Ngulik Piutang Negara: Dari Tunggakan Jadi Kontribusi Negara
Angeline Marzella
Senin, 11 Mei 2026 |
29 kali
Tangerang, 6 Mei 2026 — KPKNL Tangerang I
menyelenggarakan Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara di Aula Aria Santika,
Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP), Kota Tangerang. Kegiatan ini membahas
pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) serta
pengurusan piutang badan sui generis.
Sosialisasi dihadiri oleh sejumlah satuan kerja dan
instansi, antara lain LPP TVRI, BPJS Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal
Imigrasi, UIN, Balai Besar Kalibrasi Penerbangan, serta Politeknik Penerbangan
Indonesia Curug.
Acara dibuka oleh pemandu acara Intan Aprilia Putri,
dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta sambutan dari Kepala
KPKNL Tangerang I Sunu Subroto, Kepala Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara
DJKN Danang Ari Wibowo, dan Kepala Seksi Bidang Piutang Negara I Kanwil DJKN
Banten Nelawati.
Dalam paparannya, Nelawati menjelaskan bahwa pengurusan
piutang negara oleh PUPN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022.
Regulasi tersebut diterbitkan untuk mempercepat penyelesaian piutang negara,
mendukung pelaksanaan tugas Satgas BLBI, memperkuat upaya penagihan, serta
mempertegas kewenangan PUPN, termasuk melalui tindakan keperdataan maupun
penghentian layanan publik.
Ia juga menekankan bahwa penyerah piutang harus memastikan
keberadaan dan besaran utang secara hukum, serta menegaskan bahwa piutang
negara memiliki hak mendahului dalam pembayaran tagihan.
Selanjutnya, Danang Ari Wibowo memaparkan pengelolaan
piutang negara sesuai PMK Nomor 163/PMK.06/2020 juncto PMK Nomor
150/PMK.06/2022. Dalam sesi diskusi, peserta dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang
Ciputat menanyakan terkait batas waktu pelaksanaan tindak lanjut setelah
penyampaian surat paksa kepada debitur.
Menanggapi hal tersebut, Danang menjelaskan bahwa tidak
terdapat standar waktu baku setelah penyampaian surat paksa untuk pelaksanaan
tindakan keperdataan maupun penghentian layanan publik, karena pelaksanaannya
mempertimbangkan aspek mitigasi risiko.
Kegiatan berlangsung aktif dan interaktif. Dari kegiatan
tersebut disimpulkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2022, PUPN memiliki sejumlah kewenangan, antara lain mengurus piutang badan sui
generis, melakukan pencegahan ke luar negeri lebih dari 12 bulan melalui
penerbitan surat keputusan baru, melakukan pengaturan dan pendayagunaan barang
jaminan atau harta kekayaan lain yang disita, memperbolehkan penyerah piutang
membeli sendiri agunannya melalui lelang, serta membuka opsi pembayaran utang
melalui uang tunai maupun penyerahan aset.
Foto Terkait Berita