Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Tangerang I
Validasi PPh Final di KPKNL Tangerang I untuk Pemenang Lelang Lawas

Validasi PPh Final di KPKNL Tangerang I untuk Pemenang Lelang Lawas

Risdian Fajarohman
Jum'at, 30 September 2022 |   6447 kali

Sebagian Pemenang Lelang sebelum tahun 2020 belum melakukan balik nama atas objek tanah dan bangunan yang dibeli melalui lelang. Pemenang Lelang memiliki beberapa pertimbangan mengapa hal ini belum dilakukan antara lain adanya objek lelang yang masih dikuasai oleh pemilik yang lama, masih dalam gugatan pengadilan, maupun alasan pribadi dari Si Pemenang Lelang.

KPKNL Tangerang I sebelumnya menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat 2 yaitu Pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan dan Bangunan karena lelang yang dilaksanakan KPKNL menggunakan NPWP Bendahara Penerimaan.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Sebelum berlakunya Peraturan ini, KPKNL Tangerang I memiliki 2 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif, yaitu atas nama Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. Setelah berlakunya peraturan ini, kedua NPWP tersebut menjadi hapus dan digantikan satu NPWP atas nama KPKNL Tangerang I.

Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2019 mengeluarkan peraturan Perdirjen Pajak Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Perdirjen Pajak No 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan Beserta Perubahannya. Dalam peraturan ini salah satunya mengharuskan agar wajib pajak melakukan validasi atas PPh yang disetor menggunakan Aplikasi Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPHTB (e-PHTB) pada situs djponline.go.id. Dalam peraturan tersebut juga memberikan keleluasaan kepada Wajib Pajak untuk dapat melakukan Validasi melalui aplikasi e-PHTB secara mandiri.

Namun demikian Pemenang Lelang mengalami kesulitan pada saat akan melakukan balik nama di Kantor Pertanahan karena NPWP Bendahara Penerimaan KPKNL statusnya telah Deaktif. Validasi PPh Final adalah juga merupakan salah satu syarat dalam pengurusan balik nama di Kantor Pertanahan.

Menanggapi adanya keluhan dari pengguna jasa KPKNL tersebut. KPKNL Tangerang I menindaklanjutinya dengan mengirimkan Nota Dinas kepada Kepala KPP Pratama Tangerang Timur untuk mengaktifkan sementara NPWP Bendahara Penerimaan KPKNL Tangerang I.

Pada Hari ini KPP Pratama Tangerang Timur telah melakukan Aktivasi Sementara Wajib Pajak Deaktif Secara Jabatan terhadap NPWP Bendahara Penerimaan KPKNL Tangerang I. Sehingga KPKNL Tangerang I dapat melakukan validasi setoran PPh Final Pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan dan Bangunan karena lelang yang dilakukan sebelum tahun 2020.

Pada hari ini pula telah ada Pemenang Lelang tahun pada 2019 yang mengajukan validasi atas PPh Final yang disetor KPKNL Tangerang I. Prosesnya cepat dan Hasil Validasi berupa Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan yang diterbitkan oleh KPP Pratama setempat dapat langsung dicetak melalui akun djponline KPKNL Tangerang I untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemengan Lelang.

Foto Terkait Berita

Floating Icon