Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tasikmalaya menjadi lokasi Lelang Kayu Perum PERHUTANI unit III Jawa Barat – Banten
Moch. Encep Iqbal Firdaus Ts
Rabu, 22 November 2023   |   78 kali

Pengantar

Divisi Regional Jawa Barat dan Banten merupakan salah satu unit kerja dari Perum Perhutani yang mengelola hutan di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Kawasan hutan yang dikelola Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten di Jawa Barat seluas 602.532,20 Ha atau 17,03% dari luas provinsi, sedangkan di Provinsi banten seluas 78.487,65 Ha atau 8,12% dari luas provinsi. Pengelolaan produksi hasil hutan dari Divisi Regional Jawa Barat dan Banten meliputi hasil hutan kayu (Jati, Pinus, Damar, Mahoni, Sonokeling, Sengon, Rasamala dll), non kayu (getah pinus, daun kayu putih, damar/kopal, bambu), dan agroforestry (rumput gajah, padi, kopi, karet, kelapa dll) serta pengembangan ekowisata.

Prosedur penjualannya dilakukan dengan tiga cara yaitu:

1.     melalui sistem kontrak,

dilakukan oleh pembeli dan nilai penjualan yang besar untuk produk kayu dengan kualitas terbaik.

2.     penjualan langsung atau yang lebih dikenal sebagai Bon Penjualan (BP)

dilakukan oleh pembeli dan nilai penjualan yang besar untuk produk kayu dengan kualitas terbaik.

3.     dan melalui lelang.

prosedur lelang biasanya digunakan oleh pembeli eceran (retail) baik  perusahaan maupun perorangan yang tidak sanggup melakukan prosedur pembelian lewat kontrak maupun BP.

                Prosedur penjualan melalui lelang di KPKNL Tasikmalaya dilakukan oleh beberapa KPH yang bergabung membuat satu wadah untuk melakukan lelang bersama membentuk wadah lelang besar. KPH tersebut adalah Bogor, Sukabumi, Purwakarta, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Kuningan, dan Indramayu. Lelang besar melalui KPKNL Tasikmalaya telah dilakukan Perhutani Unit III Jabar – Banten sejak tahun 2007 silam dengan jadwal pelaksanaan setiap triwulan dan berlokasi di Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Banjar, Kota Banjar.

Karakteristik Lelang Kayu

Khusus pada lelang kayu yang diselenggarakan oleh KPKNL Tasikmalaya, mengingat karakteristik pelaksanaan lelang kayu melalui KPKNL lain mungkin tidak sama. Karakreristik lelang kayu memiliki beberapa perbedaan yang signifikan dengan pelaksanaan lelang lainnya, baik lelang eksekusi maupun lelang non eksekusi wajib/sukarela. karakteristik tersebut antara lain:

1.   Lelang kayu tidak menganut asas uang jaminan, artinya lelang ini bebas diikuti oleh siapa saja yang mengisi daftar absen tanpa memasukan uang jaminan sebagai syarat mengikuti lelang. Ketiadaan uang jaminan bukan merupakan faktor pengurang (bad sector) pada pelaksanaan lelang kayu ini.

2.    Pelaksanaan lelang kayu dan hasil hutan lainnya dilakukan dengan cara lisan dengan kehadiran peserta. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang disebutkan persyaratan jaminan penawaran lelang melalui rekening KPKNL,  dikecualikan pada lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama serta lelang noneksekusi sukarela atas barang bergerak.

3.   Alasan pelaksanaan lelang kayu tidak dilaksanakan melalui internet (e-auction) bahwa pada situs lelang.go.id harus mencantumkan data atau isian, salah satunya jaminan penawaran lelang, sementara lelang kayu tidak menggunakan jaminan penawaran lelang.

4.    Karena sifat lelangnya yang terjadwal, peserta yang hadir hampir seluruhnya adalah peserta yang rutin menghadiri lelang kayu. Lelang yang sudah terjadwal memudahkan pelelang untuk melakukan pemantauan kepada customer dengan melakukan reminder beberapa hari sebelum lelang untuk datang menghadiri lelang. Cara ini dapat berupa SMS ataupun menelpon langsung customer.

5.    Barang yang akan ditawarkan hanya dapat diketahui pada saat pelaksanaan lelang melalui brosur berbentuk buku tebal yang disebut Oversight. Oversight ini berisi daftar kapling kayu yang akan dilelang dimana kapling kayu ini berisi informasi mengenai lokasi kayu, jenis kayu yang ditawarkan, tahun penebangan, kualitas kayu, harga permeter kubik dan diskon harga jika ada. Akibat dari pemberitahuan Oversight hanya pada saat lelang inilah maka kadang-kadang peserta yang hadir tidak mesti menjadi pembeli disebabkan barang yang dicarinya tidak terdapat dalam daftar Oversight.

6.   Pembeli kayu sangat sensitif terhadap harga sehingga jika terjadi harga naik-naik karena kompetisi, biasanya nilai kenaikan sangat minim, hanya sebesar Rp10.000,00 saja. Hal ini mengakibatkan proses tawar-menawar jika terjadi kompetisi cukup memakan waktu.

7.    Karakteristik terakhir adalah sifat pembeli kayu yang “non formal”. Pada saat lelang berlangsung, bukan suatu hal yang aneh jika pembeli melakukan penawaran sambil menghisap rokok, duduk dengan posisi kaki diatas kursi, ataupun datang ke tempat pelelangan dengan bercelana pendek.

 

Kesimpulan

KPKNL Tasikmalaya di percaya menjadi KPKNL yang melaksanakan lelang kayu untuk Perum Perhutani yang mengelola hutan di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Dengan berbagai macam karakteristik yang berbeda dengan lelang lain di KPKNL Tasikmalaya penanganan terhadap stakeholder penjual maupun pembeli tetap diberikan pelayanan secara maksimal. Prinsip pada layanan tak terkecuali lelang kayu di KPKNL Tasikmalaya bahwa stakeholder lelang kayu ini adalah adalah raja. Dengan begitu dapat menjaga loyalitas pengguna jasa antara lain dengan memberikan solusi terhadap segala permasalahan berkaitan dengan peraturan di bidang lelang. 

Demikian sekilas tentang pelaksanaan lelang kayu di KPKNL Tasikmalaya semoga dapat menambah wawasan para pembaca.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini