Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Tangerang I
FKP Kanwil DJKN Banten 2026: Dari Aspirasi Menjadi Aksi untuk Layanan yang Lebih Baik

FKP Kanwil DJKN Banten 2026: Dari Aspirasi Menjadi Aksi untuk Layanan yang Lebih Baik

Suryo Hartono
Kamis, 17 September 2026 |   36 kali

Serang, 16 September 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Banten menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 dengan tema “Dari Aspirasi Menjadi Aksi untuk Layanan yang Lebih Baik”, Rabu (16/9). Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog antara DJKN, pengguna layanan, mitra kerja, dan para pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

 

FKP dilaksanakan secara hybrid dari Aula Kanwil DJKN Banten dengan menghadirkan perwakilan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, mitra kerja, serta pengguna layanan. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk memperoleh masukan terhadap berbagai aspek pelayanan DJKN, baik dalam pengelolaan kekayaan negara, pelayanan lelang, penilaian, maupun layanan lainnya. Rangkaian kegiatan FKP juga akan ditayangkan melalui program Banten Insight LPP TVRI Stasiun Banten sebagai bagian dari upaya memperluas penyampaian informasi kepada masyarakat.

 

Kepala Kanwil DJKN Banten Kusuma Santi Wahyuningsih dalam sambutannya menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan momentum penting untuk mendengarkan secara langsung aspirasi, kebutuhan, serta harapan masyarakat terhadap layanan DJKN. “FKP merupakan ruang untuk mendengarkan secara langsung suara, kebutuhan, harapan, sekaligus kritik dan saran dari para pengguna layanan dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Santi.

 

Menurutnya, penyelenggaraan pelayanan publik tidak dapat hanya dilihat dari perspektif penyelenggara layanan. Pengalaman pengguna menjadi bagian penting dalam mengukur efektivitas pelayanan serta menentukan ruang perbaikan yang perlu dilakukan.

Oleh karena itu, FKP dirancang sebagai forum yang terbuka, partisipatif, dan konstruktif untuk mengidentifikasi layanan yang telah berjalan baik, aspek yang masih perlu disempurnakan, serta kebutuhan pengguna layanan di masa mendatang.

 

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kanwil DJKN Banten terus berupaya memastikan terpenuhinya prinsip pelayanan yang jelas, mudah, transparan, akuntabel, responsif, serta dapat dipertanggungjawabkan. Sejumlah aspek pelayanan yang menjadi perhatian antara lain persyaratan, prosedur dan mekanisme layanan, jangka waktu penyelesaian, hasil atau produk layanan, sarana dan prasarana, hingga mekanisme pengaduan, penyampaian saran, serta masukan dari pengguna layanan.

 

Santi menegaskan bahwa keberadaan standar pelayanan harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. “Standar pelayanan tidak boleh berhenti menjadi sebuah dokumen. Standar pelayanan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

 

Masukan Publik Menjadi Dasar Perbaikan Layanan

Kanwil DJKN Banten berkomitmen agar hasil FKP tidak berhenti pada proses penyampaian aspirasi. Masukan yang diperoleh dari peserta forum selanjutnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi dan rencana tindak lanjut yang lebih konkret. Rencana tindak lanjut tersebut diarahkan untuk memuat langkah perbaikan, pihak yang bertanggung jawab, target waktu penyelesaian, serta mekanisme pemantauan terhadap pelaksanaannya.

 

“Bagi kami, setiap masukan adalah bahan untuk berbenah, dan setiap tindak lanjut adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” ujar Santi.

 

Menurutnya, perbaikan pelayanan merupakan sebuah proses yang berkelanjutan. Proses tersebut dimulai dengan mendengarkan aspirasi, merumuskan kebutuhan, menindaklanjuti hasil konsultasi, melakukan pengukuran, kemudian mengomunikasikan kembali hasil perbaikan kepada para pemangku kepentingan. Melalui mekanisme tersebut, FKP diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kualitas layanan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Tiga Perspektif Penguatan Layanan DJKN

FKP Kanwil DJKN Banten Tahun 2026 menghadirkan tiga narasumber yang membahas penguatan layanan DJKN dari perspektif lelang, penilaian, dan akademis. Narasumber pertama, Dr. Diki Zenal Abidin, S.IP., S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala KPKNL Tangerang II dan kini dialihtugaskan sebagai Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Jawa Barat, menyampaikan materi berjudul “Memahami Batas Peran dan Tanggung Jawab Penjual dan Pejabat Lelang dalam Proses Lelang.”

 

Dalam paparannya dibahas mengenai pembagian peran, kewenangan, dan tanggung jawab antara penjual dengan pejabat lelang dalam setiap tahapan pelaksanaan lelang. Pemahaman yang tepat terhadap kewenangan para pihak dinilai penting guna mendukung pelaksanaan lelang yang tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejelasan pembagian peran tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan perbedaan persepsi dalam pelaksanaan lelang dan memberikan kepastian bagi pengguna layanan.

 

Narasumber berikutnya, Fikri Hudori, S.E., Penilai Muda KPKNL Tangerang I, menyampaikan materi “Menakar Peran Penilai Pemerintah, Meluaskan Cakupan Kegiatan, Mengoptimalkan Layanan.” Materi tersebut membahas posisi strategis penilai pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pengelolaan kekayaan negara. Kegiatan penilaian memiliki peran penting dalam menghasilkan informasi nilai yang dapat digunakan sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan. Sejalan dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan pemangku kepentingan, cakupan kegiatan penilaian juga terus didorong untuk memberikan kontribusi yang semakin luas.Optimalisasi peran penilai pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kualitas dukungan terhadap pengelolaan aset dan berbagai pelaksanaan tugas DJKN lainnya.


Sementara itu, Dr. Doni Triono, S.E., M.M., akademisi Politeknik Keuangan Negara STAN, menyampaikan materi “Dari Kepatuhan Menuju Pengalaman: Perspektif Akademisi dalam Penguatan Layanan DJKN.” Paparan tersebut menyoroti pentingnya melihat kualitas pelayanan publik tidak hanya berdasarkan pemenuhan terhadap prosedur dan regulasi, tetapi juga berdasarkan pengalaman yang dirasakan oleh pengguna layanan. Kepatuhan terhadap ketentuan tetap menjadi fondasi dalam penyelenggaraan pelayanan. Namun, pelayanan juga perlu memastikan bahwa masyarakat memperoleh proses yang mudah dipahami, sederhana, responsif, dan memberikan kepastian.

 

Ketiga perspektif tersebut memberikan sudut pandang yang komprehensif kepada peserta dalam memahami upaya penguatan layanan DJKN, mulai dari kepastian proses, profesionalisme pelaksana layanan, hingga kualitas pengalaman pengguna.

 

Apresiasi kepada Mitra dan Satuan Kerja

Selain forum konsultasi dan pemaparan materi, kegiatan FKP juga dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada satuan kerja dan mitra yang telah memberikan kontribusi serta sinergi positif terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DJKN selama Semester I Tahun 2026. Pemberian penghargaan merupakan bentuk apresiasi Kanwil DJKN Banten atas dukungan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara di wilayah Banten.

 

Dalam kesempatan tersebut, Santi menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas DJKN tidak terlepas dari dukungan dan kolaborasi berbagai pihak. Sinergi dibutuhkan dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI dan Polri, kementerian/lembaga, BUMN, sektor perbankan, akademisi, dunia usaha, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan. Kolaborasi tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pengelolaan kekayaan negara yang semakin tertib, optimal, profesional, dan akuntabel.

 

Kejati Banten Dorong Penguatan Sinergi Lelang dan BMN

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Herry Hermanus Horo menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang telah terjalin dengan Kanwil DJKN Banten, khususnya dalam pelaksanaan lelang serentak di wilayah hukum Kejaksaan Negeri se-Banten. Menurut Herry, sebagian besar barang yang ditawarkan melalui lelang serentak tersebut berhasil terjual dan memberikan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara. “Lelang serentak ini yang pertama, tetapi kami pastikan bukan yang terakhir. Nantinya akan kami evaluasi lagi untuk pelaksanaan lelang selanjutnya,” ujar Herry. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan pertama tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas koordinasi dan pelaksanaan lelang berikutnya.

 

Herry juga mendorong agar sinergi antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Kanwil DJKN Banten tidak hanya dilakukan dalam bidang lelang, tetapi diperluas pada pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Sebagai tindak lanjut, ia mengusulkan penyelenggaraan forum diskusi yang lebih teknis dalam bentuk coffee morning maupun focus group discussion (FGD) dengan melibatkan unit-unit vertikal di Provinsi Banten. Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten juga diharapkan dapat terlibat dalam forum tersebut sebagai salah satu mitra strategis dalam pengelolaan dan pengamanan aset negara.Forum lanjutan tersebut diharapkan menjadi sarana penyamaan persepsi, pertukaran informasi, dan pembahasan atas berbagai persoalan tata kelola BMN secara lebih komprehensif.

 

BPN Banten Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pengamanan Aset Negara

Komitmen terhadap penguatan sinergi lintas instansi turut disampaikan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis. Menurut Harison, pengelolaan BMN tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi karena terdapat berbagai kewenangan yang saling berkaitan.

“Mengurus tata kelola pengelolaan BMN tidak bisa sendirian, kita harus bergandengan tangan,” ujar Harison. Ia menjelaskan bahwa kolaborasi antarlembaga diperlukan agar kewenangan, data, dan sumber daya yang dimiliki masing-masing instansi dapat saling mendukung.

 

Integrasi tersebut tidak hanya penting dalam memperbaiki tertib administrasi pengelolaan aset, tetapi juga dalam memberikan kepastian hukum dan memperkuat pengamanan aset negara. Dalam kesempatan yang sama, Harison juga menyampaikan bahwa dalam rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) pada 24 September 2026, BPN Provinsi Banten akan menyerahkan sertifikat yang prosesnya telah diselesaikan. Sertifikasi aset menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kekayaan negara.

 

Dari Aspirasi Menuju Tindak Lanjut

Penyelenggaraan FKP Kanwil DJKN Banten Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui keterlibatan aktif para pemangku kepentingan. Melalui forum tersebut, aspirasi pengguna layanan dihimpun, kebutuhan dipetakan, masukan dievaluasi, serta rekomendasi perbaikan disusun sebagai bahan tindak lanjut.

 

Pendekatan tersebut sejalan dengan tema FKP tahun ini, “Dari Aspirasi Menjadi Aksi untuk Layanan yang Lebih Baik.” Kanwil DJKN Banten berharap setiap masukan yang disampaikan dalam forum dapat diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang terukur dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, konsultasi publik bukan hanya menjadi sarana untuk mendengarkan aspirasi, tetapi juga menjadi bagian dari proses evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan.

 

Kanwil DJKN Banten bersama KPKNL Serang, KPKNL Tangerang I, dan KPKNL Tangerang II terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, transparan, responsif, profesional, dan akuntabel. Melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta keterlibatan masyarakat sebagai pengguna layanan, DJKN terus mendorong terciptanya pelayanan publik yang mampu menjawab kebutuhan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon