Akhir-akhir ini di berbagai media, baik di
media cetak, media elektronik maupun media
online sering diramaikan dengan viralnya berita tindak kekerasan fisik (pemukulan) yang disebabkan oleh hal-hal yang sepele yang seharusnya tidak perlu diselesaiakan dengan cara kekerasan fisik. Hal ini terjadi karena pelaku tidak dapat mengontrol emosinya dengan baik. Apapun alasannya, melakukan tindak kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan. Hal ini tentunya menjadi pelajaran bagi
kita semua untuk dapat selalu bersikap bijak dan mampu mengendalikan emosi atas
segala tindakan kita lakukan, baik ucapan maupun tindakan fisik, sehingga menghindari kita dari masalah hukum nantinya .
Kita semua tentunya sudah maklum, bahwa tindakan
kekerasan fisik merupakan sesuatu yang tidak dapat dibenarkan, namun tahukah
kita bahwa selain kekerasan fisik ada juga Tindakan kekerasan lainnya yang harus
kita hindarkan juga dan terkadang tanpa kita sadari kita telah melakukannya, hal tersebut dapat mengakibatkan kita terkena
sanksi, yaitu tindakan kekerasan verbal.
Apa yang dimaksud dengan kekerasan verbal ? pengertian secara umum kekerasan verbal adalah
kekerasan terhadap perasaan dengan mengeluarkan kata kata kasar tanpa menyentuh
fisik, kata-kata yang memfitnah, kata-kata yang mengancam, menakutkan, menghina
atau membesar-besarkan kesalahan.
Hal ini sering kali terjadi terhadap orang yang dengan posisi superior
terhadap orang dengan posisi yang lebih inferior, seperti atasan kepada
bawahan atau orang tua kepada anaknya.
Apa saja tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan merupakan tindakan
kekerasan verbal ? Adapun beberapa tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan
sebagai tindakan kekerasan verbal, yaitu:
1.
Name -Calling
Merupakan
nama panggilan yang bernada hinaan atau mengata-ngatai seseorang dengan
mengganti namanya menjadi sebutan yang lain. Misalnya, “kamu tidak akan
mengerti ini karena kamu bodoh”.
2.
Degrasi
Ucapan
dilontarkan agar seseorang merasa bersalah terhadap dirinya sendiri dan
menganggap dirinya tidak berguna. Misalnya “kamu tidak akan bisa jadi apa-apa
kalau bukan karena bantuan saya”.
3. Manipulasi
Kata-kata
yang diucapkan dengan tujuan memerintah, tapi tidak dengan kalimat imperatif.
Misalnya, “kalau Kamu memang mempunyai keperdulian dengan target dari
organisasi kita, kamu tidak akan melakukan hal itu”.
4.
Menyalahkan
Semua orang tentunya
pernah berbuat salah dan hak tersebut merupakan hal yang manusiawi. Namun,
orang yang melakukan kekerasan verbal akan menjadikan kesalahan tersebut sebagai
pembenaran atas tindakan mereka, misalnya dengan berkata “saya harus memarahi /menegur
kamu karena perbuatan kamu sangat tidak
bisa ditolerir”.
5.
Merendahkan
Ucapan
ini akan keluar ketika si pelaku kekerasan verbal berniat mengerdilkan lawan
bicaranya dan di saat yang bersamaan membuat dirinya lebih superior. Misalnya “mungkin
pendapat kamu benar, tapi lebih bagus lagi kalau kamu tidak usah berpendapat”.
6.
Kritik
Berkelanjutan
kritik adalah
adalah proses analisis dan evaluasi terhadap
sesuatu dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, memperluas apresiasi, atau
membantu memperbaiki pekerjaan. Namun dalam kekerasan
verbal, kritik tersebut dilakukan dengan
cara yang kasar dan dilakukan terus-menerus sehingga korbannya akan menjadi
rendah diri.
Hal-hal tersebut di atas merupakan sebagian dari contoh kekerasan verbal yang mungkin dapat terjadi
di lingkungan instansi kita bekerja. Untuk menghindari hal tersebut tidak
terjadi di lingkungan kita bekerja, khususnya di lingkungan Kementerian Keuangan,
yang kita cintai, kiranya agar kita selalu
menerapkan 10 Perilaku Utama Kementerian Keuangan.
Utamanya, dengan memiliki sangka baik, memupuk rasa saling percaya, saling
menghormati dan tenggang rasa. Dan selalu menjaga tutur kata kita dengan baik,
seperti peribahasa lama “ Mulut-Mu adalah
Harimau-Mu”.
(Heru Widiyanto- Seksi HI KPKNL Tasikmalaya)