Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Artikel
Perlukah Aset Negara Diasuransikan?
Tiara Risti Lavenda
Kamis, 30 September 2021   |   961 kali

Aset negara atau yang dikenal dengan Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Negara ini harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Latar belakang lahirnya Asuransi BMN adalah nilai BMN yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tercatat pada Laporan BMN Tahun 2020, nilai total BMN adalah sebesar Rp11.098,67 triliun. Sementara di sisi lain, potensi kerusakan/kehilangan akibat bencana alam di Indonesia sangat tinggi. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Indonesia termasuk ke dalam urutan ke-35 negara paling rawan terhadap risiko bencana di dunia. Untuk itu, asuransi merupakan solusi alternatif dalam menanggulangi terjadinya suatu risiko yang dapat merugikan aset negara.

Pengertian Asuransi BMN

Sebagai landasan operasional pengasuransian BMN, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian BMN yang kemudian direvisi dengan PMK Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian BMN. Menurut PMK nomor 97/PMK.06/2019, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu Perusahaan Asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan Premi oleh Perusahaan Asuransi. Premi ini digunakan sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Adapun yang menjadi pokok dalam asuransi BMN adalah Premi, Nilai Pertanggungan dan Perusahaan penyedia jasa asuransi yaitu perusahaan asuransi umum.

Kriteria BMN yang dapat diasuransikan

Pengasuransian BMN dilaksanakan dalam rangka pengamanan BMN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan dilakukan dengan prinsip selektif, efisiensi, efektivitas dan prioritas. Adapun BMN yang dapat diasuransikan berupa:

       a.     Gedung dan bangunan;
b.     Jembatan;
c.      Alat angkutan darat/apung/udara bermotor; dan
d.     BMN yang ditetapkan pemerintah.

Sedangkan BMN yang diasuransikan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 

a.     Berlokasi di daerah rawan bencana alam;
b.     Mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang; dan
c.      Menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan

Perkembangan Asuransi BMN

Sejak ditetapkannya PMK Nomor 97/PMK.06/2019, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang merupakan Pengelola BMN  mulai mengasuransikan BMN secara bertahap. Gedung perkantoran, pendidikan dan pelatihan, serta klinik kesehatan diasuransikan terlebih dahulu sebagai pilot project asuransi BMN. Selanjutnya perluasan asuransi BMN akan dilaksanakan bagi infrastruktur seperti jalan, jembatan, bendungan, dan yang lainnya. Hal ini dilakukan agar nantinya semua jenis BMN yang dikelola oleh seluruh K/L tanpa terkecuali mendapatkan perlindungan asuransi.

Untuk mendukung asuransi BMN, Pada 5 Juli 2019, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) membentuk konsorsium asuransi BMN yang terdiri dari 52 Perusahaan Asuransi Umum dan 6 Perusahaan Reasuransi. Konsorsium ini memiliki total kapasitas sebesar Rp1,39 triliun rupiah.  Terdapat dua pihak dalam konsorsium ini, yakni administrator dan penerbit polis. Administrator bertugas mengelola segala hal terkait dengan administrasi internal konsorsium, baik itu bersifat teknis dan non teknis. Dan yang menjadi administrator adalah PT Reasuransi Maipark Indonesia.

Berdasarkan keterangan resmi dari Direktur BMN Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan menjelaskan bahwa hingga 31 Agustus 2021, terdapat 4.334 nomor urut pendaftaran (NUP) atau aset dari 51 kementerian dan lembaga yang telah diasuransikan ke konsorsium asuransi BMN. Secara keseluruhan, terdapat 84 kementerian dan lembaga di Indonesia. Seluruh aset yang telah terproteksi asuransi itu memiliki nilai pertanggungan Rp32,41 triliun. Pemerintah membayar premi Rp49,13 miliar kepada konsorsium asuransi BMN untuk polis perlindungan aset negara.

Dari 84 kementerian dan lembaga, saat ini tinggal 33 lagi yang belum terlindungi oleh asuransi BMN, Kementerian Keuangan terus mendorong agar semua lembaga pemerintahan mau mengasuransikan asetnya. Hal itu tetap didorong meski di tengah pandemi Covid-19 terjadi alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. 

Pengembangan Sistem Informasi Management Aset Negara

Melihat dari manfaat dan mitigasi risiko aset dengan kondisi geografi Indonesia, pengasuransian BMN adalah sebuah hal yang penting untuk dilakukan. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga/mengamankan BMN demi keberlangsungan pelayanan umum serta kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Dalam pengasuransian BMN diperlukan analisa cost yang bijak untuk menghindari kerugian dan inefektivitas finansial. Salah satu faktor penting dalam menentukan jenis dan besaran premi asuransi BMN yang tepat adalah kelengkapan dan keakuratan data terkait BMN itu sendiri. Data tersebut paling sedikit meliputi jenis, lokasi, usia, nilai, tingkat dan jenis risiko, foto, dan nilai kerusakan dan klaim yang pernah dibayarkan jika BMN yang didata sudah pernah rusak/hilang akibat bencana. Saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sudah memiliki Sistem Informasi Manajemen  Aset Negara (SIMAN) yang berisi informasi pengelolaan BMN secara digital sehingga dapat diakses secara online dari mana saja. Meskipun SIMAN sudah memiliki data tentang jenis, lokasi, dan nilai BMN namun SIMAN masih perlu dikembangkan dan diintegrasikan dengan data lain agar dapat secara maksimal digunakan untuk keperluan perlindungan BMN melalui asuransi. SIMAN misalnya perlu diitegrasikan dengan sistem klaim yang ada pada konsorsium asuransi BMN, sistem penerimaan negara SIMPONI/MPN G3 dan peta risiko bencana InaRISK BNPB.


 Penulis: Tiara (Pelaksana pada seksi HI KPKNL Tarakan)

Sumber:

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2014/27TAHUN2014PP.HTM

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-purwakarta/baca-artikel/13638/Mengapa-Asuransi-Barang-Milik-Negara-Adalah-Sebuah-Keniscayaan.html

https://www.voaindonesia.com/a/indonesia-masuk-daftar-35-negara-paling-rawan-bencana-di-dunia/5801062.html

https://www.akseleran.co.id/blog/mengenal-asuransi-barang-milik-negara/

https://fiskal.kemenkeu.go.id/strategi-drfi/asuransi-bmn

https://kalsel.bpk.go.id/wp-content/uploads/2017/10/tulisan-hukum-asuransi-BMN-R1-darmono.pdf

https://nasional.kontan.co.id/news/kemenkeu-mencatat-total-nilai-aset-negara-mencapai-rp-11000-triliun-pada-2020


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini