Berawal dari riwayat lelang (Artikel dari Margono, 2018) sangat menarik terkait usia lelang karena beliau telah melakukan penelitian pustaka dari koran terbitan Zaman Kolonial Belanda dan sumber sekunder lainnya dan sumber resmi dari Pemerintah Kolonial Belanda. Hasilnya bahwa mulai awal abad 17 Masehi sudah dikenal lelang dalam bentuk penjualan budak dengan cara lelang di Nusantara. Dan sampai tahun 1642 sudah dikenal Pejabat VOC yang bertugas sebagai “Vendu Meester”. Dan tahun 2019 dikenal Pejabat Fungsional Pelelang.
Luar biasa lelang
di Indonesia, sudah dikenal sejak zaman dulu dan fungsi lelang zaman itu sangat “familiar”, dengan lelang
budak, yang saat
itu dianggap legal.
Penulis berharap
lelang menjadi familiar atau menjadi kultur baru di
masyarakat seperti halnya zaman kolonial dulu, bedanya sekarang sudah era digital (e-market place). Penulis mencoba mencari new insight terutama saat akan merayakan 111 tahun
(baca:triple one) lelang mendatang (28
Februari 2019) yaitu sejak UU lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908) dan Instruksi lelang
(Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Staatsblad 1930:85)
Tetap sesuai visi dengan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati, yang berpesan
agar lelang dijadikan “Kultur Baru Untuk Mempertemukan Pembeli dan Penjual”. Kultur
dalam era digital di DJKN sudah menggunakan aplikasi lelang.go.id dan menuju kultur baru e-market place
Untuk membahasnya penulis mencoba
menghubungkannya menyambut perayaan lelang 111 tahun dari sudut pandang efektifitas lelang. Menurut penulis ada 2 hal
pesan Menteri Keuangan yaitu :
1.
Lelang - Kultur baru
2.
Fungsi Lelang-Mempertemukan
pembeli dan penjual
Penulis membedah kedua variabel di
atas berdasarkan aturan pelaksanaan lelang serta wawancara di masyarakat apakah
sudah efektif belum lelang e-auction
sekarang menjadi aplikasi lelang.go.id di
masyarakat.
I.
Lelang- Kultur Baru? Sinergi dengan Jual beli Online? Edukasi
lelang secara efesien?
Di lain pihak, lelang secara e-konventional
dalam merayakan 111 tahun lelang, DJKN sebaiknya sering-sering melakukan lelang amal karena hasilnya
diluar perkiraan, antusias lebih tinggi dan harga yang terbentuk lebih tinggi.
Dari sini kita belajar bahwa lelang e-konventional
dari sisi efektifitas sangat tinggi.
Dengan demikian masyarakat semakin dekat dan menikmati lelang dengan Kantor Pemerintah yang melayani pelelangan di daerah yang instansi
vertikalnya yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dibawah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN-Kemenkeu) yang kantornya menyebar dari Sabang
sampai Merauke.
Akhirnya yaitu bagaimana masyarakat dengan kemauan
sendiri mendatangi KPKNL untuk menanyakan apa saja barang yang dilelang kepada
Petugas Front Officer. Untuk itu, perlunya pembekalan kepada petugas front officer yang kompeten untuk
mengetahui barang apa saja yang dilelang dan jadwal lelang kepada masyarakat
yang datang ke KPKNL. Jika Masyarakat butuh rumah datang saja ke KPKNL untuk
lelang rumah Hak Tanggungan dari Bank, atau butuh kendaraan roda dua, atau roda
empat mendapatkan informasi lelang dari KPKNL.
Ini untuk menjawab permasalahan di awal yang disampaikan oleh
Margono, 2018, Lelang bukanlah hal yang baru tetapi kenapa belum bisa diterima
di seluruh lapisan masyarakat.
DJKN telah
melakukan banyak sekali perubahan baik dari segi Resources dan Capabilities
sebagai strategi adaptasi.
Berikut penulis
merangkum perubahan yang telah dilakukan oleh DJKN berdasarkan sumber dari
peraturan.
Perubahan pertama dimulai atas rule orientation yaitu aturan lelang yang
ada untuk memasyarakatkan lelang. Namun
masih sebatas Peraturan Menteri keuangan belum UU lelang. Aturan
Petunjuk Pelaksanaan Lelang sudah banyak silih berganti mengikuti kecepatan perkembangan
ekonomi dan teknologi. Terakhir, Peraturan Menteri Keuangan No.27/PMK.06/2016
tanggal 22 Februari 2016 dan Juknis Perdirjen No.2 /KN/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Perubahan kedua adalah
peningkatan SDM dan perubahan aturan. Terhadap SDM terutama Pejabat lelang
Kelas I dan Pejabat lelang Kelas II. Pejabat Lelang (PL) kelas I (Pelelang
Pemerintah) di KPKNL akan dijadikan fungsional pelelang
sesuai dengan mandat Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK No.196/KN/2017
tentang Standar Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang. Diharapkan dengan adanya prospek demikian,
Pelelang bekerja sesuai nilai-nilai Kementerian Keuangan dan lebih profesional.
Disamping PL Kelas I di KPKNL dibuka kesempatan seluas-luasnya untuk
pendaftaran Pejabat Lelang Kelas II (Swasta)
untuk Pejabat Notaris sesuai persyaratan dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor: PMK 189/PMK.06/2017.
Perubahan ketiga dari sisi technology orientation yaitu e-auction telah dibuka lelang tanpa kehadiran
peserta lelang yaitu mulai lelang email atau lelang penawaran dengan surat
elektronik (email) pada KPKNL sesuai
Perdirjen KN nomor: Per-4/KN/2014, selanjutnya lelang penawaran secara tertulis tanpa
kehadiran peserta lelang melalui internet sesuai Peraturan Menteri Keuangan
nomor: PMK.90/PMK.06/2016.
Untuk
memasyarakatkan lelang, DJKN telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE-10/KN/2017
agar menyebarluaskan Informasi Lelang pada KPKNL melalui laman DJKN. Dengan
demikian diharapkan KPKNL akan semakin bekerja keras untuk memasyarakatkan
lelang agar kinerja lelang lebih baik lagi. Sekedar informasi penulis sampaikan
Laman DJKN untuk digitalisasi yaitu https://www.lelang.go.id/ yang berisikan
informasi penting prosedur lelang dan syarat dan ketentuan untuk mengikuti
lelang.
II.
Mempertemukan pembeli dan Penjual
New insight dari Variabel Fungsi Lelang-Mempertemukan
Pembeli dan Penjual adalah pesan dari Menteri Keuangan
yaitu bagaimana cara agar lelang berfungi untuk mempertemukan pembeli dan
penjual langsung tanpa ada perantara di
tengah-tengah pelaksanaan lelang. Dalam mempertemukan pembeli dan penjual
dalam beberapa kasus lelang tidak bisa mempertemukan the real buyer karena
masih ada rent seeker (mafia lelang)
yang menghalangi. Lelang menjadi tidak fair
dan lelang membentuk harga yang tidak fair.
Ini yang merusak terbentuknya kultur baru lelang.
Dengan mitigasi
risiko yang ada berdasarkan peraturan yang ada diharapkan dengan https://www.lelang.go.id.
Lelang menjadi aman dan harapan semua masyarakat untuk
mencari barang dengan harga di bawah nilai wajar bukan menjadi takut untuk ikut
lelang.
Ketika Lelang
menjadi harapan masyarakat untuk membeli barang dan mendapatkan harga yang
murah atau di bawah nilai wajar maka usaha DJKN berhasil atau efektif. Disamping
itu, adanya perlindungan hukum bagi pembeli lelang yang sah yang ditunjuk
sebagai pemenang lelang dengan adanya bukti akte otentik berupa risalah lelang sangat
diperlukan terutama untuk lelang eksekusi yang rawan gugatan maupun lelang non eksekusi termasuk lelang e-market place yang akan diatur.
Saran dari Penulis dalam merayakan 111 tahun, lelang e-konventional sebaiknya sering dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah,
Lembaga Pendidikan ataupun Lembaga Keuangan dan pihak media untuk ikut
mensosialisasikan lelang.
Harapan penulis
lelang melalui KPKNL menjadi familiar
di masyarakat...
Penulis : Antonius
Suhenri, SE, SST.Ak, MM
Pelaksana Seksi PN KPKNL tangerang 2 (Tulisan ini hanya
pendapat pribadi semata tidak mewakili instansi)
Daftar Pustaka :
1. 1. Margono,”Khazanah Peringatan 110 tahun Lelang Indonesia. Berdasarkan
kajian Historis , lelang di Indonesia Dilaksanakan lebih Jauh dari Sebelum Tahun 1908”, 2018
2. 2. DJKN,”Buku Kumpulan Aturan di Bidang Lelang”,2018