Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Tangerang I
Sinergi dalam Penyelesaian Piutang Negara

Sinergi dalam Penyelesaian Piutang Negara

Angeline Marzella
Kamis, 16 Januari 2025 |   187 kali

Tangerang – Selasa (14/1) Dengan telah berakhirnya periode Semester II Tahun 2024 serta dalam rangka pemutakhiran data piutang Negara ma seksi Piutang Negara KPKNL Tangerang I mengadakan Rekonsiliasi Data Piutang Negara Semester II Tahun 2024 dengan Piutang Negara di Lingkungan KPKNL Tangerang I yang digelar di Aula Aria Santika, Jalan Taman Makam Pahlawan (T.M.P) Taruna, Kota Tangerang. Kegiatan ini turut mengundang Satuan Kerja Piutang Negara di Lingkungan KPKNL Tangerang I, yaitu Politeknik Penerbangan Indonesia Curug (PPIC), Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, LPP TVRI, Direktorat Jenderal PPI, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Tangerang dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Acara dibuka oleh Keisya Febrianti, selaku pemandu acara, dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh masing-masing hadirin, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan oleh Kepala KPKNL Tangerang I, Sunu Subroto, penyampaian materi Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Negara,sesi diskusi , kemudian Rekonsiliasi data Piutang Negara dengan masing-masing satuan kerja dan terakhir penutup.

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Negara disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Ferry Andika Harmen dan pelaksana seksi Piutang Negara, Alpha Akbar Raditya. Pokok-pokok materi PP Nomor 28 Tahun 2022, diantaranya :

  • Rincian tugas dan kewenangan PUPN;
  • Pengaturan bahwa Penyerah Piutang harus memastikan adanya dan besarnya utang secara hukum;
  • Pengaturan perluasan debitor termasuk Pihak Yang Memperoleh Hak;
  • Pengaturan norma “perbuatan melawan hokum” bagi pihak yang menghalangi tugas-tugas PUPN;
  • Kewajiban debitor untuk mengosongkan jaminan yang akan dilelang;
  • Pengaturan bahwa barang jaminan yang diurus PUPN tidak dapat dilakukan eksekusi oleh pihak lain (sita persamaan);
  • Pengaturan bahwa barang jaminan PUPN yang habis masa berlaku tetap dapat dilakukan eksekusi;
  • Penegasan kewenangan PUPN untuk menyita harta kekayaan lain yang tidak dijaminkan;
  • Penegasan bahwa Pernyataan Bersama dan Surat Paksa mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hakim yang in-kracht;
  • PJPN tidak ada, langsung Surat Paksa;
  • Penegasan bahwa piutang Negara mempunyai hak mendahului untuk pembayaran tagihan;
  • Tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan public;
  • Pengaturan rincian barag jaminan/ harta kekayaan yang dapat dialihkan secara paksa;
  • Kewajban kepada seluruh K/L/Pemda untuk memberikan informasi/ data yang diperlukan oleh PUPN;
  • Pengaturan jangka waktu pemblokiran barang jaminan/ harta kekayaan lain adalah s.d lunas/selesai/ tidak diurus lagi oleh PUPN;
  • Pencegahan ke luar negeri bisa lebih dari 12 bulan dengan menetapkan SK pencegahan baru;
  • PUPN dapat mengurus piutang badan-badan sui generis;
  • Pengaturan pendayagunaan barang jaminan/ harta kekayaan lain yang telah disita oleh PUPN;
  • Penyerah Piutang bisa membeli sendiri agunannya melalui lelang;
  • Pembayaran utang bisa dengan uang tunai atau dengan penyerahan aset.

Setelah melakukan Sosialisasi materi dimaksud, selanjutnya dilaksanakan kegiatan Rekonsiliasi data Piutang Negara secara bergantian oleh petugas rekon lalu penutup. Kami harapkan semoga semangat rekonsiliasi yang telah dibangun bersama akan terus terjaga demi tercapainya tujuan bersama dan meningkatkan sinergi dalam menyamakan pemahaman guna mendapatkan hasil yang optimal.

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon