KPKNL Tangerang II Gelar Sosialisasi KMK Nomor 375 Tahun 2024: Perkuat Pemahaman Satker dalam Penentuan Nilai Taksiran Barang Milik Negara
Heryan Wibowo
Jum'at, 17 Oktober 2025 |
135 kali
Tangerang, 15 Oktober 2025 —
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman Satuan Kerja (Satker)
terhadap pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 375 Tahun 2024 tentang Pedoman
Penentuan Nilai Taksiran Barang Milik Negara.
Kegiatan yang berlangsung di Aula
KPKNL Tangerang II ini dihadiri oleh perwakilan Satker dari berbagai instansi
pemerintah di wilayah kerja KPKNL Tangerang II. Acara dibuka secara resmi oleh Mufid
Hamdani, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Tangerang II, dan
menghadirkan dua narasumber internal, yakni Sidiq Kurniawan dan Angesti,
Pejabat Fungsional Penilai KPKNL Tangerang II.
Dalam sambutannya, Mufid Hamdani
menekankan bahwa penetapan nilai taksiran BMN memiliki peran penting dalam
mendukung proses pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan aset negara.
“KMK Nomor 375 Tahun 2024
memberikan arah dan standar yang lebih jelas mengenai tata cara penentuan nilai
taksiran BMN. Kami berharap para peserta memahami prinsip dan metode penilaian
dengan baik agar hasil taksiran dapat dipertanggungjawabkan dan mencerminkan
nilai wajar aset negara,” ujarnya.
Sesi materi pertama oleh Sidiq
Kurniawan membahas ruang lingkup, prinsip, dan tahapan penentuan nilai taksiran
BMN. Ia menyoroti pentingnya integritas dan ketelitian dalam setiap proses
penilaian, karena hasil taksiran menjadi dasar pengambilan keputusan strategis
dalam pengelolaan aset negara.
Selanjutnya, Angesti menjelaskan
metode dan pendekatan penilaian sesuai KMK 375/2024, mencakup faktor-faktor
penentu nilai wajar untuk aset berupa tanah, bangunan, serta peralatan dan
mesin. Dalam paparannya, ia juga menyertakan studi kasus nyata untuk membantu
peserta memahami penerapan pedoman di lapangan.
Kegiatan berlangsung interaktif
dengan sesi tanya jawab yang menunjukkan antusiasme tinggi peserta. Banyak di
antara mereka mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan pemahaman yang lebih
komprehensif mengenai penilaian BMN sesuai regulasi terbaru dari Kementerian
Keuangan.
Menutup kegiatan, Mufid
menegaskan pentingnya sinergi antara KPKNL dan satuan kerja dalam menjaga
akuntabilitas pengelolaan aset negara.
“Dengan memahami ketentuan KMK
375/2024 secara utuh, kita bersama-sama dapat menjaga nilai, fungsi, dan
tanggung jawab terhadap aset negara demi optimalisasi manfaat bagi keuangan
negara,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi
wujud nyata komitmen KPKNL Tangerang II dalam memperkuat kapasitas satuan kerja
di wilayahnya, sekaligus mendorong terwujudnya pengelolaan kekayaan negara yang
profesional, transparan, dan bernilai guna tinggi.
Foto Terkait Berita