Akta Pengakuan Hutang Batal Demi Hukum, Bagaimana Kreditur Memperoleh Kembali Piutangnya: Studi Kasus Lelang Eksekusi Pengadilan
Wismiarto
Selasa, 01 September 2026 |
312 kali
Akta Pengakuan Hutang Batal Demi Hukum, Bagaimana Kreditur Memperoleh Kembali Piutangnya
(Studi Kasus
Lelang Eksekusi Pengadilan Nomor 5/Pen.Pdt/2025/PN Tasikmalaya)
Oleh : Agustina Lies Rahayu, Pelelang Ahli Muda KPKNL
Tasikmalaya
Akta pengakuan
hutang memiliki posisi penting dalam hubungan keperdataan karena dapat
memperjelas keberadaan kewajiban, jumlah hutang, pihak yang berkewajiban
membayar, serta kondisi pembayaran yang telah disepakati. Apabila dituangkan
dalam akta autentik, dokumen tersebut juga memiliki kekuatan pembuktian yang
kuat sebagaimana konsep akta autentik dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Namun,
kekuatan pembuktian tidak boleh disamakan dengan kekuatan eksekutorial. Tidak
setiap akta pengakuan hutang dapat langsung dieksekusi tanpa proses gugatan.
Pasal 224 HIR mengenal eksekusi terhadap grosse akta pengakuan utang dengan
karakter dan persyaratan tertentu, sedangkan akta yang memuat hubungan
hukum dan klausul
yang lebih kompleks
tetap harus diuji menurut sifat dan substansinya.
Masalah menjadi
lebih serius apabila akta yang digunakan sebagai dasar hubungan para pihak
justru dinyatakan batal demi hukum. Keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan
mendasar mengenai posisi kreditur. Di satu sisi, perjanjian yang batal tidak
lagi dapat dipaksakan pelaksanaannya. Di sisi lain, batalnya perjanjian tidak dengan
sendirinya menghapus fakta bahwa sejumlah uang telah berpindah dari satu pihak
kepada pihak lain. Persoalan kemudian bergeser dari sekadar menagih berdasarkan
kontrak menjadi mencari dasar hukum yang tepat untuk
memulihkan kerugian yang nyata.
Persoalan tersebut
terlihat secara konkret dalam suatu hubungan antara Pihak I sebagai
pemberi dana dengan Pihak II sebagai penerima dana. Para pihak membuat Akta
Pengakuan Hutang Nomor 02 tanggal 14 April 2022 yang pada pokoknya mencatat
penyerahan dana sebesar Rp220.000.000,00. Dana tersebut berkaitan dengan
penebusan Sertipikat Hak Milik Nomor 01951, seluas 235 m², yang sebelumnya atas
nama Pihak III. Akta juga mengatur konsekuensi apabila kewajiban pembayaran
tidak dipenuhi, termasuk pengaturan mengenai tanah yang dijadikan jaminan.
Ketika pembayaran
tidak dilakukan, Pihak I mengajukan gugatan wanprestasi melalui Perkara Nomor
26/Pdt.G/2024/PN Tsm. Akan tetapi, Majelis Hakim justru menyatakan Akta Pengakuan
Hutang Nomor 02 batal demi hukum.
Salah satu persoalan yang menjadi dasar pertimbangan adalah klausul yang
memungkinkan hubungan pinjaman berujung pada pengikatan jual beli dan
pengosongan tanah apabila debitur tidak dapat membayar. Dengan merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah
Agung Nomor 3438 K/Pdt/1985,
Majelis menilai pinjaman uang tidak dapat berubah menjadi jual beli tanah
hanya karena debitur
gagal melunasi kewajibannya. Akibatnya, Akta
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan gugatan wanprestasi
ditolak.
Putusan tersebut
tidak mengakhiri persoalan. Kreditur kemudian mengajukan gugatan baru melalui
Perkara Nomor 53/Pdt.G/2024/PN Tsm. Konstruksinya berubah. Kreditur
tidak lagi meminta
pelaksanaan Akta yang telah dinyatakan batal, melainkan
menuntut pengembalian uang yang secara nyata telah diterima oleh Tergugat.
Pembuktiannya juga diperkuat melalui bukti rekening, account
statement, dan dua orang saksi. Majelis kemudian
menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukumnya membayar
Rp220.000.000,00 kepada Penggugat.
Perkara
selanjutnya memasuki tahap eksekusi. Dokumen eksekusi memperlihatkan adanya
proses teguran atau aanmaning, sita
eksekusi, permohonan lelang, dan penjualan SHM Nomor 01951 melalui KPKNL
Tasikmalaya. Risalah Lelang Nomor 39/08.05/2026-01 menunjukkan bahwa tanah dan
bangunan tersebut akhirnya terjual seharga Rp288.000.000,00. Dasar langsung pelelangan bukan lagi Akta Pengakuan
Hutang Nomor 02, melainkan rangkaian eksekusi Putusan Nomor 53/Pdt.G/2024/PN
Tsm.
Rangkaian perkara
tersebut menarik karena
menunjukkan adanya dua lapis perlindungan hukum yang berbeda.
Hukum menolak mekanisme pengambilalihan tanah yang bersumber dari akta yang
dinyatakan tidak sah, tetapi pada saat yang sama tidak membiarkan penerima dana
mempertahankan Rp220.000.000,00 tanpa pengembalian. Dengan demikian, kajian ini
penting untuk melihat secara tepat apa yang sebenarnya hilang ketika akta batal demi hukum, hak apa yang masih dapat dituntut oleh kreditur, dan bagaimana putusan
pembayaran akhirnya dapat diwujudkan melalui sita serta
lelang eksekusi pengadilan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini diarahkan pada tiga
pertanyaan. Pertama, bagaimana akibat hukum Akta Pengakuan Hutang yang telah
dinyatakan batal demi hukum terhadap kedudukan kreditur dan debitur? Kedua,
apakah kreditur masih mempunyai dasar hukum untuk memperoleh kembali dana yang
telah diserahkannya setelah dasar kontraktualnya gugur? Ketiga, bagaimana
putusan yang lahir dari gugatan perbuatan melawan hukum tersebut kemudian dapat
dilaksanakan melalui rangkaian aanmaning, sita
eksekusi, dan lelang pengadilan?
C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini
bertujuan menjelaskan akibat hukum batal demi hukum terhadap Akta Pengakuan
Hutang, menganalisis dasar perlindungan hukum yang
masih tersedia bagi kreditur setelah hubungan kontraktual tersebut kehilangan
kekuatan mengikat, serta menguraikan hubungan antara gugatan perbuatan melawan
hukum, putusan penghukuman pembayaran sejumlah uang, sita eksekusi, dan
penjualan harta tereksekusi melalui lelang.
Kajian ini secara
khusus juga bertujuan membedakan
antara eksekusi suatu benda berdasarkan kedudukannya sebagai jaminan kebendaan
dengan eksekusi harta milik pihak yang kalah untuk memenuhi amar pembayaran
sejumlah uang. Pembedaan tersebut menjadi penting karena dalam perkara yang
dianalisis, SHM Nomor 01951 akhirnya memang dilelang, tetapi bukan melalui
pelaksanaan klausul jaminan dalam Akta Pengakuan Hutang yang telah dinyatakan
batal.
D. Metode Penelitian
Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Bahan hukum utama terdiri atas ketentuan KUHPerdata dan HIR, PMK Nomor 122 Tahun
2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Pendekatan kasus
dilakukan dengan menelaah Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor
26/Pdt.G/2024/PN Tsm, Putusan Nomor 53/Pdt.G/2024/PN Tsm, dokumen pelaksanaan
eksekusi Nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2025/PN Tsm, Penetapan Lelang Nomor
5/Lelang.Pdt.Eks/2025/PN Tsm, Risalah Lelang Nomor 39/08.05/2026-01, serta
riwayat SHM Nomor 01951. Analisis dilakukan dengan membandingkan dasar gugatan,
fakta yang terbukti, pertimbangan hakim, perubahan posisi hukum para pihak, dan
tahapan pelaksanaan putusan.
Akta dalam
hubungan keperdataan mempunyai fungsi utama sebagai alat untuk merekam dan
membuktikan adanya suatu perbuatan atau hubungan hukum. Pasal 1868 KUHPerdata
mengaitkan akta autentik dengan akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan
undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang. Dalam hukum
pembuktian, akta autentik mempunyai kedudukan yang kuat terhadap hal-hal yang secara sah dituangkan
di dalamnya. Namun, kuatnya nilai pembuktian sebuah akta tidak berarti bahwa setiap isi perjanjian yang
termuat dalam akta tersebut pasti sah. Keabsahan materi perjanjiannya tetap
harus dinilai berdasarkan hukum perikatan.
Karena itu,
terdapat perbedaan antara keautentikan akta, keabsahan perjanjian, dan kekuatan eksekutorial. Sebuah dokumen dapat dibuat di hadapan
pejabat yang berwenang, tetapi isi perjanjiannya tetap dapat dipersoalkan
apabila tidak memenuhi syarat sah perjanjian. Sebaliknya, keberadaan akta
autentik juga tidak otomatis membuat semua kewajiban di dalamnya dapat langsung
dieksekusi tanpa putusan pengadilan. Dalam konteks grosse pengakuan utang,
praktik Mahkamah Agung menekankan perlunya adanya pengakuan kewajiban
pembayaran sejumlah uang yang jelas dan murni; pencampuran dengan berbagai
syarat atau perjanjian lain dapat menimbulkan masalah terhadap kemampuan grosse
tersebut untuk langsung dieksekusi berdasarkan Pasal 224 HIR.
Keabsahan
perjanjian sendiri bertumpu pada Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam Putusan Nomor 26,
Majelis membedakan syarat subjektif berupa kesepakatan dan kecakapan dengan
syarat objektif berupa objek tertentu serta sebab yang tidak terlarang. Majelis
menerima bahwa para pihak telah sepakat dan cakap melakukan perbuatan hukum.
Persoalan justru muncul pada isi perjanjiannya, khususnya mekanisme apabila
kewajiban tidak dipenuhi.
Konsekuensi batal
demi hukum berbeda dari pembatalan yang semata-mata dilakukan karena cacat pada syarat
subjektif. Dalam perkara
ini, pengadilan secara tegas menyatakan Akta Pengakuan Hutang
Nomor 02 batal demi hukum, dianggap tidak pernah ada, dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat. Dengan
konsekuensi tersebut, hak dan kewajiban tidak dapat lagi dipaksakan semata-mata
dengan mengandalkan klausul dalam Akta tersebut.
Namun, keadaan itu harus dibedakan dari keberadaan fakta material. Akta yang kehilangan
kekuatan hukum tidak otomatis menghapus fakta bahwa transfer pernah dilakukan,
sertifikat pernah ditebus, atau dana pernah diterima. Fakta-fakta tersebut
tetap dapat dibuktikan melalui alat bukti lainnya. Dalam hukum acara perdata,
alat bukti tidak hanya berupa akta, tetapi juga dokumen lain, keterangan saksi,
pengakuan, persangkaan, dan sumpah. Bahkan keberadaan akta autentik tidak
menjadikannya satu-satunya sumber untuk menarik fakta hukum dalam suatu
sengketa.
Ketika kewajiban
tidak lagi dapat dituntut berdasarkan kontrak, salah satu persoalan yang dapat
muncul adalah apakah perilaku salah satu pihak setelah kontrak dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Pasal 1365
KUHPerdata pada pokoknya mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum,
kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab-akibat. Karena itu, perbuatan melawan
hukum tidak dapat diperlakukan sebagai sekadar
label alternatif ketika gugatan
wanprestasi gagal. Harus terdapat konstruksi perbuatan dan dasar tanggung jawab
yang dapat berdiri sendiri.
Apabila gugatan
kemudian menghasilkan putusan yang menghukum pihak
tertentu membayar sejumlah uang, persoalan berpindah dari hukum materiil menuju
hukum eksekusi. Pelaksanaan putusan pembayaran sejumlah uang pada prinsipnya
dilakukan melalui mekanisme eksekusi di bawah pimpinan Ketua Pengadilan.
Tahapannya dapat meliputi permohonan eksekusi, aanmaning,
sita eksekusi apabila diperlukan, dan penjualan barang yang disita. Mahkamah
Agung menjelaskan bahwa eksekusi pembayaran sejumlah uang merupakan salah satu
jenis eksekusi yang berlandaskan Pasal 196 HIR dan bahwa sita eksekusi dalam
konteks tersebut berfungsi menyiapkan harta tereksekusi untuk memenuhi putusan.
Ketika objek yang
disita harus dijual, lelang menjadi instrumen untuk mengubah aset menjadi nilai
uang yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan putusan melalui
mekanisme lelang. Dengan demikian, dasar penjualan dalam lelang eksekusi
pengadilan bukan hubungan
kontraktual awal para pihak, tetapi kewenangan eksekutorial yang
putusan.
Hubungan hukum dalam perkara ini bermula dari kebutuhan Pihak II untuk memperoleh dana yang berkaitan dengan SHM Nomor 01951. Menurut Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 tanggal 14 April 2022, Pihak II menyatakan mempunyai hutang sebesar Rp220.000.000,00 kepada Pihak I. Dana tersebut disebut digunakan untuk menebus sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor 01951 yang sebelumnya atas nama Pihak III yang berlokasi di Kota Tasikmalaya dengan luas 235 m².
Akta tersebut
tidak hanya mencatat besarnya dana. Para pihak juga mengatur pembayaran dan
konsekuensi apabila kewajiban tidak dipenuhi. Jumlah Rp220.000.000,00 dikaitkan
dengan bunga dan keuntungan yang dalam Akta disebut menjadi Rp242.000.000,00. Jangka pembayaran dibatasi sampai
awal Mei 2022 dengan tambahan
tenggang sampai 15 Mei
2022. Sertifikat digunakan sebagai bagian dari skema pengamanan pembayaran, dan
apabila Pihak II tidak mampu memenuhi kewajibannya terdapat pengaturan mengenai pengikatan jual beli dan pengosongan tanah dan bangunan.
Riwayat pertanahan memperkuat bahwa transaksi
tersebut tidak berdiri sendiri. SHM Nomor 01951
sebelumnya berada atas nama Pihak III dan pernah dibebani Hak Tanggungan kepada Bank BUMN. Pada April 2022 tercatat roya atas Hak Tanggungan Bank BUMN. Setelah itu
terdapat Akta Jual Beli Nomor 142/2022 tanggal 2 Mei 2022 yang menjadi dasar
peralihan hak kepada Pihak II.
Fakta ini relevan karena menunjukkan hubungan waktu yang
dekat antara penebusan beban atas sertifikat, pembuatan
Akta Pengakuan Hutang, dan
peralihan hak kepada Pihak II.
Perselisihan
kemudian timbul karena pembayaran tidak dilakukan sebagaimana diharapkan Pihak I. Dalam gugatan
pertama, Pihak I tidak hanya meminta Pihak II dinyatakan
wanprestasi. Penggugat juga meminta Akta Pengakuan Hutang dinyatakan sah dan mengikat,
SHM Nomor 01951 dinyatakan sah sebagai ganti
kerugian, dan Penggugat diberikan izin melakukan proses balik nama terhadap
objek tersebut.
Justru pada titik
tersebut Majelis menguji substansi Akta. Pengadilan menerima bahwa terdapat
kesepakatan dan para pihak mempunyai kecakapan. Artinya, masalah tidak terdapat
pada identitas atau kemampuan para pihak untuk membuat perjanjian. Masalah
muncul pada mekanisme yang dibentuk di dalam perjanjian apabila debitur tidak
membayar. Akta memungkinkan dilangsungkannya pengikatan jual beli dan mewajibkan Tergugat mengosongkan
tanah dan bangunan setelah kondisi
gagal bayar terjadi.
Pengadilan kemudian
merujuk Yurisprudensi Mahkamah
Agung Nomor 3438 K/Pdt/1985
dan mengambil posisi bahwa perjanjian pinjaman uang tidak dapat berubah menjadi
jual beli tanah hanya karena debitur tidak mampu melunasi pinjaman. Atas dasar
itu, Akta Nomor 02 dinyatakan bertentangan dengan hukum, batal demi hukum,
dianggap tidak pernah ada, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pertimbangan ini harus ditempatkan dalam kerangka yang tepat. Yang ditolak pengadilan bukan praktik
pemberian pinjaman uang itu sendiri.
Yang dipersoalkan adalah konstruksi hukum yang memungkinkan objek tanah
pada akhirnya berpindah kepada kreditur akibat ketidakmampuan debitur membayar.
Dalam hukum jaminan tanah, perlindungan kreditur memang tersedia melalui
lembaga Hak Tanggungan yang diatur secara khusus dalam UU Nomor 4 Tahun 1996.
UU tersebut mengatur pembebanan hak jaminan atas tanah serta mekanisme untuk
memperoleh pelunasan dari objek jaminan. Karena itu, penyerahan sertifikat atau
klausul dalam perjanjian tidak dapat begitu saja dipersamakan dengan lahirnya
Hak Tanggungan yang memenuhi struktur hukum tersebut.
Akibat batal demi
hukum mempunyai konsekuensi langsung terhadap strategi Penggugat. Pihak I tidak
dapat lagi memaksa Pihak II memenuhi kewajiban yang semata-mata bersumber dari
Akta Nomor 02. Penggugat juga tidak dapat memperoleh tanah dengan alasan bahwa
Akta tersebut telah menetapkan tanah sebagai ganti
pembayaran. Putusan Nomor 26 bahkan menyatakan
kedudukan para pihak kembali seperti sebelum Akta dibuat.
Pada saat yang
sama, Putusan Nomor 26 mempunyai persoalan pembuktian lain. Untuk mendukung
klaim bahwa Pihak II tidak memenuhi pembayaran, Penggugat hanya menghadirkan satu
saksi. Majelis menerapkan prinsip unus testis
nullus testis dan menilai satu keterangan saksi
tersebut tidak cukup untuk memperkuat dalil wanprestasi. Jadi kegagalan gugatan
pertama tidak semata-mata disebabkan batalnya Akta. Ada pula kelemahan dalam
pembuktian atas fakta tidak dilaksanakannya kewajiban yang dituntut.
Hal yang sangat
penting adalah bahwa Putusan Nomor 26 tidak menyatakan bahwa penyerahan
Rp220.000.000,00 tidak pernah terjadi. Sebaliknya, dalam pertimbangannya
Majelis mencatat adanya pinjaman, penerimaan uang, sertifikat yang berkaitan
dengan transaksi, serta keberadaan Akta Nomor 02. Yang gugur adalah dasar
kontraktual untuk menuntut pemenuhan kewajiban
dengan bentuk sebagaimana dirumuskan dalam Akta.
Pembedaan antara
kontrak dan fakta ekonomi tersebut menjadi pusat perkara. Batalnya
Akta menghilangkan dasar untuk mengatakan, misalnya, bahwa “karena Pasal tertentu dalam Akta berbunyi
demikian, maka tanah harus diserahkan”. Tetapi batalnya Akta tidak dapat
mengubah kenyataan historis apabila uang benar-benar telah ditransfer dan
digunakan. Fakta tersebut tetap dapat dibuktikan melalui rekening bank, tanda
transfer, kesaksian, dokumen pertanahan, atau bukti lainnya.
Karena itu, akibat
hukum batal demi hukum dalam perkara ini tidak tepat dirumuskan sebagai
“kreditur kehilangan seluruh haknya”. Formulasi yang lebih tepat adalah
bahwa kreditur kehilangan hak untuk memaksakan prestasi berdasarkan
perjanjian yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, tetapi masih
mungkin mempunyai tuntutan lain apabila dapat
membuktikan adanya fakta penyerahan kekayaan
yang menimbulkan kewajiban
pemulihan berdasarkan dasar hukum yang berbeda.
Pembedaan ini juga
menjelaskan mengapa perkara kemudian tidak berhenti pada Putusan Nomor 26. Apabila
batalnya Akta langsung
dianggap menghapus seluruh konsekuensi faktual transaksi, Pihak II akan
tetap memegang manfaat Rp220.000.000,00 sementara Pihak I kehilangan uangnya.
Sebaliknya, apabila Akta yang batal tetap dipaksakan, putusan yang telah
menyatakan Akta tidak sah menjadi tidak berarti. Jalan yang kemudian ditempuh
adalah memisahkan kedua hal tersebut: tidak lagi mempertahankan Akta, tetapi
membuktikan secara independen bahwa terdapat uang yang harus dikembalikan.
B. Rekonstruksi Dasar Tuntutan Kreditur
melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Putusan Nomor 53/Pdt.G/2024/PN Tsm menunjukkan perubahan yang cukup mendasar dalam strategi gugatan. Kreditur tidak lagi
berusaha membantah kesimpulan Putusan
Nomor 26. Sebaliknya, kesimpulan bahwa Akta
Nomor 02 batal demi hukum justru digunakan sebagai premis untuk membangun
tuntutan baru.
Dalam gugatan
kedua, Penggugat secara eksplisit menguraikan Putusan Nomor 26 yang menyatakan Akta Pengakuan Hutang dianggap tidak pernah ada
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dari keadaan tersebut Penggugat
berpendapat bahwa para pihak harus dikembalikan pada keadaan semula danPihak II harus mengembalikan Rp220.000.000,00 yang telah diterimanya.
Perubahan ini penting karena
objek argumentasinya tidak lagi berbunyi: “Tergugat harus membayar karena
melanggar Akta”. Argumennya berubah menjadi: “Karena Akta tidak mempunyai kekuatan hukum,
Tergugat tidak memiliki dasar untuk tetap mempertahankan uang yang telah
diterimanya.” Dengan cara tersebut, Penggugat tidak berusaha
menghidupkan kembali kontrak yang sudah dibatalkan, tetapi membangun kewajiban
pengembalian dari konsekuensi batalnya hubungan tersebut.
Strategi
pembuktian juga diperbaiki. Pada perkara pertama hanya terdapat empat bukti
surat, yaitu identitas, Akta Pengakuan Hutang, dan sertifikat, serta satu orang
saksi. Pada Perkara Nomor 53, Penggugat mengajukan delapan bukti surat. Selain
Akta dan sertifikat, terdapat Putusan Nomor 26, account statement
Bank , rekening
giro Bank, dan tanda terima penyerahan sertifikat. Penggugat juga menghadirkan dua saksi.
Peningkatan
pembuktian tersebut mempunyai arti strategis. Pada Putusan Nomor 26, keberadaan
satu saksi menjadi salah satu alasan gugatan wanprestasi tidak terbukti secara memadai.
Pada Putusan Nomor 53, fakta
transfer tidak lagi bergantung pada satu keterangan lisan. Ada bukti perbankan
dan dua saksi yang menerangkan konteks pemberian dana.
Saksi I menerangkan bahwa sekitar Rp210.000.000,00 digunakan untuk pelunasan kepada Bank BUMN dan terdapat Rp10.000.000,00 yang berkaitan dengan
proses balik nama. Saksi II juga mengetahui adanya hubungan para pihak dan
transfer untuk penebusan sertifikat. Majelis kemudian menggunakan bukti P-6 dan
P-7 serta keterangan para saksi untuk menyimpulkan bahwa Pihak II telah menerima
dana Rp220.000.000,00.
Pada titik ini
Akta Nomor 02 tidak lagi menjadi satu-satunya fondasi pembuktian. Walaupun Akta telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai perjanjian, keberadaan transaksi tetap dapat
direkonstruksi melalui bukti independen. Hal tersebut memperlihatkan perbedaan antara nilai normatif akta sebagai sumber kewajiban
dan nilai faktual akta serta dokumen lain sebagai bagian
dari rangkaian pembuktian. Majelis kemudian
menghubungkan keadaan tersebut
dengan Pasal 1265 KUHPerdata. Putusan Nomor 53 menyatakan bahwa karena Akta dinyatakan batal, keadaan para pihak kembali
seperti semula dan Pihak II wajib mengembalikan Rp220.000.000,00. Karena berdasarkan fakta persidangan
uang tersebut belum dikembalikan, Penggugat
dianggap mengalami kerugian dan tindakan
Tergugat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan
hukum.
Penggunaan Pasal
1265 dalam pertimbangan tersebut menarik untuk dikaji secara kritis. Secara
tekstual, Pasal 1265 membahas syarat batal dalam perikatan, sedangkan Putusan
Nomor 26 menyatakan Akta Nomor 02 batal demi hukum karena persoalan syarat
objektif perjanjian. Oleh karena itu, tidak
tepat menggeneralisasi Putusan
Nomor 53 menjadi
kaidah bahwa setiap perjanjian yang batal demi hukum selalu harus
diselesaikan melalui Pasal 1265.
Namun, yang jelas
dari ratio yang digunakan Majelis adalah adanya gagasan pemulihan: jika dasar
hubungan yang memungkinkan seseorang menerima atau mempertahankan suatu
prestasi telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka keadaan para
pihak tidak boleh dibiarkan timpang. Dalam
perkara ini, pemulihan tersebut dilakukan dengan mewajibkan pihak yang telah
menerima uang untuk mengembalikannya.
Setelah menetapkan adanya kewajiban tersebut, Majelis menggunakan Pasal
1365 KUHPerdata untuk menilai tidak dikembalikannya uang sebagai
PMH. Di sinilah penting untuk tidak menyederhanakan perkara dengan mengatakan
bahwa “wanprestasi yang gagal dapat diganti dengan PMH”. Perubahan yang terjadi
jauh lebih substantif. Dalam gugatan
pertama, pelanggaran yang dituduhkan adalah tidak dilaksanakannya prestasi
berdasarkan kontrak. Dalam gugatan
kedua, dasar yang dipersoalkan adalah tidak dikembalikannya Rp220.000.000,00
setelah dasar kontraktual untuk mempertahankan uang tersebut telah dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dengan demikian,
fakta dasarnya memang berasal dari peristiwa yang sama, tetapi konstruksi hubungan
hukum dan perbuatan yang dimintakan pertanggungjawaban tidak identik.
Hal ini sekaligus
perlu dibaca dalam konteks prinsip ne bis in idem. Pasal
1917 KUHPerdata pada dasarnya berkaitan dengan kekuatan putusan terhadap
perkara yang pokoknya sama, didasarkan pada alasan yang sama, serta berlangsung
antara pihak yang sama dalam hubungan yang sama. Dalam praktik peradilan
perdata, Mahkamah Agung menekankan bahwa kesamaan perkara tidak hanya dinilai
dari perubahan redaksi gugatan, tetapi
harus dilihat secara substantif dari pihak, objek, dan
hakikat sengketa.
Putusan Nomor 53
sendiri, berdasarkan dokumen yang tersedia, tidak menguraikan secara
khusus persoalan ne bis in idem. Karena Tergugat
dan Turut Tergugat juga tidak hadir,
tidak terlihat adanya
eksepsi mengenai hal tersebut. Oleh karena itu, kajian ini
tidak dapat menyimpulkan secara abstrak bahwa setiap gugatan kedua setelah kontrak
dinyatakan batal pasti bebas dari persoalan ne bis in
idem. Yang dapat dinyatakan dari perkara konkret ini
adalah bahwa Pengadilan Negeri Tasikmalaya menerima dan memeriksa gugatan
kedua, lalu mendasarkan penghukumannya pada kewajiban pengembalian dan PMH, bukan pada pelaksanaan kembali
Akta Nomor 02.
Perubahan lainnya
terlihat dari jumlah
kerugian. Pada perkara
pertama, tuntutan berkembang sampai ratusan juta rupiah di luar pokok
pinjaman, termasuk bunga dan kerugian immaterial. Dalam perkara kedua, tuntutan
disederhanakan menjadi Rp264.000.000,00, terdiri atas Rp220.000.000,00 uang pokok dan
Rp44.000.000,00 keuntungan yang diklaim hilang.
Majelis hanya
menerima Rp220.000.000,00. Kerugian sebesar itu dinilai terbukti dari bukti
transfer dan keterangan saksi, sedangkan keuntungan Rp44.000.000,00 ditolak
karena tidak berdasar. Hal tersebut konsisten dengan pendekatan bahwa pemulihan
diarahkan pada kerugian yang benar-benar dapat dibuktikan, bukan menghidupkan
kembali keuntungan atau bunga yang bersumber dari Akta yang telah kehilangan
kekuatan mengikat.
Pendekatan yang
sama terlihat terhadap SHM Nomor 01951. Penggugat kembali meminta sita jaminan,
tetapi Majelis menolaknya karena penyerahan sertifikat sebagai jaminan
merupakan bagian dari perjanjian yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum. Dengan kata lain, kemenangan Penggugat dalam Perkara
Nomor 53 tidak menghasilkan pengakuan bahwa Pihak I mempunyai hak kebendaan
terhadap tanah tersebut. Amar Putusan
Nomor 53 hanya
menyatakan Tergugat melakukan
PMH dan menghukum Tergugat membayar Rp220.000.000,00 beserta biaya
perkara. Gugatan selebihnya ditolak.
Hal ini merupakan
titik perubahan yang sangat penting. Setelah Putusan Nomor 53, dasar hak Pihak I bukan lagi Akta Pengakuan Hutang dan
bukan pula status
sebagai pemegang jaminan
atas SHM. Dasar haknya
adalah putusan pengadilan yang memuat amar condemnatoir untuk pembayaran
sejumlah uang.
Dari perspektif
perlindungan kreditur, perkara ini menunjukkan bahwa batalnya kontrak tidak
selalu menghilangkan kemungkinan memperoleh pemulihan. Tetapi keberhasilan
tersebut bergantung pada kemampuan kreditur membuktikan haknya melalui dasar
lain yang sah. PMH dalam perkara ini bukan cara untuk “mengakali” batalnya
kontrak, melainkan konsekuensi dari munculnya keadaan baru setelah
kontrak dinyatakan tidak berlaku: dana tetap berada pada
pihak penerima dan tidak dikembalikan.
Karena itu,
strategi hukum yang dapat ditarik dari Putusan Nomor 53 bukan “gunakan
PMH setiap kali wanprestasi gagal”,
melainkan identifikasi
terlebih dahulu hak apa yang masih dapat berdiri setelah kontrak gugur,
kemudian buktikan unsur hukum dan kerugian yang melandasinya secara mandiri.
C. Pelaksanaan Putusan
Pembayaran melalui Aanmaning, Sita Eksekusi, dan
Lelang Pengadilan
Setelah Putusan
Nomor 53 menghasilkan penghukuman pembayaran Rp220.000.000,00, persoalan
berubah dari pembuktian hak menjadi pelaksanaan hak. Putusan yang hanya
tertulis di atas kertas belum tentu memberikan manfaat nyata apabila pihak yang
dihukum tidak melaksanakannya secara sukarela. Fungsi eksekusi adalah
menjembatani jarak antara amar putusan dan pemenuhan konkret atas hak pihak
yang menang.
Dalam hukum acara
perdata, eksekusi pembayaran sejumlah uang merupakan bentuk eksekusi yang
dikenal berdasarkan Pasal 196 HIR. Pada prinsipnya, pelaksanaan dilakukan di
bawah pimpinan Ketua Pengadilan dan didahului kesempatan kepada pihak
tereksekusi untuk memenuhi putusan secara sukarela. Apabila kewajiban tidak
dipenuhi, harta miliknya dapat dikenai sita eksekusi dan selanjutnya dijual
untuk memperoleh uang guna memenuhi amar putusan.
Di sinilah
harus dibuat pembedaan yang tegas antara sita jaminan
yang ditolak dalam Putusan Nomor 53 dengan sita eksekusi yang kemudian dilakukan.
Sita jaminan dalam
tahap gugatan dimaksudkan untuk mengamankan harta agar putusan nantinya tidak
menjadi sia-sia. Dalam Perkara Nomor 53, permohonan sita terhadap SHM ditolak
karena argumentasinya masih
berkaitan dengan penyerahan sertifikat dalam Akta yang
telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Sita pada Juli
2025 mempunyai konteks yang berbeda. Pada saat itu telah terdapat putusan yang
menghukum Pihak II membayar Rp220.000.000,00. Karena kewajiban tersebut tidak
dipenuhi, tanah milik Pihak II tidak lagi diperlakukan sebagai “jaminan
berdasarkan Akta”, tetapi sebagai harta kekayaan tereksekusi yang dapat
digunakan untuk memenuhi amar pembayaran.
Pembedaan ini menghilangkan kesan adanya kontradiksi antara dua putusan tersebut. Putusan Nomor 53 tidak pernah mengatakan bahwa tanah Pihak II kebal dari eksekusi. Pengadilan hanya menolak klaim bahwa Pihak I mempunyai hak khusus atas tanah berdasarkan Akta yang telah batal. Setelah terdapat amar pembayaran yang dapat dilaksanakan, harta milik pihak yang kalah dapat dikenai mekanisme eksekusi sesuai hukum acara. Sita eksekusi memang digunakan dalam praktik terhadap putusan yang mewajibkan pembayaran sejumlah uang ketika pihak yang dihukum tidak melaksanakan putusan secara sukarela.
Dasar lelang berasal permohonan eksekusi terhadap Putusan Nomor 53. Risalah Lelang Nomor 39/08.05/2026-01 secara eksplisit menyebut Penetapan Aanmaning/teguran Nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2025/PN Tsm jo.
Nomor 53/Pdt.G/2024/PN Tsm, Surat Perintah Sita, Berita Acara Sita dan
Penetapan Lelang sebagai
dasar pelaksanaan lelang eksekusi pengadilan. Dengan demikian terdapat
perubahan karakter hukum SHM sepanjang perkara berlangsung. Pada awal
transaksi, tanah dimaksudkan para pihak sebagai bagian dari skema
jaminan. Dalam Putusan
Nomor 26, mekanisme yang mengarah pada pengambilalihan tanah berdasarkan Akta dinyatakan
tidak sah. Dalam Putusan Nomor 53, permintaan agar tanah dibebani sita jaminan berdasarkan hubungan tersebut tidak
diterima. Akan tetapi,
setelah ada penghukuman pembayaran, tanah masuk ke dalam proses eksekusi
bukan karena sifatnya sebagai jaminan
kontraktual, melainkan karena merupakan aset Termohon Eksekusi.
Secara
keseluruhan, rangkaian eksekusi ini memperlihatkan satu hal yang sangat
penting: lelang atas SHM Nomor 01951 tidak membatalkan atau menegasikan Putusan
Nomor 26. Tanah memang akhirnya dijual, tetapi melalui dasar hukum yang
berbeda. Putusan Nomor 26
melarang Uniarti memperoleh tanah dengan memaksakan klausul Akta Pengakuan
Hutang yang tidak sah. Putusan Nomor 53
melahirkan kewajiban baru berupa pembayaran Rp220.000.000,00. Ketika kewajiban
pembayaran tidak dipenuhi, hukum acara menyediakan mekanisme untuk menyita dan
menjual harta Tergugat.
Karena itu, hasil akhir berupa pelelangan tanah tidak berarti
Akta yang sebelumnya batal
menjadi sah kembali. Justru proses tersebut menunjukkan bahwa penagihan harus
berpindah dari jalur kontrak yang cacat ke jalur putusan pengadilan dan
eksekusi yang berdiri sendiri.
D. Analisis Kritis
terhadap Perlindungan Kreditur, Kepastian Hukum, dan Implikasi Praktiknya
Rangkaian Putusan
Nomor 26, Putusan Nomor 53, dan pelaksanaan eksekusinya menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kreditur tidak harus bergantung pada keberhasilan mempertahankan satu dokumen
kontraktual. Namun prinsip tersebut juga tidak boleh disalahartikan bahwa hukum
akan selalu menyelamatkan kreditur apabila kontraknya dibuat secara keliru.
Perlindungan tetap membutuhkan dasar hukum, pembuktian, dan prosedur yang tepat.
Dari kasus tersebut dapat
dilihat perbedaan antara
hak kontraktual dan hak untuk memperoleh pemulihan atas
kerugian nyata. Sebelum Putusan
Nomor 26, posisi Pihak I bertumpu pada Akta. Ia menuntut pelaksanaan prestasi,
bunga, dan konsekuensi atas tanah sebagaimana diatur dalam Akta. Setelah Akta dinyatakan
batal, hak yang bersumber dari klausul tersebut ikut kehilangan pijakan. Pihak I tidak dapat mengatakan bahwa tanah harus berpindah hanya karena hal itu
pernah disepakati.
Tetapi terdapat
fakta yang berbeda: Rp220.000.000,00 telah berpindah. Fakta tersebut mempunyai
eksistensi sendiri. Putusan Nomor 53 kemudian memberikan nilai hukum terhadap fakta
tersebut dan memerintahkan pengembalian dana.
Artinya, dalam konteks perkara
ini, yang “selamat”
bukan Akta atau hak
yang tercantum dalam Akta. Yang masih dapat diperjuangkan adalah kepentingan
ekonomis yang mempunyai basis pembuktian dan dasar hukum lain.
Pembedaan ini penting karena
istilah “piutang tetap ada meskipun
akta batal” dapat menimbulkan salah pengertian. Seolah-olah semua isi kontrak tetap hidup sementara dokumennya
saja yang tidak dapat digunakan. Putusan justru menunjukkan hal yang
sebaliknya. Bunga dan keuntungan yang terkait dengan hubungan kontraktual tidak
seluruhnya diberikan. Tanah tidak diserahkan kepada kreditur. Yang dikabulkan
hanyalah Rp220.000.000,00 yang terbukti secara riil telah diberikan.
Oleh karena itu,
formulasi yang lebih tepat adalah bahwa batalnya kontrak tidak selalu menghapus
kemungkinan restitusi atau pemulihan terhadap kekayaan yang secara faktual
telah diserahkan, sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup.
Kasus ini memang
memperlihatkan bahwa gugatan PMH berhasil setelah gugatan wanprestasi ditolak.
Tetapi hubungan waktu tersebut tidak berarti PMH merupakan jalan
otomatis setelah wanprestasi gagal.
Perbedaan wanprestasi dan PMH terletak
pada sumber kewajibannya. Wanprestasi mengandaikan adanya perikatan yang sah
dan prestasi yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. PMH membutuhkan
pembuktian adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan
kausal. Karena itu, mengganti judul gugatan dari “wanprestasi” menjadi “PMH”
tanpa mengubah dasar perbuatan bukan strategi hukum yang memadai.
Dalam Putusan
Nomor 53 perubahan itu terjadi secara
substantif. Akta telah lebih dahulu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
mengikat. Setelah keadaan tersebut,
persoalannya bukan lagi apakah Liani melanggar jadwal pembayaran dalam Akta.
Persoalannya adalah mengapa Liani tetap mempertahankan Rp220.000.000,00 yang
telah diterima ketika dasar hubungan yang sebelumnya digunakan untuk
menjelaskan penerimaan tersebut sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Majelis memberikan jawaban bahwa uang tersebut harus dikembalikan,
dan ketidakmauan atau tidak dilaksanakannya pengembalian kemudian dinilai
sebagai PMH.
Hal ini juga
menunjukkan hubungan erat antara hukum materiil dan pembuktian. Gugatan kedua
bukan hanya mempunyai argumentasi yang berbeda, tetapi dibangun dengan alat
bukti yang lebih baik. Rekening, account statement,
bukti transfer, sertifikat, putusan sebelumnya, dan dua saksi memungkinkan
Majelis memisahkan fakta penyerahan uang dari validitas Akta. Dengan demikian, salah
satu pelajaran praktis paling kuat dari kasus ini justru berada pada bidang
pembuktian.
Kreditur
seharusnya tidak hanya menyimpan akta. Setiap transaksi sebaiknya dapat
direkonstruksi melalui bukti yang saling menguatkan, seperti aliran dana,
rekening koran, tanda terima, bukti penggunaan dana, komunikasi para pihak,
dokumen pengalihan aset, dan saksi yang mempunyai pengetahuan langsung.
Akta yang baik
tetap penting, tetapi ketergantungan mutlak pada satu dokumen menciptakan
risiko besar. Ketika dokumen tersebut bermasalah, seluruh klaim dapat ikut
terganggu apabila fakta dasarnya tidak dapat dibuktikan dengan cara lain.
Dengan demikian, terdapat konsistensi antara perlindungan debitur dan perlindungan
kreditur. Putusan Nomor 26
melindungi debitur dari pengambilalihan tanah melalui kontrak yang dinilai
melanggar hukum. Putusan Nomor 53
melindungi pemberi dana dari kerugian Rp220.000.000,00 yang terbukti.
Tahap eksekusi
kemudian memastikan bahwa perlindungan yang diberikan Putusan
Nomor 53 tidak berhenti sebagai
deklarasi di atas kertas.
Keseimbangan tersebut
penting bagi kepastian
hukum. Kepastian hukum tidak berarti
selalu mempertahankan kontrak.
Kepastian hukum juga berarti menolak kontrak yang tidak sah sekaligus menyediakan konsekuensi hukum yang wajar atas transaksi yang telanjur terjadi.
Kasus ini juga
mempunyai dimensi yang dapat dianalisis melalui gagasan larangan perolehan
manfaat tanpa dasar hukum atau unjust enrichment.
Secara substantif, membiarkan Pihak II mempertahankan Rp220.000.000,00 setelah
hubungan yang melandasi penerimaan dana dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum akan menghasilkan ketidakseimbangan. Namun konsep unjust
enrichment sebaiknya digunakan hanya sebagai kerangka
analitis dalam kajian ini, bukan
diklaim sebagai dasar eksplisit Putusan Nomor 53. Majelis secara nyata
menggunakan Pasal 1265 dan Pasal 1365 KUHPerdata.
Aspek lain yang perlu mendapat perhatian
adalah kemungkinan isu ne bis in idem. Perkara 26 dan 53 melibatkan para pihak utama yang sama serta
berangkat dari rangkaian transaksi yang sama. Dalam hukum acara perdata, asas ne bis in
idem melindungi finalitas putusan apabila pokok
perkara, dasar tuntutan, dan pihak dalam hubungan hukum yang sama telah diputus
secara berkekuatan hukum tetap. Praktik Mahkamah Agung bahkan menekankan
perlunya menilai kesamaan secara substantif, tidak hanya dari perbedaan redaksi
gugatan.
Dalam kasus ini,
pengadilan tetap memeriksa dan mengabulkan sebagian gugatan kedua. Perbedaan
yang dapat terlihat adalah bahwa perkara pertama meminta penegakan Akta dan
wanprestasi, sedangkan perkara kedua menerima batalnya Akta dan meminta
pengembalian dana melalui PMH. Akan tetapi, karena Putusan Nomor 53 tidak
secara khusus membahas ne bis in idem dalam
pertimbangannya, kajian ini tidak perlu membentuk doktrin baru bahwa perubahan
dari wanprestasi menjadi PMH selalu menghilangkan isu tersebut.
Penelitian ini
memperlihatkan bagaimana Akta batal, gugatan wanprestasi gagal, gugatan PMH
kemudian dikabulkan sebagian, dan putusan pembayaran bergerak menuju eksekusi
terhadap SHM Nomor 01951 hingga objek tersebut terjual dalam lelang.
Dari sudut pandang praktik
hukum, rangkaian perkara
ini menghasilkan pelajaran
yang cukup jelas. Kreditur harus memastikan sejak awal bahwa struktur transaksi
sesuai dengan jenis perlindungan yang sebenarnya dibutuhkan. Apabila
membutuhkan jaminan tanah, gunakan lembaga jaminan tanah yang tepat. Apabila
memberikan uang, pastikan aliran dan tujuan dana dapat dibuktikan. Apabila
kontrak kemudian bermasalah, jangan langsung mengasumsikan seluruh hak hilang
atau, sebaliknya, menganggap isi kontrak tetap dapat dipaksakan. Yang harus
dilakukan adalah mengidentifikasi kembali fakta hukum yang masih dapat
dibuktikan dan menentukan dasar tuntutan yang sesuai.
Kasus ini pada akhirnya
memperlihatkan bahwa kepastian hukum tidak selalu
diperoleh dengan mempertahankan bentuk transaksi awal. Dalam keadaan tertentu,
kepastian justru diperoleh dengan memisahkan kontrak yang tidak sah dari akibat
faktual yang telah ditimbulkannya. Pengadilan menolak Akta sebagai dasar
pengambilalihan tanah, tetapi mengakui kerugian riil Rp220.000.000,00 dan
memberikan mekanisme hukum untuk memulihkannya.
Dengan cara itu, sistem hukum tidak
membenarkan kreditur mengambil lebih dari hak yang dapat
dibuktikan, tetapi juga tidak memberikan keuntungan kepada debitur semata-mata
karena instrumen kontraktual yang digunakan sejak awal ternyata cacat.
Berdasarkan
keseluruhan rangkaian perkara, batal demi hukumnya Akta Pengakuan Hutang Nomor
02 mempunyai konsekuensi bahwa Akta tersebut tidak lagi dapat dipaksakan
sebagai sumber hak dan kewajiban kontraktual. Dalam Putusan Nomor
26/Pdt.G/2024/PN Tsm, pengadilan menilai klausul yang menghubungkan ketidakmampuan membayar dengan
pengikatan jual beli atas tanah bertentangan dengan hukum. Karena itu, tuntutan
wanprestasi, pengalihan SHM Nomor 01951, dan pelaksanaan Akta tidak dapat
dipertahankan.
Namun, batalnya
Akta tidak menghapus fakta penyerahan Rp220.000.000,00. Fakta tersebut kemudian
dibuktikan secara lebih kuat dalam Perkara Nomor
53/Pdt.G/2024/PN Tsm melalui
bukti perbankan dan keterangan dua saksi. Pengadilan menilai Pihak II wajib mengembalikan dana tersebut dan tidak dilaksanakannya
kewajiban itu merupakan PMH. Pengadilan akhirnya menghukum Pihak II membayar Rp220.000.000,00, tetapi tidak mengabulkan
klaim keuntungan Rp44.000.000,00 maupun permintaan yang berkaitan dengan sita
jaminan atas tanah.
Dengan demikian,
perlindungan bagi kreditur dalam perkara ini tidak berasal dari hidupnya
kembali Akta yang telah batal. Perlindungan berasal dari dasar hukum baru yang
dibangun melalui fakta penerimaan uang dan kewajiban untuk mengembalikannya.
Perubahan tersebut juga menunjukkan bahwa PMH bukan alternatif otomatis dari wanprestasi. PMH baru dapat digunakan apabila terdapat perbuatan, kerugian, kesalahan, dan hubungan kausal yang dapat dibuktikan
secara mandiri.
Putusan Nomor 53 selanjutnya melahirkan dasar eksekusi
baru berupa amar pembayaran
sejumlah uang. Karena kewajiban tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela,
proses dilanjutkan melalui aanmaning, sita
eksekusi, dan lelang. SHM Nomor 01951 kemudian
dilelang bukan sebagai pelaksanaan Akta Pengakuan Hutang
yang telah batal,
melainkan sebagai harta milik
Termohon Eksekusi untuk memenuhi putusan pembayaran. Risalah Lelang mencatat
objek tersebut akhirnya terjual sebesar Rp288.000.000,00.
Rangkaian tersebut
memperlihatkan bentuk perlindungan hukum yang relatif seimbang. Kreditur tidak diperbolehkan
memperoleh tanah melalui mekanisme kontraktual yang dinilai bertentangan dengan
hukum, tetapi pada saat yang sama debitur juga tidak diperbolehkan
mempertahankan Rp220.000.000,00 yang telah terbukti diterimanya tanpa dasar
pengembalian. Dengan demikian, batalnya instrumen kontraktual tidak selalu berarti
berakhirnya seluruh kemungkinan perlindungan hukum. Yang menentukan adalah apakah masih terdapat fakta
material dan dasar hukum
lain yang dapat dibuktikan.
Bagi kreditur,
transaksi utang-piutang harus dirancang sejak awal dengan memisahkan secara
jelas perjanjian pokok dan mekanisme jaminannya. Apabila tanah digunakan
sebagai jaminan, pembentukannya sebaiknya mengikuti rezim Hak Tanggungan, bukan
hanya penyerahan sertifikat atau klausul bahwa tanah akan beralih apabila
debitur gagal membayar. Bukti transaksi juga harus disimpan secara lengkap
karena perkara ini memperlihatkan bahwa rekening bank, bukti transfer, dokumen
penggunaan dana, dan saksi dapat menjadi sangat penting ketika akta utama
mengalami masalah.
Bagi notaris,
PPAT, dan advokat,
perhatian tidak cukup diarahkan pada formalitas akta. Substansi klausul
perlu diuji agar tidak menghasilkan ketentuan
yang justru bertentangan dengan hukum dan melemahkan posisi pihak yang dimaksudkan untuk
dilindungi. Penyusunan perjanjian yang terlalu agresif terhadap jaminan dapat
menimbulkan akibat sebaliknya apabila kemudian dinyatakan tidak sah.
Bagi praktisi
litigasi, pemilihan antara wanprestasi dan PMH harus didasarkan pada sumber
kewajiban yang benar. Apabila hubungan kontraktual masih sah, maka persoalan utamanya
adalah prestasi. Apabila dasar kontraktual telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum, perlu dianalisis
apakah masih terdapat kewajiban pengembalian atau kerugian yang mempunyai basis
hukum lain. Penggantian label gugatan tanpa perubahan causa petendi tidak cukup.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |