Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Tangerang I
Perkuat Standar Layanan Informasi Publik sesuai KEP-40/KN/2024

Perkuat Standar Layanan Informasi Publik sesuai KEP-40/KN/2024

Angeline Marzella
Rabu, 01 Oktober 2025 |   163 kali

Tangerang (26/9) KPKNL Tangerang I menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi KEP-40/KN/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal pelayanan. Hal ini diwujudkan melalui penerbitan KEP-40/KN/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi di Lingkungan DJKN. Acara ini diikuti oleh seluruh pegawai dengan penuh antusiasme sebagai bagian dari komitmen dalam menghadirkan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif. KPKNL Tangerang I mengundang narasumber dari Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat yaitu Nofitri. Acara dibuka oleh Intan Aprilia Putri, selaku pemandu acara, dilanjutkan dengan sambutan Kepala KPKNL Tangerang I, pemaparan oleh Narasumber dan penutup.

Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Tangerang I, Sunu Subroto, menyampaikan bahwa pedoman ini merupakan panduan penting bagi seluruh unit kerja di lingkungan DJKN, agar memiliki standar yang sama dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. “Melalui pedoman ini, kita diarahkan untuk memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan guna mencapai kepuasan yang optimal dari pengguna layanan,” ujarnya.

            Materi sosialisasi mencakup kanal layanan, waktu layanan, penyelengara layanan, penetapan standar layanan, penggunaan aplikasi layanan informasi, penjaminan kualitas layanan, dan pelaporan. Tidak hanya itu, pedoman ini juga menekankan pentingnya sikap profesional, ramah, dan proaktif dari para petugas layanan informasi di Kanwil DJKN dan KPKNL. Dengan terlaksananya sosialisasi ini, KPKNL Tangerang I berharap seluruh pegawai semakin memahami peran strategis pengelolaan informasi publik serta mampu mengimplementasikan KEP-40/KN/2024 secara konsisten. Hal ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap DJKN melalui layanan informasi yang berkualitas dan berintegritas.

Foto Terkait Berita

Floating Icon