Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sekelumit tentang Kompetisi Inovasi (KOIN) Asset Manager DJKN
Syam Anugrah
Selasa, 22 Juni 2021   |   568 kali

Pengelolaan kekayaan negara merupakan salah satu representasi fungsi Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) yang secara fungsional dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). DJKN dalam Roadmap DJKN Tahun 2019-2028: A Distinguished Asset Manager telah menetapkan komitmen besar untuk mewujudkan kekayaan negara yang dikelola secara optimal, berkelanjutan, instrumental dalam keuangan negara dan kontributif dalam perekonomian nasional. DJKN dalam mewujudkan visi dan misinya menuju Distinguished Asset Manager melakukan upaya-upaya yang kreatif, inovatif serta solutif yang dapat langsung diimplementasikan guna mewujudkan aset yang optimal, meningkatkan peran pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dalam memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat

Sebagai organisasi yang dinamis, menuju A Distinguished Asset Manager, DJKN memiliki program-program besar dalam rangka mengelola aset negara yang optimal demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, salah satunya adalah  Kompetisi Inovasi (KOIN) Asset Manager DJKN. Kompetisi ini pertama kali diadakan pada tahun 2020 dan diikuti oleh seluruh Kanwil DJKN. Pelaksanaan KOIN tahun 2020 telah memberikan gambaran dan keyakinan bahwa masih banyak aset negara yang belum teroptimalkan dan dapat ditingkatkan optimalisasinya dengan berbagai macam konsep pemanfataan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, menggali potensi pemanfaatan atas BMN serta memberikan dampak ekonomi dan sosial kepada masyarakat sekitar.

Pada Kompetisi Inovasi (KOIN) Asset Manager DJKN ini yang menjadi objek kompetisi adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi underutilized/idle dan tidak sedang dimanfaatkan/atau diajukan pemanfaatannya yang berada pada Pengelola Barang maupun Pengguna Barang.

BMN yang akan dioptimalisasikan perlu dikaji lebih jauh dengan cara melakukan analisis Highest dan Best Use (HBU) untuk mengetahui penggunaan tertinggi dan terbaik dari objek dimaksud untuk selanjutnya dapat diberikan penjelasan atas bentuk pemanfataan yang akan dilakukan dengan inovasi-inovasi yang akan digunakan sehingga objek dimaksud dapat dioptimalkan yang dapat dilihat dari besaran penerimaan yang akan masuk ke kas negara maupun manfaat ekonomi atau manfaat sosial yang dirasakan masyarakat sekitar. Untuk mencapai tujuan project tersebut dicapai dengan tahapan-tahapan yang disusun dalam time schedule agar progress-nya dapat selalu dimonitor dan dievaluasi.


Analisis Highest dan Best Use (HBU), terdiri dari 4 (empat) analisis, yakni:

a.    Analisis Aspek Fisik, terkait deskripsi secara detil dari objek KOIN dan kondisi sekitar mulai dari keadaan lingkungan setempat sampai dengan fasilitas-fasilitas penunjang yang tersedia maupun yang belum serta yang nantinya bisa tersedia.

b.    Analisis Aspek Legalitas, terkait legalitas yang melekat pada objek KOIN dan peraturan-peraturan yang melingkupi dan membatasi penggunaan dan pemanfaatannya.

c.    Analisis Aspek Finansial, terkait alternative opsi pemanfaatan yang memiliki feasibilitas untuk dapat dikembangkan melalui sewa dan/atau kerja sama pemanfaatan dengan mitra/pihak ketiga dengan perkiraan besaran investasi yang akan diterima beserta waktu investasinya.

d.    Analisis Produktivitas Maksimum, terkait penelaahan yang lebih mendalam atas alternatif dari aspek finansial dengan menggunakan analisis cash flow untuk mengetahui feasibilitas dari alternatif-alternatif pengembangan/pemanfaatan tersebut. Adapun kriteria yang dapat digunakan dalam melakukan feasibilitas suatu project menggunakan kriteria kelayakan investasi sebagai berikut :

1. Net Present Value (NPV).

        NPV adalah selisih antara serangkaian penerimaan di masa yang akan datang setelah dinilai saat ini (menggunakan discount factor) dengan pengeluaran (investasi) yang dilakukan pada saat ini. Nilai NPV dapat memprediksi apakah seluruh investasi dapat dikembalikan oleh proyeksi pendapatan. Jika nilai NPV positif, maka dapat dikategorikan bahwa bisnis layak dijalankan. Sedangkan jika nilai NPV negatif, maka dapat dikategorikan bahwa bisnis tidak layak dijalankan.       

2.  Internal Rate Return (IRR)

        IRR adalah tingkat bunga yang digunakan untuk menyamakan present value aliran kas keluar yang diharapkan (expected cash outflow) dengan present value aliran kas masuk yang diharapkan (expected cash inflow). Dengan kata lain IRR adalah tingkat balikan suatu investasi dimana pada saat itu NPV bernilai sama dengan 0 (nol). Katagori kelayakan investasi / bisnis diberikan jika IRR bernilai lebih besar dari cost of capital yang ditentukan

Selain analisis HBU sebagaimana di atas, analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunities, dan Threat) juga perlu dilakukan guna melihat potensi dan kekurangan atas aset/objek yang akan dimanfaatkan.

Tujuan optimalisasi aset pada KOIN DJKN diharapkan bukan hanya penerimaan yang akan masuk ke Kas Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan aset juga diharapkan hal lain misalnya adanya pengamanan barang milik negara yang rawan penyerobotan oleh pihak ketiga oleh karena tidak termanfaatkan. Selain itu kemudian memberi dampak bagi masyarakat sekitar dari segi ekonomi maupun sosial, misalnya akan menghidupkan kembali kegiatan ekonomi yang relatif kurang bergairah/sepi sehingga masyarakat sekitar objek akan merasakan dampaknya. Optimalisasi aset juga diharapkan dapat berkontribusi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional terutama bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di masa pandemi.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini