Ayo Ikut Program Keringanan Utang!
Angeline Marzella
Kamis, 11 Juli 2024 |
1087 kali
Sobat Tekad sudah tahu belum tentang program
keringanan utang?
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan
program keringanan utang melalui mekanisme Crash Program. Sebagaimana aturan
tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2024
tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh
Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun
Anggaran 2024. Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang
Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan utang kepada
penanggung utang. Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan
utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda,
dan/atau ongkos/biaya lainnya.
Kriteria yang bisa mengajukan Keringanan Utang yaitu :
· Untuk BKPN s.d 2023 : telah diterbitkan SP3N sampai
dengan 31 Desember 2023; atau
· Untuk BKPN 2024 : telah diterbitkan Surat
Paksa dan tercatat dalam LKPP/PD Tahun 2020.
Pengecualian :
Berapa ya besaran tarif keringanan Crash Program 2024?
Dalam hal Piutang Negara didukung barang
jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan:
Bunga, denda,
ongkos : 100%
Utang Pokok : 35%
Tambahan
Keringanan Utang Pokok :
1.
Sampai dengan Juni 2024, sebesar 40%
2.
Pada Juli s.d September 2024, sebesar 30%
3. Pada Oktober s.d 20 Desember 2024, sebesar 20%
Dalam hal Piutang Negara tidak didukung barang
jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan :
Bunga. denda,
ongkos : 100%
Utang Pokok : 60%
Tambahan
Keringanan Utang Pokok :
1.
Sampai dengan Juni 2024, sebesar 40%
2.
Pada Juli s.d September 2024, sebesar 30%
3. Pada Oktober s.d 20 Desember 2024, sebesar 20%
BKPN yang dikhususkan :
Bunga. denda,
ongkos : 100%
Sisa utang pokok : 80% (flat)
BKPN pengkhususan
tanpa jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, meliputi :
o BKPN pasien rumah
sakit
o BKPN SPP
mahasiswa/pelajar
o BKPN Lain s.d Rp 8
Juta.
Penanggung Utang yang memenuhi kriteria dapat
mengajukan permohonan keringanan secara tertulis kepada KPKNL. Permohonan
tertulis tersebut dapat diajukan oleh penanggung utang, penjamin utang, ahli
waris, atau pihak ketiga. Permohonan tertulis tersebut dapat dikirimkan ke alamat
kantor KPKNL atau secara elektronik ke alamat email KPKNL. Permohonan
keringanan utang secara lengkap diterima paling lambat tanggal 16 Desember 2024.
Penanggung Utang yang telah mendapat
persetujuan Crash Program harus melunasi kewajibannya paling lambat 30
hari kalender sejak surat persetujuan ditetapkan. Apabila tidak melunasi
kewajibannya sesuai jangka waktu tersebut, maka persetujuan Crash Program
batal dan pembayaran yang sudah dilakukan Penanggung Utang diperhitungkan
sebagai pengurang jumlah utang pokok.
Tunggu apalagi segera kirimkan pengajuan
keringanan utang ke KPKNL ya Sobat Tekad!
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |