Pengantar
Divisi Regional Jawa Barat dan Banten merupakan salah satu unit kerja dari Perum Perhutani yang mengelola hutan di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Kawasan hutan yang dikelola Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten di Jawa Barat seluas 602.532,20 Ha atau 17,03% dari luas provinsi, sedangkan di Provinsi banten seluas 78.487,65 Ha atau 8,12% dari luas provinsi. Pengelolaan produksi hasil hutan dari Divisi Regional Jawa Barat dan Banten meliputi hasil hutan kayu (Jati, Pinus, Damar, Mahoni, Sonokeling, Sengon, Rasamala dll), non kayu (getah pinus, daun kayu putih, damar/kopal, bambu), dan agroforestry (rumput gajah, padi, kopi, karet, kelapa dll) serta pengembangan ekowisata.
Prosedur penjualannya dilakukan dengan tiga cara yaitu:
1.
melalui
sistem kontrak,
dilakukan oleh pembeli dan
nilai penjualan yang besar untuk produk kayu dengan kualitas terbaik.
2.
penjualan
langsung atau yang lebih dikenal sebagai Bon Penjualan (BP)
dilakukan oleh pembeli dan
nilai penjualan yang besar untuk produk kayu dengan kualitas terbaik.
3.
dan
melalui lelang.
prosedur lelang biasanya
digunakan oleh pembeli eceran (retail) baik perusahaan maupun
perorangan yang tidak sanggup melakukan prosedur pembelian lewat kontrak maupun
BP.
Karakteristik Lelang Kayu
Khusus
pada lelang kayu yang diselenggarakan oleh KPKNL Tasikmalaya, mengingat
karakteristik pelaksanaan lelang kayu melalui KPKNL lain mungkin tidak sama. Karakreristik lelang kayu
memiliki beberapa perbedaan yang signifikan dengan pelaksanaan lelang lainnya,
baik lelang eksekusi maupun lelang non eksekusi wajib/sukarela. karakteristik
tersebut antara lain:
1. Lelang kayu tidak menganut asas uang jaminan,
artinya lelang ini bebas diikuti oleh siapa saja yang mengisi daftar absen
tanpa memasukan uang jaminan sebagai syarat mengikuti lelang. Ketiadaan uang
jaminan bukan merupakan faktor pengurang (bad sector) pada pelaksanaan
lelang kayu ini.
2. Pelaksanaan lelang kayu dan hasil hutan lainnya
dilakukan dengan cara lisan dengan kehadiran peserta. Dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang disebutkan
persyaratan jaminan penawaran lelang melalui rekening KPKNL, dikecualikan
pada lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama serta lelang
noneksekusi sukarela atas barang bergerak.
3. Alasan pelaksanaan lelang kayu tidak dilaksanakan
melalui internet (e-auction) bahwa pada situs lelang.go.id harus
mencantumkan data atau isian, salah satunya jaminan penawaran lelang, sementara
lelang kayu tidak menggunakan jaminan penawaran lelang.
4. Karena sifat lelangnya yang terjadwal, peserta
yang hadir hampir seluruhnya adalah peserta yang rutin menghadiri lelang kayu.
Lelang yang sudah terjadwal memudahkan pelelang untuk melakukan pemantauan
kepada customer dengan melakukan reminder beberapa hari sebelum lelang untuk
datang menghadiri lelang. Cara ini dapat berupa SMS ataupun menelpon langsung
customer.
5. Barang yang akan ditawarkan hanya dapat diketahui
pada saat pelaksanaan lelang melalui brosur berbentuk buku tebal yang disebut Oversight.
Oversight ini berisi daftar kapling kayu yang akan dilelang dimana
kapling kayu ini berisi informasi mengenai lokasi kayu, jenis kayu yang
ditawarkan, tahun penebangan, kualitas kayu, harga permeter kubik dan diskon
harga jika ada. Akibat dari pemberitahuan Oversight hanya pada saat
lelang inilah maka kadang-kadang peserta yang hadir tidak mesti menjadi pembeli
disebabkan barang yang dicarinya tidak terdapat dalam daftar Oversight.
6. Pembeli kayu sangat sensitif terhadap harga
sehingga jika terjadi harga naik-naik karena kompetisi, biasanya nilai kenaikan
sangat minim, hanya sebesar Rp10.000,00 saja. Hal ini mengakibatkan proses
tawar-menawar jika terjadi kompetisi cukup memakan waktu.
7. Karakteristik terakhir adalah sifat pembeli kayu
yang “non formal”. Pada saat lelang berlangsung, bukan suatu hal yang
aneh jika pembeli melakukan penawaran sambil menghisap rokok, duduk dengan
posisi kaki diatas kursi, ataupun datang ke tempat pelelangan dengan bercelana
pendek.
Kesimpulan
KPKNL
Tasikmalaya di percaya menjadi KPKNL yang melaksanakan lelang kayu untuk Perum
Perhutani yang mengelola hutan di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
Dengan berbagai macam karakteristik yang berbeda dengan lelang lain di KPKNL
Tasikmalaya penanganan terhadap stakeholder penjual maupun pembeli tetap
diberikan pelayanan secara maksimal. Prinsip pada layanan tak terkecuali lelang
kayu di KPKNL Tasikmalaya bahwa stakeholder lelang kayu ini adalah adalah raja.
Dengan begitu dapat menjaga loyalitas pengguna jasa antara lain dengan
memberikan solusi terhadap segala permasalahan berkaitan dengan peraturan di
bidang lelang.
Demikian sekilas tentang
pelaksanaan lelang kayu di KPKNL Tasikmalaya semoga dapat menambah wawasan para
pembaca.