Peranan UMKM
dapat dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses Pemulihan Ekonomi
Nasional, baik dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi maupun penyerapan
tenaga kerja. Kegiatan UMKM juga telah mendapat perlindungan dari Pemerintah dengan
adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM). UMKM dinilai perlu mendapat perhatian khusus karena konsumsi
produk dalam negeri merupakan salah satu pemicu penggerak ekonomi nasional.
Sebagai dukungan terhadap UMKM, KPKNL Tangerang II akan menjadi wadah bagi
pelaku UMKM dengan melaksanakan Kedai Lelang Produk UMKM.
Kedai Lelang Produk UMKM merupakan cara penjualan produk UMKM yang dilaksanakan melalui lelang dengan adanya permohonan lelang sukarela dari pelaku UMKM. Dalam proses
pelaksanaan Kedai Lelang UMKM, KPKNL Tangerang II telah melakukan koordinasi
dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) UMKM Kota Tangerang
yang beralamat di Jalan KS. Tubun No. 1 Gedung Cisadane Lt.1, Kota Tangerang.
Melalui Disperindag UMKM Kota Tangerang, KPKNL Tangerang II mendapatkan data
pelaku UMKM di Kota Tangerang yang menjadi binaan Disperindag Kota Tangerang.
Para pelaku UMKM ini merupakan target KPKNL Tangerang II untuk menjadi pemohon
lelang sukarela yang produknya akan dijual di Kedai Lelang UMKM.
KPKNL
Tangerang II juga telah melakukan kunjungan ke Sentra Oleh-Oleh UKM Kota
Tangerang yang terletak di Jalan Satria-Sudirman, Sukaasih-Kota Tangerang. Pada
kesempatan ini pelaku UMKM juga menyampaikan kesulitan dalam menjajakan
produknya. “Biasanya kita ikut event-event tertentu yang diselenggarakan PEMDA
maupun Swasta, tapi sejak Pandemi Covid-19, kegiatan seperti itu sangat jauh berkurang,
jadi kami pun kesulitan menjual barang dagangan.”, tutur salah satu pelaku UMKM
Fashion-Konveksi.
Untuk
melaksanakan Kedai Lelang UMKM, KPKNL Tanggerang II telah memilih 10 UKM yang
terdiri dari handicraft, aneka
kerajinan tangan, miniatur ondel-ondel dan fashion.
Penetapan jadwal lelang paling lambat akan dilaksanakan pada akhir Juli 2021. Nantinya
produk UKM ini akan dijual melalui lelang secara online dalam website lelang.go.id. Untuk
kemudahan bagi pelaku UMKM yang mendaftarkan diri sebagai Penjual, KPKNL
Tangerang II telah menyiapkan inovasi “PoLela” (Permohonan Lelang Sukarela) melalui
situs linktree yang beralamat di linktr.ee/PoLela. Link ini merupakan panduan
pengajuan permohonan lelang sukarela yang diperuntukan bagi para pelaku UMKM
yang dikemas secara sederhana. Dalam link tersebut memuat prosedur dan dokumen
persyaratan lelang, ketentuan lelang, survey kepuasan dan layanan informasi.
Diharapkan dengan adanya kegiatan kedai lelang UMKM ini dapat meningkatkan
konsumsi produk dalam negeri dan membangkitkan semangat para pelaku UMKM untuk
terus berkarya.