Standar Interaksi Layanan Area Pelayanan Terpadu sesuai Kepdirjen Nomor KEP-40/KN/2024
Angeline Marzella
Selasa, 19 Agustus 2025 |
189 kali
Standar Interaksi Layanan APT
Persiapan sebelum melayani
1. Supervisor APT, Petugas layanan dan
paramusapa memastikan kerapihan dan kesiapan Area Pelayaan Terpadu (APT).
2. Petugas layanan dan pramusapa
memastikan diri telah berpenampilan rapi dan menggunakan pakaian sesuai
ketentuan yang berlaku.
3. Petugas layanan dan pramusapa telah
siap pada meja pelayanan 5 (lima) menit sebelum jam layanan dibuka.
4. Supervisor APT memimpin doa dan briefing Bersama sebelum proses pelayanan.
Standar
penampilan dan kerapian petugas layanan
1. Berpakaian sesuai ketentuan yang
berlaku;
2. Tidak menggunakan aksesoris yang
mencolok dan berlebihan;
3. Wajah bersih dan segar. Untuk petugas
perempuan menggunakan riasan wajah yang natural.
4. Rambut tertata rapi, bersih, dan tidak berwarna mencolok. Untuk petugas pria tidak menyentuh telinga dan untuk wanita bagian depan tidak melewati alis dan bagian belakang ditata rapi sehingga tidak menghalangi pandangan.
Pembukaan
(saat mengawali layanan)
1. Pembukaan (saat mengawali layanan)
2. Berdiri saat menyambut kedatangan
pengguna layanan pada jarak 2 meter dari meja layanan.
3. Lakukan kontak mata natural.
4. Melakukan 3S (Senyum, salam, dan
sapa) pada jarak 1 meter.
5. Menyambut pengguna layanan dengan
senyum.
6. Memberikan salam: "Selamat
pagi/siang/sore".
7. Salam yang distandarkan:
Selamat pagi: 08.00 s.d 10.59
Selamat siang : 11.00 s.d 14.59
Selamat Sore: 15.00 s.d 16.00
8. Sapa pengguna layanan dengan sebutan
"Bapak" atau "Ibu".
Selama memberikan
pelayanan
1. Bersikap antusias, empati, ramah, dan
sopan.
2. Posisi tubuh saat melayani: duduk
tegak, bagian punggung tidak bersandar pada sandaran kursi dan agak condong
sedikit ke depan ke arah pengguna layanan.
3. Sikap tangan terbuka, tidak melipat
tangan.
4. Perhatian, fokus dan konsentrasi
pengguna layanan dengan tetap menjaga kontak mata.
5. Fokus terhadap keperluan pengguna
layanan.
6. Menggali informasi atau kebutuhan
pengguna layanan.
7. Mengajukan pertanyaan terbuka,
tertutup, dan pilihan.
8. Menyimak dengan baik.
9. Berempati atas permasalahan yang
dihadapi oleh Pengguna layanan.
10. Lakukan konfirmasi atas pemahaman
dari informasi atau kebutuhan yang disampaikan oleh pengguna layanan.
11. Hindari melakukan interupsi atau
menyela pembicaraan.
12. Memberikan pelayanan dengan ramah,
sopan dan sesuai ketentuan.
13. Sebutkan nama pengguna layanan
minimal 3 kali selama memberikan layanan.
14. Gunakan kedua tangan saat menerima
atau menyerahkan dokumen kepada pengguna layanan.
15. Mendokumentasikan pemberian pelayanan pada sistem pencatatan pelayanan baik manual maupun elektronik.
Penutupan
(saat selesai memberikan layanan)
1. Berdiri segera setelah pengguna
layanan berdiri akan meninggalkan kursi dan menyampaikan terima kasih dan
kalimat empati
2. Jika membutuhkan layanan konsultasi
dengan Subbagian dan/atau Seksi Teknis, petugas layanan mempersilahkan pengguna
layanan untuk menunggu di ruang/meja konsultasi.
3. Meminta pengguna layanan memberikan
penilaian atas layanan yang diberikan melalui media penilaian yang disediakan.
4. Mempersiapkan diri untuk pelayanan
berikutnya.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pemberian layanan
1. Apabila ada hal mendesak yang
mengharuskan petugas meninggalkan pengguna layanan yang sedang dilayani,
ucapkan: "Mohon maaf Bapak/Ibu, saya mohon izin sebentar. Mohon perkenan
menunggu".
2. Setelah keperluan
selesai, segera kembali ke area pelayanan dan ucapkan terima kasih, contoh:
"Terima kasih telah bersedia menunggu, Bapak/Ibu".
3. Apabila petugas petugas layanan ingin
meninggalkan meja sebentar, misalnya ke toilet, selesaikan pelayanan kepada
pengguna layanan yang sedang dilayani terlebih dahulu.
4. Jika ada telepon masuk yang bersifat
penting dan tidak dapat ditunda, petugas layanan dapat minta ijin kepada
pengguna layanan yang dilayani untuk menjawab telepon. Ucapkan:
"Pak/Ibu......, Saya izin angkat dulu teleponnya"). Bicara singkat
dan hanya hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan, minta nomor teleponnya agar
bisa menghubungi kembali.
5. Jika interupsi dari pegawai internal, pegawai internal meminta ijin kepada pengguna layanan dan selesaikan keperluan dengan cepat dan ucapkan terima kasih karena pengguna layanan telah berkenan untuk menunggu.
Hal-hal
yang tidak diperkenankan dalam pemberian layanan
1. Mengenakan sandal atau selop atau
tanpa alas kaki selama bekerja di Area Pelayanan Terpadu (APT).
2. Menempatkan barang-barang pribadi di
atas meja atau di tempat yang terlihat oleh pengguna jasa (seperti peralatan
makan, boneka, foto, peralatan tata rias, tas, koran/majalah, asbak, telepon
genggam, tablet dsb).
3. Menjadikan meja kerja sebagai tempat
bersenda gurau dengan sesama pegawai.
4. Menggunakan telepon seluler atau
gawai pada saat melayani.
5. Makan, minum atau merokok pada saat
melayani atau Area Pelayanan Terpadu (APT).
6. Membawa atau menggunakan peralatan
yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.
7. Melakukan aktivitas yang tidak mendukung pelaksanaan tugas antara lain: bermain gawai, game, media sosial, chatting dan kegiatan yang tidak mendukung pelayanan.
8. Memanggil pengguna layanan saat Area Pelayanan Terpadu (APT) belum siap, rapi dan bersih.
Pelayanan optimal bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan, tetapi juga menghadirkan ketulusan dan kepedulian. Mari kita jadikan pelayanan prima sebagai budaya kerja, karena pelayanan yang baik adalah wujud pengabdian kita kepada bangsa dan negara.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |