Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tangerang I
Ayo Ikut Program Keringanan Utang!

Ayo Ikut Program Keringanan Utang!

Angeline Marzella
Kamis, 11 Juli 2024 |   1087 kali

Sobat Tekad sudah tahu belum tentang program keringanan utang?


Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan program keringanan utang melalui mekanisme Crash Program. Sebagaimana aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024. Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan utang kepada penanggung utang. Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, dan/atau ongkos/biaya lainnya.

Kriteria yang bisa mengajukan Keringanan Utang yaitu :

  1. Penanggung Utang berupa perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 2 Miliyar.
  2. Pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN :

·   Untuk BKPN s.d 2023 : telah diterbitkan SP3N sampai dengan 31 Desember 2023; atau

· Untuk BKPN 2024 : telah diterbitkan Surat Paksa dan tercatat dalam LKPP/PD Tahun 2020.

Pengecualian :

  1. Piutang Negara dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL).
  2. Piutang Negara yang dijamin penyelesaiannya dengan asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.
  3. Piutang Negara yang masih dalam proses berperkara di pengadilan.


Berapa ya besaran tarif keringanan Crash Program 2024?


Dalam hal Piutang Negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan:

Bunga, denda, ongkos  : 100%

Utang Pokok                   : 35%

Tambahan Keringanan Utang Pokok :

1.      Sampai dengan Juni 2024, sebesar 40%

2.      Pada Juli s.d September 2024, sebesar 30%

3.      Pada Oktober s.d 20 Desember 2024, sebesar 20%


      Dalam hal Piutang Negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan :

       Bunga. denda, ongkos : 100%

       Utang Pokok               : 60%

Tambahan Keringanan Utang Pokok :

1.      Sampai dengan Juni 2024, sebesar 40%

2.      Pada Juli s.d September 2024, sebesar 30%

3.      Pada Oktober s.d 20 Desember 2024, sebesar 20%


       BKPN yang dikhususkan :

    Bunga. denda, ongkos          : 100%

    Sisa utang pokok                    : 80% (flat)

BKPN pengkhususan tanpa jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, meliputi :

o   BKPN pasien rumah sakit

o   BKPN SPP mahasiswa/pelajar

o   BKPN Lain s.d Rp 8 Juta.


Penanggung Utang yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan keringanan secara tertulis kepada KPKNL. Permohonan tertulis tersebut dapat diajukan oleh penanggung utang, penjamin utang, ahli waris, atau pihak ketiga. Permohonan tertulis tersebut dapat dikirimkan ke alamat kantor KPKNL atau secara elektronik ke alamat email KPKNL. Permohonan keringanan utang secara lengkap diterima paling lambat tanggal 16 Desember 2024.


Penanggung Utang yang telah mendapat persetujuan Crash Program harus melunasi kewajibannya paling lambat 30 hari kalender sejak surat persetujuan ditetapkan. Apabila tidak melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu tersebut, maka persetujuan Crash Program batal dan pembayaran yang sudah dilakukan Penanggung Utang diperhitungkan sebagai pengurang jumlah utang pokok.

Tunggu apalagi segera kirimkan pengajuan keringanan utang ke KPKNL ya Sobat Tekad!

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon