Sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melaksanakan fungsi pelayanan lelang, diantaranya adalah lelang eksekusi. Lelang jenis ini tidak sedikit menimbulkan gugatan
hukum perdata dari Penggugat yang umumnya merupakan debitor sebuah bank yang
merasa keberatan atas dilelangnya barang jaminan. Menyikapi gugatan tersebut,
merupakan tugas dan fungsi Seksi Hukum dan Informasi untuk menangani
perkara perdata atas gugatan yang timbul. Dalam hal ini, Seksi Hukum dan
Informasi berkoordinasi dengan Seksi Pelayanan Lelang untuk mempelajari riwayat
lelang yang dipermasalahkan dalam gugatan, dan selanjutnya memenuhi panggilan
persidangan. Adanya panggilan persidangan di beberapa Pengadilan Negeri yang
berbeda, menuntut pegawai pada Seksi Hukum dan Informasi untuk dapat bergerak flexible dan dinamis memenuhi panggilan
meskipun dalam situasi Pandemic Covid-19.
Fiat justitia ruat caelum,
artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.
Dirangkum dari Wikipedia, kalimat ini diucapkan pertama kali oleh Lucius
Calpurnius Piso Caesoninus. Asas ini menegaskan bahwa keadilan harus berdiri
tegak, tidak dapat digoyahkan dalam keadaan apapun termasuk dalam kondisi Pandemi seperti yang terjadi saat ini, dimana masyarakat dihimbau untuk meminimalisir
kegiatan di luar rumah.
Pandemi Covid-19 membatasi pergerakan manusia sehingga
berpengaruh pada berbagai bidang. Bukan hanya pembatasan kehidupan bersosial, Pandemi Covid-19 secara langsung berdampak pada bidang perekonomian dan pendidikan. Sedikit
berbeda dengan penegakkan hukum, Asas Fiat
Justitia Ruat Caelum sepertinya menjadi dasar pelaksanaan penanganan
perkara perdata gugatan di Pengadilan Negeri dilakukan secara tatap muka
apabila para pihak tidak sepakat memanfaatkan aplikasi e-litigasi. Meskipun terdapat beberapa persidangan yang dilakukan
secara teleconference, persidangan
perdata gugatan yang dilakukan secara tatap muka, tetap memperhatikan protokol
kesehatan sesuai anjuran Pemerintah.
Dalam hal ini Mahkamah Agung juga telah menyikapi penyebaran Covid-19
dengan mengeluarkan beberapa Surat Edaran, diantaranya :
1. Surat Edaran Sekretaris Mahkaham
Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran Covid-19 di Lingkungan
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;
2.
Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;
3.
Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Sistem Kerja
di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya dalam
Tatanan Normal Baru.
Dalam penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri pada era Pandemi Covid-19, Pengadilan Negeri menerapkan dengan tegas protokol kesehatan terkait
pelayanan publik diantaranya sebagai berikut:
1.
Pengadilan Negeri menyediakan hand sanitizer untuk ditempatkan di
setiap pintu masuk kantor dan ruang sidang, serta memperbanyak tempat cuci
tangan yang dilengkapi dengan sabun antiseptik cair.
2.
Pengadilan Negeri menyediakan
alat pendeteksi suhu badan (thermometer
infrared) sebagai deteksi awal dan pecegahan penyebaran Covid-19 dan
menerapkan jarak aman pengunjung pengadilan (physical
distancing).
3. Pengadilan Negeri menganjurkan
agar para pihak perkara/pengunjung tidak menunggu di ruang sidang jika para
pihak perkara belum hadir secara lengkap guna menghindari kerumunan di ruang
sidang.
4.
Persidangan perkara perdata,
perdata agama dan tata usaha Negara, pencari keadilan dianjurkan untuk
memanfaatkan e-litigasi.
5. Dalam persidangan, Mejelis Hakim
dapat melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak-pihak yang akan hadir
ataupun dihadirkan di persidangan.
Sebagai Penangan Perkara pada KPKNL Tangerang II, Penulis mengalami perlakuan yang berbeda sebagai pengunjung Pengadilan Negeri sebelum era Pandemi Covid-19 dan pada era Pandemic Covid-19. Sebelum era Pandemic Covid-19, Pengunjung dapat langsung memasuki area lobi, mengisi daftar hadir dan menunggu di area ruang sidang yang telah ditentukan hingga adanya panggilan masuk ke dalam ruang sidang.
Berbeda pada era Pandemi Covid-19, sebelum memasuki area
lobi, sudah disediakan tempat mencuci tangan beserta sabun antiseptik untuk
digunakan. Pengunjung diminta berdiri di depan mesin pendeteksi suhu badan
dengan jarak tertentu untuk mengetahui suhu tubuh hingga muncul pemberitahuan
tertulis pada mesin bahwa pengunjung dipersilakan masuk. Setelah mendeteksi
suhu tubuh, sama seperti prosedur sebelumnya, Pengunjung diminta mengisi daftar
hadir dengan menuliskan nomor perkara dan status Pengunjung dalam perkara.
Namun jika para pihak perkara belum lengkap, Pengunjung tidak diperbolehkan
memasuki area ruang sidang dan dipersilakan untuk menunggu di area lobi dengan
jarak tertentu antar pengunjung lainnya ataupun menunggu di luar area lobi.
Memasuki area depan ruang sidang, disediakan tempat duduk yang
diberi jarak 1 meter. Pada dindingnya juga ditempelkan beberapa selebaran
berupa himbauan protokol kesehatan seperti menjaga jarak (physical distancing), menggunakan masker, dan rajin mencuci tangan
atau menggunakan hand sanitizer. Di
setiap pintu ruang sidang juga dilengkapi dengan hand sanitizer. Memasuki ruang sidang, setiap sisi meja Majelis
Hakim diberi partisi atau pelindung berbahan kaca, sedangkan pada lantai juga
terdapat tanda batas jarak antar meja Majelis Hakim dan para Pihak persidangan jika
diperlukan untuk menghadap.
Dengan tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran
Pemerintah, penanganan perkara perdata yang dilakukan KPKNL Tangerang II diharapkan
dapat berjalan dengan baik meskipun di era Pandemi Covid-19. Disiplin terhadap
protokol kesehatan merupakan kunci keberhasilan pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Semoga kedepannya masyarakat dapat lebih peduli dan berkomitmen bersama untuk
menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada, khususnya di ruang publik.
(Tulisan ini hanya pendapat pribadi
semata, tidak mewakili instansi)
https://www.mahkamahagung.go.id/media/7456
https://www.mahkamahagung.go.id/media/7294
https://www.mahkamahagung.go.id/media/7275