Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Tangerang I
Tekad Kuat Kinerja Meningkat ! KPKNL Tangerang I siap Menjaga Amanah WBK/WBBM

Tekad Kuat Kinerja Meningkat ! KPKNL Tangerang I siap Menjaga Amanah WBK/WBBM

Angeline Marzella
Jum'at, 21 Juni 2024 |   669 kali

Tangerang –  Dengan adanya kegiatan Internalisasi Zona Integritas dengan tema “Penguatan Zona Integritas Kantor Pertanahan Kota Tangerang Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)” di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, KPKNL Tangerang I sebagai Kantor Berpredikat WBK/WBBM diminta untuk menjadi Narasumber dalam acara dimaksud pada hari Rabu (22/05) yang berlokasi di Hotel Atria, Jl. Gading Serpong Boulevard Gg. Kavling 2, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Acara Penguatan Zona Integritas di Kantor Pertanahan Kota Tangerang menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dimulai dengan registrasi peserta, pembukaan oleh pemandu acara (MC), dilanjutkan dengan doa, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars ATR/BPN, sambutan dan laporan kegiatan yang kemudian pemaparan dari Narasumber. Narasumber dari KPKNL Tangerang I dihadiri oleh Kepala KPKNL Tangerang I, Sunu Subroto dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Suryo Hartono.

Materi yang disampaikan lebih menitikberatkan tentang saran, tips dan kiat-kiat yang dapat dilakukan bahkan diharapkan dapat dimodifikasi lebih baik lagi oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang sehingga dapat merai Kantor Berpredikat WBBM. Sarana dan prasarana apa saja yang dapat menunjang dalam pemberian pelayanan, upaya menjaga keberlangsungan zona Integritas, kegiatan apa saja yang dilakukan dalam rangka keberlangsungan Zona Integritas WBK/WBBM, inovasi-inovasi yang telah terbentuk, serta prestasi yang pernah diraih oleh KPKNL Tangerang I.

Selain itu Kepala KPKNL Tangerang I, Sunu Subroto dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Suryo Hartono juga menyampaikan bagaimana pentingnya kita untuk melakukan upaya program pengendalian anti gratifikasi dan anti korupsi. Pegawai/ Penyelenggara Negara wajib menolak gratifikasi dan wajib melaporkan penolakan/ penerimaan gratifikasi kepada Komis Pemberantasan Korupsi atas segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan peraturan yang berlaku/ kode etik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan/atau merupakan penerimaan yang tidak patut/ tidak wajar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.09/2021. Mari bersama katakan "TIDAK" untuk Gratifikasi dan "ANTI" terhadap Korupsi.

Foto Terkait Berita

Floating Icon