Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sistem Aplikasi PNBP
Syam Anugrah
Jum'at, 10 September 2021   |   10130 kali

Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan (UU No.20 1997 tentang PNBP), dengan jenis-jenis sebagai berikut :

       penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;

       penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;

       penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;

       penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah

       penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;

       penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah

       penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri

 

Adapun tarif PNBP dituangkan melalui Undang-undang dan/atau Peraturan Pemerintah untuk setiap Kementerian/Lembaga yang berhak memungut baik itu berupa PNBP Fungsional maupun PNBP Umum.

 

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam pengelolaan PNBP, terlebih dengan adanya perkembangan informasi teknologi yang begitu pesat yang juga sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan penerimaan negara yang cepat, akurat dan dapat diandalkan (reliable), maka pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyediakan fasilitas pembayaran/penyetoran penerimaan negara yang dikenal dengan sistem Modul Penerimaan Negara (MPN).

 

Hal tersebut terlihat dari bagaimana perkembangan mainframe pembayaran PNBP melalui sistem MPN yang dapat digambarkan sebagai berikut :

 

Pertama : Modul Penerimaan Negara

 

Di-launching pada tanggal 30 Oktober 2006, sistem MPN sendiri berlaku efektif mulai 1 Januari 2007. Dengan disokong oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, serta Sekretariat Jenderal, MPN menjadi sebuah program Kementerian Keuangan dan menjadi salah satu backbone reformasi birokrasi. awal launching di tahun 2007 masih sangat tergantung dengan data dari bank, pada tahun 2012 mulai dikembangkan sistem yang mulai memanfaatkan fasilitas e-banking sebagai bagian dari konsep e-billing system. Fase ini sering disebut dengan MPN Generasi 1.

 

Kedua : MPN G2, Praktis, Cepat dan Aman

 

Pengembangan MPN G2 diarahkan pada penyediaan fleksibilitas lebih bagi Wajib Pajak/Bayar. Sistem MPN G2 Menggunakan Aplikasi Billing System sehingga Wajib Pajak/Bayar dapat melakukan pengisian Billing secara mandiri melalui portal yang disediakan secara online. Pembayaran atas billing dapat dilakukan melalui payment channel secara elektronik (ATM, e-Banking, Debit/Credit Card, dan Phone Banking). Dalam MPN G2, Ditjen Perbendaharaan yang menjalankan fungsi Bendahara Umum Negara (BUN) menjadi mediator atas para pihak, meliputi: bank/pos persepsi, biller dan wajib pajak/bayar. Pelaksanaan penerimaan negara di bank/pos persepsi diikat dengan kontrak yang menegaskan kewajiban pihak bank/pos untuk menyediakan mekanisme layanan pembayaran termasuk pelaporannya dan hak atas fee dari layanan tersebut. Sementara para pemilik biller (DJP, DJA dan DJBC) berkoordinasi dengan Ditjen Perbendaharaan atas realisasi penerimaan masing-masing otoritas untuk selanjutnya dituangkan dalam laporan. Sementara, bagi Wajib Pajak/Bayar, Ditjen Perbendaharaan menjadi tempat untuk konfirmasi atas penerimaan yang dilakukan melalui sarana helpdesk via email maupun telepon.

 

Ketiga : MPN G3, New Payment Channel, One Stop Service, With Enhanced Capacity

 

Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) di launching Oleh Menteri Keuangan pada Tanggal 23 Agustus 2019. Salah satu keunggulan MPN G3 adalah mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik, meningkat signifkan dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2. Selain itu, penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 juga dapat dilakukan melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account, dan kartu kredit yang dilaksanakan oleh agen penerimaan yang dikenal dengan lembaga persepsi lainnya seperti e-commerce, retailer, dan fintech. Pengembangan MPN G3 dilakukan secara kolaboratif antara Kementerian Keuangan dengan sejumlah bank serta pelaku fintech dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak. Perusahaan fintech tersebut ditetapkan sebagai lembaga persepsi lainnya. Dengan masuknya Tokopedia, Finnet, dan Bukalapak menjadi lembaga persepsi, maka total bank/pos/lembaga persepsi menjadi 86 bank/pos/lembaga.

 

Aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) sebagai salah satu aplikasi dari MPN merupakan sistem yang digunakan untuk menatausahakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan non anggaran yang dikelola oleh DJA (Direktorat Jenderal Anggaran). Aplikasi SIMPONI sangat membantu karena merupakan sistem yang terintegrasi dalam hal pembayaran dan penyetoran, sehingga dapat mengurangi kesalahan penghitungan PNBP karena berbasis online dan tak menggunakan uang tunai atau cashless. Sistem online membuat pelayanan dapat dilakukan dalam 24 jam tanpa harus tergantung jam kerja dan memberi kemudahan bagi wajib bayar untuk membayar PNBP dan penerimaan non anggaran melalui berbagai cara pembayaran seperti teller bank, ATM maupun internet banking.

 

Penerapan SIMPONI dengan berbagai kemudahan dan keakuratan yang diperoleh, diharapkan dapat memberi dampak lebih luas baik bagi peningkatan kesadaran wajib bayar/wajib setor untuk membayar PNBP maupun pengaruh pada jumlah pendapatan PNBP yang akan diperoleh Kementerian/Lembaga atau satuan kerja.

 

 

Berdasarkan penggunaan SIMPONI pada praktek yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan di DJKN beberapa hal perlu dilakukan agar semakin berdaya dan berhasil guna, yaitu antara lain terkait penyempurnaan interkoneksi Aplikasi Pengelolaan PNBP tersebut dengan DROP BOX LELANG dan FOCUS PN PIUTANG NEGARA. Sedangkan kendala yang dihadapi Bendahara Penerimaan yang terkait dengan Aplikasi SIMPONI dapat disampaikan sebagai berikut :

       Simponi menggunakan basis yang diterima oleh kas negara, masih memiliki keterbatasan dalam penerimaan dan penerbitan NTPN

       Pembuatan billing hanya dapat dilakukan melalui laman SIMPONI, apabila ada gangguan atau pemeliharaan maka PNBP tidak dapat disetorkan

       Masih diperlukan Rekonsiliasi antara bagian pencatatan PNBP sebagai kinerja (seksi teknis) dengan bagian pemungut PNBP (Pejabat yang bertugas memungut PNBP)

       Kompilasi data SIMPONI tidak dapat dilakukan untuk PNBP Umum, untuk program Revenue Center DJKN masih diperlukan kerja sama dengan KPPN setempat untuk kompilasi data

 

Menjawab tuntutan perkembangan informasi dan teknologi yang sangat pesat akhir-akhir ini, diharapkan mainframe MPN juga terus berkembang disamping dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan aplikasi-aplikasi lain yang terinterkoneksi.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini