Perorangan Bisa Mengajukan Lelang untuk Asetnya?
Angeline Marzella
Kamis, 05 Februari 2026 |
88 kali
Lelang Noneksekusi Sukarela yang selanjutnya disebut Lelang Sukarela adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Lelang Sukarela Terjadwal Khusus yang selanjutnya disebut Lelang Terjadwal Khusus adalah Lelang Sukarela atas barang bergerak yang tidak memerlukan balik nama dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh Penyelenggara Lelang secara tertentu, rutin, dan terencana.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik
Indonesia Nomor 122 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang sukarela
terdiri dari :
a.
Lelang Sukarela barang milik badan usaha milik
negara/ daerah berbentuk perusahaan perseroan;
b.
Lelang Sukarela barang milik perusahaan dalam
likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
c.
Lelang Sukarela barang milik badan layanan
umum/badan hukum pendidikan yang tidak termasuk barang milik negara/ daerah;
d.
Lelang Sukarela barang milik perwakilan negara
asing;
e.
Lelang Sukarela barang milik perorangan atau
badan hukum/usaha swasta;
f.
Lelang Sukarela hak tagih (piutang);
g.
Lelang Sukarela kayu dan hasil hutan lainnya
dari tangan pertama; dan
h. Lelang Sukarela lainnya sesuai ketentuan ยท peraturan perundang-undangan.
Lelang Sukarela dapat dilaksanakan dengan kehadiran
peserta secara virtual atau tanpa kehadiran peserta melalui aplikasi lelang
atau website lelang.go.id. Pengajuan lelang sukarela dapat dilakukan secara
online melalui website lelang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan,
diantaranya:
-
Surat permohonan Lelang yang diajukan oleh
Penjual wajib dilengkapi dokumen persyaratan umum
-
salinan/fotokopi surat keputusan penunjukan
Penjual/ surat tugas Penjual/ surat kuasa Penjual, kecuali Penjual adalah orang
perseorangan;
-
daftar barang yang akan dilelang, nilai limit
clan uang jaminan (apabila menggunakan nilai limit clan dipersyaratkan
uangjaminan);
-
dalam hal Objek Lelang berupa tanah dan/atau
bangunan dengan dokumen kepemilikan alas hak sekunder di atas tanah Hak
Pengelolaan atau Hak Milik, dokumen berupa:
a.
salinan atau fotokopi surat pemberitahuan
rencana pelaksanaan Lelang kepada pemegang hak pengelolaan atau hak milik; dan
b.
surat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan
atau hak milik
-
nomor rekening Penjual;
-
informasi tertulis berupa nomor pokok wajib
pajak Penjual, untuk Objek Lelang berupa barang milik swasta, badan hukum, atau
badan usaha, dalam hal Lelang diselenggarakan oleh KPKNL;
-
surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari
Penjual yang isinya menyatakan bahwa nomor rangka dan nomor mesin dari
kendaraan bermotor yang dilelang adalah benar sesuai dengan dokumen registrasi
yang diterbitkan oleh instansi terkait yang berwenang, kecuali untuk kendaraan
bermotor yang belum pernah dilakukan registrasi dan identifikasi sesuai
ketentuan;
-
surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual
bahwa Penjual menguasai Objek Lelang secara fisik, dalam hal Objek Lelang
berupa barang bergerak;
-
foto terbaru dari Objek Lelang;
- surat keterangan dari Penjual mengenai syarat Lelang (apabila ada), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Objek lelang sukarela dapat berupa :
1)
Barang bergerak maupun tidak bergerak
2)
Barang berwujud maupun tidak berwujud
3)
Hak tagih (piutang), hak menikmati, atau hak
ekonomi lainnya
4) Sepanjang objek tersebut memiliki nilai ekonomis dan dapat dialihkan secara sah.
Pemenang lelang
adalah peserta dengan penawaran tertinggi yang disahkan oleh Pejabat Lelang.
Tujuan dari lelang
sukarela, diantaranya :
-
Memberikan kepastian hukum dalam jual beli
-
Mewujudkan transaksi yang transparan, efisien,
dan akuntabel
-
Mengoptimalkan nilai jual barang milik penjual
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |