Pandemi COVID
19 yang terjadi sejak akhir tahun 2019, bermula di Wuhan, Provinsi Hubei, China
dan pada awal bulan Maret tahun 2020 di Indonesia telah mengubah tatanan hidup
berskala internasional. Pandemi yang disebabkan oleh suatu virus bernama korona
yang diduga bersumber dari kelelawar yang menular ke hewan lain sebelum
”melompat” ke manusia serta menularkannya ke manusia lain. Virus yg notabene
merupakan makhluk berukuran 80-150 nanometer ini menyebar dengan sangat cepat
melalui media droplet yaitu mata, hidung dan mulut saat seseorang batuk,
bersin, bernyanyi, berbicara, hingga bernapas yang bisa mengakibatkan kematian.
Manusia dan perekonomian dunia nyaris berhenti bergerak dimana kita dipaksa untuk
tetap berada di rumah atau menjaga jarak (social distancing) dalam melakukan
aktivitas sehingga seluruh dunia pun dipaksa untuk segera bertransformasi di
semua bidang kehidupan agar tidak stagnan karena tidak tahu pasti kapan bisa
bergerak leluasa kembali. Sampai dengan tulisan ini di buat, jumlah orang yang
tertular maupun jumlah kematian masih terus mencatat peningkatan yang
signifikan padahal berbagai upaya telah dilakukan.
Saat ini,
hampir semua sektor kehidupan telah beradaptasi dengan mengubah secara drastis
sistem yang digunakan agar tetap dapat berjalan. Sebut saja sektor pendidikan
misalnya yang kini dilakukan secara virtual atau daring. Dunia perkantoranpun
demikian, semaksimal mungkin menggunakan
metode Work From Home (WFH) bagi para
pegawainya dengan memanfaatkan teknologi yang ada, tak terkecuali Kementerian
Keuangan.
Beberapa
perubahan pada sistem kerja Kementerian Keuangan sendiri yang paling terasa
antara lain adanya rapat atau pertemuan yang dilakukan secara daring dengan
aplikasi Zoom karena sebagian besar
pegawainya Work From Home (WFH)
termasuk kegiatan lain seperti rapat kerja nasional, musyawarah nasional,
sosialisasi dan lain sebagainya juga dilakukan secara virtual. Perubahan
lainnya adalah penggunaan aplikasi office
e-kemenkeu yang langsung diterapkan serta merta dimana semua persuratan sudah
menggunakan digital signature, dilanjutkan kemudian penerbitan peraturan
terkait Flexible Working Space (FWS) yakni Keputusan Menteri Keuangan Nomor
223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible
Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam peraturan
tersebut, FWS merupakan pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan
fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas
pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
Keuangan, namun terdapat pembatasan jumlah pegawai yang dapat melaksanakan WFH
dengan batas waktu tertentu bagi pegawai yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu
:
1.
Memiliki
NPKP (Nilai Prestasi Kerja Pegawai) paling rendah bernilai ‘baik’ untuk satu
tahun penilaian sebelumnya
2.
Tidak
sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin atau tidak
sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan ketentuan yang berlaku dan
3.
Dapat
bekerja secara mandiri, bertanggung jawab, berkomunasi efektif dengan atasan,
rekan kerja dan pihak lain serta responsif terhadap instruksi penugasan.
Peraturan
dimaksud juga belum dapat diterapkan selama pandemi COVID ini dengan
pertimbangan khusus sehingga dapat dikatakan pola kerja FWS masih sangat terbatas
padahal menurut hemat penulis sudah menjadi tuntutan masa depan perubahan
global, mengapa demikian?
Pertama bahwa pandemi
COVID ini adalah bukan pandemi yang akan cepat berlalu atau bertahan hanya
dalam 2 tahun saja tapi bahkan sampai 100 (seratus) tahun atau selamanya karena
seperti halnya virus lainnya, virus influenza misalnya menyebar ke seluruh
dunia dalam epidemi musiman telah menimbulkan kematian 250.000 dan 500.000
orang setiap tahunnya bahkan sampai jutaan orang pada 30 (tiga puluh) tahun
pandemik dalam kurun waktu antara tahun 1979 sampai 2001 dan sampai saat ini
tetap ada, hanya sistem imun manusia yang semakin meningkat dan telah ditemukan
obatnya menyebabkan virus ini saat ini sudah tidak berbahaya.
Kedua bahwa sebenarnya
pandemi ini justru menjadi momentum yang tepat dimana telah memaksa perubahan
drastis metode atau sistem kehidupan manusia secara global dalam rangka
bagaimana kita kembali ke alam (nature)
atau memperbaiki bumi ini secara lebih baik agar ekosistemnya tetap terjaga. Manusia
mungkin diingatkan oleh Tuhan dengan pandemi ini agar tidak semakin meraja lela
merusak bumi ini terutama di perkotaan dengan segala macam bangunan-bangunan yang
menjulang tinggi yang menghabiskan banyak energi yang berasal dari bumi sendiri
serta alat transportasi dengan segala polusinya dengan penggunaan energinya
juga. Diharapkan, perubahan metode kerja atau sistem kehidupan manusia saat ini
dapat mengurangi polusi dan penggunaan energi berlebihan.
Menurut Vlogger
Nas Daily yang memiliki nama asli Nuseir Yassin, seorang lulusan Harvard University, bahwa ada 4 (empat)
hal yang akan berubah dan dihadapi kedepan sebagai abad baru dunia ini, yaitu :
1.
Kantor,
lockdown nya perkantoran saat ini
menyadarkan bahwa ternyata perusahaan tidak membutuhkan sewa gedung atau
membangun gedung untuk bisa menjalankan usahanya dimana pegawai bisa bekerja di
rumah seperti perusahaan Google dan Facebook yang mengumumkan tidak perlu ke
kantor sampai dengan tahun 2021.
2.
Pekerjaan,
banyak sekali pekerjaan yang saat ini ternyata bisa dilakukan jarak jauh hanya
dengan melalui sarana internet sehingga mereka bisa bekerja dimana saja di
tempat yang nyaman atau yang mendekatkan dirinya dengan keluarga
3.
Kota,
tidak akan sama lagi suasana kota nanti dengan sekarang, dimana tidak akan crowded lagi, karena misalnya banyak
orang akan memilih kembali berkumpul dengan keluarganya di kampung daripada
menghabiskan uangnya untuk mengontrak rumah atau membayar sewa kost/apartemen
di kota, toh bisa bekerja dimana saja. Disamping itu, sudah banyak yang tidak
suka dengan kemacetan, kebisingan dan polusi yang dialami di kota, sementara
mereka bisa bekerja dengan nyaman di suasana alam kampung/pedesaan, dekat
pantai, dekat sawah dan dimana saja sehingga mereka akan banyak berimigrasi ke
tempat-tempat indah yang diinginkan.
4.
Bakat,
bahwa saat ini banyak kesempatan kerja yang hanya mengandalkan bakat dan
kecerdasan yang tersedia di seluruh dunia tanpa perlu pindah tempat karena
tanpa perlu ke kantor atau bahkan tanpa perlu mengurus visa dan passport jika
lintas negara. Banyak perusahaan yang sudah mempekerjakan orang tanpa bertemu
secara langsung dengan orang dimaksud hanya dengan wawancara secara daring.
Tuntutan
kehidupan masa depan yang menurut Nas Daily tersebut memperlihatkan bahwa yang
penting dan utama saat ini dan untuk kehidupan selanjutnya adalah internet atau
wifi yang kuat sebagai sarana utama. Hal ini sangat terkait dengan penerapan Transformasi
Digital yang saat ini dipaksa untuk berlari cepat disegala bidang dikarenakan
pandemi virus korona yang sebelumnya sudah dimulai namun perkembangannya masih
lambat. Transfromasi digital ini semakin didorong dengan pencanangan percepatan
oleh Presiden Jokowi pada tanggal 3 Agustus 2020 lalu dengan 5 (lima) langkah
berikut :
1.
Segera
lakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan
penyediaan layanan internet;
2.
Persiapan
roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis, baik di sektor
pemerintahan, layanan, kesehatan, perdagangan, industri maupun penyiaran;
3.
Percepat
integrasi pusat data nasional;
4.
Siapkan
kebutuhan SDM talenta digital; dan
5.
Yang
berkaitan dengan regulasi, skema pendanaan, dan pembiayaan segera disiapkan
secepat-cepatnya
Dengan adanya
sarana yang semakin memadai tersebut, pegawai Kementerian Keuangan dalam
menerapkan FWS semakin optimis dengan berbagai kelebihan yang diperoleh bagi pegawai
dan instansi serta untuk kehidupan secara keseluruhan.
Penerapan FWS yang
saat ini berupa Work From Home (WFH)
telah memberikan kontribusi dalam efisiensi anggaran di berbagai hal yang
nantinya jika diterapkan secara penuh dapat menghemat dalam hal biaya
pemeliharaan, asuransi dan pengadaan gedung-gedung dan aset tetap lainnya
secara signifikan namun tetap memberikan produktivitas yang efektif. WFH dan konsep
ruang kerja bersama (open space) yang
berbasis aktivitas (activity based
workplace) adalah dua kebijakan yang membantu mendorong pelaksanaan FWS di
Kementerian Keuangan. Selanjutnya bagi