Optimalisasi Pengelolaan Arsip sebagai Bagian dari Transformasi Tata Kelola Organisasi
Angeline Marzella
Rabu, 20 Mei 2026 |
6 kali
Tangerang (20/5) - KPKNL Tangerang I melaksanakan kegiatan
Pemusnahan dan Penghapusan Arsip Usulan Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen
dalam mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan
kearsipan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 94/MK/SJ.8/2026 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 3.017
bundel arsip pada KPKNL Tangerang I.
Sebelumnya, melalui surat undangan Nomor
UND-44/KNL.0602/2026 dan UND-45/KNL.0602/2026 tanggal 19 Mei 2026, KPKNL
Tangerang I mengundang para pejabat pengawas serta pengelola arsip di
lingkungan kantor untuk menghadiri kegiatan pemusnahan arsip yang dilaksanakan
pada Rabu, 20 Mei 2026 di halaman belakang KPKNL Tangerang I, Jalan Taman Makam Pahlawan (T.M.P) Taruna, Kota Tangerang.
Kegiatan pemusnahan arsip tersebut turut disaksikan langsung
oleh Kepala Kanwil DJKN Banten, Kusuma Santi
Wahyuningsih, bersama seluruh pejabat pengawas di lingkungan KPKNL
Tangerang I, perwakilan Pejabat Fungsional Penilai, serta Kepala KPKNL
Tangerang I, Sunu Subroto. Sebanyak 3.017
bundel arsip dimusnahkan dengan metode pencacahan dan pembakaran sesuai
ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya
optimalisasi pengelolaan arsip serta efisiensi ruang penyimpanan dokumen di
lingkungan KPKNL Tangerang I.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita
Acara Pemusnahan Arsip oleh para saksi dan Kepala KPKNL Tangerang I yang turut
disaksikan oleh Kepala Kanwil DJKN Banten sebagai bentuk legalitas dan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut. Melalui kegiatan
ini, KPKNL Tangerang I terus menunjukkan komitmennya dalam menerapkan
pengelolaan arsip yang profesional, transparan, dan mendukung peningkatan
kualitas tata kelola administrasi pemerintahan.
Foto Terkait Berita