Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tangerang I
Perdamaian Dalam Kepailitan Yang berasal dari Proses PKPU

Perdamaian Dalam Kepailitan Yang berasal dari Proses PKPU

Angeline Marzella
Senin, 25 Mei 2026 |   292 kali

Saat ini di Mahkamah Konstitusi sedang berlangsung pemeriksaan pengajuan Uji Materiil atas UU No. 37 tahun 2004 tengan Kepailitan dan PKPU, dengan nomor perkara No.14/PUU-XXIV/2026 . Berdasarkan link tracking perkara di Mahkamah Konstitusi diketahui pemeriksaan diajukan oleh Dr. Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn., MH., M.Th.

Sebelumnya perlu dijelaskan Putusan pernyataan pailit dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, pada prinsipnya terdapat dua macam:

  1. putusan pernyataan pailit yang berasal dari permohonan pernyataan pailit yang diatur dalam Bab II Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dimana keadaan insolvensinya diatur dalam Pasal 178 ayat (1).
  2. Putusan pernyataan pailit yang berasal dari proses penundaan kewajiban pembayaran utang yang diatur dalam Bab III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dimana keadaan insolvensinya diatur dalam Pasal 292.

Permohonan uji materiil a quo yang diajukan Pemohon adalah tentang akibat hukum putusan pernyataan pailit yang berasal dari penundaan kewajiban pembayaran utang yang diatur dalam Bab III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Terutama pada penafsiran Ketentuan Pasal 292 berbunyi, “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.”

Dalam praktek lelang di DJKN hal ini terjadi, berupa keberatan Kurator atas permohonan lelang  Kreditur Separatis untuk melaksanakan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan atas jaminan milik Debitur yang telah diputus pailit yang berasal dari proses PKPU. Keberatan ini didasarkan pada Pasal 178 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, yang berbunyi Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi”. Sehingga menurut kurator ini lelang Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan tidak dapat dilakukan karena belum insolvensi didasarkan pada belum dilaksanakannya perdamaaian. Dan Pasal 144 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 yang berbunyi “Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.

 

Menurut Penulis,  kurator dalam hal ini melakukan penafsiran terhadap Pasal 178 ayat (1) jo. Pasal 144 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tanpa melihat Undang Kepailitan dan PKPU secara menyeluruh. Perlu diingat bahwa undang-undang ini terdiri dari 2 hal yang diatur yaitu Kepailitan dan PKPU. yang keduanya memiliki prinsip hukum yang berbeda walaupun sebagian dapat berakhir kepailitan.

Kepailitan yang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pasti sudah melalui proses perdamaian. Kenapa? karena PKPU prinsipnya adalah proses perdamaian antara Debitur dan Para Kreditur melalui mekanisme di Pengadilan Niaga. Pengaturan Pasal 222 sampai dengan 294 144 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 adalah cara Debitur dan Para Kreditur melakukan perdamaian. Dari proses perdamaian  PKPU akan ada 2 macam hasil, yaitu:

1.       Perdamaian yang disepakati oleh Para Kreditur yang kemudian dihomologasi dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga

2.      Apabila tidak terjadi kesepakatan perdamaian antara Debitur dan Para Kreditur, maka berdasarkan Pasal 289 jo. Pasal 290 Majelis Hakim Pengadilan Niaga               

         menyatakan Debitur dalam keadaan Pailit.

       Dengan demikian jelas permohonan pailit yang telah melalui proses PKPU tidak perlu melakukan proses perdamaian, sebagaimana ketentuan Pasal 292 Undang-undang Nomor 37 tahun 2004.

 

Kemudian bagaimana sikap Pelelang jika terhadap permasalahan ini? Pelelang meminta pemohon lelang eksekusi Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan dalam masa insolvensi, harus dapat membuktikan Debitur Pailit telah melalui proses PKPU dengan bukti Putusan Pengadilan Niaga. Pendapat Penulis, dikuatkan dengan pendapat Staf Ahli Bidang Antar-Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum RI Sucipto dalam Sidang Pemeriksaan Permohonan Nomor 14/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (3/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK : “Frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam Pasal 292 UU 37/2004 justru bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan merupakan konsekuensi logis dari kegagalan proses perdamaian. Apabila perdamaian kembali dibuka setelah dinyatakan gagal, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperpanjang proses penyelesaian utang. Norma ini menjaga keseimbangan antara kepentingan debitor dan kreditor."

Kepailitan yang lahir dari kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 UU PKPU atau Pasal 291 UU PKPU, debitur tidak lagi diperbolehkan menawarkan suatu rencana perdamaian. Dengan demikian, tidak terdapat lagi mekanisme hukum yang dapat menunda pemberlakuan keadaan insolvensi, karena undang-undang telah memutus seluruh jalur pembayaran utang melalui perdamaian.”


Demikian Penulis yang bisa sampaikan, semoga berguna bagi kepastian hukum lelang di Indonesia.

 

ditulis oleh : Dwi Nugrohandhini


Sumber: 

Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

https://www.mkri.id/berita/larangan-perdamaian-ulang-dalam-putusan-pernyataan-kepailitan-beri-kepastian-hukum-24713

https://tracking.mkri.id/index.php?page=web.TrackPerkara&id=14/PUU-XXIV/2026

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon