TRANSFORMASI DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) MENUJU ASSET STRATEGIST
Alamsyah
Rabu, 26 Agustus 2026 |
104 kali
Transformasi DJKN yang saat ini
sedang didorong oleh Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara
menurut saya merupakan momentum yang sangat penting untuk melakukan refleksi
mendasar terhadap arah organisasi ke depan. Dalam berbagai kesempatan,
transformasi sering dikaitkan dengan pembangunan Geoportal, integrasi aplikasi,
pengembangan Superapps, pemanfaatan artificial intelligence, maupun penguatan
infrastruktur teknologi informasi. Seluruh inisiatif tersebut tentu penting dan
perlu terus dikembangkan. Namun apabila transformasi hanya dipahami sebagai
proyek digitalisasi, maka terdapat risiko bahwa DJKN akan menghasilkan banyak
sistem baru tanpa benar-benar mengubah cara organisasi berpikir dan bekerja.
Jika ditelaah secara lebih mendalam,
tantangan terbesar DJKN saat ini bukan karena kekurangan aplikasi, kekurangan
regulasi, ataupun kekurangan data. Sebaliknya, DJKN justru merupakan salah satu
organisasi pemerintah yang memiliki data pengelolaan aset paling lengkap di
Indonesia. Data BMN tersedia, data lelang tersedia, data piutang negara
tersedia, data pemanfaatan tersedia, data penghapusan tersedia, data penilaian
tersedia, bahkan data aset eks BLBI pun sebenarnya tersedia dalam berbagai
bentuk dan sistem.
Akan tetapi, keberadaan data yang
besar tersebut belum selalu mampu diterjemahkan menjadi informasi yang mudah
diperoleh, mudah dipahami, dan mudah dimanfaatkan dalam proses pengambilan
keputusan. Pada titik inilah saya melihat bahwa transformasi DJKN tidak boleh
sekadar berfokus pada pembangunan teknologi, tetapi harus menyentuh
transformasi paradigma organisasi secara menyeluruh.
Menurut saya, pertanyaan yang paling
mendasar bukan lagi bagaimana menambah aplikasi baru, melainkan bagaimana
menjadikan DJKN sebagai organisasi yang mampu mengubah data menjadi
pengetahuan, mengubah pengetahuan menjadi keputusan, dan mengubah keputusan
menjadi nilai tambah bagi negara.
DJKN Masa Depan: Dari Asset Administrator Menjadi Asset Strategist
Apabila menoleh ke belakang,
perjalanan DJKN selama ini sesungguhnya merupakan perjalanan panjang membangun
fondasi tata kelola aset negara yang modern. Sebagai organisasi yang lahir dari
kebutuhan negara untuk mengelola kekayaan negara secara lebih tertib,
transparan, dan akuntabel, DJKN telah berhasil menempatkan dirinya sebagai
salah satu institusi yang memiliki peran sentral dalam pengelolaan aset publik
di Indonesia. Berbagai regulasi berhasil dibangun, mekanisme pengelolaan aset
semakin matang, sistem informasi berkembang semakin baik, dan kualitas data
yang dimiliki negara terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun.
Keberhasilan tersebut tidak boleh
dipandang sebagai sesuatu yang kecil. Perlu diakui bahwa perjalanan reformasi
pengelolaan aset negara selama dua dekade terakhir telah menghasilkan perubahan
yang sangat signifikan. Aset yang dahulu tidak teridentifikasi kini telah
tercatat. Aset yang dahulu tersebar dalam berbagai dokumen manual kini mulai
terdokumentasikan secara digital. Proses penatausahaan semakin tertib.
Mekanisme pengawasan semakin jelas. Dalam banyak aspek, DJKN telah berhasil
membangun fondasi yang diperlukan untuk menciptakan tata kelola kekayaan negara
yang lebih baik.
Namun sejarah menunjukkan bahwa
keberhasilan suatu organisasi sering kali melahirkan tantangan baru. Ketika
tahap inventarisasi berhasil dilalui, muncul kebutuhan untuk masuk ke tahap
berikutnya. Ketika tahap penatausahaan berhasil dibangun, muncul kebutuhan
untuk memastikan bahwa informasi yang telah dikumpulkan benar-benar digunakan.
Ketika data semakin lengkap, muncul pertanyaan yang lebih besar mengenai untuk
apa data tersebut digunakan.
Pada titik inilah saya melihat bahwa
DJKN sedang berada di persimpangan yang sangat penting. Persimpangan antara
tetap menjadi organisasi yang fokus pada administrasi aset, atau
bertransformasi menjadi organisasi yang berfokus pada strategi pengelolaan aset.
Perbedaan antara keduanya sekilas
mungkin terlihat tipis, tetapi sesungguhnya sangat mendasar.
Organisasi yang berorientasi
administrasi pada dasarnya berfokus memastikan bahwa seluruh proses berjalan
sesuai ketentuan. Aset harus tercatat. Dokumen harus lengkap. Data harus
sesuai. Pelaporan harus tepat waktu. Rekonsiliasi harus selesai. Semua itu penting
dan tetap harus dilakukan. Namun organisasi yang berorientasi strategi
memandang aset dari perspektif yang berbeda.
Organisasi strategis tidak berhenti
pada pertanyaan apakah aset telah dicatat dengan benar. Organisasi strategis
mulai bertanya apakah aset tersebut telah memberikan manfaat yang optimal.
Organisasi strategis tidak hanya melihat angka nilai aset dalam laporan
keuangan, tetapi juga melihat bagaimana aset tersebut berkontribusi terhadap
penerimaan negara, pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik, bahkan pembangunan
nasional.
Dengan kata lain, organisasi
administrasi bertugas menjawab pertanyaan:
"Apa yang dimiliki negara?"
Sedangkan organisasi strategis
bertugas menjawab pertanyaan:
"Apa yang dapat dilakukan negara
dengan apa yang dimilikinya?"
Menurut saya, pergeseran cara pandang
inilah yang menjadi inti transformasi DJKN ke depan.
Selama ini salah satu ukuran keberhasilan pengelolaan aset negara adalah semakin lengkapnya data yang dimiliki pemerintah. Ukuran tersebut memang relevan pada fase pembangunan sistem. Namun pada fase berikutnya, keberhasilan tidak lagi cukup diukur dari jumlah data yang dimiliki. Keberhasilan harus mulai diukur dari kemampuan mengubah data tersebut menjadi informasi, mengubah informasi menjadi pengetahuan, dan mengubah pengetahuan menjadi keputusan yang menghasilkan nilai tambah.
Di sinilah muncul paradoks yang
menarik. DJKN saat ini mungkin merupakan salah satu organisasi pemerintah yang
memiliki data paling kaya di Indonesia. Data BMN tersedia. Data pemanfaatan
tersedia. Data penghapusan tersedia. Data piutang negara tersedia. Data lelang
tersedia. Data penilaian tersedia. Bahkan berbagai data spasial mengenai aset
negara juga mulai berkembang.
Namun dalam banyak kesempatan, kritik
yang muncul bukan karena negara tidak memiliki data. Kritik yang muncul justru
karena informasi yang dibutuhkan belum selalu tersedia secara cepat pada saat
diperlukan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa
tantangan DJKN masa depan bukan lagi pengumpulan data.
Tantangan berikutnya adalah bagaimana
mengubah data menjadi intelligence.
Dalam dunia bisnis modern, organisasi
yang unggul bukanlah organisasi yang memiliki data paling besar. Organisasi
yang unggul adalah organisasi yang mampu mengubah data menjadi keunggulan
kompetitif. Hal yang sama berlaku dalam pengelolaan aset negara.
Negara tidak memperoleh manfaat hanya
karena memiliki database yang besar.
Manfaat baru muncul ketika database
tersebut mampu menghasilkan pemahaman yang lebih baik mengenai aset yang
dimiliki, risiko yang dihadapi, peluang yang tersedia, dan keputusan yang perlu
diambil.
Oleh karena itu saya berpendapat
bahwa visi DJKN ke depan sudah tidak cukup lagi sebagai organisasi pengelola
aset negara.
DJKN harus berkembang menjadi National
Asset Intelligence Center.
Konsep ini menurut saya sangat
penting karena mengubah posisi DJKN dari sekadar administrator menjadi
penasihat strategis pemerintah dalam pengelolaan kekayaan negara.
Sebagai National Asset Intelligence
Center, DJKN tidak hanya mengetahui berapa banyak aset yang dimiliki negara.
DJKN harus mampu menjelaskan apa arti aset tersebut bagi masa depan Indonesia.
DJKN harus mampu menunjukkan aset
mana yang memiliki nilai strategis tinggi namun belum dimanfaatkan.
DJKN harus mampu mengidentifikasi
aset mana yang berpotensi menjadi sumber penerimaan tambahan.
DJKN harus mampu memetakan aset mana
yang berisiko menimbulkan kerugian negara apabila tidak segera ditangani.
DJKN harus mampu memberikan gambaran
mengenai bagaimana kekayaan negara dapat digunakan untuk mendukung pembangunan
infrastruktur, investasi, ketahanan pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan,
maupun agenda pembangunan lainnya.
Dengan demikian DJKN tidak lagi hanya
menjadi organisasi yang mengelola barang milik negara. DJKN menjadi organisasi
yang mengelola nilai dari barang milik negara.
Perubahan paradigma tersebut juga akan mengubah cara pimpinan mengambil keputusan.
Saat ini banyak keputusan masih
bergantung pada penyusunan laporan secara berjenjang. Ketika pimpinan
membutuhkan informasi tertentu, proses yang terjadi sering kali masih dimulai
dengan permintaan data. Data kemudian dicari. Dikompilasi. Diverifikasi. Disandingkan.
Disusun kembali. Setelah itu barulah menjadi informasi yang siap digunakan.
Model seperti ini mungkin masih
memadai pada masa lalu ketika kompleksitas pengelolaan aset belum sebesar
sekarang. Namun ke depan model tersebut akan semakin sulit dipertahankan.
Dalam dunia yang bergerak sangat
cepat, nilai suatu informasi sangat ditentukan oleh kecepatan informasi
tersebut tersedia. Informasi yang baru tersedia beberapa minggu setelah
dibutuhkan sering kali kehilangan sebagian besar nilai strategisnya.
Karena itu organisasi masa depan
harus mampu menyediakan informasi secara real time.
Bayangkan apabila suatu saat Menteri
Keuangan ingin mengetahui jumlah aset negara yang idle pada suatu provinsi.
Dalam paradigma lama, pertanyaan tersebut akan memicu proses pengumpulan data
dari berbagai sumber. Dalam paradigma baru, jawaban tersebut seharusnya dapat
muncul dalam hitungan detik melalui dashboard nasional yang terintegrasi.
Lebih jauh lagi, sistem tidak hanya
menampilkan jumlah aset yang idle. Sistem juga mampu menjelaskan lokasi aset
tersebut, nilai asetnya, kondisi fisiknya, kendala pemanfaatannya, serta
alternatif pemanfaatan yang dapat dipertimbangkan.
Pada titik itulah data berubah
menjadi intelligence.
Transformasi menuju Asset Strategist juga berarti transformasi budaya organisasi.
Selama ini sebagian besar organisasi
pemerintah dibangun di atas fondasi kepatuhan administratif. Fondasi tersebut
tetap penting dan harus dipertahankan. Namun organisasi strategis membutuhkan
sesuatu yang lebih.
Pegawai masa depan tidak cukup hanya
memahami prosedur.
Pegawai harus mampu membaca trend.
Pegawai harus mampu memahami pola.
Pegawai harus mampu mengidentifikasi
risiko.
Pegawai harus mampu melihat peluang.
Pegawai harus mampu menyusun
rekomendasi berbasis data.
Pegawai harus mampu menerjemahkan
data menjadi kebijakan.
Artinya, profil SDM yang dibutuhkan
DJKN ke depan akan berbeda dengan masa lalu.
DJKN memerlukan kombinasi antara
pemahaman regulasi yang kuat dengan kemampuan analitis yang tinggi. Kompetensi
seperti data analytics, business intelligence, geospatial analysis, artificial
intelligence, risk management, strategic planning, dan policy analysis secara
bertahap akan menjadi kompetensi inti organisasi.
Transformasi organisasi tanpa
transformasi SDM pada akhirnya hanya akan menghasilkan aplikasi baru dengan
cara kerja lama.
Karena itu investasi terbesar DJKN
sesungguhnya bukan pada teknologi. Investasi terbesar DJKN adalah pada
manusianya.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan DJKN juga harus berkembang.
Selama ini organisasi sering diukur
berdasarkan indikator administratif, seperti jumlah layanan yang diselesaikan,
tingkat ketertiban administrasi, jumlah data yang berhasil dihimpun, atau
tingkat kepatuhan terhadap prosedur.
Indikator tersebut tetap penting,
namun tidak lagi cukup.
Ke depan DJKN perlu mulai mengukur
dirinya berdasarkan nilai yang berhasil diciptakan.
Seberapa banyak aset idle yang
berhasil dioptimalkan.
Seberapa besar peningkatan penerimaan
yang berasal dari pemanfaatan aset.
Seberapa cepat informasi strategis
dapat disediakan kepada pimpinan.
Seberapa besar kontribusi aset negara
terhadap pembangunan nasional.
Seberapa banyak risiko yang berhasil
diidentifikasi sebelum menjadi masalah.
Dan seberapa besar manfaat yang dapat
dirasakan masyarakat dari pengelolaan kekayaan negara.
Pada titik inilah transformasi menuju
Asset Strategist menemukan maknanya yang sesungguhnya. Transformasi tersebut
bukan sekadar perubahan struktur, bukan sekadar pembangunan dashboard, dan
bukan sekadar integrasi aplikasi. Transformasi tersebut merupakan perubahan
mendasar mengenai bagaimana DJKN memandang dirinya sendiri.
DJKN tidak lagi hanya menjadi penjaga
aset negara.
DJKN tidak lagi hanya menjadi
pencatat aset negara.
DJKN tidak lagi hanya menjadi
administrator aset negara.
DJKN harus berkembang menjadi
organisasi yang mampu mengubah kekayaan negara menjadi sumber nilai, sumber
penerimaan, sumber pembangunan, dan sumber kemakmuran bagi generasi Indonesia
di masa depan.
Itulah yang menurut saya menjadi
esensi sesungguhnya dari perjalanan DJKN menuju Asset Strategist.
Paradoks DJKN: Data Sangat Banyak, Tetapi Informasi Belum Selalu Mudah Diperoleh
Salah satu paradoks terbesar yang
menurut saya sedang dihadapi DJKN saat ini adalah kenyataan bahwa organisasi
ini mungkin merupakan salah satu institusi pemerintah yang memiliki data aset
paling besar, paling lengkap, dan paling beragam di Indonesia, namun pada saat
yang sama belum selalu mampu menyediakan informasi yang dibutuhkan secara cepat
ketika informasi tersebut diperlukan untuk pengambilan keputusan strategis.
Paradoks ini menarik karena secara
umum permasalahan organisasi pemerintah sering diidentikkan dengan kekurangan
data. Banyak instansi mengalami kesulitan karena data belum tersedia, data
tidak lengkap, atau data tidak terdokumentasikan dengan baik. Namun kondisi
yang dihadapi DJKN sesungguhnya berbeda. Persoalan utama DJKN bukan karena
tidak memiliki data. Persoalannya justru muncul ketika data yang jumlahnya
sangat besar tersebut belum sepenuhnya dapat diubah menjadi informasi yang
dapat digunakan secara mudah, cepat, dan tepat waktu.
Dalam beberapa dekade terakhir, DJKN
telah menginvestasikan sumber daya yang sangat besar untuk membangun fondasi
data pengelolaan kekayaan negara. Melalui berbagai sistem informasi yang
dikembangkan secara bertahap, negara berhasil mengumpulkan dan mengelola
informasi mengenai barang milik negara, aset eks BLBI, lelang, piutang negara,
pemanfaatan aset, penilaian aset, hingga berbagai data pendukung lainnya. Jika
seluruh data tersebut digabungkan dalam satu ekosistem yang terintegrasi,
sesungguhnya DJKN memiliki kekayaan informasi yang sangat luar biasa.
Akan tetapi, pengalaman di lapangan
menunjukkan bahwa kepemilikan data belum selalu berbanding lurus dengan
kemudahan memperoleh informasi. Dalam banyak situasi, ketika informasi tertentu
dibutuhkan, proses yang terjadi sering kali bukan membuka sistem dan langsung
memperoleh jawaban, melainkan mencari terlebih dahulu siapa yang memegang data
tersebut, unit mana yang mengelola data tersebut, aplikasi mana yang menyimpan
data tersebut, serta pihak mana yang memiliki kewenangan untuk mengakses atau
mengonfirmasi informasi tersebut. Akibatnya waktu yang dihabiskan untuk mencari
jalur memperoleh informasi sering kali lebih lama dibandingkan waktu yang
dibutuhkan untuk memahami informasi itu sendiri.
Fenomena ini sesungguhnya menunjukkan
bahwa persoalan utama bukan terletak pada keberadaan data, tetapi pada
arsitektur informasi yang belum sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan
pengguna. Dalam banyak hal, organisasi masih dibentuk berdasarkan logika administrasi,
yaitu logika yang berfokus pada bagaimana data dihimpun, disimpan, dan
diamankan. Padahal kebutuhan saat ini telah bergeser ke logika yang berbeda,
yaitu bagaimana data digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan.
Perubahan cara pandang ini sangat
penting. Karena dalam dunia yang semakin kompleks dan bergerak cepat, nilai
sebuah informasi tidak lagi ditentukan oleh kelengkapan semata. Nilai informasi
justru semakin ditentukan oleh kecepatan informasi tersebut tersedia pada saat
dibutuhkan.
Seseorang yang memperoleh jawaban
yang sempurna setelah dua minggu sering kali berada pada posisi yang kurang
menguntungkan dibandingkan seseorang yang memperoleh jawaban yang cukup baik
dalam waktu dua menit. Dalam konteks pengambilan keputusan strategis, kecepatan
sering kali sama pentingnya dengan akurasi.
Oleh karena itu, ketika Menteri
Keuangan menyampaikan kebutuhan untuk melihat aset negara secara cepat,
sesungguhnya yang sedang dipersoalkan bukan sekadar tampilan peta atau kualitas
dashboard. Yang sedang dipersoalkan adalah kemampuan organisasi untuk mengubah
data menjadi informasi yang siap digunakan dalam pengambilan keputusan.
Pada titik inilah saya melihat bahwa
transformasi DJKN harus bergerak melampaui sekadar digitalisasi. Digitalisasi
yang hanya berfokus pada pengumpulan data tidak akan menyelesaikan persoalan
apabila data tersebut tetap sulit diakses, sulit dipahami, atau sulit
dikonversi menjadi dasar pengambilan keputusan.
Secara sederhana, terdapat tiga
tingkatan yang perlu dibedakan dengan jelas.
Tingkatan pertama adalah data.
Data merupakan fakta-fakta dasar yang
tersimpan dalam sistem. Misalnya lokasi suatu tanah, luas suatu bangunan, nilai
buku suatu aset, atau status pengguna suatu BMN.
Tingkatan kedua adalah informasi.
Informasi muncul ketika data tersebut
disusun sedemikian rupa sehingga dapat menjawab suatu pertanyaan tertentu.
Misalnya jumlah aset idle dalam suatu wilayah, nilai total aset yang belum
dimanfaatkan, atau daftar aset yang telah melampaui masa manfaat.
Tingkatan ketiga adalah intelijensi.
Intelijensi muncul ketika informasi
tersebut dianalisis sehingga mampu menjelaskan apa yang sedang terjadi, mengapa
hal itu terjadi, risiko apa yang mungkin timbul, serta tindakan apa yang perlu
dilakukan.
Dalam banyak organisasi, termasuk
sebagian proses bisnis di sektor publik, transformasi sering kali berhenti pada
tahap kedua. Organisasi berhasil mengumpulkan data dan menghasilkan informasi.
Namun organisasi belum sepenuhnya mampu menghasilkan intelijensi.
Padahal yang dibutuhkan oleh pimpinan
pada umumnya bukan data mentah dan bukan pula sekadar informasi.
Yang dibutuhkan pimpinan adalah
pemahaman.
Pimpinan ingin mengetahui persoalan
yang paling penting.
Pimpinan ingin mengetahui area yang
paling berisiko.
Pimpinan ingin mengetahui peluang
yang paling menjanjikan.
Pimpinan ingin mengetahui tindakan
apa yang harus diambil terlebih dahulu.
Seluruh kebutuhan tersebut berada
pada level intelijensi.
Karena itu menurut saya masa depan
DJKN tidak boleh berhenti pada cita-cita menjadi organisasi yang memiliki data
terbesar. DJKN harus menjadi organisasi yang mampu menghasilkan pemahaman
terbaik mengenai kekayaan negara Indonesia.
Transformasi ini juga menuntut
perubahan budaya organisasi. Selama bertahun-tahun birokrasi dibangun dengan
paradigma bahwa data harus dijaga, data harus dilindungi, dan data harus
dikelola secara hati-hati. Paradigma tersebut tentu tetap relevan karena negara
memang memiliki kewajiban melindungi data tertentu yang bersifat sensitif.
Namun dalam praktiknya sering berkembang kecenderungan bahwa hampir seluruh
informasi diperlakukan dengan tingkat kehati-hatian yang sama.
Akibatnya muncul fenomena yang
menarik. Banyak data sebenarnya tersedia. Banyak data sebenarnya tidak termasuk
informasi yang dikecualikan. Banyak data sebenarnya dapat digunakan untuk
membantu pengambilan keputusan. Namun karena tidak ada kejelasan mengenai siapa
yang boleh mengakses, siapa yang boleh menggunakan, dan siapa yang bertanggung
jawab atas penggunaan data tersebut, informasi akhirnya menjadi sulit bergerak.
Organisasi pun secara perlahan
membentuk budaya yang lebih berorientasi pada pengamanan informasi dibanding
pemanfaatan informasi.
Padahal nilai sesungguhnya dari suatu
data tidak terletak pada fakta bahwa data tersebut tersimpan di server. Nilai
sesungguhnya muncul ketika data dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas
keputusan.
Dalam konteks inilah transformasi
DJKN membutuhkan perubahan paradigma yang mendasar. Fokus organisasi tidak
boleh lagi semata-mata pada pengumpulan data, tetapi harus bergeser menuju
pemanfaatan data. Fokus organisasi tidak boleh lagi semata-mata pada kepemilikan
data, tetapi harus bergeser menuju penciptaan pengetahuan.
Ke depan, saya membayangkan DJKN
sebagai organisasi yang setiap hari mengubah jutaan data yang masuk menjadi
intelijensi aset negara. Organisasi yang tidak hanya mengetahui apa yang
dimiliki negara, tetapi juga memahami implikasi strategis dari apa yang dimiliki
negara tersebut. Organisasi yang mampu mendeteksi risiko sebelum risiko
tersebut berkembang menjadi masalah. Organisasi yang mampu mengidentifikasi
peluang sebelum peluang tersebut hilang. Organisasi yang mampu menjawab
pertanyaan yang bahkan belum diajukan oleh pimpinan, karena sistem telah lebih
dahulu membaca pola, tren, dan arah perubahan yang sedang terjadi.
Dengan cara pandang seperti itu, maka
transformasi DJKN sesungguhnya bukanlah transformasi teknologi informasi
semata. Transformasi yang sebenarnya adalah transformasi dari organisasi
pengelola data menjadi organisasi pengelola pengetahuan. Transformasi dari
organisasi yang mengumpulkan informasi menjadi organisasi yang menghasilkan
intelijensi. Dan pada akhirnya, transformasi dari organisasi yang berfokus pada
administrasi aset menjadi organisasi yang mampu menghadirkan nilai strategis
dari kekayaan negara bagi pembangunan Indonesia.
Salah satu isu yang menurut saya
perlu mendapatkan perhatian lebih besar dalam agenda transformasi DJKN adalah
bagaimana organisasi memandang hubungan antara keterbukaan informasi dan
pengamanan aset negara. Selama ini kedua konsep tersebut sering diposisikan
seolah-olah berada pada dua kutub yang berbeda. Semakin terbuka informasi
dianggap akan meningkatkan risiko terhadap aset, sementara semakin tertutup
informasi dianggap akan membuat aset menjadi lebih aman. Cara pandang seperti
ini mungkin relevan pada situasi tertentu, terutama untuk informasi yang memang
memiliki konsekuensi hukum, keamanan, atau kerahasiaan negara. Namun apabila
diterapkan secara luas terhadap hampir seluruh informasi aset negara, maka
pendekatan tersebut justru berpotensi menciptakan berbagai persoalan baru yang
selama ini mungkin tidak sepenuhnya disadari.
Dalam praktik pengelolaan aset
negara, salah satu tantangan terbesar bukanlah kurangnya regulasi, melainkan
luasnya cakupan aset yang harus diawasi. Negara memiliki aset dalam jumlah yang
sangat besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Aset tersebut mencakup
tanah, bangunan, infrastruktur, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan,
kawasan strategis, hingga berbagai bentuk kekayaan negara lainnya. Sebaran
geografis yang sangat luas tersebut secara alami menciptakan keterbatasan
pengawasan. Tidak mungkin setiap aset negara diawasi secara terus-menerus oleh
aparatur pemerintah. Tidak mungkin pula setiap perubahan kondisi lapangan dapat
segera diketahui oleh pejabat yang berada jauh dari lokasi aset tersebut.
Dalam konteks inilah saya melihat
perlunya perubahan cara berpikir mengenai pengamanan aset negara. Pertanyaan
yang perlu diajukan bukan hanya bagaimana negara menjaga informasi dari
masyarakat, melainkan juga bagaimana masyarakat dapat membantu negara menjaga
aset yang dimilikinya. Paradigma kedua inilah yang menurut saya belum banyak
dikembangkan dalam tata kelola aset negara selama ini.
Apabila dipikirkan secara sederhana,
masyarakat yang tinggal di sekitar aset negara sering kali merupakan pihak yang
paling mengetahui kondisi aktual di lapangan. Mereka mengetahui apabila terjadi
aktivitas yang tidak biasa. Mereka mengetahui apabila terdapat pihak yang mulai
menguasai lahan yang bukan miliknya. Mereka mengetahui apabila suatu bangunan
yang sebelumnya kosong tiba-tiba digunakan tanpa dasar yang jelas. Mereka juga
mengetahui apabila terdapat perubahan fisik tertentu yang tidak sejalan dengan
fungsi aset tersebut.
Akan tetapi kemampuan masyarakat
untuk berperan sebagai sumber informasi sangat bergantung pada satu hal yang
mendasar, yaitu apakah masyarakat mengetahui bahwa aset tersebut merupakan aset
negara atau tidak.
Jika masyarakat bahkan tidak
mengetahui bahwa sebidang tanah merupakan aset negara, bagaimana mungkin mereka
dapat membantu melindunginya?
Jika masyarakat tidak mengetahui
bahwa suatu bangunan merupakan milik pemerintah, bagaimana mungkin masyarakat
dapat menyampaikan informasi ketika menemukan adanya penggunaan yang tidak
semestinya?
Dengan kata lain, keterbukaan
informasi mengenai keberadaan aset negara sesungguhnya dapat menjadi fondasi
bagi terbentuknya pengawasan sosial yang selama ini belum dimanfaatkan secara
optimal.
Selama beberapa dekade terakhir,
banyak organisasi publik di berbagai negara mulai beralih dari model pengawasan
yang sepenuhnya bertumpu pada birokrasi menuju model pengawasan kolaboratif.
Pendekatan ini berangkat dari kesadaran bahwa pemerintah memiliki keterbatasan
sumber daya. Jumlah pegawai selalu terbatas. Anggaran pengawasan selalu
memiliki batas. Wilayah kerja yang harus diawasi sering kali sangat luas.
Karena itu pemerintah mulai memanfaatkan partisipasi publik sebagai bagian dari
sistem pengawasan.
Prinsip yang sama sesungguhnya dapat
diterapkan dalam pengelolaan aset negara.
Ketika masyarakat memperoleh akses
terhadap informasi dasar mengenai aset negara yang memang tidak tergolong
informasi yang dikecualikan, negara sesungguhnya sedang memperluas jumlah pihak
yang ikut memperhatikan aset tersebut. Pada saat yang sama, kesadaran publik
mengenai kepemilikan negara atas suatu aset juga meningkat. Masyarakat menjadi
lebih mudah membedakan mana aset negara dan mana aset milik pihak lain.
Kesadaran semacam ini merupakan prasyarat penting bagi terbentuknya budaya
pengawasan bersama.
Saya melihat bahwa selama ini
terdapat kecenderungan yang cukup kuat di birokrasi untuk memosisikan informasi
sebagai sesuatu yang harus diamankan terlebih dahulu sebelum dipikirkan
bagaimana memanfaatkannya. Kecenderungan tersebut dapat dipahami karena para
pengelola informasi ingin menghindari risiko pelanggaran aturan atau tuduhan
membuka informasi yang tidak semestinya. Namun dalam praktiknya sering kali
muncul fenomena lain yang tidak diharapkan, yaitu meluasnya ruang lingkup
informasi yang dianggap sensitif.
Akibatnya, sejumlah informasi yang
sesungguhnya tidak mengandung risiko strategis ikut diperlakukan seolah-olah
merupakan informasi yang sangat terbatas. Informasi mengenai lokasi aset, luas
aset, status penggunaan aset, atau identitas pengguna barang dalam banyak
situasi tidak termasuk kategori informasi yang membahayakan negara. Akan tetapi
karena budaya kehati-hatian yang berlebihan, informasi tersebut sering kali
tidak mudah diakses, bahkan oleh pihak yang sebenarnya memiliki kepentingan
untuk memanfaatkannya secara positif.
Menurut saya, salah satu prinsip yang
perlu mulai dibangun dalam transformasi DJKN adalah membedakan secara tegas
antara informasi yang memang harus dilindungi dengan informasi yang justru akan
lebih bermanfaat apabila dibuka secara terukur.
Tidak semua informasi aset negara
harus dapat diakses oleh semua orang.
Namun tidak semua informasi aset
negara juga harus disembunyikan.
Yang diperlukan adalah klasifikasi
yang jelas, rasional, dan berbasis risiko.
Informasi yang berkaitan dengan
sengketa hukum, strategi pengamanan, nilai negosiasi tertentu, atau aspek yang
berpotensi merugikan negara tentu perlu dilindungi. Namun informasi dasar
mengenai keberadaan aset dan status penggunaannya justru dapat menjadi
instrumen transparansi dan pengawasan yang sangat kuat apabila dikelola dengan
tepat.
Dalam konteks tersebut saya melihat
bahwa pengembangan Geoportal DJKN memiliki potensi yang jauh lebih besar
dibanding sekadar dashboard internal organisasi. Selama ini Geoportal sering
dibayangkan sebagai alat bantu visualisasi data bagi pimpinan atau alat bantu
pengambilan keputusan bagi unit internal DJKN. Fungsi tersebut memang penting,
namun menurut saya masih belum memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki.
Ke depan Geoportal dapat dikembangkan
menjadi salah satu instrumen tata kelola aset negara yang menjembatani
kebutuhan pemerintah dengan kebutuhan publik. Melalui pengaturan klasifikasi
informasi yang tepat, sebagian informasi dapat diakses oleh publik, sementara
informasi yang bersifat sensitif tetap dilindungi. Dengan cara demikian,
Geoportal tidak hanya menjadi alat bagi pengambil kebijakan, tetapi juga
menjadi media yang meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kekayaan negara
yang berada di sekitarnya.
Bayangkan apabila suatu saat
masyarakat dapat membuka peta aset negara dan mengetahui bahwa di wilayah
tempat tinggalnya terdapat aset pemerintah yang masih kosong, aset yang sedang
dimanfaatkan, atau aset yang memiliki fungsi tertentu. Informasi tersebut tidak
serta-merta menimbulkan risiko. Sebaliknya, informasi tersebut berpotensi
membangun keterikatan baru antara masyarakat dan aset negara. Masyarakat tidak
lagi memandang aset negara sebagai sesuatu yang jauh dan tidak dikenal,
melainkan sebagai bagian dari kekayaan publik yang perlu dijaga bersama.
Lebih jauh lagi, keterbukaan
informasi yang terukur juga dapat meningkatkan kualitas data aset itu sendiri.
Selama ini negara sering menghadapi tantangan berupa perbedaan antara data
administrasi dan kondisi aktual di lapangan. Dengan melibatkan masyarakat
sebagai sumber informasi tambahan, peluang untuk memperoleh umpan balik
mengenai kondisi riil aset menjadi jauh lebih besar. Masyarakat dapat
melaporkan perubahan kondisi fisik, ketidaksesuaian pemanfaatan, bahkan potensi
gangguan terhadap aset negara yang mungkin belum terdeteksi melalui mekanisme
formal.
Dengan demikian, manfaat keterbukaan
informasi tidak hanya berhenti pada aspek transparansi. Keterbukaan juga
berfungsi sebagai instrumen validasi data, instrumen pengawasan sosial,
instrumen edukasi publik, dan instrumen pengamanan aset.
Pada akhirnya saya berpendapat bahwa
transformasi DJKN menuju Asset Strategist tidak boleh hanya berbicara mengenai
teknologi, integrasi data, atau digitalisasi layanan. Transformasi juga harus
mencakup perubahan cara pandang mengenai bagaimana aset negara dilindungi dan
dimanfaatkan. Dalam era keterhubungan digital saat ini, pengamanan aset tidak
lagi dapat sepenuhnya mengandalkan pendekatan tertutup dan birokratis.
Sebaliknya, pengamanan yang efektif justru membutuhkan kombinasi antara tata
kelola yang kuat, teknologi yang andal, data yang berkualitas, serta
keterlibatan masyarakat yang memperoleh akses terhadap informasi secara
proporsional dan bertanggung jawab.
Jika paradigma tersebut dapat
dibangun, maka keterbukaan informasi tidak lagi dipandang sebagai risiko bagi
pengamanan aset negara. Keterbukaan informasi justru menjadi salah satu
instrumen utama untuk memperkuat perlindungan aset negara melalui perluasan
partisipasi publik, peningkatan transparansi, dan penguatan akuntabilitas
pengelolaan kekayaan negara secara berkelanjutan.
Salah satu persoalan yang menurut
saya sangat menarik sekaligus sangat relevan untuk dibahas dalam konteks
transformasi DJKN menuju Asset Strategist adalah fenomena menumpuknya BMN
historis yang telah memiliki nilai buku Rp0 tetapi masih tercatat aktif di
dalam sistem pengelolaan aset negara. Pada pandangan pertama, persoalan ini
mungkin terlihat sebagai isu administratif biasa yang hanya berkaitan dengan
penghapusan aset atau penertiban data BMN. Namun apabila dicermati secara lebih
mendalam, sesungguhnya fenomena tersebut mencerminkan persoalan yang jauh lebih
mendasar mengenai bagaimana negara memandang pengelolaan aset, bagaimana
organisasi mengalokasikan sumber dayanya, serta bagaimana keseimbangan antara
akuntabilitas dan efisiensi dijaga dalam suatu sistem pengelolaan kekayaan
negara yang modern.
Perlu diakui bahwa kondisi ini
sesungguhnya merupakan konsekuensi dari keberhasilan pemerintah sendiri. Selama
lebih dari dua dekade terakhir, pemerintah melalui DJKN telah membangun sistem
penatausahaan BMN yang semakin lengkap dan semakin akuntabel. Berbagai upaya
inventarisasi telah dilakukan. Sistem informasi terus disempurnakan. Data aset
yang dahulu tersebar dan tidak terdokumentasikan secara baik kini berhasil
dikonsolidasikan ke dalam sistem yang lebih tertib. Dari perspektif tata kelola
pemerintahan, pencapaian tersebut merupakan sebuah kemajuan yang sangat besar.
Negara menjadi semakin mengetahui apa yang dimilikinya, di mana aset tersebut
berada, siapa yang menggunakan, dan bagaimana kondisi administratifnya.
Namun sebagaimana sering terjadi
dalam perjalanan sebuah organisasi, keberhasilan pada satu tahap sering kali
memunculkan tantangan baru pada tahap berikutnya. Ketika fokus awal adalah
memastikan seluruh aset tercatat, maka organisasi akan berupaya keras
memasukkan sebanyak mungkin informasi ke dalam sistem. Akan tetapi setelah
sistem semakin matang dan data semakin lengkap, muncul pertanyaan yang lebih
penting: apakah seluruh data yang berhasil dikumpulkan tersebut masih relevan
untuk mendukung pengambilan keputusan? Apakah seluruh objek yang tercatat masih
memiliki nilai ekonomi, nilai strategis, atau nilai manajerial yang memadai
sehingga layak memperoleh perhatian administrasi yang sama?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin
relevan ketika melihat kondisi yang saat ini terjadi di banyak satuan kerja.
Tidak sedikit sekolah, madrasah, perguruan tinggi, rumah sakit, maupun kantor
pemerintahan yang masih memiliki ribuan bahkan puluhan ribu catatan BMN berupa
meja, kursi, rak, lemari, buku perpustakaan, dan berbagai inventaris lainnya
yang diperoleh bertahun-tahun bahkan puluhan tahun yang lalu. Sebagian besar
barang tersebut telah melampaui masa manfaatnya. Nilai bukunya telah habis.
Kondisi fisiknya tidak lagi utuh. Sebagian sudah rusak berat. Sebagian telah
diganti dengan inventaris yang baru. Sebagian lainnya bahkan mungkin sudah
tidak diketahui keberadaannya karena pergantian gedung, renovasi, perpindahan
lokasi, atau perubahan organisasi yang terjadi selama bertahun-tahun.
Meskipun demikian, seluruh aset
tersebut masih hidup secara administratif. Mereka tetap muncul dalam database.
Tetap tercatat dalam sistem. Tetap menjadi objek rekonsiliasi. Tetap menjadi
bahan klarifikasi ketika dilakukan pemeriksaan. Tetap menjadi tanggung jawab
pejabat dan operator yang bahkan tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan
aset tersebut. Pada titik inilah muncul sebuah ironi yang menurut saya layak
untuk direnungkan. Organisasi yang seharusnya berfokus pada pengelolaan
kekayaan negara yang bernilai strategis justru menghabiskan sebagian energinya
untuk mengelola jejak-jejak administratif masa lalu yang secara ekonomi sudah
tidak lagi memiliki arti yang signifikan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa
terdapat perbedaan antara tujuan akuntabilitas dan tujuan penciptaan nilai.
Akuntabilitas memang mengharuskan aset negara dicatat dan
dipertanggungjawabkan. Namun penciptaan nilai mengharuskan organisasi
memfokuskan sumber dayanya pada hal-hal yang memberikan manfaat terbesar bagi
negara. Ketika dua tujuan tersebut tidak dikelola secara seimbang, maka yang
dapat terjadi adalah administrasi tumbuh semakin besar sementara nilai tambah
yang dihasilkan tidak bertambah secara proporsional.
Dalam konteks tersebut, saya melihat
bahwa persoalan BMN historis bernilai buku Rp0 bukan sekadar masalah
penghapusan aset. Persoalan ini merupakan gejala dari apa yang dapat disebut
sebagai legacy administrative burden, yaitu beban administratif yang
diwariskan dari akumulasi proses pengelolaan masa lalu dan terus bertambah
seiring waktu. Setiap tahun sistem menerima data aset baru, tetapi mekanisme
untuk mengurangi data yang sudah kehilangan relevansi relatif berjalan lebih
lambat. Akibatnya volume data terus membesar, sementara proporsi informasi yang
benar-benar berguna untuk pengambilan keputusan tidak selalu meningkat dengan
kecepatan yang sama.
Dari perspektif pengelolaan
informasi, kondisi ini juga menciptakan persoalan tersendiri. Database yang
dipenuhi jutaan item historis bernilai buku nol pada akhirnya tidak hanya
menjadi beban administratif, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas informasi
manajerial yang dihasilkan. Semakin besar volume data yang tidak lagi material,
semakin sulit organisasi memfokuskan perhatian pada data yang benar-benar
penting. Informasi strategis menjadi tenggelam di tengah lautan data yang
secara administrasi masih hidup tetapi secara ekonomi telah kehilangan
maknanya. Dalam dunia manajemen modern, kondisi semacam ini sering disebut
sebagai information overload, yaitu situasi ketika jumlah data yang tersedia
justru menghambat kemampuan organisasi untuk memperoleh insight yang relevan.
Persoalan tersebut menjadi semakin
penting apabila dikaitkan dengan visi DJKN menuju Asset Strategist. Dalam
paradigma Asset Strategist, aset tidak dipandang semata-mata sebagai objek
pencatatan, tetapi sebagai sumber daya yang harus menghasilkan nilai. Oleh
karena itu perhatian organisasi seharusnya lebih banyak diarahkan pada
pertanyaan-pertanyaan strategis seperti aset mana yang masih produktif, aset
mana yang idle, aset mana yang memiliki potensi optimalisasi tertinggi, aset
mana yang berisiko kehilangan nilai, atau aset mana yang dapat mendukung agenda
pembangunan nasional. Namun kemampuan organisasi untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat berkurang apabila sebagian besar energinya
masih terserap untuk mengelola inventaris historis yang nilainya sudah tidak
material.
Menurut saya, akar persoalan ini
terletak pada belum optimalnya penerapan prinsip materialitas dan manajemen
berbasis risiko dalam pengelolaan BMN. Selama ini banyak proses administrasi
masih menerapkan pendekatan yang relatif seragam terhadap seluruh jenis aset.
Meja tua bernilai buku nol yang dibeli dua puluh tahun lalu pada dasarnya tetap
berada dalam kerangka administrasi yang sama dengan aset strategis bernilai
miliaran rupiah. Tentu terdapat perbedaan perlakuan pada aspek tertentu, tetapi
secara umum seluruh aset tetap menjadi bagian dari sistem pengelolaan yang
sama. Akibatnya organisasi kesulitan melakukan prioritisasi secara efektif.
Padahal organisasi modern justru
dituntut untuk mampu membedakan tingkat perhatian berdasarkan materialitas dan
risiko. Tidak semua aset memerlukan intensitas pengelolaan yang sama. Tidak
semua informasi memerlukan tingkat detail yang sama. Tidak semua proses
administrasi memberikan nilai tambah yang setara. Kemampuan untuk membedakan
inilah yang menjadi salah satu karakter utama organisasi strategis.
Dalam kerangka berpikir tersebut,
gagasan mengenai pemutihan terbatas, window time amnesty, cleansing data, atau
bulk disposal BMN historis sebenarnya tidak boleh dipahami sebagai upaya
mengabaikan akuntabilitas. Sebaliknya, kebijakan semacam itu justru dapat
dilihat sebagai upaya untuk mengembalikan fokus organisasi kepada hal-hal yang
benar-benar menciptakan nilai. Tujuannya bukan menghilangkan tanggung jawab,
melainkan memastikan bahwa sumber daya organisasi digunakan secara proporsional
dan efektif.
Pada akhirnya, saya memandang bahwa
isu BMN historis bernilai buku Rp0 memiliki makna simbolis yang jauh lebih
besar daripada sekadar persoalan inventaris. Isu ini mencerminkan pilihan yang
harus dihadapi DJKN dalam proses transformasinya. Apakah DJKN akan tetap
mempertahankan pola pikir yang menempatkan seluruh aset dalam perlakuan
administratif yang relatif sama, atau mulai bergerak menuju pendekatan yang
lebih cerdas, lebih berbasis risiko, lebih berbasis materialitas, dan lebih
berorientasi pada penciptaan nilai.
Bagi saya, transformasi menuju Asset
Strategist menuntut keberanian untuk mengambil langkah kedua. Sebab pada
akhirnya keberhasilan pengelolaan aset negara tidak diukur dari seberapa banyak
data yang berhasil dipertahankan di dalam sistem, melainkan dari seberapa besar
manfaat yang dapat dihasilkan dari kekayaan negara yang dikelola. Organisasi
yang mampu membedakan mana yang strategis dan mana yang tidak, mana yang
material dan mana yang tidak, akan mempunyai lebih banyak ruang untuk
memikirkan masa depan dibanding organisasi yang terus-menerus dibebani oleh
masa lalu. Dan justru di situlah letak tantangan sekaligus peluang terbesar
DJKN dalam perjalanan transformasinya menjadi Asset Strategist.
Salah satu area yang menurut saya
paling menarik untuk dianalisis dalam konteks transformasi DJKN menuju Asset
Strategist adalah pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara
(Wasdal BMN). Apabila dicermati secara mendalam, Wasdal sesungguhnya merupakan
cermin yang sangat jelas mengenai kekuatan dan sekaligus keterbatasan model
pengelolaan BMN yang selama ini dijalankan. Di satu sisi, Wasdal menunjukkan
bahwa DJKN telah berkembang menjadi organisasi yang semakin kuat dalam
kemampuan identifikasi masalah. Namun di sisi lain, Wasdal juga menunjukkan
bahwa kemampuan menemukan masalah tidak selalu diikuti oleh kemampuan
menciptakan perubahan yang berkelanjutan.
Selama bertahun-tahun DJKN telah
membangun berbagai instrumen yang memungkinkan organisasi mengidentifikasi
kondisi pengelolaan BMN secara lebih baik. Sistem informasi semakin lengkap.
Data semakin terintegrasi. Mekanisme monitoring semakin berkembang. Hasilnya
adalah kemampuan yang jauh lebih besar dibanding masa lalu dalam membaca
kondisi pengelolaan BMN secara nasional. DJKN saat ini mampu melihat pola-pola
yang bahkan sering kali tidak terlihat oleh masing-masing Kementerian atau
Lembaga secara individual.
Melalui data yang tersedia, DJKN
dapat mengetahui satuan kerja mana yang memiliki penumpukan BMN bernilai buku
Rp0 dalam jumlah yang tidak wajar. DJKN dapat melihat satuan kerja mana yang
memiliki aset idle dalam skala besar. DJKN dapat mengidentifikasi satker yang
tingkat penghapusannya sangat rendah apabila dibandingkan dengan umur aset yang
dimiliki. DJKN bahkan dapat melihat indikasi ketidakoptimalan pemanfaatan aset
melalui perbandingan antara nilai aset yang dikelola dengan penerimaan negara
yang berhasil dihasilkan dari aset tersebut.
Dari perspektif kemampuan analisis,
perkembangan ini sesungguhnya merupakan kemajuan yang luar biasa. Pada masa
lalu, banyak persoalan baru diketahui setelah terjadi pemeriksaan atau ketika
masalah telah berkembang menjadi gangguan yang lebih besar. Saat ini kondisi
tersebut mulai berubah. Dengan dukungan data nasional yang semakin kaya, DJKN
memiliki kemampuan yang jauh lebih baik untuk mendeteksi gejala-gejala
ketidakoptimalan pengelolaan BMN pada tahap yang lebih awal.
Namun justru pada titik inilah muncul
paradoks yang sangat menarik.
Semakin baik kemampuan DJKN dalam
menemukan masalah, semakin terlihat bahwa persoalan utama ternyata tidak
terletak pada proses identifikasi masalah. Persoalan utama justru muncul
setelah masalah berhasil ditemukan.
Dalam banyak kasus, hasil Wasdal
menghasilkan rekomendasi yang jelas. Permasalahan telah dipetakan. Penyebab
masalah telah diketahui. Tindakan perbaikan telah dirumuskan. Pembinaan telah
dilakukan. Sosialisasi telah dilaksanakan. Koordinasi telah diupayakan. Akan
tetapi kecepatan dan kualitas tindak lanjut yang terjadi di lapangan tetap
sangat bervariasi.
Sebagian satuan kerja bergerak cepat
melakukan perbaikan.
Sebagian melakukan perbaikan secara
bertahap.
Sebagian lainnya relatif lambat.
Dan tidak jarang terdapat satuan
kerja yang terus muncul dalam pola permasalahan yang sama dari tahun ke tahun.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan
yang sangat mendasar. Mengapa masalah yang sama dapat terus berulang meskipun
sudah diketahui, sudah dibahas, dan sudah direkomendasikan untuk diperbaiki?
Menurut saya, jawaban atas pertanyaan
tersebut terletak pada struktur kelembagaan pengelolaan BMN itu sendiri.
DJKN pada dasarnya memiliki fungsi
sebagai Pengelola Barang yang menjalankan peran pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian. Namun tanggung jawab operasional pengelolaan BMN sehari-hari
berada pada Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang. Sementara itu fungsi
pengawasan internal, fungsi penegakan kepatuhan organisasi, serta fungsi
korektif terhadap perilaku satuan kerja berada pada APIP dan pimpinan internal
masing-masing Kementerian atau Lembaga.
Dengan kata lain, terdapat pemisahan
antara pihak yang memiliki informasi paling lengkap mengenai masalah dengan
pihak yang memiliki kewenangan paling kuat untuk mendorong perubahan.
DJKN memiliki data.
DJKN memiliki insight.
DJKN memiliki hasil analisis.
Namun kewenangan korektif berada pada
pihak lain.
Dalam teori tata kelola organisasi,
kondisi seperti ini sering menghasilkan apa yang dapat disebut sebagai gap
between information and authority, yaitu kesenjangan antara lokasi informasi
dan lokasi kewenangan.
Gap inilah yang menurut saya menjadi
salah satu tantangan utama Wasdal saat ini.
KPKNL sebagai unit yang paling dekat
dengan kondisi lapangan sesungguhnya sering kali mengetahui jauh lebih awal
mengenai berbagai persoalan pengelolaan BMN. Melalui interaksi sehari-hari
dengan satuan kerja, melalui pengamatan terhadap data yang tersedia, maupun
melalui pelaksanaan fungsi Wasdal, KPKNL dapat melihat gejala-gejala yang
menunjukkan bahwa suatu satker menghadapi permasalahan tertentu.
Akan tetapi ketika rekomendasi telah
diberikan dan tindak lanjut tidak berjalan optimal, ruang gerak KPKNL menjadi
relatif terbatas. KPKNL dapat melakukan pembinaan. KPKNL dapat melakukan
komunikasi. KPKNL dapat memberikan pendampingan. Namun pada akhirnya keputusan
untuk melakukan koreksi tetap berada pada jajaran internal Kementerian atau
Lembaga yang bersangkutan.
Kondisi ini menyebabkan Wasdal sering
kali berhenti pada tahap menghasilkan temuan dan rekomendasi.
Padahal tujuan akhir Wasdal
seharusnya bukan menghasilkan temuan.
Tujuan akhirnya adalah perubahan
perilaku pengelolaan BMN.
Dalam perspektif Asset Strategist,
keberhasilan pengawasan tidak semata-mata diukur dari jumlah rekomendasi yang
diterbitkan atau jumlah temuan yang berhasil diidentifikasi. Keberhasilan
pengawasan harus diukur dari seberapa besar perubahan yang berhasil diciptakan
sebagai akibat dari informasi yang dihasilkan.
Apabila suatu masalah terus muncul
dari tahun ke tahun, maka organisasi perlu berani bertanya apakah proses Wasdal
sudah benar-benar menghasilkan perubahan atau baru menghasilkan pengetahuan
mengenai masalah yang sama.
Menurut saya, inilah alasan mengapa
transformasi Wasdal perlu bergerak ke tahap berikutnya.
Ke depan DJKN tidak cukup hanya
menjadi organisasi yang menghasilkan laporan pengawasan. DJKN harus menjadi
organisasi yang menghasilkan risk insight.
Perbedaannya sangat mendasar.
Laporan pada umumnya menjelaskan apa
yang terjadi.
Risk insight menjelaskan mengapa hal
tersebut penting, risiko apa yang mungkin muncul apabila tidak ditindaklanjuti,
dan siapa yang perlu memberikan perhatian terhadap kondisi tersebut.
Dalam model pengawasan yang lebih
maju, hasil Wasdal tidak berhenti pada satuan kerja yang menjadi objek
pengawasan. Hasil Wasdal harus berkembang menjadi informasi strategis yang
dapat digunakan oleh APIP dan pimpinan Kementerian/Lembaga untuk menentukan
prioritas pengawasan internal.
Sebagai contoh, apabila melalui
analisis nasional ditemukan bahwa suatu kelompok satuan kerja secara konsisten
menunjukkan penumpukan BMN bernilai buku Rp0, rendahnya tingkat penghapusan,
serta tindak lanjut rekomendasi yang minimal selama beberapa tahun
berturut-turut, maka informasi tersebut semestinya tidak berhenti sebagai
rekomendasi teknis pengelolaan BMN. Informasi tersebut seharusnya berubah
menjadi sinyal risiko yang perlu memperoleh perhatian pimpinan dan APIP.
Dengan cara seperti itu, DJKN tidak
mengambil alih fungsi pengawasan internal Kementerian/Lembaga. Sebaliknya, DJKN
memperkuat fungsi tersebut melalui penyediaan intelijensi yang mungkin tidak
dapat diperoleh apabila masing-masing Kementerian atau Lembaga hanya melihat
datanya sendiri-sendiri.
Dari sinilah muncul gagasan yang
menurut saya sangat penting, yaitu reposisi KPKNL sebagai field intelligence
unit dalam ekosistem pengelolaan BMN nasional.
Selama ini KPKNL lebih sering
dipandang sebagai unit layanan, unit pembinaan, atau unit pelaksana fungsi
pengelolaan BMN di daerah. Seluruh fungsi tersebut tetap penting dan tidak
perlu diubah. Namun transformasi menuju Asset Strategist menuntut adanya peran
tambahan yang lebih strategis.
Salah satu tantangan utama dalam
pelaksanaan Wasdal BMN selama ini adalah adanya kesenjangan antara pihak yang
mengetahui permasalahan dengan pihak yang memiliki kewenangan untuk mendorong
penyelesaiannya. KPKNL sebagai unit terdepan DJKN di daerah sering kali menjadi
pihak yang paling memahami kondisi riil pengelolaan BMN pada satuan kerja.
Melalui proses pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi, maupun interaksi
sehari-hari dengan satuan kerja, KPKNL dapat melihat berbagai gejala yang
mengindikasikan adanya permasalahan dalam tata kelola BMN.
Sering kali permasalahan tersebut
bahkan telah diketahui jauh sebelum muncul sebagai temuan formal. KPKNL dapat
melihat indikasi penumpukan BMN yang telah lama memenuhi syarat penghapusan,
aset yang belum ditertibkan, aset yang belum dimanfaatkan secara optimal, atau
satuan kerja yang dari tahun ke tahun menunjukkan pola tindak lanjut yang
relatif lambat terhadap rekomendasi pengelolaan BMN. Dalam banyak kasus,
pendekatan yang dilakukan oleh KPKNL sebenarnya telah mengedepankan pembinaan
dan komunikasi persuasif. Berbagai sosialisasi telah dilakukan, konsultasi
telah diberikan, dan kesempatan untuk melakukan perbaikan telah dibuka secara
luas.
Namun demikian, efektivitas tindak
lanjut sering kali tetap bergantung pada tingkat perhatian dan prioritas yang
diberikan oleh masing-masing satuan kerja atau pimpinan internal
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Akibatnya tidak sedikit permasalahan yang
telah lama diketahui tetap berlangsung dalam waktu yang relatif panjang tanpa
penyelesaian yang memadai.
Menurut saya kondisi ini menunjukkan
bahwa persoalan utama Wasdal saat ini bukan lagi terletak pada kemampuan
menemukan masalah, melainkan pada mekanisme eskalasi informasi setelah masalah
tersebut ditemukan. Selama ini arus informasi cenderung berhenti pada hubungan
langsung antara KPKNL dan satuan kerja. Padahal dalam struktur tata kelola BMN,
kewenangan untuk mendorong perubahan perilaku organisasi sesungguhnya lebih
banyak berada pada pimpinan Kementerian/Lembaga dan APIP masing-masing.
Karena itu ke depan perlu dipikirkan
suatu mekanisme yang lebih adaptif dan tidak terlalu birokratis dalam
menyampaikan berbagai sinyal risiko yang ditemukan di lapangan. Mekanisme
tersebut tidak harus selalu diwujudkan dalam bentuk pemeriksaan formal, surat-menyurat
yang panjang, atau prosedur yang berlapis-lapis. Sebaliknya, perlu dibangun
suatu jalur komunikasi intelijensi organisasi yang memungkinkan informasi
lapangan dari KPKNL dapat dengan cepat diteruskan ke DJKN Pusat untuk kemudian
dikonsolidasikan, dianalisis, dan disampaikan kepada pimpinan
Kementerian/Lembaga atau APIP terkait sebagai bahan perhatian manajerial.
Dalam model seperti ini, KPKNL tidak
diposisikan sebagai pihak yang "menegur" satuan kerja, melainkan
sebagai sensor organisasi yang menangkap berbagai gejala dan risiko pengelolaan
BMN yang terjadi di lapangan. Informasi tersebut kemudian naik ke tingkat yang
lebih strategis melalui DJKN Pusat. Selanjutnya DJKN Pusat dapat melakukan
engagement dengan Inspektorat Jenderal, APIP, Sekretaris Jenderal, atau unit
pimpinan terkait pada KL Pengguna Barang
untuk menyampaikan area-area yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
Pendekatan semacam ini memiliki
beberapa keunggulan. Pertama, hubungan kerja sama antara KPKNL dan satuan kerja
tetap dapat dipelihara dalam suasana yang konstruktif karena KPKNL tetap
berperan sebagai mitra pembina dan konsultan pengelolaan BMN. Kedua, perhatian
pimpinan Kementerian/Lembaga terhadap isu pengelolaan BMN dapat diperkuat
melalui saluran internal yang memang memiliki kewenangan mendorong perubahan.
Ketiga, APIP memperoleh sumber informasi tambahan yang bersifat lebih dini
sehingga dapat memasukkan isu-isu BMN ke dalam prioritas pengawasan
internalnya.
Yang lebih penting lagi, model ini
memungkinkan DJKN membangun apa yang dapat disebut sebagai National Asset
Risk Intelligence Network, yaitu jaringan informasi risiko pengelolaan BMN
yang bersumber dari observasi lapangan KPKNL di seluruh Indonesia. Dengan
mengintegrasikan berbagai sinyal yang diperoleh dari daerah, DJKN tidak hanya
mengetahui permasalahan yang telah terjadi, tetapi juga dapat membaca pola,
kecenderungan, dan risiko yang berpotensi muncul di masa depan.
Dalam kerangka tersebut, fungsi
Wasdal tidak lagi semata-mata menghasilkan temuan dan rekomendasi, tetapi
berkembang menjadi sistem intelijensi pengelolaan aset negara. KPKNL berfungsi
sebagai pengumpul sinyal lapangan, DJKN Pusat berfungsi sebagai pusat analisis
dan integrasi informasi, sementara pimpinan Kementerian/Lembaga dan APIP
menjadi pihak yang menggunakan informasi tersebut untuk mendorong perbaikan
tata kelola di lingkungan masing-masing.
Menurut saya, pendekatan seperti ini
jauh lebih sejalan dengan semangat transformasi DJKN menuju Asset Strategist
dibanding pendekatan yang sepenuhnya bertumpu pada mekanisme administratif yang
formal dan berlapis. Karena pada akhirnya, organisasi modern tidak hanya
membutuhkan data dan laporan, tetapi juga membutuhkan kemampuan untuk
memastikan bahwa informasi yang dimiliki dapat bergerak cepat kepada pihak yang
tepat sehingga mampu menghasilkan tindakan dan perubahan yang nyata.
Penutup
Pada akhirnya, apabila seluruh
dinamika, tantangan, dan peluang yang dihadapi DJKN saat ini dicermati secara
menyeluruh, saya berpendapat bahwa transformasi yang sedang dibicarakan
sesungguhnya jauh lebih besar daripada sekadar transformasi teknologi. Memang
benar bahwa teknologi akan memegang peranan yang sangat penting dalam
perjalanan DJKN ke depan. Geoportal akan menjadi instrumen visualisasi data
yang semakin canggih. SIMAN akan terus berkembang sebagai backbone data aset
negara. Superapps akan mengintegrasikan berbagai proses bisnis yang selama ini
tersebar pada banyak aplikasi. Artificial intelligence, data analytics, dan
berbagai teknologi baru akan semakin banyak digunakan dalam mendukung
pengambilan keputusan. Namun seluruh teknologi tersebut pada akhirnya hanyalah
alat. Sebagus apa pun teknologi yang dibangun, secanggih apa pun dashboard yang
dikembangkan, dan sebesar apa pun investasi digital yang dilakukan, seluruhnya
tidak akan menghasilkan perubahan yang berarti apabila cara berpikir organisasi
tetap sama seperti sebelumnya.
Karena itu menurut saya, transformasi
yang paling penting bukanlah transformasi sistem, melainkan transformasi
paradigma. Transformasi yang sesungguhnya adalah perubahan cara organisasi
memahami dirinya sendiri, memahami perannya, serta memahami nilai yang harus
dihasilkan bagi negara. Selama bertahun-tahun DJKN berhasil membangun dirinya
sebagai organisasi yang kuat dalam aspek administrasi pengelolaan aset negara.
