FKP Kanwil DJKN Banten 2026: Dari Aspirasi Menjadi Aksi untuk Layanan yang Lebih Baik
Suryo Hartono
Kamis, 17 September 2026 |
36 kali
Serang, 16
September 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(Kanwil DJKN) Banten menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026
dengan tema “Dari Aspirasi Menjadi Aksi
untuk Layanan yang Lebih Baik”, Rabu (16/9). Kegiatan tersebut menjadi
ruang dialog antara DJKN, pengguna layanan, mitra kerja, dan para pemangku
kepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara
berkelanjutan.
FKP dilaksanakan secara hybrid dari Aula Kanwil DJKN Banten dengan menghadirkan perwakilan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, mitra kerja, serta pengguna layanan. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk memperoleh masukan terhadap berbagai aspek pelayanan DJKN, baik dalam pengelolaan kekayaan negara, pelayanan lelang, penilaian, maupun layanan lainnya. Rangkaian kegiatan FKP juga akan ditayangkan melalui program Banten Insight LPP TVRI Stasiun Banten sebagai bagian dari upaya memperluas penyampaian informasi kepada masyarakat.
Kepala Kanwil DJKN Banten Kusuma Santi Wahyuningsih dalam
sambutannya menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan momentum
penting untuk mendengarkan secara langsung aspirasi, kebutuhan, serta harapan
masyarakat terhadap layanan DJKN. “FKP merupakan ruang untuk mendengarkan
secara langsung suara, kebutuhan, harapan, sekaligus kritik dan saran dari para
pengguna layanan dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Santi.
Menurutnya, penyelenggaraan
pelayanan publik tidak dapat hanya dilihat dari perspektif penyelenggara
layanan. Pengalaman pengguna menjadi bagian penting dalam mengukur efektivitas
pelayanan serta menentukan ruang perbaikan yang perlu dilakukan.
Oleh karena itu, FKP dirancang
sebagai forum yang terbuka, partisipatif, dan konstruktif untuk mengidentifikasi
layanan yang telah berjalan baik, aspek yang masih perlu disempurnakan, serta
kebutuhan pengguna layanan di masa mendatang.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kanwil DJKN Banten terus berupaya memastikan terpenuhinya prinsip pelayanan yang jelas, mudah, transparan, akuntabel, responsif, serta dapat dipertanggungjawabkan. Sejumlah aspek pelayanan yang menjadi perhatian antara lain persyaratan, prosedur dan mekanisme layanan, jangka waktu penyelesaian, hasil atau produk layanan, sarana dan prasarana, hingga mekanisme pengaduan, penyampaian saran, serta masukan dari pengguna layanan.
Santi menegaskan bahwa keberadaan
standar pelayanan harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung
oleh masyarakat. “Standar pelayanan
tidak boleh berhenti menjadi sebuah dokumen. Standar pelayanan harus
benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Masukan Publik Menjadi Dasar
Perbaikan Layanan
Kanwil DJKN Banten berkomitmen agar
hasil FKP tidak berhenti pada proses penyampaian aspirasi. Masukan yang
diperoleh dari peserta forum selanjutnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi
dan rencana tindak lanjut yang lebih konkret. Rencana tindak lanjut tersebut
diarahkan untuk memuat langkah perbaikan, pihak yang bertanggung jawab, target
waktu penyelesaian, serta mekanisme pemantauan terhadap pelaksanaannya.
“Bagi kami, setiap masukan adalah
bahan untuk berbenah, dan setiap tindak lanjut adalah bentuk pertanggungjawaban
kami kepada masyarakat,” ujar Santi.
Menurutnya, perbaikan pelayanan merupakan sebuah proses yang berkelanjutan. Proses tersebut dimulai dengan mendengarkan aspirasi, merumuskan kebutuhan, menindaklanjuti hasil konsultasi, melakukan pengukuran, kemudian mengomunikasikan kembali hasil perbaikan kepada para pemangku kepentingan. Melalui mekanisme tersebut, FKP diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kualitas layanan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Tiga Perspektif Penguatan Layanan
DJKN
FKP Kanwil DJKN Banten Tahun 2026
menghadirkan tiga narasumber yang membahas penguatan layanan DJKN dari
perspektif lelang, penilaian, dan akademis. Narasumber pertama, Dr. Diki Zenal Abidin, S.IP., S.H., M.H.,
yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala KPKNL Tangerang II dan kini dialihtugaskan
sebagai Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Jawa Barat, menyampaikan materi
berjudul “Memahami Batas Peran dan
Tanggung Jawab Penjual dan Pejabat Lelang dalam Proses Lelang.”
Dalam paparannya dibahas mengenai
pembagian peran, kewenangan, dan tanggung jawab antara penjual dengan pejabat
lelang dalam setiap tahapan pelaksanaan lelang. Pemahaman yang tepat terhadap
kewenangan para pihak dinilai penting guna mendukung pelaksanaan lelang yang
tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejelasan
pembagian peran tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan perbedaan persepsi
dalam pelaksanaan lelang dan memberikan kepastian bagi pengguna layanan.
Narasumber berikutnya, Fikri Hudori, S.E., Penilai Muda KPKNL Tangerang I, menyampaikan materi “Menakar Peran Penilai Pemerintah, Meluaskan Cakupan Kegiatan, Mengoptimalkan Layanan.” Materi tersebut membahas posisi strategis penilai pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pengelolaan kekayaan negara. Kegiatan penilaian memiliki peran penting dalam menghasilkan informasi nilai yang dapat digunakan sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan. Sejalan dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan pemangku kepentingan, cakupan kegiatan penilaian juga terus didorong untuk memberikan kontribusi yang semakin luas.Optimalisasi peran penilai pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kualitas dukungan terhadap pengelolaan aset dan berbagai pelaksanaan tugas DJKN lainnya.
Sementara itu, Dr. Doni Triono, S.E., M.M., akademisi
Politeknik Keuangan Negara STAN, menyampaikan materi “Dari Kepatuhan Menuju Pengalaman: Perspektif
Akademisi dalam Penguatan Layanan DJKN.” Paparan tersebut menyoroti
pentingnya melihat kualitas pelayanan publik tidak hanya berdasarkan pemenuhan
terhadap prosedur dan regulasi, tetapi juga berdasarkan pengalaman yang
dirasakan oleh pengguna layanan. Kepatuhan terhadap ketentuan tetap menjadi
fondasi dalam penyelenggaraan pelayanan. Namun, pelayanan juga perlu memastikan
bahwa masyarakat memperoleh proses yang mudah dipahami, sederhana, responsif,
dan memberikan kepastian.
Ketiga perspektif tersebut memberikan
sudut pandang yang komprehensif kepada peserta dalam memahami upaya penguatan
layanan DJKN, mulai dari kepastian proses, profesionalisme pelaksana layanan,
hingga kualitas pengalaman pengguna.
Apresiasi kepada Mitra dan Satuan
Kerja
Selain forum konsultasi dan
pemaparan materi, kegiatan FKP juga dirangkai dengan pemberian penghargaan
kepada satuan kerja dan mitra yang telah memberikan kontribusi serta sinergi
positif terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DJKN selama Semester I Tahun
2026. Pemberian penghargaan merupakan bentuk apresiasi Kanwil DJKN Banten atas
dukungan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pengelolaan kekayaan
negara di wilayah Banten.
Dalam kesempatan tersebut, Santi
menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas DJKN tidak terlepas dari
dukungan dan kolaborasi berbagai pihak. Sinergi dibutuhkan dengan pemerintah
daerah, aparat penegak hukum, TNI dan Polri, kementerian/lembaga, BUMN, sektor
perbankan, akademisi, dunia usaha, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan. Kolaborasi
tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pengelolaan kekayaan
negara yang semakin tertib, optimal, profesional, dan akuntabel.
Kejati Banten Dorong Penguatan
Sinergi Lelang dan BMN
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Herry Hermanus Horo menyampaikan
apresiasi terhadap sinergi yang telah terjalin dengan Kanwil DJKN Banten,
khususnya dalam pelaksanaan lelang serentak di wilayah hukum Kejaksaan Negeri
se-Banten. Menurut Herry, sebagian besar barang yang ditawarkan melalui lelang
serentak tersebut berhasil terjual dan memberikan kontribusi Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) bagi negara. “Lelang serentak ini yang pertama, tetapi kami
pastikan bukan yang terakhir. Nantinya akan kami evaluasi lagi untuk
pelaksanaan lelang selanjutnya,” ujar Herry. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan
pertama tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas
koordinasi dan pelaksanaan lelang berikutnya.
Herry juga mendorong agar sinergi
antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Kanwil DJKN Banten tidak hanya dilakukan
dalam bidang lelang, tetapi diperluas pada pengelolaan Barang Milik Negara
(BMN). Sebagai tindak lanjut, ia mengusulkan penyelenggaraan forum diskusi yang
lebih teknis dalam bentuk coffee
morning maupun focus group
discussion (FGD) dengan melibatkan unit-unit vertikal di Provinsi
Banten. Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten juga diharapkan dapat
terlibat dalam forum tersebut sebagai salah satu mitra strategis dalam
pengelolaan dan pengamanan aset negara.Forum lanjutan tersebut diharapkan
menjadi sarana penyamaan persepsi, pertukaran informasi, dan pembahasan atas
berbagai persoalan tata kelola BMN secara lebih komprehensif.
BPN Banten Tegaskan Pentingnya
Kolaborasi Pengamanan Aset Negara
Komitmen terhadap penguatan sinergi
lintas instansi turut disampaikan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis. Menurut Harison,
pengelolaan BMN tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi karena terdapat
berbagai kewenangan yang saling berkaitan.
“Mengurus tata kelola pengelolaan
BMN tidak bisa sendirian, kita harus bergandengan tangan,” ujar Harison. Ia
menjelaskan bahwa kolaborasi antarlembaga diperlukan agar kewenangan, data, dan
sumber daya yang dimiliki masing-masing instansi dapat saling mendukung.
Integrasi tersebut tidak hanya penting
dalam memperbaiki tertib administrasi pengelolaan aset, tetapi juga dalam
memberikan kepastian hukum dan memperkuat pengamanan aset negara. Dalam
kesempatan yang sama, Harison juga menyampaikan bahwa dalam rangkaian
peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang
(Hantaru) pada 24 September 2026, BPN Provinsi Banten akan menyerahkan
sertifikat yang prosesnya telah diselesaikan. Sertifikasi aset menjadi salah
satu langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset sekaligus
memperkuat perlindungan terhadap kekayaan negara.
Dari Aspirasi Menuju Tindak Lanjut
Penyelenggaraan FKP Kanwil DJKN
Banten Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan
melalui keterlibatan aktif para pemangku kepentingan. Melalui forum tersebut,
aspirasi pengguna layanan dihimpun, kebutuhan dipetakan, masukan dievaluasi,
serta rekomendasi perbaikan disusun sebagai bahan tindak lanjut.
Pendekatan tersebut sejalan dengan
tema FKP tahun ini, “Dari Aspirasi
Menjadi Aksi untuk Layanan yang Lebih Baik.” Kanwil DJKN Banten berharap
setiap masukan yang disampaikan dalam forum dapat diterjemahkan menjadi langkah
perbaikan yang terukur dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian,
konsultasi publik bukan hanya menjadi sarana untuk mendengarkan aspirasi,
tetapi juga menjadi bagian dari proses evaluasi dan peningkatan kualitas
pelayanan.
Kanwil DJKN Banten bersama KPKNL Serang, KPKNL Tangerang I, dan KPKNL
Tangerang II terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin
mudah, transparan, responsif, profesional, dan akuntabel. Melalui kolaborasi
dengan seluruh pemangku kepentingan serta keterlibatan masyarakat sebagai
pengguna layanan, DJKN terus mendorong terciptanya pelayanan publik yang mampu
menjawab kebutuhan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Foto Terkait Berita