Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tangerang I
Uang Jaminan Melayang? Tenang! Mau Tahu Soal Rahasia Kepastian Jaminan Lelang?

Uang Jaminan Melayang? Tenang! Mau Tahu Soal Rahasia Kepastian Jaminan Lelang?

Angeline Marzella
Senin, 29 Juni 2026 |   47 kali



Bagi masyarakat awam, istilah lelang mungkin terdengar asing atau rumit. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, praktik ini sangat dekat dengan kita. Contohnya adalah lelang rumah sitaan bank, lelang mobil bekas operasional perusahaan, hingga lelang sukarela barang-barang antik dan koleksi pribadi. Siapa pun bisa membeli properti impian atau kendaraan dengan harga yang sering kali di bawah pasar melalui jalur resmi ini. Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang sering mengikuti lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun Pejabat Lelang Kelas II, jaminan kepastian kembalinya uang yang disetorkan menjadi faktor krusial sebelum mereka memutuskan untuk menawar.

Sebelum melangkah lebih jauh, penting bagi kita untuk memahami dasar-dasar pelaksanaan lelang di Indonesia. Secara umum, lelang dibagi menjadi lelang eksekusi (seperti eksekusi hak tanggungan rumah), lelang non-eksekusi wajib (seperti barang milik negara), dan lelang non-eksekusi sukarela (barang milik perorangan atau swasta). Tempat pelaksanaannya pun bisa berbeda tergantung pada jenis pejabat lelang yang memimpin. Pejabat Lelang Kelas I adalah pegawai negeri sipil di lingkungan DJKN/KPKNL yang berwenang memimpin semua jenis lelang, sedangkan Pejabat Lelang Kelas II adalah pejabat swasta profesional yang berwenang memimpin lelang non-eksekusi sukarela.

Berdasarkan ketentuan PMK 122 Tahun 2023, setiap calon peserta lelang wajib menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) atau menyerahkan Garansi Bank sebagai syarat sah untuk menjadi peserta lelang. Keberadaan jaminan ini berfungsi sebagai bentuk komitmen keseriusan peserta, sekaligus memitigasi risiko terjadinya bid-rigging (persekongkolan) maupun wanprestasi. Adapun nominal UJPL ditentukan oleh Penjual dengan batasan berkisar antara 20% hingga 50?ri Nilai Limit objek lelang. Penyetoran ini wajib dilakukan melalui rekening virtual account Penyelenggara Lelang paling lambat 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan lelang dimulai untuk metode e-auction. Metode e-auction sendiri merupakan sistem pelaksanaan lelang yang dilakukan secara elektronik atau online melalui aplikasi atau portal web resmi tanpa mengharuskan peserta hadir secara fisik di tempat lelang. Melalui sistem penawaran terbuka (open bidding) atau tertutup (closed bidding) secara digital, proses menawar barang menjadi jauh lebih praktis, efisien, dan objektif.

Prinsip utama yang diusung oleh PMK 122 Tahun 2023 adalah akuntabilitas, di mana uang jaminan yang disetorkan oleh peserta bersifat titipan sementara. Aturan ini membagi status pengembalian uang jaminan secara adil berdasarkan hasil akhir pelaksanaan lelang. Pertama, bagi peserta yang tidak disahkan sebagai pembeli—baik karena kalah penawaran dari penawar tertinggi maupun tidak sempat mengajukan penawaran hingga batas waktu habis—mereka berhak mendapatkan pengembalian UJPL secara utuh tanpa potongan apa pun, kecuali biaya administrasi perbankan jika ada perbedaan bank transfer.

Kedua, apabila pelaksanaan lelang dibatalkan sebelum atau pada saat hari H pelaksanaan, baik karena permohonan tertulis dari Penjual, penetapan/putusan pengadilan, maupun gangguan teknis pada sistem aplikasi lelang yang tidak dapat ditanggulangi, maka seluruh uang jaminan yang telah disetor oleh semua calon peserta harus dikembalikan. Ketiga, jika sampai batas waktu penawaran berakhir lelang dinyatakan "TAP" (Tidak Ada Peminat) karena tidak ada satu pun peserta yang menawar di atas Nilai Limit, maka seluruh jaminan milik peserta yang sudah tervalidasi wajib dikembalikan secara penuh.

Salah satu pembaruan dalam PMK 122 Tahun 2023 adalah penegasan efisiensi birokrasi melalui sistem elektronik. Mekanisme pengembalian uang jaminan saat ini berjalan secara otomatis dan terintegrasi melalui portal resmi e-Auction di laman lelang.go.id. Setelah Pejabat Lelang menetapkan pemenang lelang dan menutup risalah lelang, sistem aplikasi lelang secara otomatis memproses daftar rekening peserta yang kalah atau lelang yang batal. Penyelenggara lelang (KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II) wajib mengembalikan UJPL kepada peserta yang tidak memenangkan lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, atau sejak diterimanya nomor rekening tujuan pengembalian yang valid dari peserta. Uang jaminan tersebut dikembalikan melalui transfer bank ke rekening yang didaftarkan oleh peserta saat pertama kali membuat akun lelang.

Namun, peserta lelang wajib memperhatikan ketentuan ketat mengenai wanprestasi. PMK 122 Tahun 2023 menegaskan bahwa uang jaminan lelang tidak akan dikembalikan dan dinyatakan hangus apabila peserta yang disahkan sebagai Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang (Harga Lelang ditambah Bea Lelang Pembeli) dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika kondisi wanprestasi ini terjadi, uang jaminan tersebut tidak dikembalikan kepada peserta, melainkan akan langsung disetorkan seluruhnya ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau diperhitungkan sesuai ketentuan khusus dalam lelang eksekusi tertentu. Selain itu, peserta yang wanprestasi akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) kepesertaan lelang.

Di tengah kemudahan sistem digital yang ditawarkan oleh pemerintah, masyarakat juga harus tetap waspada terhadap maraknya modus penipuan berkedok lelang. Para pelaku penipuan sering kali berpura-pura menjadi pejabat KPKNL atau pegawai Kementerian Keuangan yang menawarkan barang mewah (seperti mobil atau gawai) dengan harga murah dan tidak wajar melalui grup WhatsApp atau media sosial. Mereka biasanya mendesak korban untuk mentransfer uang jaminan ke rekening pribadi penipu dengan dalih "jalur belakang". Ingatlah selalu bahwa lelang resmi negara hanya menggunakan rekening virtual account resmi atas nama instansi, bukan atas nama perorangan, dan seluruh prosesnya hanya dapat diakses melalui situs resmi lelang.go.id.

Melalui PMK Nomor 122 Tahun 2023, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat, cepat, dan transparan bagi para pencari keadilan maupun pelaku ekonomi yang memanfaatkan jalur lelang. Kejelasan jangka waktu pengembalian jaminan yang kini berbasis digital meminimalkan risiko keterlambatan pengembalian dana, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem lelang nasional. Bagi para peserta, memahami hak dan kewajiban terkait jaminan ini adalah kunci untuk bertransaksi secara aman dan bebas dari kerugian finansial.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon