Mengenal Pasal 27 PMK 99 Tahun 2024: Ketentuan Tambahan Data dan Informasi dalam Proses Penilaian
Angeline Marzella
Kamis, 06 Agustus 2026 |
70 kali
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) memiliki peran penting dalam pelaksanaan Penilaian oleh Penilai
Pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan. Salah satu ketentuan yang
mengatur mekanisme ini secara komprehensif adalah Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 99 Tahun 2024 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di
Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 173/PMK.06/2020, dengan
tujuan meningkatkan tata kelola dan kualitas layanan penilaian pemerintah.
Salah satu pasal yang menarik untuk
dicermati adalah Pasal 27, yang
mengatur secara spesifik tentang tata cara permintaan, penyampaian, dan batas
waktu tambahan data dan informasi dalam proses Penilaian. Ketentuan ini menjadi
krusial karena data yang lengkap dan akurat adalah fondasi utama agar proses
penilaian dapat menghasilkan simpulan nilai yang andal.
Kapan Penilai Pemerintah Meminta
Tambahan Data?
Berdasarkan Pasal 27, Penilai
Pemerintah dapat meminta tambahan data dan informasi kepada Pemohon melalui
dokumen resmi yang disebut Berita Acara
Tambahan Kebutuhan Data (BATKD). Permintaan ini dilakukan dalam dua
kondisi utama:
Kedua kondisi ini mencerminkan
pentingnya kesesuaian antara data administratif yang diserahkan Pemohon di awal
permohonan dengan fakta riil di lapangan, mengingat hasil survei langsung
menjadi salah satu sumber data primer dalam proses penilaian.
Agar BATKD memiliki kekuatan
administratif dan dapat dipertanggungjawabkan, Pasal 27 mensyaratkan bahwa
dokumen ini minimal harus memuat lima unsur berikut:
Kelima unsur tersebut berfungsi
sebagai bentuk akuntabilitas, sekaligus memastikan bahwa proses permintaan data
tambahan dilakukan secara transparan dan dapat ditelusuri (traceable) oleh para
pihak yang terlibat.
Batas Waktu Penyampaian Tambahan
Data
Salah satu poin penting dalam Pasal
27 adalah adanya batas waktu yang tegas bagi Pemohon untuk memenuhi permintaan
data tambahan. Batas waktu penerimaan tambahan data dan informasi pendukung
Penilaian ditetapkan paling lambat 15
(lima belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal BATKD ditandatangani. Jangka
waktu ini dimaksudkan untuk menjaga efisiensi proses penilaian sekaligus
memberi kepastian waktu layanan kepada Pemohon, tanpa mengorbankan kualitas dan
kelengkapan data yang dibutuhkan Penilai Pemerintah.
Konsekuensi Apabila Batas Waktu
Terlampaui
Ketentuan ini juga mengatur secara
jelas konsekuensi jika Pemohon tidak dapat memenuhi kewajiban penyampaian data
tambahan dalam batas waktu yang ditentukan. Apabila batas waktu 15 hari kerja
terlampaui dan Pemohon tidak menyampaikan tambahan data dan informasi
sebagaimana tertuang dalam BATKD, maka:
Ketentuan ini menegaskan bahwa
kelengkapan data bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat
mutlak agar proses penilaian dapat berjalan dan menghasilkan output yang valid.
Alur Singkat Proses Tambahan Data
Secara ringkas, mekanisme yang
diatur dalam Pasal 27 dapat digambarkan melalui alur berikut:
Survei
lapangan → ditemukan
kekurangan/ketidaksesuaian data → BATKD dibuat → maksimal 15
hari kerja bagi Pemohon melengkapi data dan informasi → bercabang
menjadi dua kemungkinan:
Pentingnya
Kepatuhan terhadap Ketentuan Ini
Bagi Pemohon jasa penilaian di
lingkungan DJKN, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses penilaian
berjalan lancar:
Pasal 27 PMK Nomor 99 Tahun 2024
hadir sebagai bentuk penguatan tata kelola dalam proses Penilaian oleh Penilai
Pemerintah, khususnya dalam mengatasi persoalan ketidaklengkapan atau
ketidaksesuaian data yang sering ditemui di lapangan. Melalui mekanisme BATKD
dan batas waktu yang jelas, ketentuan ini mendorong terciptanya proses
penilaian yang lebih tertib, akuntabel, dan efisien, baik bagi Penilai
Pemerintah maupun bagi Pemohon.
Dengan memahami ketentuan ini,
Pemohon diharapkan dapat lebih proaktif dalam menyiapkan data dan berkoordinasi
dengan tim survei sejak awal, sehingga proses penilaian dapat berjalan sesuai
dengan prinsip "data lengkap, penilaian tepat".
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |