Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tangerang II > Berita
Mengenal Lebih Dekat Tugas Fungsi KPKNL
N/a
Jum'at, 02 Desember 2016   |   40234 kali

Serpong - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serpong mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Bidang Pelayanan Penilaian, Bidang Pelayanan Lelang dan Bidang Pengurusan Piutang Negara. Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 28 s.d. 30 November 2016 bertempat di Ruang Serbaguna KPKNL Serpong.

Sosialisasi tersebut dibagi dalam tiga gelombang dengan peserta dari seluruh satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) yang berada dalam wilayah kerja KPKNL Serpong. Setiap gelombang, para peserta secara marathon mendapatkan tambahan pengetahuan mengenai tugas dan fungsi dari KPKNL.

Acara dibuka dengan sambutan Sri Handayani, Kepala KPKNL Serpong, yang menyampaikan bahwa sosialisasi peraturan perundang-undangan di lingkup kerja KPKNL dilakukan agar satuan kerja K/L mengenal lebih dekat terkait tugas dan fungsi KPKNL. Sri Handayani lebih lanjut dalam sambutannya juga memperkenalkan DJKN sebagai salah satu unit eselon satu di Kemenkeu yang berdasarkan arahan Menteri Keuangan diberi peran baru sebagai revenue center selain Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Pada sesi pertama acara sosialisasi, Pamungkas, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian menyampaikan beberapa peraturan terkait penilaian. Diantaranya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166/PMK.06/2015 tentang Penilaian BMN dan PMK Nomor 64/PMK.06/2016 tentang Penilai Pemerintah. Dalam paparannya, Pamungkas juga menjelaskan mengenai objek penilaian, permohonan penilaian sampai dengan proses penilaian.

Sesi Kedua dibawakan oleh Ferry Hidayat, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Serpong yang menyampaikan mengenai PMK Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Tertulis Tanpa Kehadiran Pesera Lelang Melalui Internet. Ferry menjelaskan pengertian penjualan secara lelang, syarat untuk mengajukan lelang, dan jenis-jenis lelang. Peserta sosialisasi sangat antusias karena dalam penyampaian sosialiasasi diselingi dengan video mengenai pelaksanaan lelang yang pernah dilakukan.

Sesi ketiga dibawakan oleh Apit Pitman Darmawan, Pelaksana pada KPKNL Serpong, yang menyampaikan seputar pengurusan piutang Negara yang berasal dari K/L. Dijelaskan bahwa ketentuan mengenai pengurusan piutang negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 49 Tahun 1960, pada intinya menyatakan bahwa sepanjang besar dan adanya sudah pasti, piutang negara dapat diserahkan KPKNL. Selanjutnya, Aisyah Nasution, Pelaksana pada KPKNL Serpong mengisi narasumber pada sesi keempat. Aisyah menyampaikan mengenai pemutakhiran Sistem Informasi Managemen Aset Negara (SIMAN) dan rekonsiliasi berdasarkan PMK Nomor 69/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Rekonsiliasi BMN Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Di akhir acara, KPKNL Serpong memberikan apresiasi terhadap kinerja pengelolaan BMN Tahun 2016 kepada satuan kerja terbaik, yang terbagi dalam dua kategori, yaitu kategori Penatausahaan BMN Tahun 2016 dan Pengelolaan BMN Tahun 2016. (HI-KPKNL Serpong).

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Sukaasih, Tangerang
(021) 55771197,55771198
(021) 55771195
kpknltangerang2@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini