekusi yang dikenal berdasarkan Pasal 196 HIR. Pada prinsipnya, pelaksanaan dilakukan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan dan didahului kesempatan kepada pihak tereksekusi untuk memenuhi putusan secara sukarela. Apabila kewajiban tidak dipenuhi, harta miliknya dapat dikenai sita eksekusi dan selanjutnya dijual untuk memperoleh uang guna memenuhi amar putusan.

 

Di sinilah harus dibuat pembedaan yang tegas antara sita jaminan yang ditolak dalam Putusan Nomor 53 dengan sita eksekusi yang kemudian dilakukan.

 

Sita jaminan dalam tahap gugatan dimaksudkan untuk mengamankan harta agar putusan nantinya tidak menjadi sia-sia. Dalam Perkara Nomor 53, permohonan sita terhadap SHM ditolak karena argumentasinya masih berkaitan dengan penyerahan sertifikat dalam Akta yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

Sita pada Juli 2025 mempunyai konteks yang berbeda. Pada saat itu telah terdapat putusan yang menghukum Pihak II membayar Rp220.000.000,00. Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, tanah milik Pihak II tidak lagi diperlakukan sebagai “jaminan berdasarkan Akta”, tetapi sebagai harta kekayaan tereksekusi yang dapat digunakan untuk memenuhi amar pembayaran.

 

Pembedaan ini menghilangkan kesan adanya kontradiksi antara dua putusan tersebut. Putusan Nomor 53 tidak pernah mengatakan bahwa tanah Pihak II kebal dari eksekusi. Pengadilan hanya menolak klaim bahwa Pihak I mempunyai hak khusus atas tanah berdasarkan Akta yang telah batal. Setelah terdapat amar pembayaran yang dapat dilaksanakan, harta milik pihak yang kalah dapat dikenai mekanisme eksekusi sesuai hukum acara. Sita eksekusi memang digunakan dalam praktik terhadap putusan yang mewajibkan pembayaran sejumlah uang ketika pihak yang dihukum tidak melaksanakan putusan secara sukarela.

 

Dasar lelang berasal permohonan eksekusi terhadap Putusan Nomor 53. Risalah Lelang Nomor 39/08.05/2026-01 secara eksplisit menyebut Penetapan Aanmaning/teguran Nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2025/PN Tsm jo. Nomor 53/Pdt.G/2024/PN Tsm, Surat Perintah Sita, Berita Acara Sita dan Penetapan Lelang sebagai dasar pelaksanaan lelang eksekusi pengadilan. Dengan demikian terdapat perubahan karakter hukum SHM sepanjang perkara berlangsung. Pada awal transaksi, tanah dimaksudkan para pihak sebagai bagian dari skema jaminan. Dalam Putusan Nomor 26, mekanisme yang mengarah pada pengambilalihan tanah berdasarkan Akta dinyatakan tidak sah. Dalam Putusan Nomor 53, permintaan agar tanah dibebani sita jaminan berdasarkan hubungan tersebut tidak diterima. Akan tetapi, setelah ada penghukuman pembayaran, tanah masuk ke dalam proses eksekusi bukan karena sifatnya sebagai jaminan kontraktual, melainkan karena merupakan aset Termohon Eksekusi.

 

Secara keseluruhan, rangkaian eksekusi ini memperlihatkan satu hal yang sangat penting: lelang atas SHM Nomor 01951 tidak membatalkan atau menegasikan Putusan Nomor 26. Tanah memang akhirnya dijual, tetapi melalui dasar hukum yang berbeda. Putusan Nomor 26 melarang Uniarti memperoleh tanah dengan memaksakan klausul Akta Pengakuan Hutang yang tidak sah. Putusan Nomor 53 melahirkan kewajiban baru berupa pembayaran Rp220.000.000,00. Ketika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, hukum acara menyediakan mekanisme untuk menyita dan menjual harta Tergugat.

 

Karena itu, hasil akhir berupa pelelangan tanah tidak berarti Akta yang sebelumnya batal menjadi sah kembali. Justru proses tersebut menunjukkan bahwa penagihan harus berpindah dari jalur kontrak yang cacat ke jalur putusan pengadilan dan eksekusi yang berdiri sendiri.

 


D. Analisis Kritis terhadap Perlindungan Kreditur, Kepastian Hukum, dan Implikasi Praktiknya

 

Rangkaian Putusan Nomor 26, Putusan Nomor 53, dan pelaksanaan eksekusinya menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kreditur tidak harus bergantung pada keberhasilan mempertahankan satu dokumen kontraktual. Namun prinsip tersebut juga tidak boleh disalahartikan bahwa hukum akan selalu menyelamatkan kreditur apabila kontraknya dibuat secara keliru. Perlindungan tetap membutuhkan dasar hukum, pembuktian, dan prosedur yang tepat.

 

Dari kasus tersebut dapat dilihat perbedaan antara hak kontraktual dan hak untuk memperoleh pemulihan atas kerugian nyata. Sebelum Putusan Nomor 26, posisi Pihak I bertumpu pada Akta. Ia menuntut pelaksanaan prestasi, bunga, dan konsekuensi atas tanah sebagaimana diatur dalam Akta. Setelah Akta dinyatakan batal, hak yang bersumber dari klausul tersebut ikut kehilangan pijakan. Pihak I tidak dapat mengatakan bahwa tanah harus berpindah hanya karena hal itu pernah disepakati.

 

Tetapi terdapat fakta yang berbeda: Rp220.000.000,00 telah berpindah. Fakta tersebut mempunyai eksistensi sendiri. Putusan Nomor 53 kemudian memberikan nilai hukum terhadap fakta tersebut dan memerintahkan pengembalian dana.

 

Artinya, dalam konteks perkara ini, yang “selamat” bukan Akta atau hak yang tercantum dalam Akta. Yang masih dapat diperjuangkan adalah kepentingan ekonomis yang mempunyai basis pembuktian dan dasar hukum lain.

 

Pembedaan ini penting karena istilah “piutang tetap ada meskipun akta batal” dapat menimbulkan salah pengertian. Seolah-olah semua isi kontrak tetap hidup sementara dokumennya saja yang tidak dapat digunakan. Putusan justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Bunga dan keuntungan yang terkait dengan hubungan kontraktual tidak seluruhnya diberikan. Tanah tidak diserahkan kepada kreditur. Yang dikabulkan hanyalah Rp220.000.000,00 yang terbukti secara riil telah diberikan.

 

Oleh karena itu, formulasi yang lebih tepat adalah bahwa batalnya kontrak tidak selalu menghapus kemungkinan restitusi atau pemulihan terhadap kekayaan yang secara faktual telah diserahkan, sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup.

 

Kasus ini memang memperlihatkan bahwa gugatan PMH berhasil setelah gugatan wanprestasi ditolak. Tetapi hubungan waktu tersebut tidak berarti PMH merupakan jalan otomatis setelah wanprestasi gagal.

 

Perbedaan wanprestasi dan PMH terletak pada sumber kewajibannya. Wanprestasi mengandaikan adanya perikatan yang sah dan prestasi yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. PMH membutuhkan pembuktian adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Karena itu, mengganti judul gugatan dari “wanprestasi” menjadi “PMH” tanpa mengubah dasar perbuatan bukan strategi hukum yang memadai.

 

Dalam Putusan Nomor 53 perubahan itu terjadi secara substantif. Akta telah lebih dahulu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Setelah keadaan tersebut, persoalannya bukan lagi apakah Liani melanggar jadwal pembayaran dalam Akta. Persoalannya adalah mengapa Liani tetap mempertahankan Rp220.000.000,00 yang telah diterima ketika dasar hubungan yang sebelumnya digunakan untuk menjelaskan penerimaan tersebut sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Majelis memberikan jawaban bahwa uang tersebut harus dikembalikan, dan ketidakmauan atau tidak dilaksanakannya pengembalian kemudian dinilai sebagai PMH.

 

Hal ini juga menunjukkan hubungan erat antara hukum materiil dan pembuktian. Gugatan kedua bukan hanya mempunyai argumentasi yang berbeda, tetapi dibangun dengan alat bukti yang lebih baik. Rekening, account statement, bukti transfer, sertifikat, putusan sebelumnya, dan dua saksi memungkinkan Majelis memisahkan fakta penyerahan uang dari validitas Akta. Dengan demikian, salah satu pelajaran praktis paling kuat dari kasus ini justru berada pada bidang pembuktian.

 

Kreditur seharusnya tidak hanya menyimpan akta. Setiap transaksi sebaiknya dapat direkonstruksi melalui bukti yang saling menguatkan, seperti aliran dana, rekening koran, tanda terima, bukti penggunaan dana, komunikasi para pihak, dokumen pengalihan aset, dan saksi yang mempunyai pengetahuan langsung.

 

Akta yang baik tetap penting, tetapi ketergantungan mutlak pada satu dokumen menciptakan risiko besar. Ketika dokumen tersebut bermasalah, seluruh klaim dapat ikut terganggu apabila fakta dasarnya tidak dapat dibuktikan dengan cara lain.

 

Dengan demikian, terdapat konsistensi antara perlindungan debitur dan perlindungan kreditur. Putusan Nomor 26 melindungi debitur dari pengambilalihan tanah melalui kontrak yang dinilai melanggar hukum. Putusan Nomor 53 melindungi pemberi dana dari kerugian Rp220.000.000,00 yang terbukti.

 

Tahap eksekusi kemudian memastikan bahwa perlindungan yang diberikan Putusan Nomor 53 tidak berhenti sebagai deklarasi di atas kertas. Keseimbangan tersebut penting bagi kepastian hukum. Kepastian hukum tidak berarti selalu mempertahankan kontrak. Kepastian hukum juga berarti menolak kontrak yang tidak sah sekaligus menyediakan konsekuensi hukum yang wajar atas transaksi yang telanjur terjadi.

 

Kasus ini juga mempunyai dimensi yang dapat dianalisis melalui gagasan larangan perolehan manfaat tanpa dasar hukum atau unjust enrichment. Secara substantif, membiarkan Pihak II mempertahankan Rp220.000.000,00 setelah hubungan yang melandasi penerimaan dana dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum akan menghasilkan ketidakseimbangan. Namun konsep unjust enrichment sebaiknya digunakan hanya sebagai kerangka analitis dalam kajian ini, bukan diklaim sebagai dasar eksplisit Putusan Nomor 53. Majelis secara nyata menggunakan Pasal 1265 dan Pasal 1365 KUHPerdata.

 

Aspek lain yang perlu mendapat perhatian adalah kemungkinan isu ne bis in idem. Perkara 26 dan 53 melibatkan para pihak utama yang sama serta berangkat dari rangkaian transaksi yang sama. Dalam hukum acara perdata, asas ne bis in idem melindungi finalitas putusan apabila pokok perkara, dasar tuntutan, dan pihak dalam hubungan hukum yang sama telah diputus secara berkekuatan hukum tetap. Praktik Mahkamah Agung bahkan menekankan perlunya menilai kesamaan secara substantif, tidak hanya dari perbedaan redaksi gugatan.

 

Dalam kasus ini, pengadilan tetap memeriksa dan mengabulkan sebagian gugatan kedua. Perbedaan yang dapat terlihat adalah bahwa perkara pertama meminta penegakan Akta dan wanprestasi, sedangkan perkara kedua menerima batalnya Akta dan meminta pengembalian dana melalui PMH. Akan tetapi, karena Putusan Nomor 53 tidak secara khusus membahas ne bis in idem dalam pertimbangannya, kajian ini tidak perlu membentuk doktrin baru bahwa perubahan dari wanprestasi menjadi PMH selalu menghilangkan isu tersebut.

 

Penelitian ini memperlihatkan bagaimana Akta batal, gugatan wanprestasi gagal, gugatan PMH kemudian dikabulkan sebagian, dan putusan pembayaran bergerak menuju eksekusi terhadap SHM Nomor 01951 hingga objek tersebut terjual dalam lelang.

 

Dari sudut pandang praktik hukum, rangkaian perkara ini menghasilkan pelajaran yang cukup jelas. Kreditur harus memastikan sejak awal bahwa struktur transaksi sesuai dengan jenis perlindungan yang sebenarnya dibutuhkan. Apabila membutuhkan jaminan tanah, gunakan lembaga jaminan tanah yang tepat. Apabila memberikan uang, pastikan aliran dan tujuan dana dapat dibuktikan. Apabila kontrak kemudian bermasalah, jangan langsung mengasumsikan seluruh hak hilang atau, sebaliknya, menganggap isi kontrak tetap dapat dipaksakan. Yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi kembali fakta hukum yang masih dapat dibuktikan dan menentukan dasar tuntutan yang sesuai.

 

Kasus ini pada akhirnya memperlihatkan bahwa kepastian hukum tidak selalu diperoleh dengan mempertahankan bentuk transaksi awal. Dalam keadaan tertentu, kepastian justru diperoleh dengan memisahkan kontrak yang tidak sah dari akibat faktual yang telah ditimbulkannya. Pengadilan menolak Akta sebagai dasar pengambilalihan tanah, tetapi mengakui kerugian riil Rp220.000.000,00 dan memberikan mekanisme hukum untuk memulihkannya.

 

Dengan cara itu, sistem hukum tidak membenarkan kreditur mengambil lebih dari hak yang dapat dibuktikan, tetapi juga tidak memberikan keuntungan kepada debitur semata-mata karena instrumen kontraktual yang digunakan sejak awal ternyata cacat.

 

IV. PENUTUP

A. Kesimpulan

 

Berdasarkan keseluruhan rangkaian perkara, batal demi hukumnya Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 mempunyai konsekuensi bahwa Akta tersebut tidak lagi dapat dipaksakan sebagai sumber hak dan kewajiban kontraktual. Dalam Putusan Nomor 26/Pdt.G/2024/PN Tsm, pengadilan menilai klausul yang menghubungkan ketidakmampuan membayar dengan pengikatan jual beli atas tanah bertentangan dengan hukum. Karena itu, tuntutan wanprestasi, pengalihan SHM Nomor 01951, dan pelaksanaan Akta tidak dapat dipertahankan.

 

Namun, batalnya Akta tidak menghapus fakta penyerahan Rp220.000.000,00. Fakta tersebut kemudian dibuktikan secara lebih kuat dalam Perkara Nomor 53/Pdt.G/2024/PN Tsm melalui bukti perbankan dan keterangan dua saksi. Pengadilan menilai Pihak II wajib mengembalikan dana tersebut dan tidak dilaksanakannya kewajiban itu merupakan PMH. Pengadilan akhirnya menghukum Pihak II membayar Rp220.000.000,00, tetapi tidak mengabulkan klaim keuntungan Rp44.000.000,00 maupun permintaan yang berkaitan dengan sita jaminan atas tanah.

 

Dengan demikian, perlindungan bagi kreditur dalam perkara ini tidak berasal dari hidupnya kembali Akta yang telah batal. Perlindungan berasal dari dasar hukum baru yang dibangun melalui fakta penerimaan uang dan kewajiban untuk mengembalikannya. Perubahan tersebut juga menunjukkan bahwa PMH bukan alternatif otomatis dari wanprestasi. PMH baru dapat digunakan apabila terdapat perbuatan, kerugian, kesalahan, dan hubungan kausal yang dapat dibuktikan secara mandiri.

 

Putusan Nomor 53 selanjutnya melahirkan dasar eksekusi baru berupa amar pembayaran sejumlah uang. Karena kewajiban tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela, proses dilanjutkan melalui aanmaning, sita eksekusi, dan lelang. SHM Nomor 01951 kemudian dilelang bukan sebagai pelaksanaan Akta Pengakuan Hutang yang telah batal, melainkan sebagai harta milik Termohon Eksekusi untuk memenuhi putusan pembayaran. Risalah Lelang mencatat objek tersebut akhirnya terjual sebesar Rp288.000.000,00.

 

Rangkaian tersebut memperlihatkan bentuk perlindungan hukum yang relatif seimbang. Kreditur tidak diperbolehkan memperoleh tanah melalui mekanisme kontraktual yang dinilai bertentangan dengan hukum, tetapi pada saat yang sama debitur juga tidak diperbolehkan mempertahankan Rp220.000.000,00 yang telah terbukti diterimanya tanpa dasar pengembalian. Dengan demikian, batalnya instrumen kontraktual tidak selalu berarti berakhirnya seluruh kemungkinan perlindungan hukum. Yang menentukan adalah apakah masih terdapat fakta material dan dasar hukum lain yang dapat dibuktikan.

B. Saran

 

Bagi kreditur, transaksi utang-piutang harus dirancang sejak awal dengan memisahkan secara jelas perjanjian pokok dan mekanisme jaminannya. Apabila tanah digunakan sebagai jaminan, pembentukannya sebaiknya mengikuti rezim Hak Tanggungan, bukan hanya penyerahan sertifikat atau klausul bahwa tanah akan beralih apabila debitur gagal membayar. Bukti transaksi juga harus disimpan secara lengkap karena perkara ini memperlihatkan bahwa rekening bank, bukti transfer, dokumen penggunaan dana, dan saksi dapat menjadi sangat penting ketika akta utama mengalami masalah.

 

Bagi notaris, PPAT, dan advokat, perhatian tidak cukup diarahkan pada formalitas akta. Substansi klausul perlu diuji agar tidak menghasilkan ketentuan yang justru bertentangan dengan hukum dan melemahkan posisi pihak yang dimaksudkan untuk dilindungi. Penyusunan perjanjian yang terlalu agresif terhadap jaminan dapat menimbulkan akibat sebaliknya apabila kemudian dinyatakan tidak sah.

 

Bagi praktisi litigasi, pemilihan antara wanprestasi dan PMH harus didasarkan pada sumber kewajiban yang benar. Apabila hubungan kontraktual masih sah, maka persoalan utamanya adalah prestasi. Apabila dasar kontraktual telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, perlu dianalisis apakah masih terdapat kewajiban pengembalian atau kerugian yang mempunyai basis hukum lain. Penggantian label gugatan tanpa perubahan causa petendi tidak cukup.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon