Surakarta - Birokrasi pemerintah tidak hanya bertumpu pada satu atau dua unit instsansi pemerintah saja. Birokrasi pemerintah merupakan satu kesatuan utuh yang terdiri dari unit-unit instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah yang membentuk satu sistem dan terkait antara satu dengan yang lainnya. Sinergi dan kolaborasi antarunit instansi pemerintah merupakan suatu keniscayaan yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang bersih dan memberi pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Sejalan dengan agenda KPKNL Surakarta dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2022, KPKNL Surakarta menginisiasi kolaborasi dengan beberapa unit kerja Kementerian Keuangan serta Pemerintah Daerah. Komitmen kolaborasi tersebut diwujudkan dalam deklarasi bersama yang dilaksanakan pada Rabu (16/03/2022). Bertempat di Aula KPKNL Surakarta, Deklarasi bersama tersebut mengambil tema “Kolaborasi Pembangunan Zona Integritas melalui Penguatan Akuntabilitas Birokrasi dan Layanan Bersama Kemenkeu - Pemerintah Daerah”.
Kolaborasi ini
dilakukan untuk memperkuat hubungan kerja sama yang telah terjalin antar unit
kerja Kementerian Keuangan maupun antara unit kerja Kementerian Keuangan dengan
Pemerintah Daerah. Unit kerja Kementerian Keuangan yang berkesempatan hadir
yaitu KPP Pratama Sukoharjo, KPP Pratama Surakarta, KPPBC Tipe Madya Pabean B
Surakarta dan KPPN Surakarta. Unit kerja pemerintah daerah yang hadir antara
lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta, Badan Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta, Badan Keuangan
Daerah (BKD) Kabupaten Sukoharjo, dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)
Kabupaten Wonogiri.
Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Surakarta, Adi
Wibowo, menyatakan bahwa spirit kebersamaan antarunit instansi pemerintah untuk
memberikan pelayanan yang optimal kepada pengguna jasa menjadi latar belakang
diselenggarakannya deklarasi ini. “Spirit kebersamaan antar unit kerja yang
kita tangkap dan kriteria dalam pembangunan zona integritas berbasis kawasan yang
kita adaptasi melatarbelakangi deklarasi kolaborasi ini,” kata Adi. Melalui
deklarasi kolaborasi ini, diharapkan dapat mewujudkan dan memantapkan
terbentuknya infrastruktur dan suprastruktur layanan bersama antarunit kerja
Kementerian Keuangan dan unit kerja Kementerian Keuangan dengan Pemerintah
Daerah. Momentum peneguhan merupakan awal yang akan digunakan untuk mempertajam
titik temu layanan, menjaga keberlanjutan, dan dinamis.
Kolaborasi antara KPKNL Surakarta dengan unit kerja
Kementerian Keuangan lainnya merupakan salah satu implementasi semangat
Kemenkeu Satu. Kolaborasi ini diwujudkan oleh KPKNL Surakarta dengan KPP Pratama
berupa layanan validasi PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan melalui lelang. Validasi PPh Final ini diperlukan dalam proses
pengurusan balik nama sertipikat hak atas tanah/bangunan yang diperoleh melalui
lelang. Kolaborasi antarunit kerja Kementerian Keuangan juga diimplementasikan
pada pelaksanaan rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan
akuntabilitas LKPP antara KPKNL Surakarta dengan KPPN.
Selain itu, implementasi kolaborasi antara KPKNL
Surakarta dengan Pemerintah Daerah berupa validasi pembayaran Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) atas perolehan tanah dan/atau bangunan
melalui lelang. Pada dasarnya, layanan ini telah berjalan dengan baik, dengan
adanya kolaborasi ini, KPKNL Surakarta menjawab tantangan untuk mewujudkan
pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat dan berkualitas bagi para pembeli
lelang dalam membayar BPHTB, sekaligus memberikan kontribusi bagi Pemerintah
Daerah berupa pendapatan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta, Tulus
Widajat, menyambut baik inisiasi KPKNL Surakarta untuk berkolaborasi dengan
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing yang saling
berkait. Hal ini tentu akan memberikan manfaat sehingga kinerja masing-masing
lebih efektif dan efisien. “Semua potensi yang mendukung kemandirian daerah,
mampu mendatangkan investasi dan pendapatan daerah harus dioptimalkan, oleh
karena itu saya mendukung kolaborasi dengan semua unit terkait untuk terus
dikembangkan,” pungkasnya. Selanjutnya seluruh pimpinan unit kerja yang hadir
memberikan dukungan kegiatan deklarasi ini dengan membubuhkan tanda tangan
masing-masing pada piagam Deklarasi Komitmen Kolaborasi Pembangunan Zona
Integritas.
Menindaklanjuti deklarasi ini, salah satu inisiator deklarasi kolaborasi, Kepala KPP Pratama Sukoharjo, Agus Hernawanto Purnomo, memberikan sosialisasi pelaksanaan validasi PPh Final atas Peralihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan secara online (e-PHTB), serta implementasinya pada validasi PPh Final atas Peralihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan melalui lelang. “Kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata kolaborasi KPP Pratama Sukoharjo dengan KPKNL Surakarta serta Pemerintah Daerah,” terang Agus.
Kegiatan ini diikuti bersama oleh perwakilan dari BPKD Kabupaten Sukoharjo dan KPKNL Surakarta. Bagi BPKD Sukoharjo, kegiatan ini juga mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPKD dalam pungutan dan validasi BPHTB atas peralihan tanah dan/atau bangunan melalui lelang. Bagi KPKNL Surakarta, kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses validasi pembayaran PPh Final dan BPHTB atas Peralihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan melalui lelang dan berdampak kepada peningkatan kualitas layanan kepada pengguna layanan masing-masing. (Wisnu Herjuna-Seksi HI KPKNL Surakarta)