Tangerang – KPKNL
Tangerang II berkesempatan memberikan pembekalan terkait prosedur pelaksanaan
lelang khususnya terkait lelang kendaraan dari hasil kejahatan terhadap para peserta
Pendidikan Pengembangan Spesialisasi Lantas Gelombang II Tahun Anggaran 2019 di
Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdik Lantas) POLRI pada Selasa, 19 Maret 2019. Kegiatan
tersebut merupakan sinergi antara KPKNL Tangerang II dengan Pusdik Lantas Polri
yang merupakan salah satu Satuan Kerja di wilayah kerja KPKNL Tangerang II.
Acara yang dilaksanakan
di Aula Gedung Wiyata Turangga Pusdik Lantas Lemdiklat Polri, Jalan Bhayangkara
Raya Serpong, Tangerang, Banten, dihadiri oleh Kepala Bagian Diklat Pusdik Lantas
POLRI AKBP Syamsudin, diikuti 25 perwira menengah dan 225 bintara peserta didik
Pusdik Lantas yang berasal dari 34 Provinsi di seluruh Indonesia.
Dalam pemaparannya,
Kepala KPKNL Tangerang II, Tredi Hadiansyah, menyampaikan mengenai tugas dan
fungsi KPKNL sebagai salah satu unit vertikal di DJKN. Dijelaskan oleh Tredi, 4
(empat) layanan utama pada KPKNL terkait pelayanan Pengelolaan Kekayanan
Negara, Pelayanan Penilaian, Pengelolaan Piutang Negara, dan Pelayanan Lelang. Tredi
kemudian menyampaikan Lelang terbagi dalam tiga kategori, yaitu lelang
eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang noneksekusi sukarela. Lelang benda
sitaan pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan lelang barang rampasan
yang biasanya dimohonkan oleh Kepolisian merupakan jenis lelang yang termasuk dalam
kategori lelang eksekusi.
Lelang barang rampasan dan
sitaan disebut lelang eksekusi karena lelang tersebut dilaksanakan untuk
melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, atau dokumen-dokumen lain yang
dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan
perundang undangan. Sedangkan lelang Barang Milik Negara yang biasanya
dimohonkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Satuan Kerja dalam rangka
penghapusan, termasuk dalam kategori lelang noneksekusi wajib, yaitu lelang
untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan
diharuskan dijual secara lelang.
Selanjutnya, pemaparan
mengenai mekanisme lelang secara umum disampaikan oleh Ferry Hidayat, Kepala
Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Tangerang II. Ferry menjelaskan mulai dari
definisi, dasar hukum, jenis lelang, fungsi lelang, dan produk hukum yang
dikeluarkan setelah proses lelang. Selain itu, peserta lelang diperkenalkan
dengan adanya lelang secara elektronik atau e-Auction yang
dapat diakses melalui alamat www.lelang.go.id.
(Teks dan Photo : Tim HI)