Keberhasilan tersebut tidak boleh diabaikan karena merupakan fondasi yang
memungkinkan tata kelola kekayaan negara menjadi semakin tertib, semakin
transparan, dan semakin akuntabel. Namun keberhasilan pada tahap tersebut tidak
boleh menjadikan organisasi berhenti berkembang. Sebaliknya, keberhasilan
tersebut harus menjadi pijakan untuk memasuki tahap berikutnya, yaitu tahap
ketika aset tidak lagi dipandang hanya sebagai objek administrasi, melainkan
sebagai instrumen strategis yang mampu menciptakan nilai bagi negara.
Dalam konteks inilah saya melihat
bahwa masa depan DJKN tidak lagi dapat dibangun dengan pola pikir yang
semata-mata berorientasi pada administrasi. Tantangan negara saat ini semakin
kompleks. Pemerintah membutuhkan informasi yang lebih cepat. Lingkungan ekonomi
berubah dengan sangat dinamis. Teknologi berkembang secara eksponensial.
Tuntutan transparansi publik terus meningkat. Pada saat yang sama, negara
menghadapi kebutuhan pembangunan yang semakin besar. Semua perkembangan
tersebut menuntut hadirnya organisasi pengelola kekayaan negara yang tidak
hanya mengetahui apa yang dimiliki negara, tetapi juga memahami bagaimana
kekayaan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tujuan
pembangunan nasional.
Karena alasan itulah saya meyakini
bahwa DJKN perlu bergerak dari organisasi yang berfokus pada administrasi
menuju organisasi yang berfokus pada penciptaan nilai. Pergeseran ini mungkin
terdengar sederhana, namun sesungguhnya memiliki implikasi yang sangat besar
terhadap seluruh aspek organisasi. Organisasi yang berorientasi administrasi
cenderung menempatkan keberhasilan pada kepatuhan terhadap prosedur,
kelengkapan dokumen, dan ketertiban pencatatan. Organisasi yang berorientasi
pada penciptaan nilai tetap menghargai seluruh aspek tersebut, tetapi tidak
berhenti sampai di sana. Organisasi semacam ini akan terus bertanya apakah
seluruh proses yang dilakukan benar-benar menghasilkan manfaat yang nyata bagi
negara, apakah data yang dikumpulkan benar-benar membantu pengambilan
keputusan, dan apakah sumber daya yang dimiliki benar-benar digunakan untuk
menciptakan dampak yang optimal.
Pergeseran paradigma yang sama juga
harus terjadi dalam cara organisasi memandang data. Selama ini berbagai upaya
telah dilakukan untuk mengumpulkan dan menyimpan data sebanyak mungkin. Upaya
tersebut penting dan telah menghasilkan kemajuan yang sangat signifikan. Namun
masa depan DJKN tidak akan ditentukan oleh seberapa besar data yang berhasil
disimpan. Masa depan DJKN akan sangat ditentukan oleh seberapa besar kemampuan
organisasi mengubah data tersebut menjadi pengetahuan yang dapat digunakan
untuk mengambil keputusan. Semakin banyak data yang tersedia tetapi tidak mampu
diterjemahkan menjadi insight, semakin besar risiko organisasi tenggelam dalam
kompleksitas informasinya sendiri.
Karena itu transformasi DJKN harus
bergerak dari paradigma pengumpulan data menuju paradigma penciptaan
intelijensi. Pada tahap ini data tidak lagi dipandang sebagai tujuan akhir,
melainkan sebagai bahan baku untuk menghasilkan pemahaman yang lebih baik mengenai
aset negara. Organisasi tidak lagi sekadar mengetahui bahwa suatu aset ada,
tetapi memahami apa makna strategis aset tersebut. Organisasi tidak lagi
sekadar mengetahui bahwa suatu aset menganggur, tetapi mampu menjelaskan
mengapa aset tersebut menganggur dan apa solusi yang paling realistis untuk
mengoptimalkannya. Organisasi tidak lagi sekadar mengetahui bahwa terdapat
risiko dalam pengelolaan aset, tetapi mampu mendeteksi risiko tersebut lebih
awal dan memberikan rekomendasi yang tepat sebelum risiko tersebut berkembang
menjadi masalah yang lebih besar.
Transformasi yang sama juga perlu
terjadi dalam cara organisasi memandang informasi. Selama ini informasi sering
dipersepsikan sebagai sesuatu yang harus dijaga dan diamankan. Dalam batas
tertentu pendekatan tersebut memang diperlukan. Akan tetapi di masa depan
organisasi perlu semakin menyadari bahwa nilai informasi justru terletak pada
kemampuannya untuk digunakan. Informasi yang hanya tersimpan dalam database
tanpa pernah dimanfaatkan tidak menghasilkan nilai. Informasi yang sulit
diakses oleh pihak yang membutuhkannya tidak menghasilkan keunggulan. Informasi
yang tidak mampu membantu pengambilan keputusan pada akhirnya hanya akan
menjadi arsip digital yang memiliki manfaat terbatas.
Oleh karena itu, transformasi DJKN
juga harus menjadi transformasi dari organisasi yang menyimpan informasi menuju
organisasi yang memanfaatkan informasi. Informasi perlu ditempatkan sebagai
aset strategis yang harus menghasilkan manfaat. Informasi harus dapat mengalir
kepada pihak yang membutuhkan sesuai kewenangannya. Informasi harus tersedia
dalam bentuk yang mudah dipahami. Informasi harus mampu membantu pimpinan
melihat peluang dan risiko secara lebih cepat. Informasi harus menjadi
instrumen yang memperkuat pengambilan keputusan, bukan sekadar memenuhi
kewajiban administratif.
Lebih jauh lagi, saya berpendapat
bahwa transformasi DJKN juga harus mengubah cara organisasi memahami hubungan
antara aset negara dan pembangunan nasional. Dalam paradigma lama, aset sering
kali dipandang sebagai objek yang harus dicatat, dijaga, dan diamankan. Dalam
paradigma baru, aset harus dipandang sebagai modal strategis negara. Tanah
negara bukan sekadar bidang tanah yang tercatat dalam sistem. Tanah negara
dapat menjadi instrumen pembangunan kawasan ekonomi. Gedung negara bukan
sekadar bangunan yang harus dipelihara. Gedung negara dapat menjadi bagian dari
penyediaan layanan publik yang lebih baik. Aset negara secara keseluruhan bukan
sekadar angka yang muncul dalam laporan keuangan pemerintah. Aset negara
merupakan sumber daya yang apabila dikelola secara tepat dapat menciptakan
penerimaan, investasi, pertumbuhan ekonomi, dan manfaat sosial yang sangat
besar.
Dari perspektif tersebut, peran DJKN
ke depan tidak lagi cukup sebagai pengelola aset negara. DJKN harus menjadi
organisasi yang mampu menjelaskan nilai strategis aset negara bagi pembangunan
Indonesia. DJKN harus mampu menunjukkan keterkaitan antara aset dan
pembangunan. DJKN harus mampu menjelaskan bagaimana aset dapat mendukung
kebijakan pemerintah. DJKN harus mampu menghadirkan rekomendasi strategis
berbasis data yang membantu pemerintah mengambil keputusan yang lebih baik.
Apabila seluruh arah transformasi
tersebut berhasil diwujudkan, maka berbagai inisiatif yang saat ini sedang
dikembangkan seperti Geoportal, Superapps, SIMAN, data analytics, artificial
intelligence, dan berbagai platform digital lainnya akan menemukan makna yang
sesungguhnya. Seluruh inisiatif tersebut tidak lagi dipandang sebagai proyek
teknologi semata, melainkan sebagai bagian dari ekosistem yang mendukung
lahirnya DJKN baru. DJKN yang tidak hanya mengetahui apa yang dimiliki negara,
tetapi juga memahami bagaimana kekayaan negara dapat menciptakan nilai bagi
masa depan bangsa.
Pada akhirnya, saya membayangkan DJKN
masa depan sebagai organisasi yang mampu menghubungkan aset, data, informasi,
pengetahuan, dan kebijakan dalam satu ekosistem yang terintegrasi. Organisasi
yang tidak hanya menjadi penjaga kekayaan negara, tetapi juga menjadi penggerak
pemanfaatan kekayaan negara. Organisasi yang tidak hanya menghasilkan laporan,
tetapi menghasilkan insight. Organisasi yang tidak hanya mencatat nilai aset,
tetapi menciptakan nilai dari aset tersebut. Organisasi yang mampu menjadikan
kekayaan negara sebagai sumber penerimaan, sumber pembangunan, sumber
pembelajaran, dan sumber kemakmuran bagi masyarakat Indonesia.
Apabila cita-cita tersebut dapat
diwujudkan, maka transformasi DJKN tidak akan dikenang sebagai proyek
digitalisasi atau modernisasi sistem semata. Transformasi tersebut akan
dikenang sebagai titik ketika DJKN berhasil beralih dari organisasi administratif
menjadi Asset Strategist Pemerintah Indonesia, yaitu organisasi yang
mampu mengubah kekayaan negara menjadi kekuatan strategis bagi pembangunan
nasional dan kemajuan bangsa dalam jangka panjang.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |