Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tangerang I
Berani Melapor, Rahasia Dijamin Aman: Komitmen DJKN dalam Perlindungan Pelapor

Berani Melapor, Rahasia Dijamin Aman: Komitmen DJKN dalam Perlindungan Pelapor

Angeline Marzella
Kamis, 11 Juni 2026 |   27 kali

Integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus memperkuat budaya integritas melalui berbagai langkah strategis, salah satunya dengan menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan terpercaya bagi seluruh pegawai maupun masyarakat.

           

Keberanian untuk melaporkan dugaan pelanggaran merupakan bentuk partisipasi aktif dalam menjaga marwah organisasi. Namun demikian, tidak sedikit pihak yang masih merasa khawatir akan risiko yang mungkin timbul setelah menyampaikan laporan. Menjawab kekhawatiran tersebut, DJKN berkomitmen memberikan perlindungan penuh terhadap identitas dan keamanan pelapor. Salah satu kekhawatiran utama yang sering menghambat seseorang untuk melapor adalah rasa takut identitasnya terbongkar. DJKN menegaskan bahwa perlindungan data pelapor bukan sekadar slogan kosong. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin sesuai dengan regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku, dan seluruh informasi tersimpan aman dalam sistem yang independen.

 

Setiap tindakan kecurangan yang dibiarkan begitu saja pada akhirnya akan merugikan banyak pihak, bukan hanya satu atau dua orang saja, melainkan seluruh ekosistem organisasi dan masyarakat luas yang bergantung pada layanan tersebut. Dengan berani melapor, seseorang sebenarnya sedang berkontribusi membangun lingkungan yang lebih jujur, bersih, dan adil bagi semua orang Identitas pelapor hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang dalam proses penanganan laporan. Informasi yang disampaikan juga dijaga kerahasiaannya sehingga tidak disebarluaskan kepada pihak yang tidak berkepentingan. Dengan demikian, pelapor dapat menyampaikan informasi secara tenang tanpa takut mengalami tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merugikan.

 

Saluran Resmi untuk Menyampaikan Laporan

DJKN menyediakan beberapa kanal resmi yang bisa digunakan untuk menyampaikan masukan, keluhan, maupun laporan dugaan kecurangan:

Pengaduan via Surat Sekretariat DJKN - Bagian Kepatuhan Internal, Gedung Syafruddin Prawiranegara II, Lantai 9, Jakarta Pusat

Kanal Pengaduan Digital

 

Melalui berbagai kanal tersebut, DJKN berharap masyarakat maupun pegawai semakin terbuka untuk menyampaikan masukan demi peningkatan kualitas layanan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan tetap menjaga kerahasiaan pelapor secara penuh. Jangan ragu untuk bersuara—karena keberanian Anda melapor hari ini bisa menjadi langkah awal terciptanya perubahan yang lebih baik untuk semua.

 

Melaporkan pelanggaran bukanlah tindakan untuk mencari kesalahan pihak lain, melainkan bentuk tanggung jawab moral demi terciptanya lingkungan kerja yang sehat, profesional, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai organisasi. Karena itu, jangan biarkan pelanggaran terjadi tanpa tindakan. Suara Anda sangat berarti untuk menjaga integritas organisasi.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon