Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Tangerang I
Ngulik Piutang Negara: Dari Tunggakan Jadi Kontribusi Negara

Ngulik Piutang Negara: Dari Tunggakan Jadi Kontribusi Negara

Angeline Marzella
Senin, 11 Mei 2026 |   29 kali

Tangerang, 6 Mei 2026 — KPKNL Tangerang I menyelenggarakan Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara di Aula Aria Santika, Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP), Kota Tangerang. Kegiatan ini membahas pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) serta pengurusan piutang badan sui generis.

Sosialisasi dihadiri oleh sejumlah satuan kerja dan instansi, antara lain LPP TVRI, BPJS Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Imigrasi, UIN, Balai Besar Kalibrasi Penerbangan, serta Politeknik Penerbangan Indonesia Curug.

Acara dibuka oleh pemandu acara Intan Aprilia Putri, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta sambutan dari Kepala KPKNL Tangerang I Sunu Subroto, Kepala Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara DJKN Danang Ari Wibowo, dan Kepala Seksi Bidang Piutang Negara I Kanwil DJKN Banten Nelawati.

Dalam paparannya, Nelawati menjelaskan bahwa pengurusan piutang negara oleh PUPN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022. Regulasi tersebut diterbitkan untuk mempercepat penyelesaian piutang negara, mendukung pelaksanaan tugas Satgas BLBI, memperkuat upaya penagihan, serta mempertegas kewenangan PUPN, termasuk melalui tindakan keperdataan maupun penghentian layanan publik.

Ia juga menekankan bahwa penyerah piutang harus memastikan keberadaan dan besaran utang secara hukum, serta menegaskan bahwa piutang negara memiliki hak mendahului dalam pembayaran tagihan.

Selanjutnya, Danang Ari Wibowo memaparkan pengelolaan piutang negara sesuai PMK Nomor 163/PMK.06/2020 juncto PMK Nomor 150/PMK.06/2022. Dalam sesi diskusi, peserta dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ciputat menanyakan terkait batas waktu pelaksanaan tindak lanjut setelah penyampaian surat paksa kepada debitur.

Menanggapi hal tersebut, Danang menjelaskan bahwa tidak terdapat standar waktu baku setelah penyampaian surat paksa untuk pelaksanaan tindakan keperdataan maupun penghentian layanan publik, karena pelaksanaannya mempertimbangkan aspek mitigasi risiko.

Kegiatan berlangsung aktif dan interaktif. Dari kegiatan tersebut disimpulkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, PUPN memiliki sejumlah kewenangan, antara lain mengurus piutang badan sui generis, melakukan pencegahan ke luar negeri lebih dari 12 bulan melalui penerbitan surat keputusan baru, melakukan pengaturan dan pendayagunaan barang jaminan atau harta kekayaan lain yang disita, memperbolehkan penyerah piutang membeli sendiri agunannya melalui lelang, serta membuka opsi pembayaran utang melalui uang tunai maupun penyerahan aset.

Foto Terkait Berita

Floating Icon