Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tangerang I
Pengurusan Piutang Badan/ Lembaga Khusus/ Badan Hukum Publik Melalui PUPN

Pengurusan Piutang Badan/ Lembaga Khusus/ Badan Hukum Publik Melalui PUPN

Angeline Marzella
Senin, 18 Mei 2026 |   17 kali

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, berbagai badan atau lembaga khusus serta badan hukum publik sering kali memiliki piutang yang timbul dari pelayanan, kerja sama, pembiayaan, maupun kewajiban pihak ketiga lainnya. Namun, tidak seluruh piutang dapat diselesaikan secara lancar. Ketika debitur tidak memenuhi kewajibannya, pengurusan piutang yang efektif menjadi langkah penting untuk menjaga akuntabilitas keuangan negara dan keberlangsungan institusi. Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Kehadiran PUPN menjadi instrumen negara dalam membantu penyelesaian piutang negara maupun piutang badan/lembaga tertentu yang pengurusannya diserahkan kepada negara.

Dasar Hukum sesuai Pasal 74 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, menyatakan “Selain   tugas   dan   kewenangan mengurus Piutang Negara yang berasal dari  instansi,  PUPN  dapat  mengurus piutang  macet  pada  badan/lembaga khusus/badan   hukum   publik   yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan sebagian tugas dan kewenangan Pemerintah”

Kriteria Piutang Macet Sui Generis di Urus PUPN, terdiri dari :

1.    Kriteria Badan

-        Menjalankan sebagian tugas dan kewenangan pemerintah

-        Memiliki dasar hukum penyerahan piutang macet ke PUPN

-        Bukan BUMN/BUMD

-        Bukan badan hukum privat

2.    Kriteria Piutang

-        Ada dan besarnya telah pasti menurut hukum

-        Kolektabilitas macet

-        Tercatat pada laporan keuangan/laporan pengelolaan program

-        Jumlah sisa kewajiban min Rp 8jt per Penanggung Utang

-        Timbul dari kegagalan Penanggung Utang dalam memenuhi ketentuan hukum publik

-        Penanggung Utang tidak dinyatakan pailit atau PKPU

3.    Upaya Penagihan

-        Penagihan secara tertulis dengan surat tagihan

-        Penagihan dengan kegiatan optimalisasi, meliputi:

       restrukturisasi/penyehatan;

       kerja sama penagihan dengan pihak ketiga;

       pelaksanaan parate eksekusi jaminan kebendaan;

       gugatan melalui Lembaga peradilan;

       penjualan hak tagih/Piutang; dan/atau

       Debt to asset swap.

Dokumen Persyaratan Penyerahan Piutang Macet Lembaga Sui Generis, yaitu :

1.    Surat Penyerahan berikut Resume

2.   Dasar hukum bahwa Badan menjalankan sebagian tugas dan kewenangan pemerintah dan dasar hukum penyerahan piutang macet ke PUPN (cuplikan pasal sebagai lampiran tiap berkas penyerahan)

3.    Surat Tagihan

4.    Bukti penagihan dengan kegiatan optimalisasi

5.    Bukti piutang tercatat pada laporan keuangan/laporan pengelolaan program (cuplikan halaman neraca laporan keuangan)

6.    Bukti piutang dalam kategori macet

7.    Pernyataan bahwa berkas tidak diurus oleh pihak lain

8.    Dokumen asli barang jaminan (apabila ada)

9.    Dokumen pendukung lainnya (seperti: KTP, NPWP, struktur entitas, dll)

Catatan :

Dokumen dalam bentuk fotocopi agar dilegalisir sesuai ketentuan


Pengelolaan piutang bukan sekadar proses administratif, tetapi juga bagian penting dari pengamanan keuangan negara. Oleh karena itu, sinergi antara badan/lembaga khusus, badan hukum publik, dan PUPN menjadi langkah strategis dalam menciptakan tata kelola keuangan yang sehat dan berkelanjutan.Melalui pengurusan piutang yang profesional dan terukur, diharapkan setiap hak negara dapat dipulihkan secara optimal demi mendukung pelayanan publik dan pembangunan nasional.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon