Bukan PNS, Tapi Berwenang Memimpin Lelang: Menguak Peran Pejabat Lelang Kelas II
Angeline Marzella
Senin, 27 Juli 2026 |
109 kali
Lelang merupakan salah satu instrumen penjualan barang yang diatur secara ketat oleh negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan. Dalam ekosistem lelang di Indonesia, terdapat dua jenis Pejabat Lelang, yaitu Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan Pejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di kantor swasta masing-masing. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menjadi salah satu regulasi payung yang memperbarui tata cara pelaksanaan lelang di Indonesia, sekaligus memperjelas kedudukan dan peran para pihak yang terlibat, termasuk Pejabat Lelang Kelas II.
Dasar
Hukum
PMK 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang diterbitkan untuk menggantikan PMK Nomor 213/PMK.06/2020,
dengan tujuan meningkatkan pelayanan lelang agar lebih efisien, efektif,
transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum,
sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dalam
pelaksanaan lelang secara elektronik. Peraturan ini merupakan bagian dari satu
paket kebijakan lelang bersama PMK Nomor 124 Tahun 2023 tentang Pejabat Lelang
Kelas I, yang menggantikan PMK 90/PMK.06/2016. Sementara itu, ketentuan lebih
rinci mengenai Pejabat Lelang Kelas II sendiri sebelumnya diatur melalui PMK
Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II, yang tetap menjadi
rujukan pelengkap atas ketentuan umum yang diatur dalam PMK 122/2023.
Definisi
dan Kedudukan Pejabat Lelang Kelas II
Berdasarkan PMK 122/2023, Pejabat
Lelang didefinisikan sebagai pejabat umum yang diberi wewenang khusus untuk
melaksanakan lelang. Pejabat Lelang Kelas II sendiri adalah orang perseorangan
yang berasal dari kalangan swasta atau umum yang diangkat sebagai Pejabat
Lelang, dan berkedudukan di kantor swasta masing-masing yang disebut Kantor
Pejabat Lelang Kelas II — berbeda dengan Pejabat Lelang Kelas I yang berstatus
pegawai negeri sipil dan berkedudukan di KPKNL.
Dalam praktiknya, jabatan Pejabat
Lelang Kelas II umumnya diemban oleh notaris, mengingat notaris dianggap telah
memiliki bekal pengetahuan mengenai tata cara lelang selama pendidikan
kenotariatan. Pejabat Lelang Kelas II diangkat oleh Menteri Keuangan dengan
masa jabatan lima tahun yang dapat diperpanjang sepanjang memenuhi persyaratan,
dengan batas usia jabatan sampai dengan 65 tahun.
Sebagai profesi keuangan, kedudukan
Pejabat Lelang Kelas II setara dengan profesi keuangan lain yang berada di
bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan, seperti akuntan publik,
penilai publik, aktuaris, dan konsultan pajak. Pembinaan dan pengawasan
terhadap Pejabat Lelang, termasuk Kelas II, dilakukan oleh Superintenden
Lelang, yaitu pejabat yang diberi kewenangan khusus oleh Menteri Keuangan untuk
fungsi tersebut.
Kewenangan
Pejabat Lelang Kelas II
Kewenangan utama Pejabat Lelang
Kelas II adalah melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela, yakni lelang untuk
menjual barang milik perorangan, kelompok masyarakat, atau badan swasta yang
dilelang secara sukarela oleh pemiliknya sendiri, tanpa didasarkan pada
penetapan pengadilan atau lembaga negara lain. Ruang lingkup objek yang dapat
dilelang meliputi antara lain:
Beberapa kajian juga menyebutkan
bahwa notaris selaku Pejabat Lelang Kelas II turut berperan dalam pelaksanaan
lelang aset BUMN/BUMD berbentuk perseroan dan lelang aset milik bank dalam
likuidasi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan proses lelang noneksekusi yang
lebih efektif dan efisien.
Ketentuan lebih detail mengenai
jenis dan tata kelola Pejabat Lelang Kelas I maupun Kelas II selanjutnya diatur
melalui Peraturan Menteri tersendiri, sebagaimana diamanatkan oleh PMK
122/2023.
Peran
dalam Proses Pelaksanaan Lelang
PMK 122/2023 mengatur secara rinci
tahapan pelaksanaan lelang, mulai dari permohonan, pelaksanaan, penawaran,
penetapan pemenang, pembayaran, dokumentasi, hingga pelaporan dan pengawasan.
Dalam alur ini, peran Pejabat Lelang Kelas II mencakup beberapa hal pokok
berikut.
1.
Memimpin
jalannya lelang dan membuat Risalah Lelang. Pejabat Lelang
bertugas memimpin pelaksanaan lelang sekaligus membuat Risalah Lelang sebagai
dokumen resmi yang memuat seluruh proses dan hasil lelang, terdiri atas bagian
kepala, badan, dan kaki, yang dilengkapi lampiran dokumen pendukung. Salinan
resmi risalah ini, yang disebut Grosse Risalah Lelang, berkepala "Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dan menjadi akta otentik
hasil pelaksanaan lelang. Perbaikan atas risalah hanya dapat dilakukan untuk
kesalahan redaksional yang bersifat prinsipil dan wajib didokumentasikan.
2.
Memfasilitasi
kehadiran penjual secara virtual. Apabila penjual lelang mengajukan
permohonan tertulis paling lambat dua hari sebelumnya dan disetujui, Pejabat
Lelang Kelas II (atau Kepala KPKNL untuk lelang eksekusi) menyiapkan sarana
media elektronik agar penjual dan/atau saksinya dapat hadir secara virtual
dalam pelaksanaan lelang.
3.
Memeriksa
kelengkapan dan keabsahan dokumen penjual maupun peserta.
Sebelum lelang dilaksanakan, Pejabat Lelang memeriksa antara lain salinan surat
keputusan atau surat kuasa penunjukan penjual bagi penjual yang bukan
perseorangan, keaslian dokumen kepemilikan barang, serta surat pernyataan
bermeterai dari penjual terkait tanggung jawab atas keaslian dokumen tersebut.
Bagi peserta lelang yang bertindak atas nama pihak lain, Pejabat Lelang juga
memeriksa surat kuasa bermeterai beserta dokumen identitas pemberi dan penerima
kuasa.
4.
Mengawasi
jalannya penawaran hingga penetapan pemenang lelang.
Pejabat Lelang memimpin proses penawaran, baik secara konvensional maupun
melalui lelang berbasis internet (e-auction) dan e-marketplace auction, sampai
dengan penetapan pemenang lelang berdasarkan penawaran tertinggi yang memenuhi
ketentuan.
5.
Menjaga
integritas sistem lelang elektronik. Seiring digitalisasi proses bisnis
lelang, PMK 122/2023 menegaskan bahwa aplikasi lelang berbasis internet harus
memenuhi standar keamanan, transparansi, dan kelengkapan fitur yang memadai.
Penyelenggara lelang dan Pejabat Lelang, termasuk Pejabat Lelang Kelas II,
wajib menjaga integritas sistem tersebut dan dilarang melakukan manipulasi
dalam bentuk apa pun.
6.
Melakukan
administrasi dan pelaporan lelang. Ketentuan mengenai administrasi dan
pelaporan lelang pada Balai Lelang maupun Kantor Pejabat Lelang Kelas II diatur
lebih lanjut melalui Peraturan Menteri tersendiri. Secara umum, penyelenggara
lelang wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan dan instansi terkait,
mencakup realisasi kinerja lelang, risalah lelang untuk kepentingan perpajakan,
serta pengelolaan kertas sekuriti lelang. Pengawasan atas pelaksanaan tugas ini
dilakukan oleh Kantor Wilayah DJKN setempat.
Tanggung
Jawab Hukum Pejabat Lelang Kelas II
Sebagai pemimpin pelaksanaan lelang,
Pejabat Lelang Kelas II juga memikul tanggung jawab hukum atas proses yang
dipimpinnya. Dalam praktik dan kajian akademis, Pejabat Lelang dapat dihadapkan
pada gugatan pihak ketiga pascalelang, misalnya terkait dugaan penggelapan uang
setoran yang seharusnya disetorkan sebagai bea lelang, atau dugaan penipuan
terkait pembebanan bea lelang kepada pembeli. Tanggung jawab ini menuntut
Pejabat Lelang Kelas II untuk senantiasa bekerja sesuai prosedur, transparan
dalam pengelolaan dana, dan taat pada ketentuan yang berlaku agar terhindar
dari risiko hukum baik perdata maupun pidana.
Penguatan
Regulasi dan Digitalisasi Lelang
Penerbitan PMK 122/2023 sejalan
dengan upaya DJKN melakukan re-engineering aplikasi lelang.go.id sebagai bagian
dari penguatan regulasi untuk mendukung digitalisasi proses bisnis lelang
berbasis teknologi informasi. Sosialisasi atas peraturan ini telah dilakukan
DJKN kepada para pemangku kepentingan lelang, termasuk KPKNL, Balai Lelang, dan
Kantor Pejabat Lelang Kelas II selaku penyelenggara lelang, serta pihak
perbankan, kementerian/lembaga, dan kurator selaku pengguna jasa lelang. Hal
ini menunjukkan bahwa Pejabat Lelang Kelas II merupakan salah satu simpul
penting dalam ekosistem lelang nasional yang turut bertransformasi mengikuti
perkembangan digitalisasi layanan publik di bidang lelang.
PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang menegaskan posisi Pejabat Lelang Kelas II sebagai
salah satu pilar penyelenggaraan lelang noneksekusi sukarela di Indonesia, yang
bekerja di luar struktur KPKNL namun tetap berada di bawah pembinaan dan
pengawasan DJKN melalui Kantor Wilayah DJKN dan Superintenden Lelang. Perannya
mencakup memimpin pelaksanaan lelang, membuat Risalah Lelang, memeriksa
keabsahan dokumen, mengawal proses penawaran hingga penetapan pemenang, menjaga
integritas sistem lelang elektronik, serta melaksanakan administrasi dan
pelaporan secara berkala. Dengan berlakunya regulasi ini, diharapkan
pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang Kelas II dapat berjalan lebih
transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, tanpa
mengurangi kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |