Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergitas KPKNL Tangerang II dan Pusdik Lantas POLRI
Rinto Arizandi Saputro
Rabu, 20 Maret 2019   |   631 kali

Tangerang – KPKNL Tangerang II berkesempatan memberikan pembekalan terkait prosedur pelaksanaan lelang khususnya terkait lelang kendaraan dari hasil kejahatan terhadap para peserta Pendidikan Pengembangan Spesialisasi Lantas Gelombang II Tahun Anggaran 2019 di Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdik Lantas) POLRI pada Selasa, 19 Maret 2019. Kegiatan tersebut merupakan sinergi antara KPKNL Tangerang II dengan Pusdik Lantas Polri yang merupakan salah satu Satuan Kerja di wilayah kerja KPKNL Tangerang II.

Acara yang dilaksanakan di Aula Gedung Wiyata Turangga Pusdik Lantas Lemdiklat Polri, Jalan Bhayangkara Raya Serpong, Tangerang, Banten, dihadiri oleh Kepala Bagian Diklat Pusdik Lantas POLRI AKBP Syamsudin, diikuti 25 perwira menengah dan 225 bintara peserta didik Pusdik Lantas yang berasal dari 34 Provinsi di seluruh Indonesia.

Dalam pemaparannya, Kepala KPKNL Tangerang II, Tredi Hadiansyah, menyampaikan mengenai tugas dan fungsi KPKNL sebagai salah satu unit vertikal di DJKN. Dijelaskan oleh Tredi, 4 (empat) layanan utama pada KPKNL terkait pelayanan Pengelolaan Kekayanan Negara, Pelayanan Penilaian, Pengelolaan Piutang Negara, dan Pelayanan Lelang. Tredi kemudian menyampaikan Lelang terbagi dalam tiga kategori, yaitu lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang noneksekusi sukarela. Lelang benda sitaan pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan lelang barang rampasan yang biasanya dimohonkan oleh Kepolisian merupakan jenis lelang yang termasuk dalam kategori lelang eksekusi.

Lelang barang rampasan dan sitaan disebut lelang eksekusi karena lelang tersebut dilaksanakan untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, atau dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan. Sedangkan lelang Barang Milik Negara yang biasanya dimohonkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Satuan Kerja dalam rangka penghapusan, termasuk dalam kategori lelang noneksekusi wajib, yaitu lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.

Selanjutnya, pemaparan mengenai mekanisme lelang secara umum disampaikan oleh Ferry Hidayat, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Tangerang II. Ferry menjelaskan mulai dari definisi, dasar hukum, jenis lelang, fungsi lelang, dan produk hukum yang dikeluarkan setelah proses lelang. Selain itu, peserta lelang diperkenalkan dengan adanya lelang secara elektronik atau e-Auction yang dapat diakses melalui alamat www.lelang.go.id

(Teks dan Photo : Tim HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini