Standar Pelayanan Penetapan Jadwal Lelang
Angeline Marzella
Rabu, 09 April 2025 |
1061 kali
Penetapan Jadwal Lelang adalah proses pengajuan permohonan lelang oleh penjual kepada KPKNL Penyelenggara untuk mendapatkan jadwal lelang. Lelang adalah proses menjual atau membeli barang atau jasa melalui persaingan harga. Penjual atau pemohon lelang mengajukan permohonan lelang kepada Kepala KPKNL untuk mendapatkan jadwal lelang.
Tujuan dari penetapan jadwal lelang, yaitu:
Standar Pelayanan KPKNL berdasarkan KEPDIRJEN No.Kep-60/KN/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan DJKN yang berkaitan dengan penetapan jadwal lelang adalah 2-5 hari kerja (sesuai dengan berkas dan jenis lelang).
Persyaratan Penetapan Jadwal Lelang :
Dokumen persyaratan lelang (umum) :
Dokumen persyaratan lelang (khusus) :
Tiket permohonan lelang online dalam hal permohonan lelang diajukan secara online.
Bukti pembayaran bea permohonan lelang.
Dalam hal objek lelang berupa saham, selain dokumen persyaratan lelang yang bersifat khusus.
Sistem Mekanisme dan Prosedur Penetapan Jadwal Lelang, yaitu :

| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |