Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Tangerang II
Perkuat Legalitas dan Pengamanan Aset Negara, 36 Sertipikat BMN Tanah Diserahkan di KPKNL Tangerang II

Perkuat Legalitas dan Pengamanan Aset Negara, 36 Sertipikat BMN Tanah Diserahkan di KPKNL Tangerang II

Heryan Wibowo
Rabu, 14 Oktober 2026 |   13 kali

Tangerang, 8 Oktober 2026 — Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib dan akuntabel memerlukan dukungan kepastian hukum atas aset yang dimiliki pemerintah. Dalam rangka mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat koordinasi dalam percepatan sertipikasi tanah milik negara.

Salah satu wujud kolaborasi tersebut ditandai dengan penyerahan 36 sertipikat BMN berupa tanah di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II pada Kamis (8/10). Sertipikat tersebut diterbitkan melalui kerja sama Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sebagai bagian dari pelaksanaan program percepatan sertipikasi BMN tanah tahun 2026.

Sebanyak 36 sertipikat Hak Pakai yang diserahterimakan mencakup bidang tanah milik sekitar lima satuan kerja kementerian/lembaga dalam wilayah kerja KPKNL Tangerang I dan KPKNL Tangerang II. Pencapaian ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat legalitas aset negara sekaligus mendukung tertib administrasi pengelolaan BMN.

Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten, Kusuma Santi Wahyuningsih, menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses sertipikasi, mulai dari Kanwil BPN Provinsi Banten, kantor pertanahan, KPKNL, hingga satuan kerja kementerian/lembaga.

Ia menegaskan bahwa sertipikasi tanah BMN memiliki arti strategis dalam menjaga aset negara. Keberadaan sertipikat tidak hanya melengkapi dokumen kepemilikan, tetapi juga memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah dalam mengelola, memanfaatkan, dan melindungi asetnya dari berbagai potensi permasalahan.

Kepastian hukum atas tanah milik negara perlu diimbangi dengan pengelolaan administrasi yang tertib dan data aset yang akurat. Dengan demikian, BMN dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan data hingga September 2026, sebanyak 47 sertipikat BMN tanah telah berhasil diterbitkan dari target awal 74 bidang di wilayah kerja Kanwil DJKN Banten dan Kanwil BPN Provinsi Banten. Dalam perkembangannya, target sertipikasi mengalami penyesuaian dari 74 menjadi 78 bidang melalui usulan perubahan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SK Penlok).

Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan di lapangan, antara lain perubahan klasifikasi luas tanah dan kebutuhan penggantian bidang yang menjadi objek sertipikasi. Dinamika ini memerlukan koordinasi berkelanjutan agar penyelesaian setiap bidang dapat berjalan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan.

Untuk mempercepat penyelesaian bidang tanah yang belum tersertipikasi, kegiatan penyerahan sertipikat turut disertai dengan monitoring dan evaluasi (monev) program percepatan sertipikasi BMN tanah tahun 2026. Melalui forum tersebut, satuan kerja memperoleh kesempatan untuk menyampaikan perkembangan proses, menguraikan kendala yang dihadapi, serta mengidentifikasi dokumen dan persyaratan yang masih perlu dilengkapi.

Pembahasan bersama antara satuan kerja, KPKNL, dan kantor pertanahan diharapkan dapat menghasilkan langkah tindak lanjut yang lebih terarah. Permasalahan yang muncul pada setiap tahapan dapat segera dipetakan dan dikoordinasikan penyelesaiannya sehingga proses sertipikasi dapat terus berlanjut secara efektif.

Selain mendorong penyelesaian sertipikat, Kusuma Santi Wahyuningsih juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut setelah dokumen pertanahan diterbitkan. Satuan kerja sebagai pengguna barang perlu memastikan dokumen tersebut telah dicatat dan informasi mengenai tanah BMN diperbarui secara lengkap dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), khususnya pada modul Master Aset.

Ketepatan pencatatan menjadi semakin penting seiring dengan penguatan integrasi data aset pemerintah dengan sistem informasi pertanahan ATR/BPN, termasuk Geoportal ATLAS, Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), dan BHUMI ATR/BPN. Kesesuaian data administrasi dan informasi spasial diperlukan untuk mendukung validasi, pemantauan lokasi, serta kejelasan status bidang tanah milik negara.

Pemanfaatan data yang terintegrasi juga membuka ruang bagi pengawasan aset yang lebih baik. Upaya pengamanan BMN tanah tidak hanya dilakukan melalui kelengkapan dokumen dan pencatatan oleh satuan kerja, tetapi juga melalui dukungan koordinasi antara DJKN dan ATR/BPN sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJKN Banten turut menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mokodompis, beserta jajaran; Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang; KPKNL Tangerang I dan KPKNL Tangerang II; serta seluruh satuan kerja kementerian/lembaga yang telah mendukung pelaksanaan program sertipikasi.

Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan menjadi dorongan bagi percepatan penyelesaian target sertipikasi BMN tanah sekaligus memperkuat tata kelola aset negara secara menyeluruh. Melalui administrasi yang tertib, perlindungan fisik yang memadai, dan kepastian hukum yang jelas, aset negara dapat dijaga keberadaannya serta dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Foto: Humas KPKNL Tangerang I dan KPKNL Tangerang II)

Foto Terkait Berita

Floating Icon