Tangerang - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang
II mengadakan sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara Tingkat Satuan Kerja.
Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 21 s.d. 22 Oktober 2019 bertempat di
Ruang Aula KPKNL Tangerang II.
Sosialisasi tersebut dibagi dalam dua gelombang dengan peserta dari satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) yang berada dalam wilayah kerja KPKNL Tangerang
II. Setiap gelombang, para peserta secara marathon tidak hanya mendapatkan
tambahan pengetahuan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di tingkat
Satuan Kerja namun juga mendapatkan tambahan ilmu terkait piutang negara dan
lelang.
Acara dibuka dengan sambutan Tredi Hadiansyah, Kepala KPKNL Tangerang II,
yang menyampaikan bahwa sosialisasi pengelolaan barang milik negara di tingkat
satuan kerja dilakukan agar satuan kerja (K/L) mengenal lebih dekat terkait pengelolaan
BMN termasuk juga terkait tugas dan fungsi KPKNL khususnya dibidang piutang
negara dan lelang.
Pada sesi pertama, Paulus Agung, Kepala Seksi Pengeloaan Kekayaan Negara
menyampaikan terkait pengelolaan BMN yang dilanjutkan dengan Leonard
Simanjuntak, salah satu pegawai pada seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Leo
menyampaikan dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 781/KMK.01/2019
Tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada
Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, maka KPKNL mempunyai
potensi melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang sangat besar. Kemudian
materi berikutnya disampaikan oleh Tony Kurniawan terkait Pengawasan dan
Pengendalian (wasdal) BMN.
Sesi kedua dibawakan oleh Antonius Suheni, salah satu pegawai di seksi
Piutang Negara terkait pengelolaan Piutang Negara. Anton menyampaikan
pengelolaan Piutang Negara dan tata cara atau prosedur penghapusan.
Sesi ketiga dilanjutkan oleh Kurdi, Kepala Seksi
Pelayanan Lelang terkait lelang khususnya lelang noneksekusi wajib berupa BMN.
Kurdi menyampaikan syarat-syarat pengajuan permohonan lelang untuk mendapatkan
penetapan lelang, kewajiban satuan kerja setelah mendapatkan penetapan lelang
sampai dengan proses pelaksanaan lelang.