Aset negara atau yang dikenal
dengan Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Negara ini harus dikelola
dengan baik agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Latar
belakang lahirnya Asuransi BMN adalah nilai BMN yang terus mengalami
peningkatan dari tahun ke tahun. Tercatat pada Laporan BMN Tahun 2020, nilai
total BMN adalah sebesar Rp11.098,67 triliun. Sementara di sisi lain, potensi
kerusakan/kehilangan akibat bencana alam di Indonesia sangat tinggi. Seperti
yang kita ketahui bersama bahwa Indonesia termasuk ke dalam urutan ke-35 negara
paling rawan terhadap risiko bencana di dunia. Untuk itu, asuransi merupakan
solusi alternatif dalam menanggulangi terjadinya suatu risiko yang dapat
merugikan aset negara.
Pengertian Asuransi BMN
Sebagai landasan operasional
pengasuransian BMN, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian BMN yang kemudian
direvisi dengan PMK Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian BMN. Menurut
PMK nomor 97/PMK.06/2019, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu
Perusahaan Asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan Premi
oleh Perusahaan Asuransi. Premi ini digunakan sebagai imbalan untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan,
biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena
terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Adapun yang menjadi pokok dalam
asuransi BMN adalah Premi, Nilai Pertanggungan dan Perusahaan penyedia jasa
asuransi yaitu perusahaan asuransi umum.
Kriteria BMN yang dapat
diasuransikan
Pengasuransian BMN
dilaksanakan dalam rangka pengamanan BMN dengan mempertimbangkan kemampuan
keuangan negara dan dilakukan dengan prinsip selektif, efisiensi, efektivitas
dan prioritas. Adapun BMN yang dapat diasuransikan berupa:
a.
Gedung
dan bangunan;
b.
Jembatan;
c.
Alat
angkutan darat/apung/udara bermotor; dan
d.
BMN
yang ditetapkan pemerintah.
Sedangkan BMN yang diasuransikan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Berlokasi
di daerah rawan bencana alam;
b.
Mempunyai
dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang; dan
c.
Menunjang
kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan
Perkembangan Asuransi BMN
Sejak ditetapkannya PMK Nomor
97/PMK.06/2019, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara yang merupakan Pengelola BMN mulai mengasuransikan BMN
secara bertahap. Gedung perkantoran, pendidikan dan pelatihan, serta klinik kesehatan
diasuransikan terlebih dahulu sebagai pilot project asuransi BMN.
Selanjutnya perluasan asuransi BMN akan dilaksanakan bagi infrastruktur seperti
jalan, jembatan, bendungan, dan yang lainnya. Hal ini dilakukan agar nantinya
semua jenis BMN yang dikelola oleh seluruh K/L tanpa terkecuali mendapatkan
perlindungan asuransi.
Untuk mendukung asuransi BMN,
Pada 5 Juli 2019, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) membentuk konsorsium asuransi
BMN yang terdiri dari 52 Perusahaan Asuransi Umum dan 6 Perusahaan Reasuransi.
Konsorsium ini memiliki total kapasitas sebesar Rp1,39 triliun rupiah.
Terdapat dua pihak dalam konsorsium ini, yakni administrator dan penerbit
polis. Administrator bertugas mengelola segala hal terkait dengan administrasi
internal konsorsium, baik itu bersifat teknis dan non teknis. Dan yang menjadi
administrator adalah PT Reasuransi Maipark Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi
dari Direktur BMN Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan menjelaskan bahwa
hingga 31 Agustus 2021, terdapat 4.334 nomor urut pendaftaran (NUP) atau aset
dari 51 kementerian dan lembaga yang telah diasuransikan ke konsorsium asuransi
BMN. Secara keseluruhan, terdapat 84 kementerian dan lembaga di Indonesia.
Seluruh aset yang telah terproteksi asuransi itu memiliki nilai pertanggungan
Rp32,41 triliun. Pemerintah membayar premi Rp49,13 miliar kepada konsorsium
asuransi BMN untuk polis perlindungan aset negara.
Dari 84 kementerian dan lembaga, saat ini tinggal 33 lagi yang belum terlindungi oleh asuransi BMN, Kementerian Keuangan terus mendorong agar semua lembaga pemerintahan mau mengasuransikan asetnya. Hal itu tetap didorong meski di tengah pandemi Covid-19 terjadi alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
Pengembangan Sistem Informasi
Management Aset Negara
Melihat dari manfaat dan mitigasi risiko aset dengan kondisi geografi Indonesia, pengasuransian BMN adalah sebuah hal yang penting untuk dilakukan. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga/mengamankan BMN demi keberlangsungan pelayanan umum serta kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Dalam pengasuransian BMN diperlukan analisa cost yang bijak untuk menghindari kerugian dan inefektivitas finansial. Salah satu faktor penting dalam menentukan jenis dan besaran premi asuransi BMN yang tepat adalah kelengkapan dan keakuratan data terkait BMN itu sendiri. Data tersebut paling sedikit meliputi jenis, lokasi, usia, nilai, tingkat dan jenis risiko, foto, dan nilai kerusakan dan klaim yang pernah dibayarkan jika BMN yang didata sudah pernah rusak/hilang akibat bencana. Saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sudah memiliki Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) yang berisi informasi pengelolaan BMN secara digital sehingga dapat diakses secara online dari mana saja. Meskipun SIMAN sudah memiliki data tentang jenis, lokasi, dan nilai BMN namun SIMAN masih perlu dikembangkan dan diintegrasikan dengan data lain agar dapat secara maksimal digunakan untuk keperluan perlindungan BMN melalui asuransi. SIMAN misalnya perlu diitegrasikan dengan sistem klaim yang ada pada konsorsium asuransi BMN, sistem penerimaan negara SIMPONI/MPN G3 dan peta risiko bencana InaRISK BNPB.
Penulis: Tiara (Pelaksana pada seksi HI KPKNL Tarakan)
Sumber:
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2014/27TAHUN2014PP.HTM
https://www.akseleran.co.id/blog/mengenal-asuransi-barang-milik-negara/
https://fiskal.kemenkeu.go.id/strategi-drfi/asuransi-bmn
https://kalsel.bpk.go.id/wp-content/uploads/2017/10/tulisan-hukum-asuransi-BMN-R1-darmono.pdf