Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penanganan Perkara Perdata di Era Pandemic Covid-19
Supitriana
Selasa, 08 Desember 2020   |   2456 kali

Sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  melaksanakan fungsi pelayanan lelang, diantaranya adalah lelang eksekusi. Lelang jenis ini tidak sedikit menimbulkan gugatan hukum perdata dari Penggugat yang umumnya merupakan debitor sebuah bank yang merasa keberatan atas dilelangnya barang jaminan. Menyikapi gugatan tersebut, merupakan tugas dan fungsi Seksi Hukum dan Informasi untuk menangani perkara perdata atas gugatan yang timbul. Dalam hal ini, Seksi Hukum dan Informasi berkoordinasi dengan Seksi Pelayanan Lelang untuk mempelajari riwayat lelang yang dipermasalahkan dalam gugatan, dan selanjutnya memenuhi panggilan persidangan. Adanya panggilan persidangan di beberapa Pengadilan Negeri yang berbeda, menuntut pegawai pada Seksi Hukum dan Informasi untuk dapat bergerak flexible dan dinamis memenuhi panggilan meskipun dalam situasi Pandemic Covid-19.

Fiat justitia ruat caelum, artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. Dirangkum dari Wikipedia, kalimat ini diucapkan pertama kali oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus. Asas ini menegaskan bahwa keadilan harus berdiri tegak, tidak dapat digoyahkan dalam keadaan apapun termasuk dalam kondisi Pandemi seperti yang terjadi saat ini, dimana masyarakat dihimbau untuk meminimalisir kegiatan di luar rumah.

Pandemi Covid-19 membatasi pergerakan manusia sehingga berpengaruh pada berbagai bidang. Bukan hanya pembatasan kehidupan bersosial, Pandemi Covid-19 secara langsung berdampak pada bidang perekonomian dan pendidikan. Sedikit berbeda dengan penegakkan hukum, Asas Fiat Justitia Ruat Caelum sepertinya menjadi dasar pelaksanaan penanganan perkara perdata gugatan di Pengadilan Negeri dilakukan secara tatap muka apabila para pihak tidak sepakat memanfaatkan aplikasi e-litigasi. Meskipun terdapat beberapa persidangan yang dilakukan secara teleconference, persidangan perdata gugatan yang dilakukan secara tatap muka, tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah.

Dalam hal ini Mahkamah Agung juga telah menyikapi penyebaran Covid-19 dengan mengeluarkan beberapa Surat Edaran, diantaranya :

1.  Surat Edaran Sekretaris Mahkaham Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan  Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;

2.    Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;

3.    Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri pada era Pandemi Covid-19, Pengadilan Negeri menerapkan dengan tegas protokol kesehatan terkait pelayanan publik diantaranya sebagai berikut:

1.    Pengadilan Negeri menyediakan hand sanitizer untuk ditempatkan di setiap pintu masuk kantor dan ruang sidang, serta memperbanyak tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun antiseptik cair.

2.    Pengadilan Negeri menyediakan alat pendeteksi suhu badan (thermometer infrared) sebagai deteksi awal dan pecegahan penyebaran Covid-19 dan menerapkan jarak aman pengunjung pengadilan (physical distancing).

3.   Pengadilan Negeri menganjurkan agar para pihak perkara/pengunjung tidak menunggu di ruang sidang jika para pihak perkara belum hadir secara lengkap guna menghindari kerumunan di ruang sidang.

4.    Persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha Negara, pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan e-litigasi.

5.   Dalam persidangan, Mejelis Hakim dapat melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak-pihak yang akan hadir ataupun dihadirkan di persidangan.

Sebagai Penangan Perkara pada KPKNL Tangerang II, Penulis mengalami perlakuan yang berbeda sebagai pengunjung Pengadilan Negeri sebelum era Pandemi Covid-19 dan pada era Pandemic Covid-19. Sebelum era Pandemic Covid-19, Pengunjung dapat langsung memasuki area lobi, mengisi daftar hadir dan menunggu di area ruang sidang yang telah ditentukan hingga adanya panggilan masuk ke dalam ruang sidang.

Berbeda pada era Pandemi Covid-19, sebelum memasuki area lobi, sudah disediakan tempat mencuci tangan beserta sabun antiseptik untuk digunakan. Pengunjung diminta berdiri di depan mesin pendeteksi suhu badan dengan jarak tertentu untuk mengetahui suhu tubuh hingga muncul pemberitahuan tertulis pada mesin bahwa pengunjung dipersilakan masuk. Setelah mendeteksi suhu tubuh, sama seperti prosedur sebelumnya, Pengunjung diminta mengisi daftar hadir dengan menuliskan nomor perkara dan status Pengunjung dalam perkara. Namun jika para pihak perkara belum lengkap, Pengunjung tidak diperbolehkan memasuki area ruang sidang dan dipersilakan untuk menunggu di area lobi dengan jarak tertentu antar pengunjung lainnya ataupun menunggu di luar area lobi.

Memasuki area depan ruang sidang, disediakan tempat duduk yang diberi jarak 1 meter. Pada dindingnya juga ditempelkan beberapa selebaran berupa himbauan protokol kesehatan seperti menjaga jarak (physical distancing), menggunakan masker, dan rajin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Di setiap pintu ruang sidang juga dilengkapi dengan hand sanitizer. Memasuki ruang sidang, setiap sisi meja Majelis Hakim diberi partisi atau pelindung berbahan kaca, sedangkan pada lantai juga terdapat tanda batas jarak antar meja Majelis Hakim dan para Pihak persidangan jika diperlukan untuk menghadap.

Dengan tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah, penanganan perkara perdata yang dilakukan KPKNL Tangerang II diharapkan dapat berjalan dengan baik meskipun di era Pandemi Covid-19. Disiplin terhadap protokol kesehatan merupakan kunci keberhasilan pencegahan penyebaran virus Covid-19. Semoga kedepannya masyarakat dapat lebih peduli dan berkomitmen bersama untuk menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada, khususnya di ruang publik.

 

 Penulis : Pelaksana pada Seksi Hukum dan Informasi

(Tulisan ini hanya pendapat pribadi semata, tidak mewakili instansi)

  Daftar Pustaka

https://id.wikipedia.org/wiki/Fiat_justitia_ruat_caelum#:~:text=Fiat justitia ruat caelum, artinya,Piso Caesoninus (43 SM).

https://www.mahkamahagung.go.id/media/7456

https://www.mahkamahagung.go.id/media/7294

              https://www.mahkamahagung.go.id/media/7275

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini