Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tangerang I
Bukan PNS, Tapi Berwenang Memimpin Lelang: Menguak Peran Pejabat Lelang Kelas II

Bukan PNS, Tapi Berwenang Memimpin Lelang: Menguak Peran Pejabat Lelang Kelas II

Angeline Marzella
Senin, 27 Juli 2026 |   109 kali

Lelang merupakan salah satu instrumen penjualan barang yang diatur secara ketat oleh negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan. Dalam ekosistem lelang di Indonesia, terdapat dua jenis Pejabat Lelang, yaitu Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan Pejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di kantor swasta masing-masing. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menjadi salah satu regulasi payung yang memperbarui tata cara pelaksanaan lelang di Indonesia, sekaligus memperjelas kedudukan dan peran para pihak yang terlibat, termasuk Pejabat Lelang Kelas II.

Dasar Hukum

PMK 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang diterbitkan untuk menggantikan PMK Nomor 213/PMK.06/2020, dengan tujuan meningkatkan pelayanan lelang agar lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dalam pelaksanaan lelang secara elektronik. Peraturan ini merupakan bagian dari satu paket kebijakan lelang bersama PMK Nomor 124 Tahun 2023 tentang Pejabat Lelang Kelas I, yang menggantikan PMK 90/PMK.06/2016. Sementara itu, ketentuan lebih rinci mengenai Pejabat Lelang Kelas II sendiri sebelumnya diatur melalui PMK Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II, yang tetap menjadi rujukan pelengkap atas ketentuan umum yang diatur dalam PMK 122/2023.

Definisi dan Kedudukan Pejabat Lelang Kelas II

Berdasarkan PMK 122/2023, Pejabat Lelang didefinisikan sebagai pejabat umum yang diberi wewenang khusus untuk melaksanakan lelang. Pejabat Lelang Kelas II sendiri adalah orang perseorangan yang berasal dari kalangan swasta atau umum yang diangkat sebagai Pejabat Lelang, dan berkedudukan di kantor swasta masing-masing yang disebut Kantor Pejabat Lelang Kelas II — berbeda dengan Pejabat Lelang Kelas I yang berstatus pegawai negeri sipil dan berkedudukan di KPKNL.

Dalam praktiknya, jabatan Pejabat Lelang Kelas II umumnya diemban oleh notaris, mengingat notaris dianggap telah memiliki bekal pengetahuan mengenai tata cara lelang selama pendidikan kenotariatan. Pejabat Lelang Kelas II diangkat oleh Menteri Keuangan dengan masa jabatan lima tahun yang dapat diperpanjang sepanjang memenuhi persyaratan, dengan batas usia jabatan sampai dengan 65 tahun.

Sebagai profesi keuangan, kedudukan Pejabat Lelang Kelas II setara dengan profesi keuangan lain yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan, seperti akuntan publik, penilai publik, aktuaris, dan konsultan pajak. Pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Lelang, termasuk Kelas II, dilakukan oleh Superintenden Lelang, yaitu pejabat yang diberi kewenangan khusus oleh Menteri Keuangan untuk fungsi tersebut.

Kewenangan Pejabat Lelang Kelas II

Kewenangan utama Pejabat Lelang Kelas II adalah melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela, yakni lelang untuk menjual barang milik perorangan, kelompok masyarakat, atau badan swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya sendiri, tanpa didasarkan pada penetapan pengadilan atau lembaga negara lain. Ruang lingkup objek yang dapat dilelang meliputi antara lain:

  • Barang milik perorangan atau badan hukum/usaha swasta yang dijual secara sukarela oleh pemiliknya;
  • Barang milik perusahaan dalam likuidasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  • Barang milik badan layanan umum atau badan hukum pendidikan yang bukan merupakan barang milik negara/daerah;
  • Barang milik perwakilan negara asing; serta
  • Objek Lelang Sukarela lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa kajian juga menyebutkan bahwa notaris selaku Pejabat Lelang Kelas II turut berperan dalam pelaksanaan lelang aset BUMN/BUMD berbentuk perseroan dan lelang aset milik bank dalam likuidasi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan proses lelang noneksekusi yang lebih efektif dan efisien.

Ketentuan lebih detail mengenai jenis dan tata kelola Pejabat Lelang Kelas I maupun Kelas II selanjutnya diatur melalui Peraturan Menteri tersendiri, sebagaimana diamanatkan oleh PMK 122/2023.

Peran dalam Proses Pelaksanaan Lelang

PMK 122/2023 mengatur secara rinci tahapan pelaksanaan lelang, mulai dari permohonan, pelaksanaan, penawaran, penetapan pemenang, pembayaran, dokumentasi, hingga pelaporan dan pengawasan. Dalam alur ini, peran Pejabat Lelang Kelas II mencakup beberapa hal pokok berikut.

1.    Memimpin jalannya lelang dan membuat Risalah Lelang. Pejabat Lelang bertugas memimpin pelaksanaan lelang sekaligus membuat Risalah Lelang sebagai dokumen resmi yang memuat seluruh proses dan hasil lelang, terdiri atas bagian kepala, badan, dan kaki, yang dilengkapi lampiran dokumen pendukung. Salinan resmi risalah ini, yang disebut Grosse Risalah Lelang, berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dan menjadi akta otentik hasil pelaksanaan lelang. Perbaikan atas risalah hanya dapat dilakukan untuk kesalahan redaksional yang bersifat prinsipil dan wajib didokumentasikan.

2.    Memfasilitasi kehadiran penjual secara virtual. Apabila penjual lelang mengajukan permohonan tertulis paling lambat dua hari sebelumnya dan disetujui, Pejabat Lelang Kelas II (atau Kepala KPKNL untuk lelang eksekusi) menyiapkan sarana media elektronik agar penjual dan/atau saksinya dapat hadir secara virtual dalam pelaksanaan lelang.

3.    Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen penjual maupun peserta. Sebelum lelang dilaksanakan, Pejabat Lelang memeriksa antara lain salinan surat keputusan atau surat kuasa penunjukan penjual bagi penjual yang bukan perseorangan, keaslian dokumen kepemilikan barang, serta surat pernyataan bermeterai dari penjual terkait tanggung jawab atas keaslian dokumen tersebut. Bagi peserta lelang yang bertindak atas nama pihak lain, Pejabat Lelang juga memeriksa surat kuasa bermeterai beserta dokumen identitas pemberi dan penerima kuasa.

4.    Mengawasi jalannya penawaran hingga penetapan pemenang lelang. Pejabat Lelang memimpin proses penawaran, baik secara konvensional maupun melalui lelang berbasis internet (e-auction) dan e-marketplace auction, sampai dengan penetapan pemenang lelang berdasarkan penawaran tertinggi yang memenuhi ketentuan.

5.    Menjaga integritas sistem lelang elektronik. Seiring digitalisasi proses bisnis lelang, PMK 122/2023 menegaskan bahwa aplikasi lelang berbasis internet harus memenuhi standar keamanan, transparansi, dan kelengkapan fitur yang memadai. Penyelenggara lelang dan Pejabat Lelang, termasuk Pejabat Lelang Kelas II, wajib menjaga integritas sistem tersebut dan dilarang melakukan manipulasi dalam bentuk apa pun.

6.    Melakukan administrasi dan pelaporan lelang. Ketentuan mengenai administrasi dan pelaporan lelang pada Balai Lelang maupun Kantor Pejabat Lelang Kelas II diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri tersendiri. Secara umum, penyelenggara lelang wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan dan instansi terkait, mencakup realisasi kinerja lelang, risalah lelang untuk kepentingan perpajakan, serta pengelolaan kertas sekuriti lelang. Pengawasan atas pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh Kantor Wilayah DJKN setempat.

Tanggung Jawab Hukum Pejabat Lelang Kelas II

Sebagai pemimpin pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang Kelas II juga memikul tanggung jawab hukum atas proses yang dipimpinnya. Dalam praktik dan kajian akademis, Pejabat Lelang dapat dihadapkan pada gugatan pihak ketiga pascalelang, misalnya terkait dugaan penggelapan uang setoran yang seharusnya disetorkan sebagai bea lelang, atau dugaan penipuan terkait pembebanan bea lelang kepada pembeli. Tanggung jawab ini menuntut Pejabat Lelang Kelas II untuk senantiasa bekerja sesuai prosedur, transparan dalam pengelolaan dana, dan taat pada ketentuan yang berlaku agar terhindar dari risiko hukum baik perdata maupun pidana.

Penguatan Regulasi dan Digitalisasi Lelang

Penerbitan PMK 122/2023 sejalan dengan upaya DJKN melakukan re-engineering aplikasi lelang.go.id sebagai bagian dari penguatan regulasi untuk mendukung digitalisasi proses bisnis lelang berbasis teknologi informasi. Sosialisasi atas peraturan ini telah dilakukan DJKN kepada para pemangku kepentingan lelang, termasuk KPKNL, Balai Lelang, dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II selaku penyelenggara lelang, serta pihak perbankan, kementerian/lembaga, dan kurator selaku pengguna jasa lelang. Hal ini menunjukkan bahwa Pejabat Lelang Kelas II merupakan salah satu simpul penting dalam ekosistem lelang nasional yang turut bertransformasi mengikuti perkembangan digitalisasi layanan publik di bidang lelang.

PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menegaskan posisi Pejabat Lelang Kelas II sebagai salah satu pilar penyelenggaraan lelang noneksekusi sukarela di Indonesia, yang bekerja di luar struktur KPKNL namun tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan DJKN melalui Kantor Wilayah DJKN dan Superintenden Lelang. Perannya mencakup memimpin pelaksanaan lelang, membuat Risalah Lelang, memeriksa keabsahan dokumen, mengawal proses penawaran hingga penetapan pemenang, menjaga integritas sistem lelang elektronik, serta melaksanakan administrasi dan pelaporan secara berkala. Dengan berlakunya regulasi ini, diharapkan pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang Kelas II dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, tanpa mengurangi kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon