Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tangerang I
Mengenal Pasal 27 PMK 99 Tahun 2024: Ketentuan Tambahan Data dan Informasi dalam Proses Penilaian

Mengenal Pasal 27 PMK 99 Tahun 2024: Ketentuan Tambahan Data dan Informasi dalam Proses Penilaian

Angeline Marzella
Kamis, 06 Agustus 2026 |   70 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki peran penting dalam pelaksanaan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan. Salah satu ketentuan yang mengatur mekanisme ini secara komprehensif adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2024 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 173/PMK.06/2020, dengan tujuan meningkatkan tata kelola dan kualitas layanan penilaian pemerintah.

 

Salah satu pasal yang menarik untuk dicermati adalah Pasal 27, yang mengatur secara spesifik tentang tata cara permintaan, penyampaian, dan batas waktu tambahan data dan informasi dalam proses Penilaian. Ketentuan ini menjadi krusial karena data yang lengkap dan akurat adalah fondasi utama agar proses penilaian dapat menghasilkan simpulan nilai yang andal.

 

Kapan Penilai Pemerintah Meminta Tambahan Data?

Berdasarkan Pasal 27, Penilai Pemerintah dapat meminta tambahan data dan informasi kepada Pemohon melalui dokumen resmi yang disebut Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data (BATKD). Permintaan ini dilakukan dalam dua kondisi utama:

  1. Terdapat perbedaan data awal dengan kondisi di lapangan yang tidak dapat dikonfirmasi secara langsung oleh pendamping survei pada saat pelaksanaan survei berlangsung.
  2. Data objek Penilaian yang dibutuhkan untuk keperluan analisis tidak ditemukan, baik karena belum tersedia maupun karena data yang ada tidak memadai untuk mendukung proses analisis.

Kedua kondisi ini mencerminkan pentingnya kesesuaian antara data administratif yang diserahkan Pemohon di awal permohonan dengan fakta riil di lapangan, mengingat hasil survei langsung menjadi salah satu sumber data primer dalam proses penilaian.

 

Agar BATKD memiliki kekuatan administratif dan dapat dipertanggungjawabkan, Pasal 27 mensyaratkan bahwa dokumen ini minimal harus memuat lima unsur berikut:

  1. Nomor Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data;
  2. Hari dan tanggal pembuatan Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data;
  3. Dokumen atau data dan informasi pendukung yang perlu ditambahkan oleh Pemohon;
  4. Nama dan tanda tangan Penilai Pemerintah yang membuat Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data; dan
  5. Nama dan tanda tangan pihak pendamping atau saksi pelaksanaan survei lapangan.

Kelima unsur tersebut berfungsi sebagai bentuk akuntabilitas, sekaligus memastikan bahwa proses permintaan data tambahan dilakukan secara transparan dan dapat ditelusuri (traceable) oleh para pihak yang terlibat.

 

Batas Waktu Penyampaian Tambahan Data

Salah satu poin penting dalam Pasal 27 adalah adanya batas waktu yang tegas bagi Pemohon untuk memenuhi permintaan data tambahan. Batas waktu penerimaan tambahan data dan informasi pendukung Penilaian ditetapkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal BATKD ditandatangani. Jangka waktu ini dimaksudkan untuk menjaga efisiensi proses penilaian sekaligus memberi kepastian waktu layanan kepada Pemohon, tanpa mengorbankan kualitas dan kelengkapan data yang dibutuhkan Penilai Pemerintah.

 

Konsekuensi Apabila Batas Waktu Terlampaui

Ketentuan ini juga mengatur secara jelas konsekuensi jika Pemohon tidak dapat memenuhi kewajiban penyampaian data tambahan dalam batas waktu yang ditentukan. Apabila batas waktu 15 hari kerja terlampaui dan Pemohon tidak menyampaikan tambahan data dan informasi sebagaimana tertuang dalam BATKD, maka:

  1. Proses Penilaian tidak dilanjutkan; dan
  2. Permohonan Penilaian dikembalikan kepada Pemohon.

Ketentuan ini menegaskan bahwa kelengkapan data bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat mutlak agar proses penilaian dapat berjalan dan menghasilkan output yang valid.

 

Alur Singkat Proses Tambahan Data

Secara ringkas, mekanisme yang diatur dalam Pasal 27 dapat digambarkan melalui alur berikut:

Survei lapangan → ditemukan kekurangan/ketidaksesuaian data → BATKD dibuat → maksimal 15 hari kerja bagi Pemohon melengkapi data dan informasi → bercabang menjadi dua kemungkinan:

  • Jika data lengkap, maka penilaian dilanjutkan.
  • Jika data tidak lengkap, maka permohonan dikembalikan kepada Pemohon.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Ketentuan Ini

Bagi Pemohon jasa penilaian di lingkungan DJKN, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses penilaian berjalan lancar:

  • Memastikan data valid dan dokumen lengkap sebelum survei dilaksanakan, guna meminimalkan potensi ditemukannya ketidaksesuaian data di lapangan.
  • Menjalin koordinasi yang baik dengan pendamping survei, karena pendamping berperan penting dalam mengonfirmasi kesesuaian data di lapangan secara langsung.
  • Memahami bahwa jangka waktu 15 hari kerja bukanlah waktu yang panjang, sehingga Pemohon perlu responsif begitu BATKD diterbitkan agar tidak melewati tenggat yang ditentukan.

 

Pasal 27 PMK Nomor 99 Tahun 2024 hadir sebagai bentuk penguatan tata kelola dalam proses Penilaian oleh Penilai Pemerintah, khususnya dalam mengatasi persoalan ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian data yang sering ditemui di lapangan. Melalui mekanisme BATKD dan batas waktu yang jelas, ketentuan ini mendorong terciptanya proses penilaian yang lebih tertib, akuntabel, dan efisien, baik bagi Penilai Pemerintah maupun bagi Pemohon.

 

Dengan memahami ketentuan ini, Pemohon diharapkan dapat lebih proaktif dalam menyiapkan data dan berkoordinasi dengan tim survei sejak awal, sehingga proses penilaian dapat berjalan sesuai dengan prinsip "data lengkap, penilaian tepat".

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon