Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tangerang II
Dari Ribuan Perkara Menuju Ribuan Data: Potensi Artificial Intelligence dalam Mendukung Penanganan Perkara di DJKN

Dari Ribuan Perkara Menuju Ribuan Data: Potensi Artificial Intelligence dalam Mendukung Penanganan Perkara di DJKN

Nurrokhim Andayani
Rabu, 10 Juni 2026 |   71 kali


Pendahuluan

Sebagai instansi pemerintah yang menyelenggarakan berbagai layanan publik di bidang kekayaan negara, lelang, penilaian, dan piutang negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tidak terlepas dari kemungkinan munculnya sengketa hukum maupun gugatan dari pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan atau pelaksanaan layanan tertentu. Gugatan tersebut dapat diajukan melalui peradilan umum maupun peradilan tata usaha negara dengan beragam pokok permasalahan yang menjadi objek sengketa. Pada praktiknya, perkara yang melibatkan DJKN dan unit vertikalnya didominasi oleh sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang. Sebagai gambaran, pada tahun 2024 terdapat 4.696 perkara yang ditangani di lingkungan DJKN, dan sebanyak 4.538 perkara atau sekitar 96,64 persen di antaranya berkaitan dengan lelang (Rara, 2024).

Banyaknya jumlah perkara di DJKN menunjukkan bahwa fungsi hukum memegang peranan penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DJKN. Namun, penanganan perkara tidak sebatas berkaitan dengan penyusunan dokumen hukum atau kehadiran dalam persidangan. Di balik setiap perkara terdapat berbagai informasi yang harus dianalisis secara cermat, mulai dari gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, landasan peraturan perundang-undangan, hingga putusan pengadilan yang relevan. Apabila setiap perkara menghasilkan puluhan hingga puluhan halaman dokumen, maka ribuan perkara yang ditangani setiap tahun secara akumulatif menghasilkan puluhan ribu halaman informasi hukum. Informasi tersebut tidak hanya diperlukan untuk menyelesaikan perkara yang sedang berjalan, tetapi juga dapat menjadi sumber pengetahuan yang berharga untuk penanganan perkara di masa mendatang. Dengan kata lain, di balik ribuan perkara yang ditangani DJKN tersimpan ribuan data dan pengetahuan yang terus bertambah dari waktu ke waktu.

Kondisi di atas memberikan tantangan baru bagi DJKN. Jika pada masa lalu tantangan utama adalah memperoleh informasi, maka saat ini tantangannya adalah bagaimana mengelola dan memanfaatkan informasi yang tersedia dalam jumlah sangat besar secara efektif. Di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, Artificial Intelligence (AI) menawarkan peluang untuk membantu mengolah dan menganalisis data dalam skala yang sulit dilakukan secara manual. Berdasarkan hal tersebut, artikel ini bertujuan menjawab secara ringkas pertanyaan sejauh mana teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung penanganan perkara di lingkungan DJKN?


Dari Berkas Perkara Menjadi Data

Setiap perkara yang ditangani di lingkungan DJKN pada dasarnya merupakan kumpulan informasi yang terdokumentasi dalam berbagai bentuk. Sejak gugatan diajukan hingga putusan berkekuatan hukum tetap, suatu perkara dapat menghasilkan beragam dokumen, antara lain gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, alat bukti, hingga putusan. Selain itu, penanganan perkara juga memerlukan penelusuran berbagai regulasi, yurisprudensi, dan dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan pokok sengketa. Jika ditinjau secara individual, jumlah dokumen dalam satu perkara mungkin tidak terlihat signifikan. Namun, ketika dikalikan dengan ribuan perkara yang ditangani setiap tahun, akumulasi informasi yang dihasilkan menjadi sangat besar. Sebagai ilustrasi, apabila satu perkara menghasilkan rata-rata 50 halaman dokumen, maka 4.696 perkara dapat menghasilkan lebih dari 234.800 halaman informasi hukum. Angka tersebut belum termasuk dokumen pendukung, regulasi, maupun putusan perkara lain yang digunakan sebagai referensi dalam proses analisis hukum.

Di sisi lain, perkara-perkara yang ditangani DJKN sering kali memiliki pola dan karakteristik tertentu. Dalam perkara lelang misalnya, pokok gugatan yang diajukan penggugat umumnya berkisar pada isu-isu yang berulang, seperti keberatan terhadap nilai limit, pemberitahuan lelang, keabsahan pelaksanaan lelang, maupun dalil perbuatan melawan hukum. Meskipun setiap perkara memiliki fakta yang berbeda, terdapat kesamaan pola argumentasi, dasar hukum, maupun pertimbangan hakim yang dapat dipelajari dari perkara-perkara sebelumnya.

Terkait dengan dokumentasi perkara, di DJKN sendiri saat ini telah tersedia Aplikasi SIBANKUM (Sistem Informasi Bantuan Hukum) yang berfungsi sebagai alat monitoring penanganan perkara sekaligus basis data dokumen penanganan perkara di lingkungan DJKN. Namun demikian, seiring bertambahnya jumlah perkara dan dokumen yang tersimpan dari tahun ke tahun, tantangan berikutnya bukan hanya menyimpan data, melainkan juga bagaimana mengolah, menelusuri, dan memanfaatkan data tersebut secara optimal. Sebagai contoh, ketika diperlukan informasi mengenai perkara dengan pokok sengketa tertentu, argumentasi hukum yang pernah digunakan, atau putusan pengadilan yang relevan dengan isu tertentu, proses pencarian dan analisis masih memerlukan waktu serta keterlibatan manusia secara intensif.

Dalam konteks tersebut, pemanfaatan teknologi AI dapat membuka peluang baru dalam mengoptimalkan data perkara yang telah tersedia. Dengan kemampuan untuk mengolah dokumen dalam jumlah besar, mengenali pola informasi, serta membantu pencarian dan analisis data secara lebih cepat, AI berpotensi menjadi pelengkap yang dapat meningkatkan nilai guna basis data perkara yang telah dimiliki DJKN. Dengan kata lain, apabila SIBANKUM berperan sebagai wadah penyimpanan dan pengelolaan data perkara, maka pemanfaatan AI dapat berpotensi menjadi alat yang membantu mengubah data tersebut menjadi pengetahuan yang lebih mudah diakses dan dimanfaatkan dalam proses penanganan perkara.


Sekilas tentang Artificial Intelligence (AI)

Istilah Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan semakin sering terdengar dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, kesehatan, bisnis, hingga pemerintahan. Secara sederhana, AI dapat dipahami sebagai teknologi yang dirancang untuk meniru kemampuan tertentu yang biasanya dilakukan oleh manusia, seperti mengenali pola, mengolah informasi, memahami bahasa, serta menghasilkan rekomendasi berdasarkan data yang tersedia (DJKPM 2024). Kemampuan AI tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berasal dari proses pembelajaran terhadap sejumlah besar data. Semakin banyak data yang tersedia dan semakin baik kualitasnya, maka semakin baik pula kemampuan AI dalam mengenali pola dan menghasilkan keluaran yang relevan. Dalam konteks penanganan perkara, data tersebut dapat berupa dokumen gugatan, jawaban, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, maupun dokumen hukum lainnya.

Berbeda dengan mesin pencari konvensional yang hanya menampilkan dokumen berdasarkan kata kunci tertentu, AI memiliki kemampuan untuk memahami konteks pertanyaan dan menghubungkan informasi dari berbagai sumber data. Sebagai contoh, AI tidak hanya dapat mencari dokumen yang memuat frasa “nilai limit”, tetapi juga membantu mengidentifikasi perkara-perkara yang memiliki substansi sengketa serupa, meskipun menggunakan redaksi yang berbeda. Kemampuan lain yang relevan adalah melakukan ringkasan dokumen secara otomatis, mengelompokkan perkara berdasarkan isu hukum tertentu, serta membantu menemukan hubungan antara suatu perkara dengan perkara lainnya. Dengan kemampuan tersebut, AI berpotensi membantu proses pengolahan informasi hukum yang selama ini memerlukan waktu dan tenaga yang cukup besar apabila dilakukan secara manual.

Meskipun demikian, penting untuk dipahami bahwa AI bukanlah pengganti peran analis hukum maupun pengambil keputusan. AI bekerja berdasarkan pola yang ditemukan dalam data dan tidak memiliki kemampuan penalaran hukum sebagaimana manusia. Oleh karena itu, hasil yang diberikan AI tetap memerlukan verifikasi, evaluasi, dan pertimbangan profesional dari pegawai (human judgement) yang menangani perkara. Dengan kata lain, AI lebih tepat dipandang sebagai alat bantu (assistive tool) yang dapat mendukung proses kerja, bukan sebagai pengganti keahlian hukum yang dimiliki oleh aparatur DJKN.


Potensi Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Penanganan Perkara di DJKN

Menurut OECD (2019), pemanfaatan AI di sektor publik berpotensi meningkatkan efektivitas proses kerja dan kualitas pengambilan keputusan melalui kemampuannya mengolah data dalam jumlah besar dan menghasilkan informasi yang bernilai. Dalam konteks DJKN, karakteristik tersebut menjadi relevan mengingat banyaknya dokumen dan informasi hukum yang terus bertambah setiap tahunnya dalam proses penanganan perkara. Oleh karena itu, AI berpotensi membantu mengubah data perkara yang dimiliki DJKN menjadi pengetahuan untuk mendukung penanganan perkara di DJKN, antara lain melalui:

a. Membantu Merangkum Dokumen Perkara

Salah satu kemampuan AI yang paling banyak dimanfaatkan saat ini adalah melakukan ringkasan dokumen secara otomatis. Dalam praktik penanganan perkara, petugas hukum sering kali harus menelaah gugatan, jawaban, putusan, maupun dokumen pendukung lainnya yang jumlah halamannya tidak  sedikit. Dalam hal ini, AI berpotensi membantu menyusun ringkasan awal yang memuat kronologi perkara, pokok sengketa, argumentasi para pihak, serta amar putusan. Ringkasan tersebut dapat menjadi bahan awal bagi petugas hukum untuk memahami substansi perkara secara lebih cepat sebelum melakukan analisis yang lebih mendalam.

b. Membantu Penelusuran Regulasi dan Referensi Hukum

Dalam proses penanganan perkara, petugas hukum perlu menelusuri berbagai regulasi, yurisprudensi, dan putusan pengadilan yang relevan dengan pokok sengketa. Proses ini seringkali memerlukan waktu yang cukup lama, terutama ketika harus menelaah banyak dokumen dari berbagai sumber. Dalam hal ini, AI berpotensi membantu mempercepat proses pencarian referensi dengan menampilkan regulasi atau putusan yang memiliki keterkaitan dengan isu hukum tertentu. Dengan demikian, waktu yang dibutuhkan untuk melakukan penelusuran awal dapat menjadi lebih efisien, meskipun proses verifikasi dan analisis tetap harus dilakukan oleh petugas hukum. Sebagai contoh, pegawai dapat meminta sistem untuk menampilkan seluruh perkara yang mempermasalahkan nilai limit lelang atau mencari putusan yang menegaskan bahwa penetapan nilai limit merupakan kewenangan penjual lelang.

c. Mendukung Pengelolaan Pengetahuan (Knowledge Management)

Salah satu potensi terbesar AI dalam fungsi hukum adalah kemampuannya mendukung pengelolaan pengetahuan organisasi. Selama bertahun-tahun, DJKN telah menghasilkan dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait penanganan perkara, mulai dari gugatan, jawaban, memori banding, legal opinion, hingga putusan pengadilan. Apabila data tersebut dikelola secara terintegrasi, AI berpotensi membantu pegawai menelusuri informasi yang dibutuhkan melalui pertanyaan sederhana. Sebagai contoh, sistem dapat membantu menampilkan perkara-perkara yang mempermasalahkan nilai limit lelang, mencari putusan yang berkaitan dengan pemberitahuan lelang, atau menemukan argumentasi hukum yang pernah digunakan dalam perkara serupa. Kemampuan tersebut dapat mempercepat transfer pengetahuan, mengurangi ketergantungan pada pengalaman individu tertentu, serta mendukung proses pembelajaran bagi pegawai yang baru menangani suatu jenis perkara.

d. Mengidentifikasi Isu Hukum yang Berulang

Sebagian besar perkara yang melibatkan DJKN, khususnya perkara lelang, memiliki pola sengketa yang relatif serupa. Misalnya, gugatan yang mempermasalahkan nilai limit, pemberitahuan lelang, keabsahan pelaksanaan lelang, maupun dalil perbuatan melawan hukum. Melalui kemampuan pengenalan pola (pattern recognition), AI berpotensi membantu mengelompokkan perkara berdasarkan isu hukum yang memiliki karakteristik serupa. Informasi tersebut dapat membantu petugas hukum dalam memahami tren sengketa yang sering muncul serta mempersiapkan strategi penanganan yang lebih efektif.

e. Mendukung Analisis Tren Perkara

Selain membantu pada tingkat individual perkara, AI juga berpotensi digunakan untuk menganalisis data perkara secara agregat. Melalui pengolahan data dalam jumlah besar, AI dapat membantu mengidentifikasi tren gugatan yang paling sering muncul, jenis objek sengketa yang dominan, maupun perkembangan putusan pengadilan terhadap isu hukum tertentu. Informasi tersebut dapat menjadi masukan yang berharga bagi organisasi dalam melakukan mitigasi risiko hukum, penyusunan kebijakan, maupun penyempurnaan proses bisnis yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Berbagai potensi tersebut di atas menunjukkan bahwa AI dapat berperan sebagai alat bantu dalam mengolah informasi hukum yang jumlahnya semakin besar dan kompleks. Namun demikian, pemanfaatan teknologi ini tetap perlu dilakukan secara bijaksana dengan memperhatikan aspek akurasi, keamanan data, dan tanggung jawab profesional dalam proses pengambilan keputusan hukum.


Pelajaran dari Penggunaan AI di Sektor Publik

Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di sektor publik telah berkembang di berbagai negara untuk mendukung pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi layanan, dan mengolah data dalam jumlah besar. Berbagai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa AI memiliki potensi besar dalam membantu pelaksanaan tugas pemerintahan. Namun demikian, sejumlah kasus juga menunjukkan bahwa penggunaan AI tanpa tata kelola yang memadai dapat menimbulkan risiko yang tidak diinginkan.

Salah satu contoh adalah kasus Robodebt di Australia, di mana sistem otomatis yang digunakan untuk mendeteksi dugaan kelebihan pembayaran bantuan sosial menghasilkan banyak kesalahan identifikasi. Kesalahan tersebut memicu gugatan hukum, menimbulkan kerugian finansial bagi pemerintah, dan menurunkan kepercayaan publik. Sementara itu, di Belanda terdapat pula kasus The Dutch Child Benefits Scandal yang mana penggunaan algoritma untuk mendeteksi dugaan penyalahgunaan tunjangan anak mengakibatkan ribuan keluarga dikategorikan secara keliru sebagai pelaku kecurangan, yang pada akhirnya memicu krisis politik dan evaluasi terhadap penggunaan teknologi dalam layanan publik.

Kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa kecanggihan teknologi tidak selalu menjamin ketepatan hasil. Kualitas data, transparansi proses, serta pengawasan manusia tetap menjadi faktor yang sangat penting dalam pemanfaatan AI. Oleh karena itu, penggunaan AI sebaiknya diposisikan sebagai alat bantu yang mendukung proses kerja, bukan sebagai pengganti pertimbangan dan tanggung jawab manusia.Dalam konteks DJKN, pelajaran tersebut menjadi relevan mengingat dokumen dan data perkara yang dikelola sering kali mengandung informasi penting yang menjadi dasar analisis hukum. Pemanfaatan AI dalam penanganan perkara perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengedepankan verifikasi, akurasi, keamanan data, dan pertimbangan profesional. Dengan pendekatan tersebut, AI dapat memberikan nilai tambah tanpa mengurangi kualitas maupun akuntabilitas proses penanganan perkara.


Penutup

Perkembangan teknologi AI jelas menghadirkan peluang baru dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, termasuk dalam bidang penanganan perkara. Bagi DJKN, yang setiap tahunnya menangani ribuan perkara dengan beragam dokumen dan informasi hukum, AI berpotensi menjadi alat bantu yang dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan data, mempercepat pencarian informasi, serta mendukung proses analisis dan pengambilan keputusan. Keberadaan berbagai dokumen perkara yang telah terdokumentasi melalui SIBANKUM, menunjukkan bahwa DJKN telah memiliki fondasi data dan potensi yang sangat berharga. Tantangan ke depan bukan lagi sekadar menyimpan dan mendokumentasikan informasi tersebut, melainkan bagaimana mengolah dan memanfaatkannya secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi.

Meskipun demikian, pemanfaatan AI tidak dapat dilepaskan dari berbagai tantangan, mulai dari kualitas data, keamanan informasi, hingga pentingnya menjaga akurasi dan akuntabilitas dalam setiap proses kerja. Oleh karena itu, penggunaan AI harus ditempatkan sebagai alat bantu yang mendukung kinerja aparatur, bukan sebagai pengganti penalaran hukum, pengalaman, dan pertimbangan profesional yang dimiliki oleh manusia. Pada akhirnya, nilai utama AI tidak terletak pada kemampuannya mengolah data secara cepat, melainkan pada kemampuannya membantu organisasi mengubah data menjadi pengetahuan. Bagi DJKN, ribuan perkara yang selama ini terdokumentasi dalam berbagai berkas sesungguhnya merupakan sumber pembelajaran yang sangat berharga. Dengan pemanfaatan AI yang tepat, pengalaman yang selama ini tersebar dalam ribuan berkas perkara tidak hanya tersimpan sebagai arsip, tetapi dapat ditransformasikan menjadi pengetahuan institusional yang mendukung kualitas penanganan perkara dan pengambilan keputusan di lingkungan DJKN.


Referensi:

Desiana Limbong Rara, 2025,  Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Politeknik STIA LAN Jakarta.

Direktorat Komunikasi Publik dan Media (DKPM), 2024, Kajian Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Dalam Komunikasi Pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital.

The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), 2019, Hello, World: Artificial Intelligence and its Use in the Public Sector.


Penulis: Nurrokhim A./Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Tangerang II

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon