Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Tangerang I
Percepatan Sertipikasi BMN Dukung Tertib Administrasi dan Pengelolaan Aset Negara

Percepatan Sertipikasi BMN Dukung Tertib Administrasi dan Pengelolaan Aset Negara

Angeline Marzella
Kamis, 05 Februari 2026 |   26 kali

Tangerang- Rabu (4/2) KPKNL Tangerang I mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Percepatan Persertipikatan BMN berupa Tanah Tahun 2026 bertempat di Aula Aria Santika KPKNL Tangerang I, Jalan Taman Makam Pahlawan (T.M.P) Taruna, Kota Tangerang. Agenda kegiatan dimaksud berupa proses identifikasi, verifikasi dan klarifikasi terhadap BMN berupa Tanah pada Master Aset SIMAN Satker KPKNL Tangerang I dan koordinasi terhadap target Subordinasi BMN berupa tanah pada KPKNL yang tanahnya berada di wilayah kerja KPKNL Tangerang I. Kegiatan ini dihadiri oleh 13 (tiga belas) satuan kerja KPKNL Tangerang I.

Acara dibuka oleh Elva Sepalawati, selaku pemandu acara, dilanjutkan dengan sambutan Kepala KPKNL Tangerang I, Sunu Subroto. “Program percepatan persertipikatan BMN berupa tanah telah dimulai sejak Tahun 2013 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan Keputusan Kepala BPN Nomor 24 Tahun 2009. Adapun target program persertipikatan BMN berupa tanah dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan,” ujarnya. Bapak Sunu Subroto juga berharap sinergi dan kolaborasi yang baik ini dapat terus dijaga dan dipelihara sehingga dapat tercapai tujuan pengelolaan BMN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selanjutnya pemaparan materi yang disampaikan oleh Bapak Indra Abdul Mugni selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Tangerang I tentang Persertipikatan BMN Berupa Tanah. Beberapa hal yang disampaikan diantaranya berupa latar belakang dan dasar hukum, perkembangan persertipikatan BMN, kategori sertipikasi BMN, tugas dan tanggung jawab Tim Pokja, serta target sertipikasi 2026.Acara ditutup dengan diskusi dan foto bersama dengan seluruh peserta rapat.

Amanat pelaksanaan persertipikatan BMN berupa Tanah telah tercantum dalam Pasal 49 ayat (1) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu seluruh Barang milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/ Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Berdasarkan hal dimaksud maka persertipikatan BMN berupa tanah merupakan tanggung jawab pengelola dan pengguna barang yang menguasai BMN berupa tanah sehingga dapat tercapai tertib fisik, tertib hukum, dan tertib administrasi atas pengelolaan BMN

Foto Terkait Berita

Floating Icon