Validasi PPh Final di KPKNL Tangerang I untuk Pemenang Lelang Lawas
Risdian Fajarohman
Jum'at, 30 September 2022 |
6447 kali
Sebagian Pemenang
Lelang sebelum tahun 2020 belum melakukan balik nama atas objek tanah dan
bangunan yang dibeli melalui lelang. Pemenang Lelang memiliki beberapa
pertimbangan mengapa hal ini belum dilakukan antara lain adanya objek lelang
yang masih dikuasai oleh pemilik yang lama, masih dalam gugatan pengadilan, maupun
alasan pribadi dari Si Pemenang Lelang.
KPKNL Tangerang
I sebelumnya menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat 2 yaitu Pajak
Pengalihan Hak atas Tanah dan dan Bangunan karena lelang yang dilaksanakan KPKNL
menggunakan NPWP Bendahara Penerimaan.
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan,
Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Sebelum berlakunya
Peraturan ini, KPKNL Tangerang I memiliki 2 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
aktif, yaitu atas nama Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. Setelah berlakunya
peraturan ini, kedua NPWP tersebut menjadi hapus dan digantikan satu NPWP atas
nama KPKNL Tangerang I.
Direktorat
Jenderal Pajak pada tahun 2019 mengeluarkan peraturan Perdirjen Pajak Nomor 21
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Perdirjen Pajak No 18 Tahun 2017 Tentang
Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan Beserta
Perubahannya. Dalam peraturan ini salah satunya mengharuskan agar wajib pajak
melakukan validasi atas PPh yang disetor menggunakan Aplikasi Permohonan
Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPHTB (e-PHTB) pada situs
djponline.go.id. Dalam peraturan tersebut juga memberikan keleluasaan kepada
Wajib Pajak untuk dapat melakukan Validasi melalui aplikasi e-PHTB secara
mandiri.
Namun demikian
Pemenang Lelang mengalami kesulitan pada saat akan melakukan balik nama di
Kantor Pertanahan karena NPWP Bendahara Penerimaan KPKNL statusnya telah
Deaktif. Validasi PPh Final adalah juga merupakan salah satu syarat dalam
pengurusan balik nama di Kantor Pertanahan.
Menanggapi adanya
keluhan dari pengguna jasa KPKNL tersebut. KPKNL Tangerang I menindaklanjutinya
dengan mengirimkan Nota Dinas kepada Kepala KPP Pratama Tangerang Timur untuk
mengaktifkan sementara NPWP Bendahara Penerimaan KPKNL Tangerang I.
Pada Hari ini KPP
Pratama Tangerang Timur telah melakukan Aktivasi Sementara Wajib Pajak Deaktif
Secara Jabatan terhadap NPWP Bendahara Penerimaan KPKNL Tangerang I. Sehingga
KPKNL Tangerang I dapat melakukan validasi setoran PPh Final Pajak Pengalihan Hak
atas Tanah dan dan Bangunan karena lelang yang dilakukan sebelum tahun 2020.
Pada hari ini
pula telah ada Pemenang Lelang tahun pada 2019 yang mengajukan validasi atas PPh
Final yang disetor KPKNL Tangerang I. Prosesnya cepat dan Hasil Validasi berupa
Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak
Penghasilan yang diterbitkan oleh KPP Pratama setempat dapat langsung dicetak
melalui akun djponline KPKNL Tangerang I untuk selanjutnya diserahkan kepada
Pemengan Lelang.
Foto Terkait Berita