Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kado Akhir Tahun, KPKNL Tangerang I Raih Predikat ZI WBBM
Deviana Arum Ghearini
Rabu, 30 Desember 2020   |   212 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I berhasil meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepan-RB), pada hari Senin, 21 Desember 2020 dan disiarkan secara live melalui kanal youtube KemenPAN-RB sebagai rangkaian kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Berbekal kesungguhan dan komitmen dari seluruh pegawai KPKNL Tangerang I maka dalam kurun waktu 3 tahun berturut-turut KPKNL Tangerang I dapat memperoleh penghargaan prestisius ini. Predikat ZI-WBK dapat diraih pada tahun 2018 di tahun pertama keikutsertaannya. Lalu dilanjutkan dengan Kantor Pelayanan Terbaik peringkat dua level Kementerian Keuangan di tahun 2019. Selanjutnya walaupun dalam nuansa pandemi, KPKNL Tangerang I tidak berhenti berprestasi dibuktikan dengan diperolehnya Predikat WBBM pada tahun 2020 . KPKNL Tangerang I meraih predikat WBBM bersama dengan 81 satuan kerja (satker) lainnya dari total 3.691 satker yang diusulkan untuk mengikuti penilaian kantor pelayanan berpredikat ZI-WBK/WBBM.

Keseluruhan prestasi tersebut tak lepas dari peran serta arahan Kepala Kantor saat ini, yaitu Mas Agus Subakti, yang dapat menyatukan seluruh aspirasi dan komitmen dari para pegawai agar lebih terarah untuk memberikan pelayanan terbaik dan berkelas.

Mas Agus Subakti menyampaikan bahwa latar belakang mengikuti kegiatan WBK dan WBBM adalah agar KPKNL Tangerang I dapat menjadi kantor pelayanan yang benar-benar melayani dan sesuai dengan perkembangan yang ada. Dengan mengikuti standar yang ada, maka persepsi masyarakat akan kantor pemerintahan yang melayani dengan sepenuh hati tanpa pungli menjadi nyata dan bukanlah suatu mimpi. Untuk meraih hal ini, KPKNL Tangerang I berkomitmen untuk memenuhi seluruh standar yang ada dan mengadopsi budaya baik.

“Kita tidak boleh terlena akan predikat yang baru saja dicapai ini, justru yang lebih berat adalah bagaimana bisa mempertahankan predikat Zona Integritas yang telah diperoleh serta bagaimana kita bisa memberikan inspirasi dan motivasi bagi unit kerja lain untuk menyusul mendapatkan predikat ZI-WBK/WBBM ” Pesan Mas Agus Subakti seusai menerima penghargaan secara virtual, Senin (21/12/2020).

Selanjutnya Mas Agus Subakti juga berharap kedepannya rekan-rekan tidak lagi mendekati bahkan menerima suap/gratifikasi serta memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat. Layanan yang paling bersentuhan dengan masyarakat adalah pelayanan lelang oleh karena itu kita harus dapat mentransformasi lelang yang mudah, cepat dan transparan.

“Kita harus mencontoh marketplace yang ada untuk meminimalisasi bertemunya penjual, pejabat lelang dan pembeli secara langsung,” katanya.

Pengertian Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi)/WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sedangkan Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Zona Integritas merupakan role model unit kerja yang bebas dari berbagai praktik KKN seperti Pungutan Liar (PUNGLI), Calo, Suap, Penyalahan Jabatan dan lainnya serta memiliki pelayanan yang prima, cepat dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masayarakat.

Unit kerja yang mampu mencegah terjadinya praktik KKN akan mendapatkan predikat Wilayab Bebas Korupsi (WBK). Sementara itu untuk unit  kerja yang mampu mencegah KKN dan bisa memberikan pelayanan yang prima akan mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Untuk mendapatkan Predikat tersebut tidaklah mudah. Unit kerja perlu melewati beberapa tahapan seleksi yaitu:

1.      Tahap Seleksi Internal

2.      Tahap Seleksi Pendahuluan

3.      Desk Evaluation

4.      Tahapan Survei

5.      Evaluasi Lapangan

6.      Clearance

7.      Rapat Panel


Salam TEKAD!! 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini