Pengurusan Piutang Badan/ Lembaga Khusus/ Badan Hukum Publik Melalui PUPN
Angeline Marzella
Senin, 18 Mei 2026 |
17 kali
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, berbagai badan atau lembaga khusus serta badan hukum publik sering kali memiliki piutang yang timbul dari pelayanan, kerja sama, pembiayaan, maupun kewajiban pihak ketiga lainnya. Namun, tidak seluruh piutang dapat diselesaikan secara lancar. Ketika debitur tidak memenuhi kewajibannya, pengurusan piutang yang efektif menjadi langkah penting untuk menjaga akuntabilitas keuangan negara dan keberlangsungan institusi. Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Kehadiran PUPN menjadi instrumen negara dalam membantu penyelesaian piutang negara maupun piutang badan/lembaga tertentu yang pengurusannya diserahkan kepada negara.
Dasar Hukum sesuai Pasal 74 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, menyatakan “Selain tugas dan kewenangan mengurus Piutang Negara yang berasal dari instansi, PUPN dapat mengurus piutang macet pada badan/lembaga khusus/badan hukum publik yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan sebagian tugas dan kewenangan Pemerintah”
Kriteria Piutang Macet Sui Generis di
Urus PUPN, terdiri dari :
1.
Kriteria
Badan
-
Menjalankan
sebagian tugas dan kewenangan pemerintah
-
Memiliki
dasar hukum penyerahan piutang macet ke PUPN
-
Bukan
BUMN/BUMD
-
Bukan
badan hukum privat
2.
Kriteria
Piutang
-
Ada
dan besarnya telah pasti menurut hukum
-
Kolektabilitas
macet
-
Tercatat
pada laporan keuangan/laporan pengelolaan program
-
Jumlah
sisa kewajiban min Rp 8jt per Penanggung Utang
-
Timbul
dari kegagalan Penanggung Utang dalam memenuhi ketentuan hukum publik
-
Penanggung
Utang tidak dinyatakan pailit atau PKPU
3.
Upaya
Penagihan
-
Penagihan
secara tertulis dengan surat tagihan
-
Penagihan
dengan kegiatan optimalisasi, meliputi:
•
restrukturisasi/penyehatan;
•
kerja
sama penagihan dengan pihak ketiga;
•
pelaksanaan
parate eksekusi jaminan kebendaan;
•
gugatan
melalui Lembaga peradilan;
•
penjualan
hak tagih/Piutang; dan/atau
•
Debt
to asset swap.
Dokumen Persyaratan Penyerahan Piutang
Macet Lembaga Sui Generis, yaitu :
1.
Surat
Penyerahan berikut Resume
2. Dasar
hukum bahwa Badan menjalankan sebagian tugas dan kewenangan pemerintah dan dasar
hukum penyerahan piutang macet ke PUPN (cuplikan pasal sebagai lampiran tiap berkas
penyerahan)
3.
Surat
Tagihan
4.
Bukti
penagihan dengan kegiatan optimalisasi
5.
Bukti
piutang tercatat pada laporan keuangan/laporan pengelolaan program (cuplikan halaman
neraca laporan keuangan)
6.
Bukti
piutang dalam kategori macet
7.
Pernyataan
bahwa berkas tidak diurus oleh pihak lain
8.
Dokumen
asli barang jaminan (apabila ada)
9.
Dokumen
pendukung lainnya (seperti: KTP, NPWP, struktur entitas, dll)
Catatan :
Dokumen dalam bentuk fotocopi agar dilegalisir sesuai ketentuan
Pengelolaan piutang bukan sekadar proses administratif, tetapi juga bagian penting dari pengamanan keuangan negara. Oleh karena itu, sinergi antara badan/lembaga khusus, badan hukum publik, dan PUPN menjadi langkah strategis dalam menciptakan tata kelola keuangan yang sehat dan berkelanjutan.Melalui pengurusan piutang yang profesional dan terukur, diharapkan setiap hak negara dapat dipulihkan secara optimal demi mendukung pelayanan publik dan pembangunan nasional.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |