Wasdal BMN sebagai Langkah Efektif untuk Meningkatkan Efisiensi
Evi Rahmawati
Kamis, 14 Juli 2022 |
13457 kali
Apa itu efisiensi?
Secara umum, pengertian efisiensi adalah suatu ukuran keberhasilan sebuah
kegiatan yang dinilai berdasarkan besarnya biaya atau sumber daya yang
digunakan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), efisiensi dapat diartikan sebagai ketepatan cara dalam
melakukan sesuatu dan kemampuan melaksanakan tugas dengan baik dan tepat tanpa
membuang biaya, waktu, dan tenaga.
Efisiensi sering
dilakukan di berbagai bidang kehidupan manusia yang tentunya memiliki tujuan
sebagai alasan dilakukannya efisiensi. Secara umum tujuan efisiensi adalah:
1.
Untuk mencapai suatu hasil atau tujuan sesuai dengan yang
diharapkan
2.
Untuk menghemat, mengurangi penggunaan sumber daya dalam
melakukan kegiatan
3.
Untuk memaksimalkan penggunaan segala sumber daya yang
dimiliki sehingga tidak ada yang terbuang percuma
4.
Untuk meningkatkan kinerja suatu unit kerja sehingga
outputnya semakin maksimal
5.
Untuk memaksimalkan keuntungan yang mungkin didapatkan
Barang Milik Negara
(BMN) adalah seluruh barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah bahwa Pengelolaan BMN dilaksanakan berdasarkan asas-asas yang
salah satunya adalah asas efisiensi. Dalam rangka mengukur tingkat efisiensi
dimaksud, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (wasdal) BMN menjadi suatu
siklus Pengelolaan BMN yang diandalkan untuk mencapai asas efisiensi tersebut.
Menteri Keuangan melalui
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.0/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian
Barang Milik Negara telah memberikan panduan bagaimana Pengelola Barang
melakukan pemantauan dan investigasi terhadap proses penggunaan, pemanfaatan dan
pemindahtanganan yang dilakukan pada Pengguna Barang. Dan Pengguna Barang
diminta untuk melakkan pemantauan dan penertiban terhadap pelaksanaan
penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan, dan
pemeliharaan BMN yang dikuasai.
Dalam Pasal 4 PMK Nomor
270/PMK.06/2021 bahwa pengendalian
pengawasan atau wasdal BMN dilakukan terhadap:
1.
Barang
Milik Negara
2.
Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara
3.
Pejabat/pegawai yang melakukan pengelolaan Barang Milik Negara
Ketiga objek wasdal BMN tersebut di atas merupakan unsur penting yang perlu dimitigasi dalam pengelolaan BMN secara efisien. Dalam wasdal secara umum, apa pu bentuk perusahaannya, tidak perduli jenis asetnya, baik aset berwujud maupun tidak berwujud, mengelola aset bukanlah suatu hal yang mudah. Dibutuhkan suatu sistem yang terintegrasi dan langkah-langkah untuk mempermudah mengelola aset dimaksud serta mengoptimalkan efisiensinya. Berikut lima cara yang dapat diimplementasikan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan aset. Cara ini secara tertulis sudah diatur dalam PMK Nomor 270/PMK.06/2021 beserta pengaturan pengelolaan BMN yang terkait, yaitu:
1.
Tentukan personil atau tim yang kompeten untuk
bertanggung jawab dalam mengelola aset
PP Nomor 28 Tahun 2020 telah memberikan batasan yang
jelas tugas dan fungsi Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola
Barang. Struktur organisasi pengelolaan BMN telah dijabarkan dalam PMK Nomor 181/PMK.06/2016
tentang Penatausahan BMN, yang mana dapat dibentuk suatu unit yang khusus
menangani pengelolaan BMN. Dan untuk lebih mendeskripsikan kekhususan tersebut,
untuk petugas pengelola BMN telah ditampung dalam Jabatan Fungsional Penata
Laksanan Barang sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 55/PMK.06/2019 tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. Jabatan Fungsional
ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan
profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan BMN.
2.
Gambarkan secara detil siklus dari aset yang dimiliki
Lingkup pengelolaan BMN sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 28 Tahun 2020
meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan,
pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtangan,
pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Lingkup pengelolaan BMN tersebut merupakan siklus logistik yang dijabarkan
dengan sangat detil dan jelas.
3.
Lakukan penelusuran aset secara rutin
Istilah penelusuran aset atau aset tracking dikenal
sebagai investarisasi dalam pengelolaan BMN. Inventarisasi BMN merupakan salah
satu kegiatan utama dan penting dalam proses penatausahaan BMN. Sebagaimana
diamanatkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 bahwa inventarisasi BMN dilakukan
sekurang-kurangnya lima tahun sekali untuk aset tetap dan setahun sekali untuk
persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan. Teknis pelaksanaan inventarisasi
BMN telah diatur dalam PMK Nomor 181/PMK.06/2016.
4.
Pahami masa manfaat atas aset yang dimiliki
Dalam pengelolaan BMN khususnya penatausahaan BMN,
penentuan masa manfaat suatu BMN dimulai sejak diterapkannya penyusutan atas
BMN. Pemerintah menerapkan untuk pertama kali di Tahun 2013 dengan
diterbitkannya PMK Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara
berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat, dengan tabel masa manfaat BMN
yang menjadi acuan entitas pemerintah pusat dalam mengadakan, memelihara dan
menghapus BMN dimaksud, yang ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri
Keuangan.
5.
Implementasikan suatu sistem pengelolaan aset yang
terotomasi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku unit
eselon I Kementerian Keuangan yang diberikan mandat sebagai Pengelola Barang
telah mengembangkan Sistem Informasi Manajeman Aset Negara (SIMAN) untuk
mempermudah dalam pengelolaan BMN.
Pengawasan dan pengendalian BMN menjadi alat quality control pengelolaan BMN.
Bagaimana pelaku pengelola BMN baik Pengguna Barang maupun Pengelola Barang bersinergi,
berkolaborasi dengan memanfaatkan pengaturan dan sistem informasi yang terlah
disiapkan untuk menyajikan nilai BMN yang valid, akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan, memberikan nilai manfaat lebih dari BMN dimaksud untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Haryanah)
Sumber:
1.
Peraturan-peraturan di bidang Pengelolaan Barang Milik
Negara
2.
https://www.hashmicro.com/blog/asset-management-tips-for-businesses/
3.
https://www.ekrut.com/media/efisiensi-adalah
Foto Terkait Berita