Diskusi Terbuka, Bersama Membangun Bangsa dalam Forum Konsultasi Publik
Angeline Marzella
Jum'at, 13 September 2024 |
733 kali
Serang
(11/09) – Kualitas pelayanan publik terus menjadi perhatian utama untuk
dioptimalkan demi mencapai kepuasan masyarakat yang optimal. Maka dari itu,
KPKNL Tangerang I turut ambil bagian dalam Forum Konsultasi Publik yang
diselenggarakan oleh Kanwil DJKN Banten berkolaborasi dengan KPKNL Serang dan
KPKNL Tangerang I mengadakan diskusi terbuka dengan para stakeholder dan unsur
masyarakat lainnya (media dan akademis).
Acara ini dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta yang hadir langsung di Aula Kanwil DJKN
Banten serta daring melalui Zoom Meeting. Acara ini dihadiri oleh satuan kerja instansi pemerintah, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan berbagai pengguna jasa lain
seperti peserta lelang dan perbankan. Forum ini diadakan untuk menjaring
masukan dalam rangka peningkatan kualitas layanan yang diberikan oleh DJKN
kepada para stakeholder.
Forum Konsultasi Publik ini
mengambil tema “Diskusi Terbuka, Bersama Membangun Bangsa!” yang dipandu oleh
Pembawa Acara Tia Novitania dan Moderator Alpha Akbar Raditya. Pada forum ini dipaparkan mengenai pelayanan yang
diberikan oleh DJKN mulai dari layanan yang berada di Kantor Wilayah sampai
dengan kantor vertikal.
Pemaparan
disampaikan oleh Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Banten, Asep Wawan Kurniawan, S.E., M.M., dan dilanjutkan dengan
penjelasan detail mengenai pelaksanaan pelayanan oleh Kepala KPKNL Tagerang
II Dr. Diki Zaenal Abidin, S.IP., S.H., M.H. Selain itu guna meningkatkan kualitas pelayanan, dalam
forum ini juga menghadirkan Kepala Pusat Penjamin Mutu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dr. Kandung Sapto
Nugroho, M.Si., selaku narasumber.
Kepala
Kanwil DJKN Banten, Djanurindro Wibowo, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyelenggaraan
Forum Konsultasi Publik merupakan bagian
dari Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara No. 16 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 46 tahun
2021 dimana memang setiap institusi harus mulai banyak mendengar kebutuhan
para stakeholder, selain dari apa yang sudah disampaikan dalam layanan.
Sesuai dengan PMK
46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kemenkeu
pengertian dari standar pelayanan adalah tolak ukur yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan
sebagai keharusan dan janji Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik kepada
masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau,
dan terukur.
Standar Pelayanan di
Lingkungan DJKN memperhatikan prinsip :
a.
Sederhana
b.
Partisipatif
c.
Akuntabel
d.
Berkelanjutan
e.
Transparansi
f.
Keadilan dan inklusifitas
g.
Responsive dalam pemberian layanan public
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa
DJKN merupakan instansi yang memiliki tugas mengelola kekayaan negara, termasuk
kekayaan negara yang dipisahkan seperti aset BUMN, BLU, pengelolaan Piutang
Negara, pelaksanaan lelang, serta pengembangan inovasi lelang UMKM sebagai
alternatif sarana penjualan. DJKN juga sebagai penilai pemerintah yang bersifat
independen, serta berperan sebagai pembina bagi para penilai di pemerintah
daerah dan appraisal.
Dr. Kandung Sapto Nugroho, M.Si., menyampaikan
mengenai pentingnya inovasi digital dalam meningkatkan pelayanan. "Kita
harus mengikuti perkembangan digitalisasi, meskipun kita lahir di generasi
kolonial," ungkapnya. Ia juga menekankan bahwa pandemi COVID-19 mempercepat
transformasi kehidupan, mendorong DJKN untuk terus meningkatkan kualitas
layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Selain itu, para peserta pun menanggapi dan
sekaligus memberikan masukan dari sudut pandang masing-masing baik dari
pengguna layanan, pers/media masa maupun dari sudut pandang akademisi. Acara
forum Komunikasi Publik akan menjadi agenda rutin yang akan terus dilaksanakan
agar tercapainya pelayanan public yang optimal.
Foto Terkait Berita