Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penguatan Pengelolaan Kekayaan Negara dan Tugas Fungsi KPKNL
Sobarudin
Rabu, 23 Oktober 2019   |   1134 kali

Tangerang - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II mengadakan sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara Tingkat Satuan Kerja. Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 21 s.d. 22 Oktober 2019 bertempat di Ruang Aula KPKNL Tangerang II.

Sosialisasi tersebut dibagi dalam dua gelombang dengan peserta dari satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) yang berada dalam wilayah kerja KPKNL Tangerang II. Setiap gelombang, para peserta secara marathon tidak hanya mendapatkan tambahan pengetahuan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di tingkat Satuan Kerja namun juga mendapatkan tambahan ilmu terkait piutang negara dan lelang.

Acara dibuka dengan sambutan Tredi Hadiansyah, Kepala KPKNL Tangerang II, yang menyampaikan bahwa sosialisasi pengelolaan barang milik negara di tingkat satuan kerja dilakukan agar satuan kerja (K/L) mengenal lebih dekat terkait pengelolaan BMN termasuk juga terkait tugas dan fungsi KPKNL khususnya dibidang piutang negara dan lelang.

Pada sesi pertama, Paulus Agung, Kepala Seksi Pengeloaan Kekayaan Negara menyampaikan terkait pengelolaan BMN yang dilanjutkan dengan Leonard Simanjuntak, salah satu pegawai pada seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Leo menyampaikan dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 781/KMK.01/2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, maka KPKNL mempunyai potensi melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang sangat besar. Kemudian materi berikutnya disampaikan oleh Tony Kurniawan terkait Pengawasan dan Pengendalian (wasdal) BMN.

Sesi kedua dibawakan oleh Antonius Suheni, salah satu pegawai di seksi Piutang Negara terkait pengelolaan Piutang Negara. Anton menyampaikan pengelolaan Piutang Negara dan tata cara atau prosedur penghapusan.

Sesi ketiga dilanjutkan oleh Kurdi, Kepala Seksi Pelayanan Lelang terkait lelang khususnya lelang noneksekusi wajib berupa BMN. Kurdi menyampaikan syarat-syarat pengajuan permohonan lelang untuk mendapatkan penetapan lelang, kewajiban satuan kerja setelah mendapatkan penetapan lelang sampai dengan proses pelaksanaan lelang.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini