Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KEKERASAN VERBAL
Heru Widiyanto
Rabu, 15 Juni 2022   |   42534 kali


Akhir-akhir ini di berbagai media,  baik  di media cetak, media elektronik  maupun media online sering diramaikan dengan viralnya berita tindak kekerasan fisik  (pemukulan) yang disebabkan oleh hal-hal yang sepele  yang seharusnya tidak perlu diselesaiakan dengan cara kekerasan fisik. Hal ini  terjadi karena  pelaku tidak dapat mengontrol emosinya dengan baik. Apapun alasannya, melakukan tindak kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan.   Hal ini tentunya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk dapat selalu bersikap bijak dan mampu mengendalikan emosi atas segala tindakan kita lakukan, baik ucapan maupun tindakan fisik, sehingga menghindari kita dari masalah hukum nantinya .

 

Kita semua tentunya sudah maklum, bahwa tindakan kekerasan fisik merupakan sesuatu yang tidak dapat dibenarkan, namun tahukah kita bahwa selain kekerasan fisik ada juga Tindakan kekerasan lainnya yang harus kita hindarkan juga dan terkadang tanpa kita sadari kita telah melakukannya,  hal tersebut dapat mengakibatkan kita terkena sanksi, yaitu tindakan kekerasan verbal.

 

Apa yang dimaksud dengan  kekerasan verbal ?  pengertian secara umum kekerasan verbal adalah kekerasan terhadap perasaan dengan  mengeluarkan kata kata kasar tanpa menyentuh fisik, kata-kata yang memfitnah, kata-kata yang mengancam, menakutkan, menghina atau membesar-besarkan kesalahan.

Hal ini sering kali terjadi terhadap orang yang dengan posisi superior terhadap orang dengan posisi yang lebih inferior, seperti atasan kepada bawahan atau  orang tua kepada anaknya.

 

Apa saja tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan merupakan tindakan kekerasan verbal ? Adapun beberapa tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan verbal, yaitu:

 

1.    Name -Calling

Merupakan nama panggilan yang bernada hinaan atau mengata-ngatai seseorang dengan mengganti namanya menjadi sebutan yang lain. Misalnya, “kamu tidak akan mengerti ini karena kamu bodoh”.

 

2.    Degrasi

Ucapan dilontarkan agar seseorang merasa bersalah terhadap dirinya sendiri dan menganggap dirinya tidak berguna. Misalnya  “kamu tidak akan bisa jadi apa-apa kalau bukan karena bantuan saya”.

 

3.    Manipulasi

Kata-kata yang diucapkan dengan tujuan memerintah, tapi tidak dengan kalimat imperatif. Misalnya, “kalau Kamu memang mempunyai keperdulian dengan target dari organisasi kita, kamu tidak akan melakukan hal itu”.

 

4.    Menyalahkan

Semua orang tentunya pernah berbuat salah dan hak tersebut merupakan hal yang manusiawi. Namun, orang yang melakukan kekerasan verbal akan menjadikan kesalahan tersebut sebagai pembenaran atas tindakan mereka, misalnya dengan berkata “saya harus memarahi /menegur kamu karena perbuatan kamu  sangat tidak bisa ditolerir”.

 

5.    Merendahkan

Ucapan ini akan keluar ketika si pelaku kekerasan verbal berniat mengerdilkan lawan bicaranya dan di saat yang bersamaan membuat dirinya lebih superior. Misalnya “mungkin pendapat kamu benar, tapi lebih bagus lagi kalau kamu tidak usah berpendapat”.

 

6.    Kritik Berkelanjutan

kritik adalah adalah proses analisis dan evaluasi terhadap sesuatu dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, memperluas apresiasi, atau membantu memperbaiki pekerjaan. Namun dalam kekerasan verbal, kritik tersebut  dilakukan dengan cara yang kasar dan dilakukan terus-menerus sehingga korbannya akan menjadi rendah diri.

 

Hal-hal tersebut di atas merupakan sebagian dari contoh  kekerasan verbal yang mungkin dapat terjadi di lingkungan instansi kita bekerja. Untuk menghindari hal tersebut tidak terjadi  di lingkungan kita bekerja,  khususnya di lingkungan Kementerian Keuangan, yang kita cintai, kiranya agar kita selalu menerapkan 10 Perilaku Utama Kementerian Keuangan. Utamanya, dengan memiliki sangka baik,   memupuk rasa saling percaya, saling menghormati   dan tenggang rasa.  Dan selalu menjaga tutur kata kita dengan baik,  seperti peribahasa lama “ Mulut-Mu adalah Harimau-Mu”.

 

 (Heru Widiyanto- Seksi HI KPKNL Tasikmalaya)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini