Uang Jaminan Melayang? Tenang! Mau Tahu Soal Rahasia Kepastian Jaminan Lelang?
Angeline Marzella
Senin, 29 Juni 2026 |
47 kali

Bagi masyarakat awam,
istilah lelang mungkin terdengar asing atau rumit. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, praktik ini sangat dekat
dengan kita. Contohnya adalah lelang rumah
sitaan bank, lelang mobil bekas operasional perusahaan, hingga lelang sukarela
barang-barang antik dan koleksi pribadi. Siapa
pun bisa membeli properti impian atau kendaraan dengan harga yang sering kali
di bawah pasar melalui jalur resmi ini. Bagi
masyarakat atau pelaku usaha yang sering mengikuti lelang melalui Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun Pejabat Lelang Kelas II,
jaminan kepastian kembalinya uang yang disetorkan menjadi faktor krusial
sebelum mereka memutuskan untuk menawar.
Sebelum melangkah
lebih jauh, penting bagi kita untuk memahami dasar-dasar pelaksanaan lelang di
Indonesia.
Secara umum, lelang dibagi menjadi lelang eksekusi
(seperti eksekusi hak tanggungan rumah), lelang non-eksekusi wajib (seperti
barang milik negara), dan lelang non-eksekusi sukarela (barang milik perorangan
atau swasta). Tempat pelaksanaannya pun bisa
berbeda tergantung pada jenis pejabat lelang yang memimpin. Pejabat Lelang Kelas I adalah pegawai negeri sipil di
lingkungan DJKN/KPKNL yang berwenang memimpin semua jenis lelang, sedangkan
Pejabat Lelang Kelas II adalah pejabat swasta profesional yang berwenang
memimpin lelang non-eksekusi sukarela.
Berdasarkan ketentuan
PMK 122 Tahun 2023, setiap calon peserta lelang wajib menyetorkan Uang Jaminan
Penawaran Lelang (UJPL) atau menyerahkan Garansi Bank sebagai syarat sah untuk
menjadi peserta lelang. Keberadaan jaminan ini
berfungsi sebagai bentuk komitmen keseriusan peserta, sekaligus memitigasi
risiko terjadinya bid-rigging (persekongkolan) maupun wanprestasi.
Adapun nominal UJPL ditentukan oleh Penjual dengan
batasan berkisar antara 20% hingga 50?ri Nilai Limit objek lelang. Penyetoran ini wajib dilakukan melalui rekening virtual
account Penyelenggara Lelang paling lambat 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan
lelang dimulai untuk metode e-auction. Metode
e-auction sendiri merupakan sistem pelaksanaan lelang yang dilakukan
secara elektronik atau online melalui aplikasi atau portal web resmi
tanpa mengharuskan peserta hadir secara fisik di tempat lelang. Melalui sistem penawaran terbuka (open bidding) atau
tertutup (closed bidding) secara digital, proses menawar barang menjadi
jauh lebih praktis, efisien, dan objektif.
Prinsip utama yang
diusung oleh PMK 122 Tahun 2023 adalah akuntabilitas, di mana uang jaminan yang
disetorkan oleh peserta bersifat titipan sementara. Aturan ini membagi status pengembalian uang jaminan secara
adil berdasarkan hasil akhir pelaksanaan lelang. Pertama, bagi peserta yang tidak disahkan sebagai
pembeli—baik karena kalah penawaran dari penawar tertinggi maupun tidak sempat
mengajukan penawaran hingga batas waktu habis—mereka berhak mendapatkan
pengembalian UJPL secara utuh tanpa potongan apa pun, kecuali biaya
administrasi perbankan jika ada perbedaan bank transfer.
Kedua, apabila
pelaksanaan lelang dibatalkan sebelum atau pada saat hari H pelaksanaan, baik
karena permohonan tertulis dari Penjual, penetapan/putusan pengadilan, maupun
gangguan teknis pada sistem aplikasi lelang yang tidak dapat ditanggulangi,
maka seluruh uang jaminan yang telah disetor oleh semua calon peserta harus
dikembalikan.
Ketiga, jika sampai batas waktu penawaran berakhir
lelang dinyatakan "TAP" (Tidak Ada Peminat) karena tidak ada satu pun
peserta yang menawar di atas Nilai Limit, maka seluruh jaminan milik peserta
yang sudah tervalidasi wajib dikembalikan secara penuh.
Salah satu pembaruan
dalam PMK 122 Tahun 2023 adalah penegasan efisiensi birokrasi melalui sistem
elektronik.
Mekanisme pengembalian uang jaminan saat ini berjalan
secara otomatis dan terintegrasi melalui portal resmi e-Auction di laman
lelang.go.id. Setelah Pejabat Lelang menetapkan
pemenang lelang dan menutup risalah lelang, sistem aplikasi lelang secara
otomatis memproses daftar rekening peserta yang kalah atau lelang yang batal.
Penyelenggara lelang (KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas
II) wajib mengembalikan UJPL kepada peserta yang tidak memenangkan lelang
paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, atau sejak
diterimanya nomor rekening tujuan pengembalian yang valid dari peserta. Uang jaminan tersebut dikembalikan melalui transfer bank ke
rekening yang didaftarkan oleh peserta saat pertama kali membuat akun lelang.
Namun, peserta lelang
wajib memperhatikan ketentuan ketat mengenai wanprestasi. PMK 122 Tahun 2023 menegaskan bahwa uang jaminan lelang
tidak akan dikembalikan dan dinyatakan hangus apabila peserta yang disahkan
sebagai Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang (Harga Lelang
ditambah Bea Lelang Pembeli) dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari
kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika kondisi
wanprestasi ini terjadi, uang jaminan tersebut tidak dikembalikan kepada
peserta, melainkan akan langsung disetorkan seluruhnya ke Kas Negara sebagai
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau diperhitungkan sesuai ketentuan
khusus dalam lelang eksekusi tertentu. Selain
itu, peserta yang wanprestasi akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist)
kepesertaan lelang.
Di tengah kemudahan
sistem digital yang ditawarkan oleh pemerintah, masyarakat juga harus tetap
waspada terhadap maraknya modus penipuan berkedok lelang. Para pelaku penipuan sering kali berpura-pura menjadi
pejabat KPKNL atau pegawai Kementerian Keuangan yang menawarkan barang mewah
(seperti mobil atau gawai) dengan harga murah dan tidak wajar melalui grup
WhatsApp atau media sosial. Mereka biasanya
mendesak korban untuk mentransfer uang jaminan ke rekening pribadi penipu
dengan dalih "jalur belakang". Ingatlah
selalu bahwa lelang resmi negara hanya menggunakan rekening virtual account
resmi atas nama instansi, bukan atas nama perorangan, dan seluruh prosesnya
hanya dapat diakses melalui situs resmi lelang.go.id.
Melalui PMK Nomor 122
Tahun 2023, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat,
cepat, dan transparan bagi para pencari keadilan maupun pelaku ekonomi yang
memanfaatkan jalur lelang. Kejelasan jangka
waktu pengembalian jaminan yang kini berbasis digital meminimalkan risiko
keterlambatan pengembalian dana, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap sistem lelang nasional. Bagi
para peserta, memahami hak dan kewajiban terkait jaminan ini adalah kunci untuk
bertransaksi secara aman dan bebas dari kerugian finansial.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |