Percepatan Sertipikasi BMN Dukung Tertib Administrasi dan Pengelolaan Aset Negara
Angeline Marzella
Kamis, 05 Februari 2026 |
26 kali
Tangerang-
Rabu (4/2) KPKNL Tangerang I mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program
Percepatan Persertipikatan BMN berupa Tanah Tahun 2026 bertempat di Aula Aria Santika KPKNL Tangerang I, Jalan Taman
Makam Pahlawan (T.M.P) Taruna, Kota Tangerang. Agenda kegiatan dimaksud berupa
proses identifikasi, verifikasi dan klarifikasi terhadap BMN berupa Tanah pada
Master Aset SIMAN Satker KPKNL Tangerang I dan koordinasi terhadap target
Subordinasi BMN berupa tanah pada KPKNL yang tanahnya berada di wilayah kerja
KPKNL Tangerang I. Kegiatan ini dihadiri oleh 13 (tiga belas) satuan kerja KPKNL
Tangerang I.
Acara dibuka oleh Elva Sepalawati, selaku pemandu acara,
dilanjutkan dengan sambutan Kepala KPKNL Tangerang I, Sunu Subroto. “Program
percepatan persertipikatan BMN berupa tanah telah dimulai sejak Tahun 2013
sebagai pelaksanaan dari Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor
186/PMK.06/2009 dan Keputusan Kepala BPN Nomor 24 Tahun 2009. Adapun target
program persertipikatan BMN berupa tanah dari tahun ke tahun terus mengalami
peningkatan,” ujarnya. Bapak Sunu Subroto juga berharap sinergi dan kolaborasi
yang baik ini dapat terus dijaga dan dipelihara sehingga dapat tercapai tujuan
pengelolaan BMN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selanjutnya pemaparan materi yang disampaikan oleh Bapak
Indra Abdul Mugni selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL
Tangerang I tentang Persertipikatan BMN Berupa Tanah. Beberapa hal yang
disampaikan diantaranya berupa latar belakang dan dasar hukum, perkembangan
persertipikatan BMN, kategori sertipikasi BMN, tugas dan tanggung jawab Tim
Pokja, serta target sertipikasi 2026.Acara ditutup dengan diskusi dan foto
bersama dengan seluruh peserta rapat.
Amanat pelaksanaan persertipikatan BMN berupa Tanah telah
tercantum dalam Pasal 49 ayat (1) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, yaitu seluruh Barang milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai
Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik
Indonesia/ Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Berdasarkan hal dimaksud maka persertipikatan
BMN berupa tanah merupakan tanggung jawab pengelola dan pengguna barang yang
menguasai BMN berupa tanah sehingga dapat tercapai tertib fisik, tertib hukum,
dan tertib administrasi atas pengelolaan BMN
Foto Terkait Berita