Surakarta - Pada hari Rabu (7/04),
bertempat di Mapolsek Banjarsari, Kota Surakarta, KPKNL Surakarta memenuhi panggilan penyidik
Polda Kepulauan Riau untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus penipuan berkedok
lelang. Kepala Seksi Pelayanan Lelang Sudaryanto, didampingi Kepala Seksi
Hukum dan Informasi Edi Muwasin, hadir memberikan keterangan pada kasus
tersebut.
Keterangan yang diberikan kepada
penyidik berupa informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang yang dilaksanakan
oleh KPKNL Surakarta, antara lain prosedur pelaksanaan lelang, penjual/pemohon
lelang, obyek/barang yang dilelang, syarat permohonan lelang, syarat mengikuti
lelang, rekening bank yang digunakan KPKNL, arus transaksi pembayaran lelang, dan
dokumen pasca lelang.
Sebagai informasi Polda Kepulauan
Riau saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana cyber berupa penipuan
berkedok lelang. Kasus tersebut telah menyebabkan kerugian materi sekitar Rp163
Juta pada korban di Batam. Penipuan tersebut dilakukan pelaku dengan menawarkan
lelang kendaraan/mobil yang seolah-olah diselenggarakan oleh KPKNL Surakarta,
dengan mengirimkan pengumuman lelang palsu dengan kepala surat KPKNL Surakarta.
Modus yang digunakan pelaku yaitu
dengan mengirimkan pengumuman lelang palsu melalui aplikasi percakapan Whatsapp (WA) kepada korban. Setelah
korban memilih kendaraan yang diinginkan, beberapa saat kemudian pelaku
mengirimkan pesan bahwa korban telah memenangkan lelang kendaraan tersebut.
Selanjutnya pelaku mengirimkan surat yang berisi nomor rekening dan nama
pemilik rekening yang akan digunakan untuk pembayaran lelang mobil tersebut.
Setelah korban mengirimkan uang pembayaran lelang tersebut, maka nomor korban
akan diblokir oleh pelaku.
Berdasarkan informasi Penyidik Polda Kepulauan Riau, pelaku pada kasus ini diduga berada di salah satu Lapas di Sumatera Utara. Mengingat kembali konferensi pers yang dilakukan oleh Direktorat Hukum dan Humas DJKN dengan Bareskrim Polri pada tahun 2019 lalu bahwa pelaku tindak pidana cyber berupa penipuan berkedok lelang berada di salah satu Lapas di Sumatera Utara, maka ada kemungkinan pelaku kasus ini masih berhubungan atau satu jaringan dengan kasus yang diungkap pada tahun 2019 tersebut.
Berkaca pada kejadian tersebut, melalui
akun media sosial KPKNL Surakarta, secara berkala terus memberikan informasi
dan peringatan kepada masyarakat supaya tidak mudah tergiur dengan penawaran
lelang yang dilakukan melalui Whatsapp/WA,
terutama lelang kendaraan dengan harga murah. Selain itu, foto profil akun
media sosial beberapa pegawai KPKNL juga diambil dan disalahgunakan untuk
penipuan lelang oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat dihimbau
hati-hati dan waspada terhadap penipuan berkedok lelang tersebut.
Lelang DJKN/KPKNL tidak pernah menggunakan rekening atas nama pribadi/perorangan. Lelang DJKN/KPKNL yang resmi adalah melalui www.lelang.go.id. Untuk memperoleh informasi lebih detil, masyarakat dapat menghubungi KPKNL terdekat. Untuk wilayah Solo Raya, dapat menghubungi KPKNL Surakarta, alamat Jalan Ki Mangunsarkoro nomor 141 Surakarta, Telpon: 0271-723644.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan inovasi layanan Whatsapp/WA KPKNL Surakarta melalui nomor 081313133143, untuk mendapatkan informasi layanan, pesan jadwal layanan, link layanan pengaduan, serta chat admin KPKNL Surakarta.