Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Tangerang II
KPKNL Tangerang II Gelar Sosialisasi KMK Nomor 375 Tahun 2024: Perkuat Pemahaman Satker dalam Penentuan Nilai Taksiran Barang Milik Negara

KPKNL Tangerang II Gelar Sosialisasi KMK Nomor 375 Tahun 2024: Perkuat Pemahaman Satker dalam Penentuan Nilai Taksiran Barang Milik Negara

Heryan Wibowo
Jum'at, 17 Oktober 2025 |   135 kali

Tangerang, 15 Oktober 2025 — Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman Satuan Kerja (Satker) terhadap pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 375 Tahun 2024 tentang Pedoman Penentuan Nilai Taksiran Barang Milik Negara.

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPKNL Tangerang II ini dihadiri oleh perwakilan Satker dari berbagai instansi pemerintah di wilayah kerja KPKNL Tangerang II. Acara dibuka secara resmi oleh Mufid Hamdani, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Tangerang II, dan menghadirkan dua narasumber internal, yakni Sidiq Kurniawan dan Angesti, Pejabat Fungsional Penilai KPKNL Tangerang II.

Dalam sambutannya, Mufid Hamdani menekankan bahwa penetapan nilai taksiran BMN memiliki peran penting dalam mendukung proses pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan aset negara.

“KMK Nomor 375 Tahun 2024 memberikan arah dan standar yang lebih jelas mengenai tata cara penentuan nilai taksiran BMN. Kami berharap para peserta memahami prinsip dan metode penilaian dengan baik agar hasil taksiran dapat dipertanggungjawabkan dan mencerminkan nilai wajar aset negara,” ujarnya.

Sesi materi pertama oleh Sidiq Kurniawan membahas ruang lingkup, prinsip, dan tahapan penentuan nilai taksiran BMN. Ia menyoroti pentingnya integritas dan ketelitian dalam setiap proses penilaian, karena hasil taksiran menjadi dasar pengambilan keputusan strategis dalam pengelolaan aset negara.

Selanjutnya, Angesti menjelaskan metode dan pendekatan penilaian sesuai KMK 375/2024, mencakup faktor-faktor penentu nilai wajar untuk aset berupa tanah, bangunan, serta peralatan dan mesin. Dalam paparannya, ia juga menyertakan studi kasus nyata untuk membantu peserta memahami penerapan pedoman di lapangan.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang menunjukkan antusiasme tinggi peserta. Banyak di antara mereka mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penilaian BMN sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan.

Menutup kegiatan, Mufid menegaskan pentingnya sinergi antara KPKNL dan satuan kerja dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara.

“Dengan memahami ketentuan KMK 375/2024 secara utuh, kita bersama-sama dapat menjaga nilai, fungsi, dan tanggung jawab terhadap aset negara demi optimalisasi manfaat bagi keuangan negara,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi wujud nyata komitmen KPKNL Tangerang II dalam memperkuat kapasitas satuan kerja di wilayahnya, sekaligus mendorong terwujudnya pengelolaan kekayaan negara yang profesional, transparan, dan bernilai guna tinggi.

Foto Terkait Berita

Floating Icon