Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tangerang I
Kenapa Perencanaan BMN Penting bagi Efektivitas Belanja Negara?

Kenapa Perencanaan BMN Penting bagi Efektivitas Belanja Negara?

Angeline Marzella
Senin, 21 September 2026 |   38 kali

Apa yang dimaksud dengan RKBMN?

Menurut PMK Nomor 153/PMK.06/2021, BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, atau berasal dari perolehan lain yang sah. RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode satu tahun. Isinya bukan hanya rencana pengadaan. RKBMN juga memuat rencana pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN.

Cakupan ini penting. Perencanaan yang baik tidak berhenti pada pertanyaan "mau beli apa". Ia juga menanyakan apa yang sudah kita punya, apakah barang itu masih terpakai, perlu dirawat, bisa dimanfaatkan pihak lain, atau justru sudah waktunya dihapus. Perluasan bentuk perencanaan ini termasuk salah satu substansi baru dalam PMK 153/PMK.06/2021, yang sebelumnya hanya mengatur pengadaan dan pemeliharaan.

Secara sederhana, penyusunan RKBMN menjawab tiga pertanyaan.

Pertama, mengapa barang itu dibutuhkan? Jawabannya harus bisa ditarik ke Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-K/L). Pengadaan BMN perlu berkaitan dengan program dan kegiatan yang konsisten dengan sasaran strategis K/L, sehingga barang yang dibeli benar-benar menopang pelaksanaan tugas dan fungsi.

Kedua, barang apa yang dibutuhkan? Di sini berlaku Standar Barang, yaitu spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN. Kendaraan operasional roda empat untuk kantor pelayanan, misalnya, mengacu pada mobil MPV 1.500 cc dengan empat silinder.

Ketiga, berapa jumlah yang dibutuhkan? Jawabannya ada pada Standar Kebutuhan, yakni satuan jumlah barang yang menjadi acuan perhitungan. Kedua standar ini, disingkat SBSK, ditetapkan oleh Pengelola Barang. Petunjuk teknis dalam KMK Nomor 128/KM.6/2022 menegaskan bahwa SBSK merupakan batas tertinggi. Satuan kerja boleh mengusulkan di bawah angka itu bila ada pertimbangan tertentu, tetapi tidak boleh melampauinya.

Kendaraan operasional

Langkah pertama adalah mencocokkan usulan dengan standar. Untuk kantor setingkat kantor wilayah misalnya, jumlah kendaraan operasional roda empat mengikuti jumlah jabatan eselon III, ditambah satu unit untuk penyelenggara kesekretariatan. Jadi batas maksimalnya tujuh ditambah satu, yaitu delapan unit.

Langkah kedua adalah memeriksa barang yang sudah ada. Kantor tersebut memiliki lima kendaraan operasional. Tiga di antaranya masih akan digunakan, sedangkan dua lainnya rusak berat dan direncanakan untuk dihapus. Kebutuhan riil kemudian dihitung dari batas standar dikurangi barang eksisting yang masih dipakai. Delapan dikurangi tiga menghasilkan lima unit.

Jadi, yang layak direncanakan pengadaannya bukan "berapa yang kita inginkan", melainkan selisih antara yang standar mengizinkan dan yang sudah kita punya. Prinsip serupa berlaku untuk gedung kantor. Luas bangunan dihitung dari struktur dan jumlah pegawai, luas tanah dibatasi dengan rumus tertentu, dan tanah tidak boleh diusulkan tanpa bangunan di atasnya.

Perjalanan dokumen RKBMN

RKBMN disusun dari bawah (bottom-up). Kuasa Pengguna Barang, yaitu kepala satuan kerja, menyusun usulan lalu menyampaikannya secara berjenjang kepada Pengguna Barang. Di tingkat K/L, usulan dikonsolidasikan dan diteliti, kemudian direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L. Setelah itu, dokumen disampaikan kepada Pengelola Barang, dalam hal ini Menteri Keuangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh DJKN.

Pengelola Barang lalu meneliti kelengkapan administratif dan kepatuhan substantifnya. Tahap berikutnya adalah forum penelaahan bersama Pengguna Barang, persetujuan hasil penelaahan, dan penandatanganan RKBMN Hasil Penelaahan. Seluruh proses ini dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SIMAN, sehingga lebih ringkas dan mengurangi penggunaan kertas.

Soal waktu, penyusunan RKBMN dimulai dua tahun sebelum tahun anggaran. Usulannya disampaikan kepada Pengelola Barang paling lambat minggu pertama Januari tahun anggaran sebelumnya. Artinya, penyusunan yang berlangsung saat ini untuk pelaksanaan anggaran tahun 2028 harus tuntas dan disampaikan paling lambat awal Januari 2027.

Mengapa berkaitan langsung dengan belanja negara?

Perencanaan kebutuhan BMN terhubung dengan sistem penganggaran. RKBMN Hasil Penelaahan menjadi dasar bagi K/L untuk mengusulkan anggaran, baik untuk kebutuhan baru (new initiative) maupun angka dasar (baseline), serta menyusun rencana kerja dan anggaran. Dokumen ini juga menjadi salah satu bahan penilaian oleh Direktorat Jenderal Anggaran. Bahan itu dipakai bersama pertimbangan prioritas dan ketersediaan anggaran, sehingga lolos penelaahan tidak otomatis berarti dana tersedia.

Ketentuan ini mengikat. PMK 153/PMK.06/2021 menyebutkan bahwa Pengguna Barang yang tidak menyampaikan RKBMN sesuai ketentuan tidak dapat mengusulkan anggaran new initiative maupun baseline untuk pengadaan dan pemeliharaan dalam rencana kerja K/L-nya. Dengan begitu, belanja BMN mulai dari titik yang jelas: kebutuhan yang sudah diuji terhadap standar, bukan sekadar daftar keinginan.

Tentu ada keadaan yang tidak bisa menunggu siklus. Bencana alam, bencana non-alam, gangguan keamanan skala besar, serta pelaksanaan komitmen internasional atau kebijakan Presiden dapat ditangani melalui mekanisme penganggaran tersendiri.


Penulis : Indra Abdul Mugni (Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara)

Daftar Referensi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KM.6/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.





Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon