Seiring dengan berkembangnya waktu, alat
tukar tidak selalu berbentuk fisik, seperti uang logam atau kertas. Ada juga
bentuk alat tukar baru yang disebut dengan uang kripto. Apa itu kripto?
Bagaimana cara kerja uang tersebut? Mari kita bahas satu persatu.
Pada masa sekarang, pembicaraan
tentang cryptocurrency atau uang kripto sangat diminati oleh
kaum muda. Bahkan, ada banyak orang yang menilai bahwa investasi uang kripto
lebih menguntungkan daripada investasi saham. Hal itu membuat semua orang
penasaran apa itu uang kripto dan bagaimana cara kerjanya.
Tak perlu berlama-lama lagi, mari
sama-sama kita mempelajari uang kripto, termasuk apakah itu Bitcoin. Informasi
lengkapnya ada pada penjelasan berikut.
Apa itu
kripto (crypto)?
Secara umum, crypto adalah mata uang virtual yang keamanannya
dijamin dengan kriptografi. Kriptografi membuat uang kripto tidak mungkin
dipalsukan atau dibelanjakan secara ganda. Jadi, meskipun digunakan secara
virtual, tidak mungkin ada pemalsuan yang merugikan pemiliknya.
Mengapa uang kripto menjadi populer
belakangan ini? Alasannya adalah karena aset digital ini tidak terikat oleh
otoritas pusat, seperti bank. Dengan menggunakan jaringan terdesentralisasi
dari teknologi Blockchain, sistem pendistribusiannya bisa melalui berbagai
komputer.
Sistem yang terdesentralisasi tersebut
berada di luar kendali pemerintah serta otoritas yang terpusat. Tidak ada yang
mengontrol aset virtualmu ketika memiliki uang kripto.
Terlebih lagi, saat ini berbagai negara
sudah mulai mengizinkan penggunaan uang kripto. Kamu pun bisa membelanjakannya
untuk transaksi lintas negara.
Bagaimana
cara kerja cryptocurrency?
Cryptocurrency didukung oleh teknologi
bernama blockchain. Teknologi inilah yang menjamin
keamanan transaksi secara online meskipun tanpa menggunakan campur tangan pihak
ketiga. Uang kripto dilindungi berbagai algoritma dan enkripsi dan kriptografi
yang mengacu pada teknologi blockchain.
Lalu, tahukah kamu apa itu
teknologi blockchain? Inilah inti dari fungsionalitas uang
kripto. Kita perlu mempelajarinya agar paham bagaimana cara kerja uang kripto.
Apa itu Blockchain?
Pertama-tama, kita bisa mencoba memahami
apa itu melalui namanya. Pada dasarnya, blockchain
merupakan sekumpulan blok yang terhubung dalam sebuah buku besar online. Masing-masing blok berisi satu set
transaksi yang sudah terverifikasi secara independen oleh setiap jaringan.
Ketika ada transaksi, misalnya saja
antara si A dan si B. A ingin mengirim kripto ke B. Transaksi ini direpresentasikan
secara online sebagai
satu set blok. Kemudian, blok tersebut disebarkan ke setiap jaringan network yang terdesentralisasi. Jika sudah ada persetujuan dari
sistem jaringan, transaksi tersebut pun valid.
Kemudian, blok akan ditambahkan di dalam buku besar online yang mana memberikan catatan transaksi yang tak terhapus dan transparan. Uang kripto pun terkirim dari A ke B. Kamu bisa melihat gambar berikut untuk lebih jelasnya.
Jenis
Crypto yang populer
Ada berapa jenis uang kripto di dunia? Seiring dengan semakin
berkembangnya waktu, ada banyak sekali koin-koin kripto yang muncul. Dari
sekian banyak uang kripto yang ada, dua yang paling populer adalah Bitcoin dan
ETH.
Satoshi Nakamoto adalah orang yang
menggagas Bitcoin. Ia memperkenalkan konsep uang kripto pertama kali pada tahun
2008. Lalu, Bitcoin pun tersedia pada tahun 2009. Saat ini, Bitcoin menjadi
uang kripto yang paling populer saat ini, di mana nilainya pun terus mengalami
fluktuasi hingga sekarang.
Saat ini, 1 Bitcoin setara dengan
27,911.50 USD atau
sekitar Rp 418
juta. Ini bukan titik tertinggi. Pada bulan Oktober 2021, nilai 1 Bitcoin pernah mencapai Rp 930 juta.
Jenis koin kripto lainnya yang populer
adalah Ethereum atau yang sering kita sebut dengan ETH. Sama seperti Bitcoin,
nilai ETH juga sangat besar. Saat ini, 1 ETH bernilai Rp27 juta. Pada November 2021 lalu, saat nilai semua aset kripto naik,
nilai 1 ETH bahkan sempat mencapai Rp 67,3 juta.
Bagaimana Cara Menggunakan Crypto?
Setiap koin kripto memiliki fungsinya
masing-masing. Tidak semua uang kripto sah di dunia. Uang kripto yang sah,
seperti BTC dan ETH bisa digunakan membeli barang, trading, atau investasi.
Kemudian, koin yang dikeluarkan oleh perusahaan atau platform tertentu bisa kamu gunakan untuk
berbelanja di platform tersebut.
Untuk koin-koin yang memang sudah sah,
kamu bisa membelanjakannya layaknya menggunakan uang biasa. Yang penting adalah
Bitcoin atau Ethereum ada sebagai salah satu alat pembayaran.
Penutup
Pada era yang semakin berkembang, kamu
pun perlu mengikuti perkembangan zaman. Untuk mengamankan aset, kamu bisa
mempertimbangkan untuk membeli aset digital berupa uang kripto. Saat ini,
crypto bisa kita beli dari berbagai platform lokal.
Setelah mempelajari apa itu kripto, kamu bisa mulai mempertimbangkan untuk membeli uang kripto. Jangan lupa untuk terus mempelajari semua hal tentang kripto agar bisa menentukan mana aset terbaik yang paling menguntungkan. Dengan begitu, kamu pun bisa memiliki aset digital yang aman dan berprospek.
Daftar
Pustaka
A. Buku
Dimaz
Ankaa Wijaya & Oscar Darmawan. Blockchain
Dari Bitcoin Untuk Dunia. Jasakom, 2017., hlm 3. Nubika, Ibrahim. BITCOIN ;
Mengenal Cara Baru Berinvestasi Generasi
Milenial. Edited by Arvin Mahardika. I. Yogyakarta: Genesis Learning, 2018
B. Sumber Internet
“9
Peristiwa Penting Dalam Sejarah Bitcoin - Apa Itu Bitcoin.” Accessed May 20,
2019. http://apaitubitcoin.com/9-peristiwa-penting-dalam-sejarahbitcoin/.
“Bank
Indonesia Akan Buat Aturan Yang Tegaskan Larangan Bitcoin.” Accessed February
4, 2019.
https://id.techinasia.com/bank-indonesiategaskan-larangan-bitcoin?ref=related&pos=4.
“Buletin
Interaksi PPI Jepang Edisi Ke-18 - Desember 2012 by PPI Jepang - Issuu.”
Accessed May 25, 2019. https://issuu.com/ppijepang/docs/interaksi18-des12.
“Bursa
Bitcoin Besar Di Jepang Diretas, Kerugian Capai Rp 7,12 Triliun -
Kumparan.Com.” Accessed May 26, 2019. https://kumparan.com/@kumparantech/bursa-bitcoin-besar-di-jepangdiretas-kerugian-capai-rp-7-12-triliun.
C. PERATURAN PERUNDANG –
UNDANGAN
Indonesia,
Undang – Undang Bank Indonesia. UU Nomor 23 Tahun 1999
Indonesia,
Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU Nomor 11 Tahun 2008.
Penulis :
Alpha Akbar Radytia
KPKNL Tangerang I