Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Tangerang I
Melangkah Bersama Penyelesaian Piutang Negara

Melangkah Bersama Penyelesaian Piutang Negara

Angeline Marzella
Jum'at, 09 Agustus 2024 |   764 kali

Tangerang- Seksi Piutang Negara KPKNL Tangerang I adakan Sosialisasi dan Rekonsiliasi dengan Penyerah Piutang Negara di Lingkungan KPKNL Tangerang I pada hari Jumat (2/8), di Aula Aria Santika, Jalan Taman Makam Pahlawan (T.M.P) Taruna, Kota Tangerang. Hal tersebut dilaksanakan guna memperkuat pemahaman Penyerah Piutang Negara terkait peraturan dan program kerja terkini di Bidang Piutang Negara. Kegiatan ini turut mengundang Satuan Kerja Piutang Negara di Lingkungan KPKNL Tangerang I, yaitu Politeknik Penerbangan Indonesia Curug (PPIC), Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, LPP TVRI, UPBU Budiarto, Direktorat Jenderal PPI, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Tangerang, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Maringgai.

 

Acara dibuka Angeline Marzella, selaku pemandu acara, dilanjutkan dengan pembacaan doa, dan pemberian sambutan oleh Defi Arsono, selaku perwakilan Kepala KPKNL Tangerang I serta penyampaian informasi mengenai program pengendalian gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sosialisasi Crash Program Keringanan Utang, Rekonsiliasi Data Piutang Negara dan yang terakhir penutup.


        Sosialisasi Crash Program disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Ferry Andika Harmen dan staff Seksi Piutang Negara, Alpha Akbar Raditya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/ Dikelola oleh PUPN/DJKN Tahun Anggaran 2024, ada beberapa point yang dapat dijadikan pedoman, diantaranya :


               Latar Belakang

1.    Mempercepat penurunan outstanding piutang Negara dan BKPN

2.    Bentuk simpati pemerintah pada masa pemulihan dari pandemi Covid-19

3.    Amanat UU 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024

4.    Memperkuat partisipasi Penyerah Piutang


Objek Crash Program :

              Piutang Pemerintah Pusat/ Daerah sudah diserahkan kepengurusannya kepada PUPN :

a.    Untuk BKPN s.d 2023, telah diterbitkan SP3N paling lambat 31 Desember 2023, atau

b.    Untuk BKPN 2024, telah diterbitkan Surat Paksa dan tercatat dalam LKPP/PD Tahun 2020

Pengecualian :

1.   Piutang Negara dari aset kredit Eks Bank Dalam Likuidasi (BDL)

2.  Piutang Negara yang dijamin penyelesaiannya dengan asuransi, surety bond, bank garansi, dan/atau bentuk jaminan           penyelesaian setara lainnya

3.   Piutang Negara yang masih dalam proses berpekara di pengadilan

 

-              Tarif Keinganan Utang Tahun 2024 :

1.    Didukung barang jamian berupa tanah/bangunan, tanpa bunga, denda, dan ongkos ditambah diskon pokok utang 35%

2.    Tidak didukung barang jaminan berupa tanah/bangunan, tanpa bunga, denda, dan ongkos ditambah diskon pokok utang 60%

3.     Tarif keringanan utang sebesar 80% ditujukan untuk debitur RS, SPP Mahasiswa Universitas, dan debitur dengan utang s.d       

          Rp8.000.000 tanpa barang jaminan

4.    Ditambah dengan penghapusan bunga, denda dan ongkos.


Permohonan Crash Program dapat diajukan oleh debitur maksimal terakhir tanggal 16 Desember 2024. Setelah Sosialisasi mengenai Crash Program maka dilanjutkan dengan kegiatan Rekonsiliasi yang dilaksanakan secara bergantian oleh petugas rekon dengan para Satuan Kerja. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi dan menyamakan pemahaman guna mendapatkan hasil yang optimal.

 

Keringanan Utang ! Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti.

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon