Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tangerang I
Standar Pelayanan Penetapan Jadwal Lelang

Standar Pelayanan Penetapan Jadwal Lelang

Angeline Marzella
Rabu, 09 April 2025 |   1061 kali

Penetapan Jadwal Lelang adalah proses pengajuan permohonan lelang oleh penjual kepada KPKNL Penyelenggara untuk mendapatkan jadwal lelang. Lelang adalah proses menjual atau membeli barang atau jasa melalui persaingan harga. Penjual atau pemohon lelang mengajukan permohonan lelang kepada Kepala KPKNL untuk mendapatkan jadwal lelang. 


Tujuan dari penetapan jadwal lelang, yaitu:

  • untuk mengatur waktu pelaksanaan lelang, sehingga proses jual beli dapat berjalan efisien
  • mengumpulkan minat calon pembeli dan memastikan kepastian hukum


Standar Pelayanan KPKNL berdasarkan KEPDIRJEN No.Kep-60/KN/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan DJKN yang berkaitan dengan penetapan jadwal lelang adalah 2-5 hari kerja (sesuai dengan berkas dan jenis lelang). 

Persyaratan Penetapan Jadwal Lelang :

Dokumen persyaratan lelang (umum) :

  • Surat keputusan penunjukan penjualan
  • Daftar barang yang akan di lelang
  • Surat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan
  • Informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang
  • Syarat lelang tambahan 

Dokumen persyaratan lelang (khusus) :

  • Lelang eksekusi
  • Lelang noneksekusi wajib
  • Lelang noneksekusi sukarela

Tiket permohonan lelang online dalam hal permohonan lelang diajukan secara online.

Bukti pembayaran bea permohonan lelang.

Dalam hal objek lelang berupa saham, selain dokumen persyaratan lelang yang bersifat khusus.


Sistem Mekanisme dan Prosedur Penetapan Jadwal Lelang, yaitu :


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon